Tergiur Upah Besar, Kedua Terdakwa Seludupkan 1,9 Kg Sabu

Kedua terdakwa Usai Menjalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua kurir sabu asal Aceh terdakwa Safwan Ahmad alias Iwan dan Armia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang beragendakan pemeriksaan kedu terdakwa, Rabu (18/10-2017). Kedua terdakwa itu mengakui, memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.990 gram, dan akan dibawa dari Batam ke Palembang. 

Safwan menerangkan, ia disuruh Mukaram (DPO) di Aceh, mengantarkan sabu ke Palembang. Selain itu, lanjutnya, Mukaram (DPO) juga meminta mencarikan kawan. "Yang membawa terdakwa Armia menjemput barang Narkoba, saya," ujar terdakwa Safwan dihadapan Majelis Hakim Tumpal Sagala yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Taufik.

Lebih lanjut, terdakwa Safwan menerangkan, ia menjemput barang narkotika, mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta. "Tergiur upah besar, saya mau menerima pekerjaan ini," kata kedua terdakwa. 

Kata kedua terdakwa, mereka diminta untuk mengambil sabu di Batam dari Ijal (DPO). Kemudian pada tanggal (18/5) lalu, berangkat dari Aceh menuju Medan lalu ke Batam. "Kami berangkat dari Aceh ke Batam, biaya dibekali Mukaram sebesar Rp 10 juta. Mukaram bilang, uang itu hanya untuk ongkos saja. Dan upah akan diberikan setelah barang berhasil diantar ke pemesan di Palembang," terangnya. 

Setibanya di Batam, lanjutnya menerangkan, mereka dijemput Ijal (DPO) di Bandara Hang Nadim Batam untuk serah terima sabu. Ijal memberikan satu kantong plastik yang berisikan 20 paket sabu. Kedua terdakwa pun membawa barang bukti tersebut ke penginapan mereka di Hotel Teratai Mas. "Kami membagi sabu masing-masing 10 paket. Lalu menuju Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Palembang," jelasnya.

Saat melewati pemeriksaan di pintu masuk Bandara, petugas keamanan Bandara (Avsec) menemukan kecerugaan pada tas milik Safwan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 10 paket sabu dililit celana jeans yang ada dalam tasnya
Safwan yang bersama Armia, membuat Armia ikut diperiksa. Dan hasilnya juga ditemukan 10 paket sabu di barang bawaan Armia. Ditotalkan, terdapat 1.990 gram sabu dari 20 paket sabu milik kedua terdakwa.

Usai pemeriksaan kedua terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, agenda pemeriksaan kedu terdakwa sudah selesai, tinggal mendengarkan amar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharam. "Kapan amar tuntutan dibacakan," kata Hakim Tumpal Sagala kepada Jaksa. "Mohon waktu satu Minggu yang mulia," jawab Jaksa Sigit.

Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan tuntutan kedua terdakwa. 

(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.