Gerai Vaksin oleh Polres Natuna. 

NATUAN KEPRIAKTUAL.COM: Polres Natuna laksanakan gerai vaksin Merdeka  Perbatasan Ujung Utara Indonesia, di Kab. Natuna. Sasaran vaksinasi kepada masyarakat Desa yang letaknya jauh dari kota Ranai, yaitu Desa Teluk Buton Kecamatan Bunguran Utara. 

Upaya ini dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi Nasional yang dicanangkan Pemerintah serta mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si mengatakan Masyarakat yang  melaksanakan vaksin Covid-19 ini adalah vaksin dosis tahap 2, kegiatan vaksinasi ini Klinik Polres Natuna dibantu oleh Tim Kesehatan Puskesmas Kelarik. 

Ia menjelaskan, gerai vaksin ini merupakan langkah Polri mendukung program vaksinasi Covid-19 nasional untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity masyarakat.

"Vaksinasi dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, harapanyya masyarakat sehat, ekonomi bangkit dan segera normal kembali, 76 Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ini, semoga Indonesia menjadi lebih tangguh," ucapnya, Sabtu (21/08/2021).

Meski sudah divaksin, Ia mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M.

"Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi," paparnya.


(IK)



Kapal Penyeludup Kayu Teki yang Diselamatkan Bea Cukai Batam.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, 28 Juni 2021.

“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani, Sabtu (21/8-2021).

Lanjutnya, KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M, IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.

Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.

“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a).

Red/Ril


Moody Arnold, Tokoh masyarakat Timur.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Moody Arnold, salah satu tokoh masyarakat Timur dan Welli Lubis mengatakan, mendesak, agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi atas kasus dugaan penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals.

Kata Moody, desakan itu ia sampaikan, usai mengikuti sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021).

"Setelah mendengar dan mencermarti isi dari Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa, dan mengikuti kasus ini selama sidang. Saya menilai tindak pidana yang ditujuhkan ke Usman Cs tidak berdasar sehingga mereka harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa," kata Moody di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Moody, setelah mengikuti serangkaian proses persidangan, ada beberapa fakta hukum yang terungkap yakni transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan PT Royal Standar Utama (RSU) sebagai penjual dan PT Bieloga sebagai pembeli telah melakukannya secara benar sesuai prosedur.

Jadi, kata dia, unsur barang siapa dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang ditujuhkan ke para terdakwa tidak terpenuhi. Sebab, transaksi jual beli besi scrap dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

"Dalam kasus ini, proses jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person). Jadi jelas unsur barang siapa dalam pasal 480 tidak terbukti, sehingga mereka harus dibebaskan," tegas Moody.

Dari fakta persidangan itu, dirinya (Moody) pun berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus berdasarkan hati nurani sehingga rasa keadilan yang sangat diharapkan para terdakwa dapat terpenuhi.

"Demi keadilan, para terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum, sebab apa saya dengar dan ikuti selama proses persidangan ternyata para terdakwa sama sekali tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwakan. Saya tegaskan, dalam kasus ini para terdakwa telah melakukan hal yang benar sesuai prosedur, karena transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person)," timpal Moody.

Moody pun mencontohkan, salah satu prosedur yang telah dijalankan secara benar oleh para terdakwa dalam proses jual beli besi scrap adalah  adanya surat jalan (Gate Pass) yang dikeluarkan oleh pihak PT Ecogreen Oleochemicals pada saat pengangkutan besi tersebut. Hal ini, sebut dia, menjadi bukti bahwa para terdakwa tidak melakukan kesalahan.

"Gate Pass nya kan ada? dan gate pass itu juga dikeluarkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini pihak PT.Ecogreen Oleochemicals, artinya besi scrap yang dibeli para terdakwa itu legal sehingga pada saat pengangkutan diberikan surat jalan," tambahnya.

Selain Gate Pass, kata Moody, transaksi jual beli scrap dilakukan di siang hari. Bahkan, harganya pun  sesuai dengan harga pasaran saat itu. Jadi, perkara yang menjerat para terdakwa terkesan sangat dipaksakan.

"Tapi itu menurut penilaian saya selama proses persidangan. Soal putusan, kita serahkan kepada majelis hakim yang mulia, biarlah mereka yang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Mudah-mudahan dengan adanya fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa dibebaskan dari segala jeratan hukum," tandasnya.

Ketika disinggung mengenai Independensi salah satu hakim anggota (Hakim Dwi Nuramanu) dalam perkara ini adalah ketua majelis pada kasus pencurian sebelumnya (Kasus Pencurian atas terpidana Saw Tun alias Alamsyah Cs), Moody pun mengatakan bahwa dalam Adagium hukum yang selalu menjadi pedoman Nemo Judex In Causa Sua (Hakim tidak boleh menghakimi dirinya sendiri) yang dalam hukum merupakan asas 
menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara, jika mereka memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Selain itu, lanjut Moody, dalam Adagium hukum Judex Non Putest Esse Testis In Propria Cause (Seorang Hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri), apalagi ikut mengadili Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan penjelasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara," terang Moody.

Moody menjelaskan, yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya.

"Walaupun demikian, mudah-mudahan masih ada keadilan dan keadilan itu masih menjadi panglima dalam perkara yang menjerat para terdakwa," pungkas Moody.

Ditambahkan Welli Lubis, ia selama mengikuti sidang, bahwa kedua terdakwa memang harus dibebaskan dari segala tuntutan. "Menurut saya mereka (Terdakwa) harus bebas, kan jelas itu tadi isi pledoinya, asal usul barang yang dibeli jelas dari mana asalnya, ada juga surat jalannya, transaksinya pada siang hari dan harga pembeliannya juga harga standart pada saat itu," ujar Welli Lubis.

Lanjutnya, jika besi scrap itu bermasalah pada saat itu, harusnya pelapor dengan terdakwa duduk bersama langsung menyelesaikan apa permasalahannya, sebab pengakuan terdakwa Usman alias Abi dalam pledoinya, ia dengan pelapor berteman dekat.

Sebelum mengakhiri, Welli Lubis mengatakan harapannya agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskannya dengan arif dan bijaksana dan seadil-adilnya.

"Kita minta Hakim memutuskan dengan arif dan bijaksana dan seadil-adilnya. Karena Hakim itu wakil Tuhan, saya berharap kedua terdakwa ini mendapat keadilan, Karena lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," kata Welli Lubis.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Alfred


Tim PH Terdakwa Usman dan Umar.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam pembelaan (Pledoi) terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan, sidang pembacaan pledoi para terdakwa tepatnya di Hari Ulang Tahun Republik Indonsia (HUT RI) ke 76, Kamis (19/8-2021).

Untuk itu, kata PH terdakwa Usman dan Abi, pledoi yang ia sampaikan dapat memerdekakan dan membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum dalam kasus dugaan penadahan besi scrap di PT Ecogreen Oleochemicals. Dimana para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU) selama 1 tahun penjara. Oleh karena itu, ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala jeratan hukum.

"Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Usman, Umar dan Sunardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum," kata tim PH terdakwa Usman dan Umar di hadapan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus.

Foto Jaksa dan Majelis Hakim yang Menangani Kaus Terdakwa Usman, Umar dan Sunardi.

Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan, kata Tim PH terdakwa Usman dan Umar, bukan tanpa alasan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun bukti surat yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

"Dalam upaya membuktikan dakwaannya, Jaksa hanya mengandalkan alat bukti berupa putusan pengadilan dalam kasus yang terdahulu. Sementara transkrip percakapan yang ada didalam Handphone milik Saw Tun (Terpidana dalam kasus terdahulu) tidak dijadikan barang bukti. Kami menilai, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berniat mengungkap isi percakapan SMS didalam handphone tersebut. Padahal, kata Nasib, tidak ada barang bukti lain yang diajukan JPU di  depan persidangan," ungkapnya.

Parahnya lagi, kata dia, JPU terkesan tidak jujur menyatakan di depan persidangan tentang apa yang termuat di dalam isi handphone. Bahkan, JPU juga terkesan menutupi suatu fakta kebenaran dihadapan majelis hakim, karena proses penyitaan handphone sebagai barang bukti dilakukan secarah tidak sah menurut hukum.

"Apabila diperhatikan selama proses persidangan, Jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi dan petunjuk serta selalu bersandar pada putusan nomor 170/Pid.B/2020/PN.Btm Jo nomor 334.Pid.B/2020/PT.PBR, tapi tidak mau mengungkap isi handphone yang merupakan satu-satunya barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Nasib pun menegaskan, dari fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan ternyata transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan antara PT Royal Standar Utama (RSU) sebagai penjual sementara PT Bieloga sebagai pembeli telah dilakukan secara benar. 

Dalam perkara ini, sebut Nasib, unsur barang siapa dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang ditujuhkan ke para terdakwa tidak terpenuhi. Sebab, transaksi jual beli besi scrap dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

"Dalam kasus ini, proses jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person). Jadi jelas unsur barang siapa tidak terbukti sehingga mereka harus dibebaskan," tegasnya.

Sementara itu, di saat yang sama terdakwa Usman bin Abi pun menyampaikan nota pembelaan yang intinya meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU.  "Yang mulia, saya minta dibebaskan karena tindak pidana yang ditujuhkan terhadap kami tidak benar. Ini merupakan permainan dan persaingan bisnis yang tidak sehat," kata terdakwa Usman melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Usai pembacaan nota pembelaan (Pledoi), majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (23/8/2021) mendatang.

"Untuk sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi dari para terdakwa, sidang kita tunda hingga Senin pekan depan," kata hakim Sri Endang sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Alfred


Kabagren Polres Natuna AKP Lukman Husin , Sembagi Warga Berbagi Sembako.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM
: Kapolres Natuna melalui Kabagren Polres Natuna AKP Lukman Husin sambangi masyarakat Kelurahan Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur untuk memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak covid 19, Sabtu (21/08/2021). 

Di sela-sela kegiatan, AKP Lukman Husin mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19.
 
Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut.

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik", Ujar AKP Lukman Husin," ungkapnya.

"Semoga kepedulian kita bersama dengan membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," harapnya.

Kegiataan di laksanakan oleh Kabagren Polres Natuna AKP Lukman Husin, AKP Martias, Kasat Tahti Porles Natuna IPTU S. Kaban dan personil Polres Natuna.

(IK)


Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian Sampaikan Himbauan Kepada Masyarakat

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Natuna agar senantiasa selalu waspada dan peka terhadap kondisi cuaca ekstrim yang terjadi saat ini.

"Kami himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Natuna agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan kepekaannya terhadap kondisi cuaca ekstrim yang terjadi saat ini”, Himbau Kapolres Natuna kepada masyarakat di Pelabuhan Nelayan Pulau Akar, Jum’at (20/08/2021).

Pria nomor satu di jajaran Polres Natuna ini pun menegaskan kepada seluruh masyarakat, utamanya yang bermukim di pesisir pantai, di daerah perbukitan, serta yang melintas di jalanan agar selalu mewaspadai dampak dari cuaca ekstrim yang tidak menentu pada saat ini.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di lokasi rawan bencana alam, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak lanjutan dari cuaca ekstrim ini guna mencegah risiko adanya korban jiwa maupun kerusakan materil yang cukup besar," tegasnya.

Kapolres Natuna juga menghimbau agar masyarakat Kabupaten Natuna tetap menjaga lingkungan sekitar, selalu update prakiraan cuaca, lakukan penanam kembali untuk meregenerasi hutan yang gundul, laksanakan gotong royong pembersihan parit parit dilingkungan dan untuk para nelayan hindari dulu kegiatan berlayar apabila terjadi cuaca ekstrem seperti ini.

(IK)


Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian Memberikan Sembako Kepada Warga.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K,.M.Si  sambangi masyarakat Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan untuk memberikan bantuan sembako berupa beras untuk masyarakat tidak mampu terdampak covid 19, Jum’at (20/08/2021). 

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Ike Krisnadian mengatakan bahwa kegiatan ini  merupakan bentuk kebersamaan dan kepedulian Polri terhadap masyarakat serta sebagai penyemangat kita bersama untuk saling berbagi di tengah terjadi pandemi covid 19.
 
"Patuhi himbauan pemerintah dengan menaati protokol kesehatan serta senantiasa menggunakan masker, jaga jarak, menjaga kebersihan, mengurangi mobilitas atau berpergian  yang dapat menyebabkan terjadinya penularan virus tersebut," ungkapnya.

"Mari saling bekerjasama untuk selalu menciptakan situasi yang kondusif, dengan tidak menyebarkan berita berita hoax/palsu dengan tujuan untuk menciptakan situasi yang tidak baik," ajaknya.

Dalam kesempatan ini pula Kapolres Natuna menyempatkan diri untuk meninjau tempat Isolasi Terpadu di Desa Cemaga dengan di damping oleh Kasubsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur Bripka Henri, Kepala Desa Cemaga Fiter Hadison dan Ketua BPD Desa Cemaga Abdul Halim.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengapresiasi langkah yang diambil oleh pihak Desa Cemaga untuk membuat Lokasi Isolasi terpadu bagi warga desa cemaga yg terpapar Covid-19.

"Semoga kepedulian kita bersama dengan membangun sinergitas dalam penanganan covid 19 dan percepatan Vaksinasi, kesehatan  bangsa kita pulih begitu juga ekonomi bangsa bisa dapat segera membaik kedepannya," paparnya.

(IK)


Rileks Personil Humas Polres Natuna. 

NATUNA KEPRIAKRTUAL.COM: Ps. Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad bersama Anggota Humas Polres Natuna melaksanakan Relaksasi keakraban sesama anggota Humas Polres Natuna, Kamis (19/08/2021)

Mengisi waktu luang diluar jam dinas yang padat dimana Polres Natuna terus melakukan upaya penekanan penyebaran virus covid 19 dan Percepatan Vaksinasi serta tugas umum lainnya, Humas Polres Natuna menyempatkan mengisi waktu luang untuk penyegaran kepada anggota Humas, kami melaksanakan mancing ikan air tawar di desa Air Lengit tempatnya bendungan Tapau. 

Aipda David mengatakan, Kelihatannya kecil kegiatannya, tapi juga merupakan hal penting untuk terus membangun rasa kebersamaan di Sihumas Polres Natuna, Kegiatan mancing ikan ini, juga sangat bermanfaat, menghilangkan kejenuhan dan mendatangkan semangat kekompakan sesama kami di Humas Polres Natuna

"Untuk Nelayan yang mencari ikan di laut, kami menghimbau agar senantiasa melihat perkembangan cuaca, akhir akhir ini cuaca dinatuna sering hujan disertai dengan angin yang kencang, demi keselamatan saat mancing di laut," ungkapnya.


(IK)



Satuan Lalu Lintas Natuna Sosialisasikan Tata Tertib Lalu Lintas dan Memberikan Himbauan Prokes. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta upaya mencegah penularan covid-19, Satuan Lalu lintas Polres Natuna selain melaksanakan tugas rutin yaitu pengaturan lalu lintas, juga melaksanakan kegiatan himbauan tertib berlalu lintas dan himbauan protokol kesehatan serta membagikan masker gratis kepada masyarakat di sekitar Pantai Piwang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Kamis (19/08/2021).

Kasat Lantas Polres Natuna IPTU Adam Y.S mengatakan himbauan tersebut akan terus menerus disampaikan pihaknya agar masyarakat sadar akan bahaya dari virus corona yang kenyataannya belum mereda hingga saat ini.

"Dengan adanya kegiatan rutin ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas serta tetap memperhatikan kelengkapan kendaraan dan mematuhi peraturan lalulintas agar terciptanya Kamseltibcar lantas yang lebih baik," tutur IPTU Adam Y.S

"Selain memberikan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes), pihak kami juga membagikan masker kepada warga yang masih belum memakai masker dengan harapan dapat menjadikan masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan diri maupun keluarga dengan menerapkan Protokol Kesehatan," paparnya.


(IK)



Kades dan Perangkat Desa Jalani Vaksin ke Dua. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Sebagai bukti dukungan terhadap pemerintah dalam program vaksinasi covid -19, Kepala Desa bersama Perangkat desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan menjalani vaksinasi covid -19 dosis kedua di Posyandu, Rabu (18/8/2021).

Selain merupakan program pemerintah pelaksanaan vaksin ini sebagai upaya ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran covid -19.

Kepala Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan, Fiter Hadison seusai di vaksin mengatakan, tugas dan fungsi Kepala Desa dan Perangkat adalah sebagai pelayan masyarakat yang selalu berhubungan langsung dan rentan terpapar covid-19, sehingga hari ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Puskesmas Bunguran Selatan Kabupaten Natuna Kepulauan Riau semua perangkat da masyarakat Desa Cemaga mendapat giliran disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua.

Fiter Hadison menambahkan dengan telah selesai penyuntikan vaksin dosis kedua ini sekaligus menjawab keraguan masyarakat terkait vaksin Covid-19. Masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir atas berita hoaxs yang beredar terkait vaksinasi, karena ia sudah membuktikan sendiri bahwa vaksin aman digunakan.

"Apalagi sebelum dilakukan proses vaksinasi oleh pemerintah telah dilakukan serangkaian tahapan pengujian dari BPOM dan telah diuji MUI terkait halalnya vaksin ini," ungkapnya.

"Walaupun sudah divaksin, kita semua harus tetap mengedepankan protokol kesehatan. Karena vaksin bukan obat, namun berfungsi sebagai pencegah dan meningkatkan imunitas tubuh bagi penerimanya," terangnya

Vaksin ini bertujuan untuk membentuk imunitas atau kekebalan komunitas dengan dilakukan vaksinasi kepada Kepala desa dan Perangkat yang merupakan pelayan publik yang mempunyai mobilitas dan interaksi sosial yang cukup tinggi dalam melayani masyarakat.

Dengan potensi penularan yang cukup tinggi maka pejabat publik mendapat prioritas vaksinasi dengan harapan pelayanan publik tetap berjalan meskipun dalam masa pandemi covid -19.


(IK)



Bupati Karimun, Aunur Rafiq Menjadi Inspektur Upacar HUT RI ke-76.

KARIMUN KEPRIAKTIAL.COM: Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq di dampingi Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim, M.Si mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) RI ke-76, Selasa (17/08/2021).

Bupati Karimun menjadi inspektur upacara bendera dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Karimun.

Mengingat peringatan kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini berlangsung ditengah pandemi COVID-19, peserta upacara bendera ini dilaksanakan secara terbatas yakni dihadiri oleh Sekda Kabupaten Karimun, Forkopimda, TNI, Polri, dan PNS serta sejumlah Kepala OPD. Meski demikian, pelaksanaan HUT Ke-76 Republik Indonesia berlangsung secara khidmat dan tidak mengurangi nilai-nilai kebangsaan.

"Masyarakat Karimun bersyukur, karena peringatan HUT RI ke 76 dapat dilaksanakan, meskipun di tengah kondisi pandemi covid-19 dengan sederhana namun tetap penuh khidmat," kata Bupati Karimun.

Aunur Rafiq juga mengajak seluruh ASN maupun Non ASN untuk terus maju, tumbuh menghadapi segala tantangan dan rintangan dengan bersungguh-sungguh, bekerja keras dan ikhtiar dengan berlandaskan semangat kemerdekaan, sesuai dengan tema kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 pada tahun ini. 

"Covid-19 tidak hanya menyerang masyarakat umum di Kabupaten Karimun, ASN dan non ASN juga turut menjadi sasaran virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut, di Kab. Karimun hingga saat ini terdapat 600 lebih ASN dan non ASN yang sudah terpapar, dan sudah ada 3 orang ASN yang meninggal dunia akibat virus tersebut," ujarnya. 

Untuk itu, lanjutnya, di kesempatan kemerdekaan Republik Indonesia saat ini Bupati Karimun berpesan kepada ASN dan non ASN lebih bisa menjadi tauladan dan menjadi Garda terdepan, serta berperan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus ini. 

"Melalui Gerakan pegawai ASN disiplin protokol kesehatan dengan wajib melakukan disiplin protokol kesehatan secara ketat dalam semua kondisi dan tempat," ucap Rafiq. 

Terakhir, di momen tersebut Bupati Karimun mengucapakan apresiasi setinggi-tingginya dan terimakasih kepada seluruh tenaga dokter, tim ahli, tenaga medis ahli, serta tenaga medis lainya, dan juga kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah bahu membahu dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun. 

Kemudian, usai melaksanakan upacara, Bupati Karimun beserta rombongan menyambangi warga yang menjalani karantina terpusat di SMK Negeri 1 dan SMA 4 Binaan Karimun. 

Di kesempatan itu, ia memberikan semangat kepada warga karantina dan mengajak untuk menjadi hari kemerdekaan sebegai momentum untuk merdeka dari Covid-19. 

Selanjutnya Bupati Karimun beserta rombongan menghadiri secara virtual upacara Detik-detik Proklamasi secara nasional yang di laksanakan di Istana Negara. 

Setelah itu Bupati Karimun dan rombongan menghadiri pelaksanaan tabur bunga yang di laksanakan di Mako Lanal TBK.

Yahya


Kapolres Hadir Memperingati Hari Pramuka. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si ikut menghadiri acara Memperingati Hari Pramuka di Gedung Daerah Kabupaten Natuna, Rabu (18/08/2021). Kegiatan Upacara dipimpin oleh Bupati Natuna Wan Siswandi S.sos M.Si.


Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian mengatakan, para anggota Pramuka dididik dengan kemandirian dalam kebersamaan, rasa tanggung jawab sehingga Anggota Pramuka senantiasa Bisa beradaptasi serta mengikuti perkembangan zaman. anggota Pramuka  merupakan calon pemimpin masa depan yang dapat diandalkan. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa setiap anggota Pramuka harus memiliki sifat kepemimpinan.


"Dengan semangat kepemimpinan seorang Pramuka (Praja Muda Karana) generasi muda bisa menjadi garda terdepan pembawa perubahan, yang terus mengembangkan karakter penuh kebaikan, untuk membawa Indonesia pada perubahan yang membanggakan," ujarnya.


Adapun hal itu disampaikan Kapolres Natuna saat menghadiri upacara dalam memperingati Hari Pramuka ke-60 yang jatuh setiap 14 Agustus danpada kesempatan ini di Kabupaten Natuna dilaksanakan pada Tanggal 18 Agustus 2021.


Selain memiliki sifat kepemimpinan, anggota Pramuka juga harus memiliki kreatifitas, pantang menyerah dan suka bergotong royong.


(IK)



Kades Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan, Fiter Hadison dan Bripka Henri. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Guna meningkatkan sinergitas dan kemitraan diantara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan, Bhabinkamtimbmas Polsek Bunguran Timur, Bripka Henri gencar melaksanakan silaturahmi sekaligus menggali informasi dan juga menyampaikan himbauan kamtibmas secara langsung.

Kali ini, Kegiatan silaturahmi yang dilaksanakan dengan berbincang langsung Kades Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan, Fiter Hadison bertempat di salah satu rumah makan Desa Cemaga, Rabu (18/8/2021).

Dalam kesempatan tatap muka dan dialogis tersebut, Bripka Henri mengajak sebagai seorang tokoh masyarakat untuk berperan serta dengan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.

"Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih mewabah termasuk di Kabupaten Natuna, olehnya itu warga diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan apabila beraktifitas diluar rumah," ujar Bripka Henri.

Kegiatan silaturahmi yang dilakukan oleh Personil Polsek Bunguran Timur tersebut disambut baik oleh Kades Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan Fiter Hadison pasalnya dengan kegiatan tersebut warga merasa benar-benar diayomi oleh pihak Kepolisian.

(IK)


Bripka Henri Dan Kepala Desa Cemaga Bunguran Selatan Pengamanan dan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Bhabinkamtibmas Desa Cemaga Bunguran Selatan, Polsek Bunguran Timur, Bripka Henri   melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penyuntikan Vaksin Covid-19  yang bertempat di Posyandu, Rabu (18/8/2021).

Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Henri mengecek langsung pelaksanaan pemberian Imunisasi Vaksin Covid-19 secara massal kepada Masyarakat. 

"Sebelum divaksin, para penerima vaksin melaksanakan beberapa proses diantaranya, terlebih dahulu melaksanakan pendaftaran, dilanjutkan dengan pemeriksaan screening, kemudian dilakukan penyuntikan vaksin," ungkapnya.

Disamping pengamanan dan monitoring, bhabinkamtibmas Bripka Henri juga memberikan pesan-pesan kamtibmas dan sosialisasi protokol kesehatan kepada pasien yang akan di Vaksin diantaranya agar selalu menggunakan masker dan tetap menjaga jarak saat menunggu giliran.

Bripka Henri juga mengatakan, pengamanan kegiatan pemberian Vaksin Covid-19 ini, untuk memberikan rasa aman dan nyaman sekaligus monitoring kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cemaga Bunguran Selatan, Fiter Hadison menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Fiter Hadison terus mengingatkan serta mengajak warga masyarakat untuk tetap mematuhi himbauan pemerintah serta menerapkan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

"Penyebaran Covid-19 hanya dapat diatasi apabila kita mendisiplinkan diri kita sendiri dan membudayakan penerapan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19," paparnya.

(IK)



Tersangka Penyeludup Sabu yang Diamankan BC Batam. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lagi, Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya, Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim, Senin (16/8-2021).

Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.

“Jadi, pada tanggal 06 Agustus 2021 sekitar pukul 06.10 WIB berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray
Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim,” jelas Rizki.

Selanjutnya BS diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata (yang bersangkutan) positif konsumsi sabu,” papar Rizki.

Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen.
“Setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu,” terang Rizki.

Kemudian, lanjutnya, BS lalu dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut, setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.

“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses
lebih lanjut,” pungkas Rizki.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum
Rp10.000.000.000.


Red/Ril


Foto Bersama Usai Upacara Memperingati HUT RI ke-76.

NATUNA KEPRIATUAL.COM: Bhabinkamtibmas Polsek Bunguran Timur, Cemaga Bunguran Selatan Bripka Henri menghadiri Kegiatan Upacara HUT Kemerdekaan RI ke 76 di halaman Kantor Camat Cemaga Bunguran Selatan, Selasa (17/8/2021).

Adapun yang menjadi Inapektur Upacara, Plt. Camat Bunguran Selatan, Supardi, S.Pd.I Perwira Upacara, Zainal Abidin, S.Pd, Komandan Upacara, Babinsa Desa Cemaga Tengah Sertu Damanik, Pembaca Teks Proklamasi, Anggota DPRD Kabupaten Natuna Bpk. Eri Marka, SE, Pembaca Teks UUD 1945, Alfiandi.

Peserta upacara meliputi, Peleton PNS, 1 Peleton Gabungan PTT, BPD, Puskesmas dan 1 Peleton Paduan Suara.

Jumlah yang mengikuti Upacara ± 60 Orang. Selama Kegiatan Upacara berlangsung Situasi Terdapat dalam keadaan aman terkendali. 

Upacara tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Bunguran Timur diwakili Bhabinkamtibmas Bunguran Selatan Bripka Henri, Kepala Kua Kecamatan Bunguran Selatan, Asnawi, S.HI
Kepala Puskesmas Bunguran Selatan diwakili dr. Soeharto, Kepala Desa se Kecematan Bunguran Selatan, Ketua BPD se Kecematan Bunguran Selatan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Bunguran Selatan Brigadir Dwi Fahjuliandi, Babinsa se Kecematan Bunguran Selatan, Toga, Tomas se Kecematan Bunguran Selatan.

Pada pelaksanaan Upacara HUT Kemerdekaan RI yg ke 75 tersebut dilaksanakan secara hikmad serta mengikuti protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

(IK)


Inspektur Upacara, Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Pasukan Paskibraka Pembawa Bendera Merah Putih.

Bupati Natuna Menyerahkan Bendera Merah Putih.

Pengibaran Bendera Merah Putih.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Tepat pada tanggal 17 Agustus 2021 Negara Kesatuan Republik Indonesia memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-76, dan seluruh rakyat Indonesia turut memperingati hari kemerdekaan tersebut dengan melaksanakan Upacara Bendera 17 Agustus.

Begitu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-76 bertempat di Gedung Daerah Bukit Arai Kabupaten Natuna, Selasa (17/8/2021) mulai pukul 07.30 s/d 08.26.

Yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Bupati Natuna, Wan Siswandi sedangkan Sebagai Komandan Upacara Kanit Tipikor Polres Natuna AKP Wira Pratama St.R.K.

Adapun Tema yang diusung dalam memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan RI ke-76 tingkat Kabupaten Natuna adalah  "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh"

Upacara Peringatan hari kemerdekaan RI ke-76 ini dihadiri juga oleh, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natun, Boy Wijanarko Varianto Ketua beserta Anggota DPRD Natuna, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD), Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Peserta upacara meliputi TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Natuna, PNS Kabupaten Natuna dan Organisasi Masyarakat.

Pelaksanaan pengibaran Bendera Merah Putih oleh anggota Paskibra berjalan lancar dan sangat khidmad, serta mengikuti protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Dan menjadi puncak acara yang ditunggu tunggu adalah Detik-Detik Proklamasi.

(IK)


Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar Selaku Inspektur Upacara.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Menyambut detik- detik hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Polres Natuna bersama FKPD Natuna laksanakan Upacara Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Ranai Kecamatan Bunguran Timur,  Selasa (17/08/2021) malam.

Pelaksanaan Upacara Kehormatan dan Renungan Suci kali ini terasa sakral mengingat kegiatannya dilangsungkan di tengah kegelapan dan hanya diterangi obor.

Upacara digelar setiap malam 17 Agustus ini dimulai tepat pada pukul 00.00 Wib dan Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar selaku Inspektur Upacara dalam kesempatan ini membacakan Apel Naskah penghormatan dan renungan suci serta meletakkan karangan bunga dengan di dampingi oleh personil Polres Natuna.

Foto Saat Upacara. 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa melalui acara renungan suci diharapkan dapat mengenang kembali jasa-jasa para pahlawan, terutama pahlawan kemerdekaan.

"Mari kita panjatkan doa untuk mengenang jasa para pahlawan kita yang telah gugur, semoga arwah para pahlawan diterima oleh Tuhan yang Maha Esa serta mendapat tempat yang sebaik baiknya," ujar Kapolres Natuna saat upacara telah selesai. 

Kegiatan ini di hadiri oleh, Bupati Natuna, Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, Kajari Natuna, Ka Pengadilan Negri Ranai, Danlanud RSA, Danlanal Ranai, Dandenhanud 477 Paskhas, Dansatrad 212 Ranai, Danyon Komposit I/Gardapati yang diwakili oleh Wadanyon Komposit 1/GP, Dandim 0318/Natuna diwakili oleh Kasdim 0318/Natuna, Kakansar Natuna, OPD Kabupaten Natuna, Para PJU/Pamen TNI-POLRI Kabupaten Natuna hingga anggota gerakan pramuka.


(IK).



Konfrence Pers Penangkapan Nakotka Sabu. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si pimpin Konferensi Pers ungkap tindak pidana kasus narkoba jenis sabu di ruang Satintel Polres Natuna, Senin (16/08/21).

Dalam hal ini Polres Natuna kembali berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu.

Tersangka diketahui inisal JLT alias H (54), merupakan warga Batu Kapal, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si dengan di dampingi Kasatresnarkoba mengatakan bahwa jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang diduga sebagai penyalahgunaan sekaligus pengedar Narkoba jenis shabu.

"Pelaku berhasil kita tangkap di pinggir jalan depan Gereja Puak, Kecamatan Bunguran Timur pada 10 Agustus 2021 lalu. dengan sejumlah barang bukti yang disimpan didalam jok motornya," ujar Kapolres Natuna dalam konferensi Pers diruang Intel Polres Natuna, Senin (16/08/2021).

“Berdasarkan hasil penelusuran dikediaman tersangka, kita berhasil mengamankan kembali sejumlah paket lainnya, sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah sekitar 3,17 gram,” tambah Kapolres Natuna.

“Tersangka kita jerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, pasal 112 jo pasal 114 penjara singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” Papar Kapolres Natuna.

(IK)


Rajia Cipkon Polsek Batam Kota. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepolisian Sektor Batam Kota Resor Kota Barelang menggelar patroli dan razia mobiling di hampir setiap sudut wilayah hukumnya, Sabtu (14/8/2021). Patroli dan razia mobiling ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Batam Kota.

Menurut Kapolsek Batam Kota AKP Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Ipda Yustinus Halawa, mengatakan, target dalam razia cipta kondisi tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya gangguan dan memberikan imbauan kamtibmas.

"Sasarannya adalah aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian, senjata tajam, narkoba, dan balap liar serta penyakit masyarakat lainnya. Kita juga tetap mengimbau warga agar menerapkan protokol kesehatan," ujar Ipda Yustinus Halawa, Senin (16/8/2021).

Dalam patroli dan razia cipta kondisi tersebut, polisi membubarkan remaja yang nongkrong hingga larut malam. Polisi juga membubarkan aksi balap liar yang kerap mengganggu keamanan pengendara dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Patroli dan razia tersebut dilakukan intensif selama dua hari setiap akhir pekan. Sabtu hingga Minggu. Selama dua hari tersebut polisi tidak menemukan kejadian yang menonjol.

Polisi juga gencar memberi imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada, dan apabila menemukan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, serta tetap menjalankan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak saat berkumpul. 

(Red/Exp)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.