Dua Terdakwa Narkoba 1035 gram Sering Menjemput Narkoba dari OPL

Sidang kasus perkara Narkoba
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua saksi penangkap yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua mengatakan, dari informasi masyarakat, terdakwa M Ali sering mengambil narkoba dari OPl dan kemudian pihaknya melakukan pemantauan selama 4 bulan.

"Saat melakukan pemantauan, M Ali terlihat sering bertemu dengan Kamaludin sehingga kedua tersangka menjadi target operasi (TO)," kata saksi penangkap dari Polda Kepri dihadapan Majelis Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Redite serta Chandra, Kamis (26/10-2017).

Saksi juga menjelaskan, pemantauan dilakukan selama empat bulan. Dimana terdakwa terlihat berada di tengah laut, dari lokasi nomor HP yang sebelumnya telah disadap.

"Kemudian tim kami langsung stanbay di pantai stres, Jodoh menunggu kedua terdakwa Kamaludin alias Kamal dan M Ali (dalam berkas terpisah) kembali dari tengah laut, namun setelah dicek kembali, posisi kapal terdakwa tampak menuju nongsa sehingga kami membagi tim," ujarnya. 

Lanjutnya saksi kembali, setelah dibagi tim ia dan rekannya langsung bergerak menuju Nongsa dan tepat di sekitaran depan kantor Polda Kepri, mereka berpapasan dengan Kamaludin sedang dibonceng oleh saksi Sarikin.

"Kemudian kami berhentikan dan kamaludin sempat membuang box yang ia bawa. Namun setelah diambil lagi dan dibuka oleh Kamaludin ditemukan satu paket sabu seberat 1035 gram," imbuhnya.

Atas temuan itu pihaknya langsung melakukan pengembangan yang dimana dari pengakuan Kamaludin bahwa M Ali berada di pantai Nongsa. Namun setelah sampai disitu, M Ali sudah pergi dari lokasi dan kami kemudian langsung menuju rumah M Ali dan menemukannya sedang beristirahat dirumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

Sementara itu, tukang ojek yang membawa Kamaludin membenarkan penangkapan kamaludin dan ia sama sekali tidak tahu bahwa box yang dibawa terdakwa berisi sabu.

"Saya cuma antar dia sampai pasar besar, namun dijalan kami diserempet mobil sampai terjatuh dan setelah mereka keluar dari mobilnya, ternyata dibilang mereka itu polisi," ujarnya. 

Namun berbeda dari penasehat hukum Kamaludin, mereka menanyakan terkait sabu seberat 2 kg lebih yang menjadi barang bukti terhadap M Ali apakah pihak penangkap mengetahuinya.

Menjawab hal itu, saksi penangkap mengatakan tidak mengetahuinya, karena saat ditangkap M Ali berada dirumahnya sedang istirahat dan barang bukti yang ditemukan juga hanya HP dari tangan M Ali.

"Kalau yang 2 kg itu saya tidak tahu, karena kami saat menangkap para terdakwa hanya menemukan satu paket saja," tegasnya.

Usai mendengarkan kesaksian dari para saksi, kedua terdakwa membenarkannya dan sidang kembali ditunda dengan perintah pengadilan kepada JPU untuk dapat menghadirkan saksi dari BNN yang melakukan penangkapan terhadap M Ali di sidang selanjutnya.

Untuk diketahui bahwa kedua terdakwa sebebelumnya dalam dakwaan JPU Martua dikatakan bahwa M Ali dan Kamaludin sekira pukul 05.30 berangkat menuju OPl untuk mengambil sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal.

Dan sesampainya di pantai Nongsa M Ali memberikan kotak box es kepada M Ali untuk disimpan dan akan diantar apabila sudah ditelfon oleh M Ali.

Kemudian dalam kesepakatan sebelumnya Kamaludin dijanjikan M Ali akan menerima upah sebesar Rp 40 juta bila berhasil membawanya sampai kerumahnya.

Dan kedua terdakwa juga didakwa dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahnun 2009 tentang narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Red/Jef)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.