Warga Sei Beduk Kritik Kinerja Dinas Bina Marga Kota Batam

RDPU Komisi I DPRD Kota Batam Bersama Warga Sei Beduk
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait permohonan mengubah aliran dan arah alur sungai di kampung suka damai kecamatan sei beduk, Jumat (20/10/2017) diruang rapat komisi I.

RDPU itu sendiri dipimpin Budi Mardianto selaku ketua komisi I didampingi oleh Tumbur M Sihaloho, Jurado Siburian, Yudikarnain dan Sukaryo selaku anggota. Turut hadir dalam rapat perwakilan dari warga Sei Beduk, Lurah Sei Beduk, Camat Sei Beduk, dan Dinas Bina Marga, sementara itu untuk Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak tampak sama sekali didalam ruang rapat.

"Sebenarnya kami kecewa dengan ketidakhadiran BP Batam, namun informasinya sedang melakukan susunan karena baru adanya pergantian baru ditubuh BP Batam sehingga tidak dapat hadir," ujar Budi sekaligus membuka RDPU dan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan aspirasinya terlebih dahulu.

Salah satu perwakilan Warga dalam penyampaiaannya mengatakan bahwa sebelumnya warga telah menyetujui pemindahan alur sungai dan telah ada suratnya, namun tiba-tiba dirubah kembali tanpa ada penjelasan kepada masyarakat.

"Kalau Lurah dan Camat kami tidak menyalahkannya, karena mereka hanya menyampaikan perintah dari pemerintah kepada warga, nah yang kami kritik itu Dinas Bina Marga yang ujuk-ujuk merubah dan meluruskan jalur alur sungai yang sebelumnya telah disetujui para warga," ungkapnya.

Kata dia, ada 15 rumah warga yang telah dibongkar karena masuk dalam jalur yang telah disetujui sebelumnya dan tiba-tiba saja diganti lagi oleh Dinas Bina Marga Kota Batam. 

" Yah, warga tidak maulah, karena akan banyak yang terkena dampaknya. Atas hal itulah kami keberatan dan menyampaikan surat ke Dewan agar ada solusi kepada kami," jelasnya.

Lanjutnya warga, tidak akan menolak apabila sudah ada penjelasan terlebih dahulu dan apa solusi dari dampak yang ditimbulkan dari pemindahan alur sungai tersebut.

"Intinya kami minta penjelasan dulu dan bagaimana solusi bagi warga yang terkena dampaknya, karena ada 45 KK yang akan terkena dampak dari pemindahan jalur alur sungai tersebut," pungkasnya.


(Red/Jef)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.