Melakukan Penipuan, Terdakwa Alfian Dachi Dituntut 7 bulan Kurungan Penjara

Terdakwa Alfian Dachi Digadang Kembali Usai Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dalam Amar tuntutan terdakwa Alfian Dachi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, di Pengadilan Negeri (PN) Batam mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

"Menuntut terdakwa Alfian Dachi dengan hukuman kurungan penjara selama 7 bulan," baca Rumondang dihadapan Majelis Hakim Hera Polosia didampingi Iman dan Reditte, Selasa (24/10-2017).

Lanjut Rumondang membaca, hal-hal yang memberatkan terdakwa, merugikan saksi korban, dan yang meringankan, terdakwa ada itikad baik untuk membayar, namun pihak korban tidak menerima. 

Usai amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Rumondang, Hakim Hera mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) nya, apakah terdakwa akan menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara lisan atau tertulis. "Silahkan berkonsultasi," ujar Hakim Hera.

"Kami akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang mulia. Mohon waktunya satu minggu," ujar PH terdakwa.

Terdakwa dalam amar dakwaan Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa melakukan tindakan penipuan sebesar Rp 239 juta kepada saksi korban, bos Toko Material Cahaya Bangunan, Hendrik Ropianto alias Steven. Dan hal itupun telah diakuinya dalam persidangan ketika pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa.

Dimana terdakwa mengerjakan proyek pemerintah, proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62 (satu milyar dua ratus empat belas juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat enam puluh dua sen). Dan Proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 (satu milyar tiga puluh tiga juta lima ratus tujuh belas ribu sembilan ratus dua puluh delapan dua puluh sembilan sen) yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratam.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.