Dinilai Tak Terbukti, Dua Tokoh Masyarakat Batam Desak Hakim Bebaskan Terdakwa Usman, Umar dan Sunardi

Moody Arnold, Tokoh masyarakat Timur.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM
: Moody Arnold, salah satu tokoh masyarakat Timur dan Welli Lubis mengatakan, mendesak, agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan terdakwa Usman Bin Abi, Umar dan Sunardi atas kasus dugaan penadahan besi scrap crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals.

Kata Moody, desakan itu ia sampaikan, usai mengikuti sidang pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/8/2021).

"Setelah mendengar dan mencermarti isi dari Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan penasehat hukum para terdakwa, dan mengikuti kasus ini selama sidang. Saya menilai tindak pidana yang ditujuhkan ke Usman Cs tidak berdasar sehingga mereka harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa," kata Moody di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Moody, setelah mengikuti serangkaian proses persidangan, ada beberapa fakta hukum yang terungkap yakni transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan PT Royal Standar Utama (RSU) sebagai penjual dan PT Bieloga sebagai pembeli telah melakukannya secara benar sesuai prosedur.

Jadi, kata dia, unsur barang siapa dalam pasal 480 ayat (1) KUHPidana yang ditujuhkan ke para terdakwa tidak terpenuhi. Sebab, transaksi jual beli besi scrap dilakukan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain.

"Dalam kasus ini, proses jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person). Jadi jelas unsur barang siapa dalam pasal 480 tidak terbukti, sehingga mereka harus dibebaskan," tegas Moody.

Dari fakta persidangan itu, dirinya (Moody) pun berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutus berdasarkan hati nurani sehingga rasa keadilan yang sangat diharapkan para terdakwa dapat terpenuhi.

"Demi keadilan, para terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum, sebab apa saya dengar dan ikuti selama proses persidangan ternyata para terdakwa sama sekali tidak melakukan kesalahan seperti yang didakwakan. Saya tegaskan, dalam kasus ini para terdakwa telah melakukan hal yang benar sesuai prosedur, karena transaksi jual beli besi scrap yang dilakukan para terdakwa mewakili perseroan (PT), bukan melakukan perbuatan jual beli itu secara pribadi (Person)," timpal Moody.

Moody pun mencontohkan, salah satu prosedur yang telah dijalankan secara benar oleh para terdakwa dalam proses jual beli besi scrap adalah  adanya surat jalan (Gate Pass) yang dikeluarkan oleh pihak PT Ecogreen Oleochemicals pada saat pengangkutan besi tersebut. Hal ini, sebut dia, menjadi bukti bahwa para terdakwa tidak melakukan kesalahan.

"Gate Pass nya kan ada? dan gate pass itu juga dikeluarkan oleh pihak perusahaan dalam hal ini pihak PT.Ecogreen Oleochemicals, artinya besi scrap yang dibeli para terdakwa itu legal sehingga pada saat pengangkutan diberikan surat jalan," tambahnya.

Selain Gate Pass, kata Moody, transaksi jual beli scrap dilakukan di siang hari. Bahkan, harganya pun  sesuai dengan harga pasaran saat itu. Jadi, perkara yang menjerat para terdakwa terkesan sangat dipaksakan.

"Tapi itu menurut penilaian saya selama proses persidangan. Soal putusan, kita serahkan kepada majelis hakim yang mulia, biarlah mereka yang memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Mudah-mudahan dengan adanya fakta hukum yang terungkap di persidangan, para terdakwa dibebaskan dari segala jeratan hukum," tandasnya.

Ketika disinggung mengenai Independensi salah satu hakim anggota (Hakim Dwi Nuramanu) dalam perkara ini adalah ketua majelis pada kasus pencurian sebelumnya (Kasus Pencurian atas terpidana Saw Tun alias Alamsyah Cs), Moody pun mengatakan bahwa dalam Adagium hukum yang selalu menjadi pedoman Nemo Judex In Causa Sua (Hakim tidak boleh menghakimi dirinya sendiri) yang dalam hukum merupakan asas 
menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara, jika mereka memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.

Selain itu, lanjut Moody, dalam Adagium hukum Judex Non Putest Esse Testis In Propria Cause (Seorang Hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri), apalagi ikut mengadili Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (5) dan penjelasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara," terang Moody.

Moody menjelaskan, yang dimaksud dengan kepentingan langsung atau tidak langsung adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya.

"Walaupun demikian, mudah-mudahan masih ada keadilan dan keadilan itu masih menjadi panglima dalam perkara yang menjerat para terdakwa," pungkas Moody.

Ditambahkan Welli Lubis, ia selama mengikuti sidang, bahwa kedua terdakwa memang harus dibebaskan dari segala tuntutan. "Menurut saya mereka (Terdakwa) harus bebas, kan jelas itu tadi isi pledoinya, asal usul barang yang dibeli jelas dari mana asalnya, ada juga surat jalannya, transaksinya pada siang hari dan harga pembeliannya juga harga standart pada saat itu," ujar Welli Lubis.

Lanjutnya, jika besi scrap itu bermasalah pada saat itu, harusnya pelapor dengan terdakwa duduk bersama langsung menyelesaikan apa permasalahannya, sebab pengakuan terdakwa Usman alias Abi dalam pledoinya, ia dengan pelapor berteman dekat.

Sebelum mengakhiri, Welli Lubis mengatakan harapannya agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskannya dengan arif dan bijaksana dan seadil-adilnya.

"Kita minta Hakim memutuskan dengan arif dan bijaksana dan seadil-adilnya. Karena Hakim itu wakil Tuhan, saya berharap kedua terdakwa ini mendapat keadilan, Karena lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," kata Welli Lubis.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.