Gelar RDPU di DPRD Batam, Tua Turnip: Costamer Dirugikan Rp 2,4 milyar

DPRD Kota Batam RDPU Dengan Costamer Yang Dirugikan CV. Bukit Permai Mantang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: 187 costumer CV. Bukit Permai Mantang yang mengadukan persoalanya ke Polda Kepri, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Kota Batam, di ruang rapat Komisi I, Kamis (12/10-2017). Dalam RDPU tersebut turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto, Harmidi, Jurado Siburuan, Tumbur Sihaloho, Sukaryo, Fauzan dan perwakilan warga korban penipuan, perwakilan Polda Kepri, sekcam dan undangan lainnya.

Kasubdit 2 Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tua Turnip mengatakan karena tidak ada kejelasan seputar pembelian Kavling Siap Bangun (KSB) yang ditawarkan CV. Bukit Permai Mantang, sebanyak 187 kostumer mengadukan persoalannya ke Polda Kepri. 

"Dari seluruh korban tersebut total kerugian sebesar Rp 2,4 milyar," kata Tua Turnip didampingi Kanit 2 Dirreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edy Wiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Ia juga menuturkan awalnya para korban hanya memperlihatkan draf yang belum ditandatangani kepada peminat KSB. Dari draf itu, ternyata telah menarik costumer untuk membeli KSB tersebut. Selanjutnya, terangnya, petugas kepolisian turun kelapangan untuk memastikan kebenaran laporan, dan dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap beberapa saksi terkait persoalan tersebut. 

"Hingga saat ini Polda Kepri telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," katanya. 

Turnip mengungkapkan perkara penipuan KSB sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Dan telah memanggil BP Batam, di mana diketahui bahwa kepemilikan kapling atas nama CV. Bukit Permai Mantang tidak ada di database. "Yang ada PT Mitra Global Mandiri." ujarnya. 

Ditambahkanya, Polda Kepri belum menetapkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini. "Kita belum bisa gelar perkara, karena masih menunggu keterangan lain dari pihak yang terkait." tuturnya. 

Sementara itu, Pimpinan Rapat Budi Mardianto menyampaikan Komisi I DPRD Kota Batam geram atas ketidakhadiran CV.  Bukit Permai Mantang yang sudah 2 kali tidak hadir. 
Padahal dewan telah mengirim surat undangan tersebut dalam agenda RDPU, namun tidak diindahkan.  

"Komisi I akan megundang kembali CV. Bukit Permai Mantang pada RDPU ke 3. Jika tidak hadir juga, kita minta kepolisian menjemput paksa," ucap Harmidi.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.