Mobil Carry Terbakar, Satu Balita Tewas. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Satu unit Mobil Carry Nopol BP 1622 DU hangus terbakar di SPBU Merapi Subur, kelurahan Tembesi, Sagulung, Batam, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 15.00 Wib sore.

Kebakaran tersebut, diduga mobil tersebut terbakar hangus pada saat hendak isi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Informasi yang dihimpun, sebelum mengisi minyak jenis Pertalite di SPBU tersebut sudah muncul percikan api dari dalam mobil itu hingga terbakar.

"Awalnya sebelum mobil terbakar, ada tiga orang didalam mobil seperti 1 orang balita dan 1 orang lagi anak-anak serta bapak dari kedua anak tersebut," ucap salah satu pria dilokasi.

Namun, lanjut pria tersebut ketika ada percikan api, salah satu anak langsung keluar dari mobil. Sementara anak kecil tertinggal didalam mobil. Dan diketahui ikut hangus terbakar hingga meninggal dunia.

Beruntung dalam kejadian itu, pihak SPBU Merapi subur langsung mematikan kobaran api sebelum mengisi minyak. Sementara Bapak dan anak yang selamat itu langsung dilarikan ke RSUD Embung Fatimah, Batu Aji, Batam.

Dalam kejadian itu, tiga unit mobil Pemadam kebakaran dari BP Batam dan Pemko Batam dikerahkan ke lokasi kejadian.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian tengah melakukan olah TKP serta mengevakuasi jenazah dari dalam mobil untuk di otopsi ke RS Bhayangkara Polda Kepri.

Redaksi


Anggota DPRD Kota Batam, H. Sumali.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penetapan biaya pemasangan jaringan pipa air di berbagai perumahan dan kavling yang berbeda -beda dan cenderung relatif mahal oleh kontraktor air, menjadi keluhan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Sumali Anggota DPRD Batam kepada media ini melalui pesan WhatsApp ( WA), Sabtu ( 13/2/2021).

"Masyarakat yang menyampaika  informasi dari Kavling Siap Bangun Sei Pelunggut,Sei Lekop,Sei Langkai,Sei Binti dan KSB lainnya. Dari laporan mereka kita memang melihat biayanya berbeda-beda," ujar Sumali.

Lanjut Sumali, di era pengelolaan air oleh PT ATB ada sejumlah kontraktor air yang memang bermitra dengan PT ATB dan dalam prosesnya di sejumlah masyarakat tersebut biaya pemasangan infrastruktur jaringan pipa ditetapkan oleh kontraktor.

"Mereka masyarakat meminta agar penetapan biaya dikembalikan ke BP Batam. Memang menurut saya masalah pelayanan publik harus dikembalikan ke pemerintah dalam hal ini BP Batam.Saya minta BP Batam, instansi pemerintah yang saat ini mengelola air minum di Batam turun tangan dalam menyelesaikan ini," ujar Sumali.

Pernyataan Sumali ini diperkuat oleh Akademisi STIDKI Surya Putra,ST.MM.

"Dalam pelayanan publik, tidak dibenarkan swasta yang mengutip biaya kepada masyarakat.Pemasangan infrastruktur air minum di perumahan merupakan pelayanan publik.Dalam pelaksanaan pelayanan ini, pengelola layanan publik harus menetapkan harga dengan wajar dan tidak memberatkan masyarakat, " kata Surya.

Surya mendukung BP Batam ambil alih pengelolaan pemasangan infrastruktur jaringan pipa air minum tersebut.

Rdk



Pemberian Kapolri Terhadap Dua Anggota Polisi Sekolah Inspektur Polisi 

MAKASSAR KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada  anggota Bhabinkamtibmas Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone Bripka Gunawan atas kesetiannya di program Balla Ewako. Penghargaan juga diberikan kepada anggota Polres Sinjai Brigpol Ilham Nur atas inisiatifnya mendirikan Perpustakaan Keliling.

Atas dedikasinya, kedua personel Polri tersebut mendapat promosi sekolah inspektur polisi (SIP). "Atas kesetiannya mereka diberikan promosi sekolah tahun depan," kata Listyo Sigit dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (11/2/2021). 

Secara umum, Kapolri juga mengapresiasi kinerja personel Polda Sulsel dengan program Balla Ewako dan berhasil menjadikan Sulsel keluar dari zona merah menjadi zona hijau. Mantan Kabareskrim Polri itu mengharapkan personel Polda Sulsel tetap melaksanakan penegakan protokol kesehatan. 

"Jadi Bhabingkamtibmas dan Bhabinsa mendampingi petugas kesehatan dalam melakukan mendatangi masyarakat dalam melaksanakan tracking dan vaksin dan diharapkan lebih aktif menyisir sebanyak mungkin," ungkap Sigit. 

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, meskipun Provinsi Sulsel bukan termasuk dalam tujuh wilayah dengan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) yang masuk pantauan, tapi dari hasil peninjauan sudah melaksanakan tracing, testing, treatment (3T) dengan baik. Termasuk sikap kedisiplinan dalam penggunaan masker dan aturan aturan protokol kesehatan lainnya, dilaporkan dilaksanakan dengan baik.

”Saya titip agar tetap menjaga kedisiplinan. Melalui prokes dijaga sehingga zona hijau tetap dan pertumbuhan ekonomi di daerah ini semakin hari semakin baik,” pesannya.

Redaksi


Sidang Terdakwa Azwar dan Boy Fitria Saat Mendwngarkan Vonisnya. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ringanya vonis terhadap dua terdakwa Azwar bin Ediar dan Boy Fitria, dalam kasus perkara Narkotika dengan Barang Bukti (BB) seberat 5.168 gram atau 5,1 Kg. Dimana kedua terdakwa yang ditangkap petugas BNNP Kepri di Kamar 1805 Hotel Planet Holiday Batam pada Juni 2020 lalu, hanya divonis 15 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan, menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun denda 1M subsuder 6 bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar," kata Hakim Majelis Hakim saat membacakan vonis kedua terdakwa lewat video teleconference di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Batam, Kamis (11/2/2021).

Kata Majelis Hakim, putusan tersebut dibacakan, karena hasil dari kesepakatan Majelis Hakim dan dua Anggota Majelis Hakim, sebagaimana dalam tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Juniarto Simatupang. Dimana kedua terdakwa dituntut 15 tahun, denda 1 M dan Subsuder 6 bulan.

Terhadap putusan itu, sidang melalui video teleconference, JPU menyatakan terima. Hal yang sama disampaikan oleh kedua terdakwa. "Kami terima yang mulia," ujar kedua terdakwa sambil menganggukan kepala.

"Kami sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim kepada kedua terdakwa.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 19:10 Wib di dalam kamar nomor 1805 Hotel Planet Holiday Batam karena memiliki Narkotika jenis sabu seberat 5,1 Kg. 

Alfred


Prajurit Divif 2 Kistrad Latihan Renang. 

MALANG KEPRIAKTUAL.COM: Setelah sebelumnya prajurit Divif 2 Kostrad melaksanakan latihan Cross Country dalam rangka program pembinaan jasmani (Progbinjas) TW I TA. 2021. Kali ini, prajurit Divif 2 Kostrad melaksanakan latihan renang militer (Renmil) di kolam renang Tirta Vicadha Divif 2 Kostrad, Malang, Rabu (10/2/2021).

Sebelum melaksanakan latihan renang militer Kapten Inf Supriyadi selaku Perwira Jasmani (Pajas) memberikan pengarahan kepada prajurit Divif 2 Kostrad tentang berbagai macam ketrampilan teknik renang militer.

Setelah menerima arahan prajurit Divif 2 Kostrad melaksanakan pemanasan, senam untuk menguatkan otot kaki dan perut guna menghindari cedera saat pelaksanaan kegiatan.

Renang militer ini dengan gaya dada menggunakan baju PDL (pakaian dinas lapangan) dengan perlengkapan senjata perorangan laras panjang dan helm, yang wajib dan harus dikuasai oleh seluruh prajurit TNI AD guna menunjang pelaksanaan tugas pokok sebagai prajurit.

Kapten Inf Supriyadi menuturkan, “Pelaksanaan renang militer kali ini mengambil jarak 50 meter dan dilaksanakan secara bertahap. Mulai dari menggunakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL), kemudian dengan mengenakan helm dan senjata,” ujarnya.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji kemampuan serta ketangkasan renang setiap prajurit, dan sebagai bahan evaluasi bagi tiap-tiap personel sehingga diharapkan kemampuan prajurit Divif 2 Kostrad selalu terjaga dan meningkat,” pungkas Kapten Inf Supriyadi.

Red


Penyampaian Arahan oleh Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman saat Kunker ke Pos Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS.

KEPRIAKTUAL.COM: Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Agus Rohman melaksanakan kunjungan kerja ke Pos Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS di wilayah Kec. Leihitu dan Leihitu Barat, Rabu (10/02). 

Dalam kunkernya sore tadi, Pangdam didampingi oleh beberapa pejabat, diantaranya Asintel Kasdam Kolonel Inf CDB Andries, Asops Kasdam Kolonel Inf Muchamad Arief Hidayat, Aslog Kasdam Kolonel Kav Sugeng Waskito Aji S.I.P, Danyonif 734/SNS dan Danramil 1504-05/Leihitu. 

Setelah menerima jajar kehormatan, Pangdam melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana pos dilanjutkan memberikan pengarahan kepada anggota yang mengemban tugas Pamrahwan.

Dalam arahannya, Pangdam menekankan beberapa atensi , antara lain, prajurit dihimbau agar selalu berpedoman pada sapta marga, sumpah prajurit dan 8 wajib TNI. 

"Kita harus selalu waspada terhadap perkembangan situasi dan kondisi lingkungan, dan apabila ada hal- hal yang menonjol, segera laporkan" tegas Pangdam.

Selain itu, Pangdam juga memberikan bingkisan berupa sembako yang diserahkan oleh Asops Kasdam, kepada anggota pos. (Pendam16)


Foto: Ilustrasi. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Seorang warga Negara Asing (WNA) dikabarkan meninggal dunia di Apartemen Aston, Lubuk Baja, Kota Batam pada Jumat (5/2/2022) pagi.

WNA tersebut diketahui bernama Andrew Waterson, merupakan warga negara Australia. Ia ditemukan tewas di dalam kamarnya di lantai 22 apatemen, nomor 22-09.

Informasi yang dihimpun dilapangan, mayat WNA asal Australia yang ditemukan di Apartemen Aston itu dilaporkan positif Covid-19.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Baja, Iptu Harris Baltasar Nasution membenarkan bahwa ada penemuan mayat seorang pria di Apartemen Aston dan sudah dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.

Tak hanya itu, Haris juga mengatakan bahwa mayat WNA itu terkonfirmasi Positif Covid-19,  "Iya benar. Hasilnya terkonfirmasi positif Covid-19," kata Haris kepada wartawan, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Ia menjelaskan sebelumnya, korban datang seorang diri ke Batam dan tidak ada satupun keluarganya yang berdomisili di kota ini. Sekarang, semua pengurusan pemakamannya diurus oleh pihak Kedutaan Besar Australia.

"Tidak ada di Batam (keluarga), hanya 
perwakilan dari Dubes. Korban tidak dipulangkan, dimakamkan di sini," katanya.

Sementara itu, pihak manajemen, Fitri Kusuma Wardhani Prints selaku Director of Sales and Marketing saat dikonfirmasi justru mengarahkan ke salah satu penyewa dari pemilik unit residence tersebut.

"Untuk media konfirmasi mengenai berita perihal salah satu penyewa dari pemilik unit residence tersebut bisa. langsung email aja ke melly.s@archipelagointernational.com," ucap Fitri, Kamis (11/2/2021) siang.

Redaksi


Kepala Satuan Kerja Kesyahbadaran Wilayah Tanjung Batu, Tarigan O.K.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Jelang Imlek pelabuhan domestik Tanjungbatu terlihat normal. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana kapal tujuan Tanjungbatu, Batam, Tanjungbalai Karimun dan Tanjungpinang masih mengalami penurunan di masa pandemi Covid-19, Rabu (10/02/2021).

Pantauan dilapangan, penumpang Feri antar pulau hingga saat ini belum terlihat adanya lonjakan yang signifikan.

Kepala Satuan Kerja Kesyahbadaran Wilayah Tanjung Batu, Tarigan O.K mengatakan, jelang libur Imlek tahun ini sampai saat ini penumpang antar pulau baik itu dari luar maupun dari dalam 
belum terlihat adanya peningkatan selama masa pandemi Covid-19.

"Tahun ini jelas punya banyak perbedaan di bandingkan dengan tahun tahun sebelumnya," ujar Tarigan O.K diruang kerjanya.

Aan salah seorang masyarakat Tionghoa mengatakan, Imlek tahun ini tidak akan kemana mana. Kumpul bersama keluarga saja, itupun keluraga dekat aja. Sedangkan keluarga baik itu dari Batam atau sekitarnya.

"Memang kita kasi tau sebelumnya, sambut Imlek tahun ini kita tidak saling kunjung mengunjungi lagi mengingat pandemi hingga saat ini belum  berakhir. Ini semua kita lakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid 19," pungkas Aan 

Ahmad Yahya


Pemukulan Gong Saat Peresmian Kampung Tangguh Seligi Covid-19.

KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Wakapolres Karimun, Kompol Krisna Ramadhani beserta Wakil bupati Karimun, H. Anwar Hasyim M.Si meresmikan pencanangan kampung tangguh sehat lingkungan (Seligi) tepat nya di Desa Lubuk, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (10/2/2021).

Peresmian kampung tangguh Desa lubuk di tandai dengan pemukulan gong. Dan kegiatan ini juga di hadiri Wakapolres karimun, Kompol Krisna Ramadhani, Wakil bupati Karimun, H. Anwar Hasyim M.Si, Danramil 03/Kundur, Kapten Inf Ridwan Nainggolan, Humas Karimun, Didi Irawan, Camat Kundur, Polsek kundur, Babinsa kundur Faisal.G , lurah Tanjungbatu Barat, Lurah Gading Sari dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kompol Krisna Ramadhani mengatakan, kegiatan ini merupakan instruksi TNI- Polri dalam rangka ketahanan pangan masyarakat ditengah masa pandemi Covid-19, dengan menjunjung tinggi gotong royong dan kepedulian dalam kehidupan bermasyarakt.

"Kampung tangguh Desa lubuk siap menerapkan New normal dengan berpedoman mengikuti prokes dalam menjalankan kehidupan sehari hari dengan mematuhi 3 M di antaranya mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak," ungkap Kompol krisna Ramhadani.

Selain itu di tempat yang sama wakil Bupati Karimun H. Anuar Hasyim mengapresiasi sinergitas TNI-Polri dalam menggagas terbentuknya kampung tangguh Seligi Covid-19 di Kabupaten Karimun.

"Saya juga berharap TNI dan Polri terus berupaya melakukan trobosan baru, tidak hanya di Desa Lubuk, Kampung tangguh Seligi juga akan terus di canangkan di Desa Desa lainnya," harap Anwar Hasyim.

Ditambahkan Pjs Kepala Desa Lubuk, Rudiyanto. Ia turut berterimakasih atas gagasan TNI-Polri yang terus melakukan pencanangan kampung tangguh di beberapa Desa khususnya di Kabupaten Karimun ini.

"Trimakasih juga kepada Wakapolres Karimun dan Wakil Bupati Karimun yang telah menyempatkan diri untuk hadir dalam meresmikan kampung tangguh Seligi di desa lubuk ini," ujarnya. 

Ditambahkanya, selama masa pandemi Covid-19, pihaknya senantiasa siap untuk terus mengingatkan warga untuk terus mematuhi Protokol Kesehatan.

Disamping menerapkan Prokes kepada warganya, ia juga mengajak warga untuk memberdayakan bidang pertanian, perkebunan dll.


Ahmad Yahya


Siaran Pers Pemalsuan Akta Outentik yang Ditangkap POlda Kepri.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: MR seorang pelaku Pemalsuan surat dan keterangan dalam akta otentik diamankan Subdit dua Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (8/2/21) sore. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari Laporan Polisi nomor , LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri Tanggal 8 Februari 2021. 

"Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri Tanggal 8 Februari 2021, dengan tempat kejadian Perkara di Kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, Kota Batam serta dilokasi lainnya di Kota Batam", ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH., Rabu (10/2/2021).

Kronologis kejadian sambung Imran, pada hari senin tanggal 8 Februari 2021 sekira jam 12.35 wib, Polda Kepri telah menerima laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam dengan korban berinisial J. 

Tidak membutuhkan waktu lama, penyidikan yang berlangsung selama 3 jam itu akhirnya membuahkan hasil. 

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada jam 14. 00 Wib hingga pukul 17.00 Wib tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan Pelaku berinisial MR, adapun Modus Operandi yang dilakukannya adalah dengan cara  memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL," jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam  nomor      216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016 kemudian yang Disita dari tersangka berupa satu unit Handphone. 

"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan beberapa hari ini, untuk sementara kami temukan kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka MR, tersangka mefotocopy kemudian mengedit surat-surat tersebut dirumahnya kemudian surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya, jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang". Jelas Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.Ik., M.Si.

Adapun lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk, keuntungan yang diperoleh oleh tersangka ini per Kavlingnya mencapai Rp 43.000.000,- dan sudah sepuluh kali tersangka ini menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Disamping itu surat tersebut juga diajukan ke Bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000,- untuk satu surat yang diajukan.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 Kuhp Ayat (1) Dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 264 Kuhp Dan Atau Pasal 335 Kuhp, Dan Atau Pasal 266 Kuhp Dengan Ancamana Pidana Penjara Paling Lama 8 Tahun paling dan paling sedikit 1 Tahun". Tutup Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

Raden


Reses Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) Sagulung, Utusan Sarumaha S.H., menggelar Reses tahun sidang 2021 guna menjemput aspirasi rakyat, Rabu (10/2) malam di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Mewakili warga, Ketua RW 015 Indra Umar menyampaikan, bahwa di wilayah RW 015 hampir 50 persen belum tersentuh pembangunan infrastruktur dan saluran yang memadai.

“Pembangunan sarana infrastruktur dan saluran drainase masih banyak terbengkalai,” Ungkapnya

Ia berharap melalui acara reses anggota DPRD Batam, bisa menampung dan seluruh aspirasi masyarakat diwilayahnya. Selain sarana infrastruktur yang belum rampung, warga juga mengeluhkan sulitnya dalam pengurusan KTP-Elektronik saat ini.

“Dengan kehadiran bapa wakil rakyat (Utusan Sarumaha) dapat bermanfaat bagi warga kedepannya,” kata Indra menambahkan.

Menanggapi keluhan warga, Politisi fraksi HANURA, Utusan Sarumaha S.H., menyampaikan bahwa semua aspirasi rakyat yang didengar langsung dari masyarakat menjadi pembahasan di ruang fraksi. Ia mengajak seluruh masyarakat agar selalu menjaga kekompakan demi kemajuan bersama.

“Mari kita sama sama saling mendukung dan selalu menjaga kekompakan demi tercapainya pembangunan di Sagulung,” tutupnya. (*)



Barang Bukti Mikol dan Rokok yang Diamankan Ditpolairud Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Lagi dan lagi Ditpolairud Polda Kepri berhasil ungkap kasus tentang Tindak pidana kapal belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang Ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan pada Selasa (9/2/2021). 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.Ik., M.Si., didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. Rabu, (10/2/2021).

"Penangkapan berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada hari Senin tanggal 8 Februari 2021 sekira pukul 16.00 wib bahwa ada kapal KM Carolina  asal dari Dapur 12, Kota Batam bahwa dilokasi tersebut selalu ada penyeludupan barang- barang berupa rokok dan minuman illegal." Ucap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Selanjutnya, katanya, tim melakukan pengintaian dan pelacakan terhadap target, namun target selalu lolos, dan pada hari Selasa tanggal 9 Februari 2021 sekira jam 09.45 wib, tim melakukan pengintaian dan lalu petugas mendatangi KM. Carolina  dan 1 orang melarikan diri, Tim menggunakan kapal Speed Boat Dinas Sea Reader berhasil mengamankan KM. Carolina diperairan Dapur 12 kecamatan Sagulung, Kota Batam.

"Terlihat diantaranya satu orang selaku Nahkoda dan satu orang selaku ABK yang mengaku bahwa KM. Carolina  berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan membawa barang dari dapur 12 dengan tujuan Pekan Baru, Riau. Selanjutnya para crew KM. Carolina diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya," ujarnya. 

Kemudian, ungkapnya, dari hasil pengembangan Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial SL alias S dan inisial RS beserta barang bukti yang disita berupa 1 unit KM. Corolina, 2 lembar Pas Kecil KM. Corolina.

Selanjutnya, minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case/Kotak, Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah sebanyak 100 Case/Kotak, Minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak, Minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak, Minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak, Minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak, Minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak dan Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak yang selanjutnya  crew KM Carolina dan barang bukti diamankan di mako Ditpolairud Polda Kepri. 

"Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 wib langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan," tuturnya. 


Redaksi/Humas Polda Kepri


DPRD Natuna Saat Menghadiri Musrenbang di Kecamatan Bunguran Timur. 

Sambutan Plt Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan.

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik menghadiri Musrenbang Kecamatan Bunguran Timur di RM Sisi Basisir, Jalan Datuk Kaya Wan Mohd Benteng, Selasa (9/2/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Ketua Komisi I Wan Arismunandar, Wakil Ketua Komisi II Hendry FN, Danramil 01/Ranai, Mayor Narta, Babinkamtibmas, Perwakilan OPD, Lurah dan Kades Se Kecamatan Bunguran Timur.

Plt Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan dalam kata sambutan menyampaikan, pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan, adalah rangkaian musrenbang dari tingkat kelurahan dan desa.

"Usulan yang disampaikan nantinya akan dibawa lagi ke musrenbang tingkat kabupaten," ungkapnya.

Hamid Asnan berharap, proses pembangunan juga disejalankan dengan penghapusan stunting di Kecamatan Bunguran Timur.

"Kita bahas program yang pas untuk mengurangi kasus stunting, sekaligus disejalankan dengan ketentuan yang sudah diputuskan oleh Kemenkes," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menambahkan, pembangunan yang dijalankan tidak hanya berorientasi kepada fisik, namun juga harus mempertimbangkan pembangunan mental dan spiritual.

"Apalagi kita menghadapi masa-masa digital seperti sekarang ini," terangnya.

Selanjutnya ia juga mengingatkan, bahwa perkembangan populasi penduduk di Kecamatan Bunguran Timur terutama di Kelurahan Ranai Darat semakin banyak, kebutuhan sarana pendidikan juga harus juga ditingkatkan.

"Pembangunan SMP Ranai Darat, yang sempat tertunda saya minta dimasukkan dalam usulan musrenbang hari ini," tambahnya.

(IK)


Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Hari Pers Nasional (HPN) diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibu kota Provinsi se-Indonesia.

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Jarmin Sidik, mewakili lembaga yang dipimpinnya mengucapkan selamat HPN tahun 2021.

"Saya mewakili lembaga DPRD Natuna, mengucapkan selamat Hari Pers Nasional. Semoga para insan pers dapat menjadi mitra penyeimbang Pemerintahan dalam implementasi kebijakan pembangunan," Rabu (10/02/2021).

Menurutnya, pers merupakan corong informasi dan kontrol sosial bagi masyarakat, dengan mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan kondusifitas disuatu daerah. Pers juga diyakini sebagai pilar demokrasi keempat.

Kata dia, peran pers dalam Pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda Pemerintah maupun memberikan kritik kebijakan kepada Pemerintah itu sendiri.

"Ditengah pesatnya perkembangan tekhnologi dan informasi, Pemerintah sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih, dan turut berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax dan ujaran kebencian yang dapat mengancam kehidupan berdemokrasi," katanya.

Ia juga mendukung dan mengapresiasi rencana insan pers Natuna, yang akan menggelar bhakti sosial (bhaksos) berupa pembagian ribuan masker di Kecamatan Bunguran Selatan, pada Jum’at (12/02) besok.

"Karena momentnya juga tepat, saat ini kan kita masih dalam suasana pandemi Covid-19. Dengan adanya pembagian masker gratis, artinya telah berusaha membantu Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19," tegasnya. 

Sebagai informasi, peringatan HPN 2021 di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kali ini, diperingati secara sederhana, lantaran masih dalam masa pandemi Covid-19.

Sesuai tema HPN tahun ini, “Bangkit dari Pandemi, Pers sebagai Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi”, maka insan pers di Bumi Laut Sakti Rantau Bertuah itu sepakat untuk menggelar bhaksos berupa pembagian masker gratis kepada masyarakat di 4 Desa se-Kecamatan Bunguran Selatan.

"Ada sekitar 2.000 masker yang kita bagikan di Desa Cemaga, Cemaga Utara, Cemaga Tengah dan Cemaga Selatan. Namun penyerahannya secara simbolis saja, kami berikan kepada Kepala Desa atau Ketua RT dan RW nya, supaya tidak menimbulkan kerumunan," terang Ketua Panitia HPN 2021 Natuna, Abdillah, usai memimpin rapat persiapan peringatan HPN pada Selasa (09/02/2021) kemarin.

Kegiatan lainnya yaitu memberikan piagam penghargaan kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna dan kepada para Kepala Desa di Bunguran Selatan, serta melaksanakan senam sehat bersama pada Sabtu (13/02/2021) pagi.

"Kita juga akan menggelar family gathering di Pantai Batu Kasah, Cemaga Tengah," pungkas Abdillah

(IK)


Foto Bersama DPRD Natuna dengan Dirjen Peringkanan Tangkap KKP. 

Rapat Koordinasi Dirjen Perikanan Tangkap KKP. 

Rapat Kordinasi Dirjen Perikanan Tangkap KKP dengan DPRD Natuna. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Natuna kembali memperjuangkan aspirasi masyarakat nelayan lokal yang resah atas beroperasinya kapal nelayan cantrang di perairan Laut Natuna Utara.

Perjuangan tersebut dibahas pada pelaksanaan rapat koordinasi bersama Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP, bertempat di Ruang Rapat Dirjen Perikanan Tangkap, Jakarta. Kamis, 28/01/2021) pagi.

Dalam hal ini Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki meminta KKP merevisi kembali Peraturan Menteri (Permen) KP nomor 59 tahun 2020 yang melegalkan penggunaan kapal Cantrang, dan membatalkan rencana opsi mengirim kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 Laut Natuna Utara.

Menurut Marzuki, Permen KP nomor 59 tersebut dikhawatirkan bisa memicu konflik antar nelayan dan menyebabkan overfishing di Laut Natuna.

"Sesuai dengan keinginan masyarakat nelayan, kami DPRD khususnya Komisi II meminta KKP dapat merevisi kembali Permen 59 itu, karna keinginan kita memberdayakan nelayan lokal," tegas Marzuki melalui sambungan selulernya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, meminta KKP tidak menerapkan aturan tentang zona penangkapan ikan bagi kapal nelayan yang berukuran 5-20 GT dilarang mencari ikan di wilayah perairan ZEE laut Natuna Utara dengan jarak tempuh mencapai ratusan Mil.

Menurut Ganda, Pemerintah dapat memberikan kelengkapan alat keselamatan dan administrasi untuk mengantisipasi penyimpangan cuaca ekstrem yang sering berubah mendadak khususnya di Laut Natuna Utara.

"Perlengkapan alat keselamatan juga untuk menimalkan risiko apabila terjadi insiden kecelakaan, seperti kapal pecah dihantam ombak," tambah Ganda.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah belum menerapkan Permen KP nomor 59, meski telah dikeluarkan pada 18 November 2020 lalu.

Zaini menyimpukan, jika terdapat kapal nelayan Cantrang yang beroperasi, masih belum mendapatkan izin resmi dari KKP.

"KKP sendiri sebetulnya masih mencari masukan dari masyarakat nelayan terkait Permen KP nomor 59 Tahun 2020 itu," pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Direktur PSDKP dan Direktur Pemberdayaan Nelayan, Kadis Perikanan Provinsi Kepri, Pimpinan dan Anggota DPRD Natuna-Anambas dan HNSI, ANNA, se-Provinsi Kepri. 

(iK)


Rapat DPRD Natuna dengan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, dan Bunguran Utara. 

NATUNA KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Bagian Tata Pemerintahan Setda Natuna dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, Senin (8/2) siang, Gedung DPRD Natuna. 

Pertemuan tersebut untuk membahas sengketa tapal batas wilayah antara Kecamatan Bunguran Barat dan Kecamatan Bunguran Utara (Kelarik). Tepatnya diperbatasan antara Kampung Segeram Kelurahan Sedanau, Bunguran Barat dan Desa Gunung Durian, Bunguran Utara.

Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar dalam rapat tersebut menyampaikan, Musyawarah ini untuk mencari solusi dan menyelesaikan masalah tapal batas kedua wilayah tersebut.

Ia Juga mempertanyakan masalah tapal batas yang belum di selesai kepada Camat dan mantan Camat Bunguran Utara, mantan Lurah Sedanau, Camat Bunguran Barat, Kabag Tapem dan ke pihak BPN Natuna.

Camat Bunguran Utara, Mardi Hendrika menyebutkan bahwa permasalahan penguasaan batas wilayah antara Pemerintah Desa Gunung Durian dan Segeram, Kelurahan Sedanau, pernah di musyawarahkan bersama para aparat pemerintahan, tokoh adat dan masyarakat dua wilayah tersebut pada tahun 2018 lalu.

"Namun belakangan timbul masalah baru, mengenai tumpang tindih penerbitan surat tanah atau alashak dari masing-masing Pemerintah yang berwenang," ungkapnya. 

Kemudian Kepala Desa Gunung Durian, Amran menambahkan bahwa permasalahan timbul setelah Pemerintah Kelurahan Sedanau diketahui telah menerbitkan surat tanah atau alashak untuk warganya. Akan tetapi lokasi lahan tersebut berada diwilayah Desa Gunung Durian, Kecamatan Bunguran Utara.

Padahal terang dia lokasi lahan yang disuratkan oleh Pemerintah Kelurahan Sedanau itu kondisinya masih berupa hutan.

"Ini kan aneh, masak hutan disuratkan, padahal dasar hukumnya tidak ada. Kecuali memenuhi kriteria, misalnya itu adalah tanah warisan, lahan usaha masyarakat atau perkebunan," ujar Amran.

Jika pun terbit, sebut Amran surat alashak itu hanya berlaku selama 6 (enam) bulan. Namun jika hingga kurun waktu 6 bulan tersebut lahan masih juga tidak dikelola oleh sang pemilik, maka harus dikembalikan lagi ke negara.

"Makanya saya tidak mau mengeluarkan surat alashak kepada masyarakat, karena khawatirnya nanti di salah gunakan meskipun saya tahu itu masuk wilayah saya," ucapnya. 

Sementara itu, mantan Camat Bunguran Utara, Sabki, menerangkan bahwasannya permasalahan batas wilayah ini sebelumnya sudah sering dibahas dan dimusyawarahkan antar kedua belah pihak.

"Hingga akhirnya batas-batas wilayah tersebut telah ditetapkan oleh pihak Tapem Setda Natuna serta keluarnya SK Bupati Natuna, tapi sekarang kok timbul lagi masalah tapal batas wilayah ini," ujarnya. 

"Waktu saya masih Camat Bunguran Utara, batas-batasnya sudah disepakati, yaitu batas antara Kecamatan Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Barat dan Bunguran Barubi," kata Sabki.

Terpisah, Penata Kadastral BPN Natuna, Bayu Agusty Wijanarko, menjelaskan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2006 tentang pedoman penegasan batas daerah, yang berhak menentukan batas administrasi Desa, Kelurahan dan Kecamatan adalah pemerintah daerah setempat.

Penentuan batas wilayah administrasi tambah dia biasanya dilihat berdasarkan peta topografi, sebaran alam seperti sungai, jalan dan lain sebagainya, serta berdasarkan persetujuan dari para ketua adat, tokoh masyarakat dan persetujuan dari perangkat-perangkat Pemerintah yang berwenang.

Menurut saya, pokok permasalahan sebenarnya itu adalah batas wilayah administrasi, bukan batas penguasaan wilayah yang ada di Desa-desa. Artinya yang berhak mengatur batas wilayah administrasinya adalah Pemda itu sendiri," jelas Bayu.

Selain itu tambah dia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan dipasal 1, bahwa setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.

Lalu di pasal 2 disebutkan bahwa data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam daftar nama hanya terbuka bagi instansi Pemerintah tertentu untuk keperluan pelaksanaan tugasnya.

Jadi jelas, surat menyurat tanah itu hanya administrasi saja, jadi jangan khawatir tanahnya hilang. Karena berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997, pendaftaran tanah itu harus diakui turun temurun serta disetujui oleh masing-masing pemilik sepadan tanah.

"Menurut saya tinggal dirubah saja administrasinya, misalnya yang tadinya masuk wilayah Bunguran Barat, ya tinggal dirubah saja administrasinya menjadi di Bunguran Utara," kata Bayu.

Kemudian Kabag Tapem Setda Natuna, Khaidir, juga menjelaskan, bahwa permasalahan batas wilayah Desa dan Kecamatan yang melibatkan Pemerintah Kecamatan Bunguran Barat dan Bunguran Utara, sudah final di tahun 2018 lalu.

"Tahun 2018 lalu permasalahan ini sudah kita selesaikan. Sebenarnya dimanapun tanah tersebut berada, tidak ada masalah," terang Khaidir.

Menyikapi permasalahan tersebut DPRD Natuna meminta kepada pihak-pihak yang bersengketa, agar menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah.

Kemudian juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, melalui Instansi terkait, agar turut bersama-sama menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar kedua Kecamatan tersebut dengan baik, supaya tidak timbul lagi masalah serupa dikemudian hari.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar, didampingi Ketua Komisi II DPRD, Marzuki, serta sejumlah Anggota lainnya.


(IK)



Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa). 

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Pers yang menjadi pilar keempat demokrasi untuk terus mencerahkan masyarakat Indonesia dalam memberikan informasi.

Hal tersebut disampaikan Listyo Sigit saat mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2021 yang diperingati pada hari Selasa (9/2/2021).

"Saya Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengucapkan selamat Hari Pers Nasional tahun 2021. Semoga Pers senantiasa menjadi garda terdepan dalam mencerahkan masyarakat sebagai pilar keempat Demokrasi,” kata Sigit dalam tayangan video ucapan Hari Pers Nasional.

Sigit juga berharap kepada Pers atau insan media untuk ikut membantu menangkal serta memerangi penyebaran hoaks yang dapat memcah belah bangsa dan negara.

“Serta membantu Polri dalam menangkal timbulnya hoaks dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.

Dengan munculnya semangat yang sama untuk menjaga keutuhan NKRI itu, Sigit menekankan, hal itu dapat semakin memperkuat kebhinekaan yang ada di Indonesia.

“Sehingga turut membangkitkan semangat kebhinekaan yang mendorong produktivitas dan optimistisme bangsa,” ucap Sigit.

Hari Pers Nasional diperingati tanggal 9 Februari tiap tahunnya. Pada tahun ini tema yang diangkat “Bangkit Dari Pandemi, Pers Sebagai Akselerator Perubahan dan Pemulihan Ekonomi”.

Hari Pers Nasional digelar secara virtual lantaran dilakukan di tengah Pandemi Covid-19 atau virus corona.
Meski digelar secara virtual, semangat Hari Pers Nasional pun tak ikut luntur. Pasalnya, kegiatan tetap dilakukan. Tak hanya itu, sejumlah pejabat negara ikut terlibat, salah satunya adalah Presiden Indonesia Joko Widodo beserta jajarannya.

Sumber: Purnamanews.com


Siaran Pers Polda Kepri. 

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Mendapat laporan dari korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung bergerak cepat serta melakukan pencarian.

Dalam ekspose yang di gelar di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/21) Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., menjelaskan. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JLT dan Inisial AF yang berada di Kos-kosan nya diwilayah Batu Merah.

"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diberikan oleh korban, kejadiannya terjadi diwilayah Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021 sekitar jam 21.30 Wib," ujarnya.

Lanjutnya, adapun Kronologis kejadian yaitu pada jam 20.59 Wib, Korban berinisial EI yang berprofesi sebagai Driver Taxi Online yang sedang standby mencari penumpang diwilayah Nagoya Hill Kota Batam. Mendapatkan Orderan penumpang melalui Aplikasi Maxim, dan yang mengorder adalah kedua tersangka ini yaitu Inisial JLT dan AF. 

Selanjutnya sambung Harry, korban menjemput di wilayah Sengkuang yang sesuai dengan titik penjemputan di Aplikasi tersebut dan diantar ke Kelurahan Sambau, kecamatan Nongsa yang sesuai dengan titik tujuan.

"Namun sebelum sampai dititik tujuan, sekira jam 21.30 Wib para tersangka ini minta diturunkan di Samping Panti Rehabilitasi Sosial, Sambau. Setelah kendaraan berhenti kedua penumpang tersebut secara tiba-tiba langsung menjerat leher korban menggunakan tali dan memukuli bagian wajah korban hingga babak belur yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mulut, hidung, serta luka lebam pada bagian wajah dan mata," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Atas kejadian tersebut Tim dari Direktorat Kriminal Umum langsung merespon cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka ini. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti  1 buah dompet milik korban, 1 lembar kartu ATM BNI atas nama Korban, 1 lembar kartu ATM Cimb Niaga atas nama korban, 1 Lembar kartu ATM Mandiri atas nama Korban, 1 helai kaos warna hitam, 1 kaos warna hitam berkerah, 1 utas tali warna hitam sepanjang sekitar 80 centimeter yang digunakan tersangka untuk menjerat leher korban serta 1 helai gamis warna cream motif kotak-kotak dengan bercak darah di bagian lengan kiri baju korban.

"Dalam upaya melakukan pengungkapan ini pihak petugas mendapatkan perlawanan dari tersangka, dimana salah satu tersangka berinisial AF mencoba melarikan diri sehingga terhadap tersangka AF dilakukan tindakan tegas terukur, dan dapat kami sampaikan juga bahwa tersangka AF ini adalah Residivis dalam kasus yang sama, dimana yang bersangkutan mendapatkan hukuman Vonis dua tahun enam bulan dan baru keluar pada tahun 2018 dari Rutan. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun", Jelas Harry.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecepatan informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan kasus ini akan terus kita kembangkan, apakah ada kejahatan lain yang dilakukan kedua tersangka ini.

"Mengingat Inisial AF merupakan Residivis di kasus yang sama. Kejahatan Begal seperti ini tentunya sangat meresahkan bagi Masyarakat dengan modusnya yaitu menggunakan Aplikasi online dan didalam melakukan kejahatannya dilakukan dimalam hari," jDir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.

Ia menghimbau, tambahnya, kembali kepada masyarakat yang mendapatkan permasalahan, baik itu tindak pidana ataupun menjadi korban kejahatan, silahkan segera lapor kepada pihak kepolisin terdekat, kami akan segera merespon setiap laporan dari warga masyarakat, kecepatan dari masyarakat memberikan laporan itu merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana yang terjadi.

Dalam kesempatan tersebut korban EI mengatakan, El yang juga sebagai pelapor sekaligus korban dari kejadian pencurian dengan kekerasan ini mengucapkan terima kasih kepada Polda Kepulauan Riau khususnya Direktorat Reskrimum. 

"Terima kasih saya ucapkan kepada Polda Kepri yang sangat cepat merespon apa yang telah kami laporkan dan apa yang telah terjadi kepada diri kami, tidak sampai 1 X 24 Jam pelakunya telah tertangkap, sekali lagi kami sampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas pelaksanaan tugas nya yang sangat baik sekali" ucap korban EI.

Redaksi/Humas Polda Kepri


Jubir Pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro. (Foto: Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden)

JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dalam keterangan pers hari Senin (8/2), juru bicara pemerintah, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah melalui pembahasan antara Badan POM bersama KOMNAS (Komite Nasional) Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), Dokter Spesialis Alergi dan Imunologi, dan dokter Spesialis Geriatric. 

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan telah memutuskan untuk segera melakukan vaksinasi bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun. “Vaksinasi perdana bagi tenaga kesehatan berusia di atas 60 tahun langsung dilaksanakan hari ini juga, pagi tadi, hari Senin, 8 Februari 2021 pukul 09.00 WIB”, jelas dr. Reisa.

Diperkirakan akan ada lebih dari 11 ribu orang tenaga kesehatan yang berusia di atas 60 tahun yang akan divaksinasi di seluruh Indonesia dengan tetap menerima vaksinasi dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari. 

“Pemerintah juga akan melakukan vaksinasi kepada lansia kategori non-nakes, diperkirakan sekitar 10% populasi Indonesia adalah kelompok lansia”, sambung dr. Reisa.

Selain itu, dr. Reisa juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi kepada lansia dapat menekan kematian dan juga mengurangi tekanan terhadap beban rumah sakit, dengan begitu angka rawat inap dan bed occupancy ratio dapat turun, kasus aktif dapat turun dan angka kesembuhan akan naik.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Badan POM, Dr. Dra. L. Rizka Andalusia menjelaskan bahwa pemberian izin penggunaan vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac bagi kelompok usia di atas 60 tahun didasarkan kepada hasil uji klinik fase 1 dan 2 di China dan fase 3 di Brazil yang melibatkan subjek lansia dengan usia diatas 60 tahun.

“Uji klinik fase 1 dan 2 di China yang melibatkan subjek lansia sebanyak seitar 400 orang, menunjukkan bahwa vaksin Coronavac yang diberikan dengan 2 dosis vaksin dengan jarak 28 hari menunjukkan hasil imunogenisitas yang baik yaitu dengan seroconversion rate setelah 28 hari pemberian dosis kedua adalah 97,96%” jelas Dr. Rizka.

Selain itu, Dr. Rizka juga menjelaskan bahwa hasil uji Klinik fase 3 yang berlangsung di Brazil dengan melibatkan subjek lansia sebanyak 600 orang, diperoleh hasil bahwa pemberian vaksin Coronavac pada kelompok usia 60 tahun ke atas menunjukkan vaksin tersebut aman.

Untuk diketahui, dalam penerbitan izin penggunaan vaksin Covid-19 bagi lansia, pemberian persetujuan penggunaan (EUA) dapat dilakukan oleh Badan POM dengan mengevaluasi hasil uji klinik dari negara lain untuk mendapat data keamanan dan khasiat vaksin, dan data mutu produk dari laporan produksi.

Dr. Dra. L. Rizka Andalusia juga menambahkan bahwa dalam melengkapi pemberian persetujuan untuk lansia, Badan POM mengeluarkan informasi untuk tenaga kesehatan (Fact Sheet) yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan skrining sebelum pelaksanaan vaksinasi. “Mengingat populasi Lansia merupakan populasi berisiko tinggi maka pemberian vaksin harus dilakukan secara hati-hati”, sambung Dr. Rizka

Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden


RDP DPRD Kota Batam Dengan Pekerja dan Pihak PT SMOE.

BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terkait rekrut tenaga kerja dan black list bagi pencaker ataupun calon pekerja di PT SMOE, Keluraha Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Komisi lV DPRD Kota Batam gelar rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Smoe Kabil, Senin (8/2/2021).

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi lV DPRD Kota Batam, Muhamad Yunus, S.Pi, didampingi Wakil Ketua ll DPRD Kota Batam, Ruslan M Ali Wasyim. SH, dan dihadiri oleh Kadis Tenaga Kerja Kota Batam, Pimp PT SMOE Kabil, Lurah Batu Besar, perangkat RT/RW, Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) Kota Batam.

“Kalau saya lihat kata-kata black list seperti yang dikatakan sama mereka tadi bahwa, mereka itu tidak ada mengatakan black list, cuman namanya bahasa orang kampung black list black lis, jadi maksud kita DPRD ini dibuka lah orang kan bisa berubah juga, sedangkan tuhan saja bisa maafkan umatnya, yang penting kasih kesempatan terakhir jadi kalau tak berubah juga jadi terserah kalu lah sehumur hidup dia black list itu terserah mereka,” kata Muhamad Yunus Saat diwawancarai media ini.

Jadi artinya, kata Yunus, bahwa itu mungkin dulu dia mungkin kurang rasa bertanggung jawab, jadi ia tahu bahwa adek-adek itu kalau habis gajian dia tidak masuk dan ada sedikit-sedikit tidak masuk, Akan tetapi dia sudah berjanji bahwa dia akan berubah makanya kita berikan jaminan. 

"Jadi tidak mudah saya memberikan dia jaminan seperti itu, Apa lagi menyangkut jabatan, Jadi harapan kita lebih FlekSibel lah kasih kesempatan kontrak dua bulan atau tiga bulan Jadi Kalau tidak berubah juga jadi itu terserah dia,” katanya.

Sementara itu kata perwakilan Ikatan Masyarakat Teluk Bakau (IKAMTES) kota batam Muliadi. Berharap bawa, forum pemuda batu besar tentang pemberdayaan tenaga kerja di PT Smoe Khususnya, bahwa harapan dia tidak hanya 3 PT itu sudah ada.

“Sebenarnya tidak masalah 3 pintu itu untuk diakomodir untuk kawan – kawan yang ada di Nongsa, hanya saja kita ingin untuk proses validasi untuk terverifikasi data dari kawan – kawan kita juga bisa ditebus kan melalui kita meskipun harus melalui 3 pintu ini. Jadi intinya komunikasi lah dari tiga pintu ini dengan forum pemuda batu besar,” Ucapnya.

Jadi kalau terkait tenaga kerja yang diblak Lis oleh pihak PT Semoe itu, Kata Muliadi, menurut dari data dia yang ada didalam data dia sendiri bahwa, itu ada sebanyak 4 orang, terus kemudian ada yang masuk di data Abang dia juga masuk sebanyak 5 orang.

"Yang melakukan black list itu dari pihak PT Semoe,” Ucapnya lagi.

“Jadi tidakan kita terkait permasalahan yang dilakukan oleh pihak PT Semoe itu. Itu sesuai dari undang-undang ketenagakerjaan sebenarnya itu kan tidak ada dan tidak bisa diterapkan, jadi terkait black list itu jadi dari pihak perusahaan harus bisa menjelaskan kenapa bisa black list, dan keterianya seperti apa, akan tetapi dari pihak PT Semoe tidak bisa menjelaskan,” katanya.

Terpisah HR/GA OFFICER PT Semoe kabil Peristiwanto Nugroho, mengatakan bahwa, Tidak ada blacl lis tetapi pihaknya berhak juga memilih karyawan yang terbaik.

“Jadi selama ini kenapa kita direcord mereka misalnya ada yang kurang bagus baik absensi dan lain sebagainya kenapa kita tidak tenaga kerja yang lain sih sama – sama yang satu daerah kan yang lebih bagus kan begitu, jadi intinya begitu, jadi istilah black lis itu enggak ada dikami, Jadi istilah itu dari merek. jadi kalau masalah black lis itu.itu kita lakukan umum jadi tidak dari kampung itu saja,” katanya (*)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.