Ajukan Pledoi, PH Terdakwa Usman dan Umar Minta Klienya Dimerdekakan dan Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Tim PH Terdakwa Usman dan Umar.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam pembelaan (Pledoi) terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi yang dibacakan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan, sidang pembacaan pledoi para terdakwa tepatnya di Hari Ulang Tahun Republik Indonsia (HUT RI) ke 76, Kamis (19/8-2021).

Untuk itu, kata PH terdakwa Usman dan Abi, pledoi yang ia sampaikan dapat memerdekakan dan membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum dalam kasus dugaan penadahan besi scrap di PT Ecogreen Oleochemicals. Dimana para terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU) selama 1 tahun penjara. Oleh karena itu, ketiga terdakwa harus dibebaskan dari segala jeratan hukum.

"Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Usman, Umar dan Sunardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum," kata tim PH terdakwa Usman dan Umar di hadapan ketua majelis hakim Sri Endang Amperawati didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus.

Foto Jaksa dan Majelis Hakim yang Menangani Kaus Terdakwa Usman, Umar dan Sunardi.

Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan, kata Tim PH terdakwa Usman dan Umar, bukan tanpa alasan. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu alat bukti, baik dari keterangan saksi maupun bukti surat yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.

"Dalam upaya membuktikan dakwaannya, Jaksa hanya mengandalkan alat bukti berupa putusan pengadilan dalam kasus yang terdahulu. Sementara transkrip percakapan yang ada didalam Handphone milik Saw Tun (Terpidana dalam kasus terdahulu) tidak dijadikan barang bukti. Kami menilai, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berniat mengungkap isi percakapan SMS didalam handphone tersebut. Padahal, kata Nasib, tidak ada barang bukti lain yang diajukan JPU di  depan persidangan," ungkapnya.

Parahnya lagi, kata dia, JPU terkesan tidak jujur menyatakan di depan persidangan tentang apa yang termuat di dalam isi handphone. Bahkan, JPU juga terkesan menutupi suatu fakta kebenaran dihadapan majelis hakim, karena proses penyitaan handphone sebagai barang bukti dilakukan secarah tidak sah menurut hukum.

"Apabila diperhatikan selama proses persidangan, Jaksa hanya mengandalkan keterangan saksi dan petunjuk serta selalu bersandar pada putusan nomor 170/Pid.B/2020/PN.Btm Jo nomor 334.Pid.B/2020/PT.PBR, tapi tidak mau mengungkap isi handphone yang merupakan satu-satunya barang bukti dalam perkara ini," ujarnya.

Nasib pun menegaskan, dari fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan ternyata transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan antara PT Royal Standar Utama (RSU) sebagai penjual sementara PT Bieloga sebagai pembeli telah dilakukan secara benar. 

Dalam perkara ini, sebut Nasib, unsur barang siapa dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang ditujuhkan ke para terdakwa tidak terpenuhi. Sebab, transaksi jual beli besi scrap dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

"Dalam kasus ini, proses jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person). Jadi jelas unsur barang siapa tidak terbukti sehingga mereka harus dibebaskan," tegasnya.

Sementara itu, di saat yang sama terdakwa Usman bin Abi pun menyampaikan nota pembelaan yang intinya meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan JPU.  "Yang mulia, saya minta dibebaskan karena tindak pidana yang ditujuhkan terhadap kami tidak benar. Ini merupakan permainan dan persaingan bisnis yang tidak sehat," kata terdakwa Usman melalui video teleconference dari Rutan Batam.

Usai pembacaan nota pembelaan (Pledoi), majelis hakim pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (23/8/2021) mendatang.

"Untuk sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan JPU atas Pledoi dari para terdakwa, sidang kita tunda hingga Senin pekan depan," kata hakim Sri Endang sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.