Kunjungan Panglima Komando Armada (Pangkoamada) I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono,S.E., M.M. di Kepri. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., sambut Panglima Komando Armada (Pangkoamada) I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono,S.E., M.M., yang melaksanakan kunjungan kerja di Batam, Tanjung Balai Karimun, Tarempa dan Ranai Kepulauan Riau, Rabu (17/6/2020).

Rencananya Kunker tersebut dilaksanakan selama dua hari, kunjungan pada hari pertama di Batam dan di Tanjung Balai Karimun. Untuk di Batam Pangkoarmada I berkesempatan mengunjungi Markas Komando Gugus KeamananLaut Koarmada I, kemudian ke Pelabuhan Laut Harbour Bay, Lanal Batam dan terakhir ke Lanal Tanjung Balai Karimun.

Kegiatan Pangkoarmada I di Mako Guskamla Koarmada I yaitu meninjau secara langsung Ruang Kendali Operasi  (RKO), kemudian dilanjutkan menerima Laporan Komando dari Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofyan, S.T., lalu di Lanal Batam, Pangkoarmada I melaksanakan tatap muka dengan segenap Prajurit dan Pns Lanal Batam.

Pangkoarmada I juga berkesempatan mengunjungi Pelabuhan Laut Harbour Bay Batam, guna meninjau langsung situasi pelabuhan dan memastikan berjalannya Protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dalam menghadapi pandemic Covid-19.

Disela-sela kunjungan di Batam Pangkoarmada I mengatakan, prajurit TNI Angkatan Laut wajib laksanakan pembinaan personel. Meningkatkan profesionalisme di lingkungan kerja, menjaga kesehatan diri dan keharmonisan rumah tangga dan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sinergitas baik dengan personel maupun instansi pemerintahan.

Dikatakan juga, pelabuhan merupakan tempat yang banyak dilalui oleh orang, dan dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini TNI Angkatan Laut mendapatkan tugas untuk bersinergi dengan institusi lain, baik dari Kepolisian, KKP, Dinas Perhubungan juga Pelabuhanserta Institusi lainnya untuk ikut menyadarkan masyarakat agar dapat hidup dengan adanya kejadian wabah  Covid-19  namun tetap produktif dan aman.

"Protokol kesehatan itu sangat mudah, kita hanya dianjurkan untuk selalu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak namun kadang kita lalai bahkan lupa, untuk itu saya perintahkan unsur TNI Angkatan Laut untuk selalu bersinergi dengan Institusi lain agar membantu untuk menyadarkan masyarakat," ujarnya.

Kunker hari pertama Pangkoarmada I ditutup di Lanal TBK, rombongan dengan menggunakan Pesawat Udara TNI Angkatan Laut  jenis Cassa U-6211 disambut di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Sei Bati, Tebing, Karimun oleh Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.M, Bupati Karimun beserta Forkopimda Karimun.

Di Mako Lanal TBK Pangkoarmada I berkesempatan bertatap muka dengan segenap Prajurit dan Pns Lanal TBK dan memberikan penghargaan kepada prajurit yang berprestasi.

Hadir dalam kunker tersebut Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofyan, S.T. Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han., Asrena Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Dadang Somantri, S.E., Asintel Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Edi Kresna Murti, Asops Pangkoarmada I Kolonel Laut (P) Deny Prasetyo, Aslog Pangkoarmada I Kolonel Laut (T) M. Taufiq Hidayat, S.T., M.Si., Koorsmin Pangkoarmada I Kolonel Laut (KH) Ambar Suwardi, S.E., Kadispen Koarmada I Letkol Laut (P) Fajar Trirohadi.


Dispen Lantamal IV Tanjungpinang.



Bupati Karimun Sembangi Rumah Warga yang Mau Direhap. 
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si. didampingi Kadis Kesehatan, Camat dan Lurah Kecamatan Meral meninjau Warga Kelurahan Baran Timun Kec. Meral, Selasa (16/06/2020).

Peninjauan yang dilakukan oleh Bupati Karimun beserta rombongan untuk melihat secara langsung kondisi warga yang sakit dan kondisi rumah yang tidak layak huni.

Pada kesempatan tersebut Bupati Karimun memberikan bantuan uang rehap rumah kepada tiga kepala rumah tangga dengan masing-masing, Pak Ahmad 15 jt, Pak Imran 15 jt, Ibuk Tokta 10 jt, dengan total keseluruhan bantuan Rp40 jt.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Bupati Karimun melalui Baznas Karimun uang berasal dari infak Rp 1000,- dari ASN dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Harapan Bupati Karimun kepada Camat, Lurah dan RT/RW dan masyarakat di Kelurahan Baran Timur untuk dapat bekerja sama bergotong-royong dalam pembangunan rumah bagi warga yang kurang mampu tersebut.

"Dan kepada salah seorang warga yang sakit tersebut Bupati berharap kepada Kadis Kesehatan dan Lurah untuk dapat membantu dalam administrasi dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk di rawat inap," ungkap Bupati Karimun.

Ahmad Yahya/Humas


Jesica Pasaribu.
Sejak Covid 19 telah memunculkan beragam kepanikan, termasuk di ranah pendidikan tinggi. Terlebih setelah pemerintah pusat secara beruntun menyikapi dengan berbagai macam tindakan cara, semenjak saat itu dilakukan nya lah pencegahan Covid 19 berupa pengaturan jarak social dan fiisik (social & physical distancing).

Kebijakan ini didasari karena semakin banyak nya sebaran virus di seluruh penjuru Indonesia. Melalui Surat Edaran Mendikbud RI NO 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan tanpa terkecuali.

Sudah hampir 3 bulan semenjak covid dinyatakan sebagai darurat nasional oleh pemerintah, kampus-kampus di seluruh Indonesia menerapkan metode pembelajaran online. Masing-masing kampus menentukan kebijakan nya sendiri, banyak mahasiswa pada saat ini yang paling merasakan dampak perubahan sistem pembelajaran online ini, yang sebelumnya dilakukan dengan bertatap muka.

“Untuk beberapa matakuliah, pembelajaran tatap muka itu paling baik saat mahasiswa tak mengerti bisa langsung bertanya ke dosen, tapi jika aturan pemerintah membuat untuk menjauhi kerumunan dan belajar di rumah, mau bagaimana lagi,” kata Alvionita mahasiswi dari UAD, Senin (16/32020).

Sudah banyak kampus yang mengeluarkan kebijakan kuliah online  bagi mahasiswa nya ,berbagai macam aplikasi seperti google classroom, google meet, zoom atau bisa melalui via whatshapp ini digunakan untuk menunjang keberlangsungan belajar mahasiswa dengan dosennya.
Awalnya mahasiswa kira kuliah online ini tidak ribet “Enak sih jadi punya waktu yang lebih banyak ,” ujar mahasiswa.

Memang, kuliah online ini memberi waktu yang lebih luang bagi beberapa mahasiswa akan tetapi banyak perbedaan-perbedaan yang tidak setuju akan hal ini. Ya memang benar tidak semua mahasiswa merasakan kenikmatan dari sistem kuliah ini. Banyak yang mengeluh dengan sistem yang sedang di jalani in dan menyatakan lebih senang dengan tatap muka.

Ekspetasi kebanyakan mahasiswa mengenai kuliah online yang menyenangkan karena bisa lebih santai di rumah tetapi ekspetasi itu tidak berlaku realitanya, banyak mahasiswa yang mengeluh dikarenakan banyak tugas yang menghampiri mereka.

“Asli bro kalau boleh jujur capek kuliah online banyak tugas belum ini, itu" unggahan dari salah satu media tiktok bernama stanleyhao.Banyak mahasiswa yang kesal akan hal ini terlebih jika dosen tidak masuk sesuai jadwal.

Sebagian mahasiswa merasa bahwa kuliah online ini seakan menjadi mimpi buruk karena memberi banyak tugas yang diberikan oleh dosen nya tanpa menjelaskan materi yang kurang jelas. Banyak kendala pada sistem online ini terlebih pada jaringan internet yang kurang memadai contohnya saja yang tinggal di pulau yang memang jaringan nya kurang stabil hal ini yang membuat sistem pembelajaran ini kurang efektif .


Oleh: Jesica Pasaribu
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik


Intan Sasmita Manurung
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dirampas oleh pihak elit demi memenuhi gaya hidup mereka yang konsumtif. Tentu saja tindakan seperti ini dapat merugikan keuangan Negara dan dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat kecil di Indonesia.

Oleh sebab itu, penting bagi negara ini untuk menanggulangi permasalahan yang sangat merugikan masyarakat, ditambah lagi dalam masa masa darurat pandemi ini pun masih saja ada yang melakukan praktik korupsi.

Terdapat komitmen negara ini untuk dapat mengatasi kejahatan korupsi yang begitu kompleks. Negara ini termasuk negara yang membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi sekaligus membentuk produk hukum untuk menanggulangi korupsi.

Negara Indonesia sendiri, sudah membentuk lembaga antikorupsi sejak era Orde Lama seperti Badan Koordinasi Penilik Harta Benda, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negaradan masih banyak lagi, Hingga saaat ini KPK yang masih bertahan untuk melakukan agenda-agenda pemberantasan korupsi.

Pada tahun 2019, UU No 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu sendiri. Namun meskipun pihak berwenang telah melakukan perbaikan dalam UU, masih banyak hal hal yang perlu dipertanyakan.

Kita masih jarang melihat atau mendengar pemberitaan di beberapa media terkait pelaksaan atau penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pasca aturannya direvisi. Padahal banyak dugaan korupsi akhir-akhir ini terutama anggaran Covid-19. Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah ini merupakan keberhasilan dibidang pencegahan atau malah justru KPK sudah semakin lemah dibidang penindakan.

terkait kedudukan KPK yang diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 19 tahun 2019, yang menempatkan KPK termasuk bagian dari lembaga eksekutif. Dapat diartikan bahwa rumusan pasal 3 ini menyampaikan bahwa kedudukan KPK secara kelembagaan termasuk bagian dari lembaga eksekutif dan secara fungsional terbebas dari kekuasaan manapun.

Namun kedudukan KPK sebagai lembaga Negara independen seharusnya secara kelembagaan maupun secara fungsional tidak termasuk dalam lembaga Negara manapun, sehingga kemungkinan adanya intervensi dari lembaga Negara lain dapat ditanggulangi.

Independensi menjadi suatu hal yang penting untuk ditanamkan pada diri KPK, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat sesuai dengan cita-citanya untuk memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.

Untuk itu, dalam mendambakan komisi anti korupsi yang ideal harus sesuai dengan teori dan perkembangan ketatanegaraan yang ada, terutama terkait kedudukan dan keindependensianya, agar komisi anti korupsi tersebut dapat menunjukkan taringnya untuk melakukan tugas mulia dalam memberantas korupsi.

Namun, perubahan undang-undang KPK harus diiringi komitmen untuk memperkuat KPK dalam melaksanakan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Semoga saja kinerja komisi pemberantasan korupsi dinegara tercinta kita ini lebih baik lagi kedepannya, agar hak untuk rakyat dapat terpenuhi, bukan hanya kepada kaum elit saja.

Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara


Budi Sudarmawan Gubernur LIRA Kepri.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan menjelaskan bahwa Lumbung Informasi Rakyat atau biasa yang disingkat LIRA, berbeda dengan LSM LIRA Indonesia.

Kata Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan, Lumbung Informasi Rakyat yang dia pegang memiliki akta notaris lengkap dan sudah teruji legalitasnya.

"LIRA memiliki akta notaris dan berbadan hukum dan sudah mendapat pemgesahan dari kemenkumham dengan nomor AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Dr. Freddy Harris, S.H., L.LM., ACCS an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 Maret 2016," ujarnya via Whatshap, Selasa (16/6-2020).

"Presiden LIRA yaitu, Olivia Elvira. Sementara yang memimpin Gubernur LIRA di Kepri yaitu, saya sendiri, Budi Sudarmawan," tegas pria yang memiliki badan tinggi dan tegap ini kembali.

Budi juga menegaskan, bahwa Kepengurusannya sebagai Gubernur LIRA Kepri telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 10 November 2016 dengan nomor surat terdaftar 21/KESBANGPOL-KSBAK/XI/2016 urai Budi yang saat itu juga didampingi oleh SEKWIL LIRA Kepri H. Fauzan, Spd. I.

Ditanya keabsahan legalitas LIRA Kepri, Budi menegaskan bahwa LIRA Kepri dibawah kepemimpinanya pernah berperkara dengan melakukan gugatan terhadap perkara Wakil Gubernur Kepri di PTUN sudah memenuhi legal standing.

"Jadi sudah jelas dan tak perlu untuk diragukan lagi papar Budi mengakhiri pertemuan," pungkasnya.

Budi Sudarmawan juga menegaskan, supaya masyarakat Kepri/Indonesia perlu memahami adanya dua LSM LIRA. Dimana yang dipimpinya, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Olivia Elvira.


Alfred


Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau mulai memetakan kerawanan pilkada serentak tahun 2020 yang diselenggaran di masa pandemi COVID-19.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Senin (15/06), mengatakan, pemetaan kerawanan pilkada di wilayah itu mulai dibahas hari ini.

Bawaslu Kepri akan menetapkan kawasan rawan pelanggaran pilkada sebagai zona merah. Selanjutnya zona kuning di kawasan yang perlu diwaspadai karena potensial terjadi pelanggaran.

"Ada juga zona hijau," katanya, dikutip dari situs Diskominfo Kepri. 

Indrawan mengatakan pemetaan kawasan rawan pelanggaran pilkada perlu dilakukan sebagai rambu-rambu bagi petugas pengawas pilkada di lapangan. Selain itu, Bawaslu Kepri, Bawaslu kabupaten dan kota di wilayah itu akan meningkatkan pengawasan pilkada.

Sosialisasi pencegahan pelanggaran pilkada juga akan dilakukan di kawasan tersebut.

"Upaya pencegahan pelanggaran pilkada akan terus dilakukan," ucapnya.

Indrawan mengemukakan potensi kerawanan pilkada di masa pandemi COVID-19 akan dikaji lebih mendalam dalam setiap tahapan pilkada yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 5/2020.

Salah satu potensi kerawanan yakni dalam proses pencocokan dan penelitian pemilih. Bawaslu akan mengawasinya agar setiap anggota masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar sebagai pemilih.

Pilkada di masa pandemi COVID-19 lebih banyak memanfaatkan sosialisasi kegiatan kepemiluan melalui berbagai aplikasi yang menggunakan jaringan internet. Bahkan kampanye pun menggunakan aplikasi berbasis virtual.

"Potensi kecurangan pilkada di masa pandemi cukup besar, terutama politik uang. Kami akan terus-menerus mengkampanyekan tolak politik uang demi membuahkan pilkada yang berkualitas," tuturnya

(***)


Aktivitas Siswa di Salah Satu Sekolah Dasar di Kota Tanjungpinang (Fhoto: Is).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Sejumlah orang tua siswa mendapat informasi bahwa kelulusan siswa SD di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau diumumkan di sekolah masing-masing.

Pertanyaan itu pun disampaikan salah seorang orang tua siswa dalam program dialog pagi yang disiarkan RRI di Tanjungpinang, Senin (15/6).

Kelala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata menegaskan pengumuman kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) dilakukan secara daring untuk mencegah kerumuman orang di sekolah.

Ia menjelaskan, pengumuman kelulusan SD secara daring dilakukan untuk mencegah mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

Sementara terkait informasi bahwa seluruh siswa Kelas VI SD di Tanjungpinang hadir ke sekolah masing-masing untuk mengetahui mereka lulus atau tidak merupakan informasi bohong.

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa informasi terkait seluruh siswa SD wajib mengenakan pakaian merah putih ke sekolah untuk melihat pengumuman kelulusan merupakan informasi hoaks, yang tidak perlu ditanggapi," katanya.

Atmadinata menuturkan pengumuman kelulusan siswa SD-SMP di Tanjungpinang dilakukan secara daring. Orang tua siswa maupun siswa dapat mengaksesnya di situs resmi Disdik Tanjungpinang.

Kebijakan itu sudah disosialisasikan kepada pihak sekolah, kemudian disampaikan wali kelas kepada siswa dan orang tua siswa melalui sejumlah grup di media sosial.

Selain itu, menurut dia sistem penerimaan siswa SD-SMP juga tidak lagi dilakukan secara manual seperti tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari kerumunan orang. Sistem penerimaan  siswa baru untui SD-SMP dilakukan secara daring.

Bagi siswa yang berprestasi baik secara akademik maupun nonakademik harus mengunduh bukti berupa surat keterangan lulus dan sertifikat perlombaan. Semakin tinggi jenjang kejuaraan yang diikuti, misalnya kejuaraan olahraga tingkat internasional, maka semakin tinggi pula poin yang diperoleh siswa tersebut.

Untuk orang tua siswa maupun siswa yang tidak paham menggunakan ponsel cerdas, sebaiknya bertanya dan meminta bantuan saudara maupun tetangga yang paham sehingga dapat segera mendaftar.

"Bagi orang tua siswa dan siswa yang tidak memiliki ponsel cerdas dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mendaftar," ujarnya.

Sumber: Diskominfo Kepri


Kadisdik Kepri, H Muhammad Dali (Fhoto: Istimewa).
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pendidikan Provinsi Kepri meminta setiap sekolah atau satuan pendidikan tingkat SMA/SMK dan SLB Negri dan Swasta untuk dapat mempersiapkan segala Protoko Layanan Pendidikan pada masa normal baru saat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri H Muhammad Dali dalam Surat Edarannya Nomor: B/420/279/DISDIK/2020 beberapa waktu lalu.

"Dengan diterapkannya pelaksanaan sistem normal baru oleh pemerintah di tengah pandemi Covid -19 saat ini, kami meminta pihak sekolah baik SMA/SMK/SLB negeri maupun swasta dapat mempersiapkan protokol kesehatan layanan sekolah," ungkap Dali, Senin (15/06), dikutip dari situs Diskominfo Kepri.

Disampaikan Dali penerapan protokol kesehatan pada layanan sekolah ini dipersiapkan guna jika ada pemberitahuan lebih lanjut terkait kegiatan belajar mengajaroleh pemerintah di tengah pandemi ini.

"Hingga saat ini pemerintah telah pun memperpanjang keempat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di rumah pada satuan pendidikan guna mencegah penyebaran covid-19 di Provinsi Kepri," ungkap Dali.

Yangmana, menurut Dali perpanjangan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar ini dilaksanakan sampai 12 Juni dengan sistem daring atau luring melalui platform learning masing-masing satuan pendidikan hingga berakhirnya pandemi covid-19 dan surat edaran berikutnya.

(***)


Fhoto: Istimewa. 
TANJUNGPINANG KEPRIAKTUAL.COM: Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri mencatat bahwa pada Mei 2020 nilai ekspor Provinsi Kepri mencapai US $ 859,50 juta atau naik 1,30 persen dibandingkan bulan sebelumnya yakni April 2020.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kepri Agus Sudibyo dalam Realease Berita Statistik melalui aplikasi zoom melalui situs BPS Kepri, Senin (15/6).

"Yangmana kenaikan nilai Ekspor ini dikarenakan ekspor migas mei 2020 sebesar US$186.08 juta atau naik 50,77 persen dibandingkan April 2020," jelas Agus Sudibyo yang merupakan mantan kepala BPS Jawa Tengah.

Agus Sudibyo mengatakan, sedangkan untuk ekspor non migas pada Mei 2020 mencapai US$673,42 juta atau turun 7,12 persen. Untuk ekspor non migas HS 2 digit terbesar pada Mei 2020 beasal dari golongan barang peralatan mesin/peralatan listrik yang mencapai US$257.28 juta.

"Dengan peranan ekspor non migas sebesar 37,25 persen," jelas Agus.

Sementara itu, selama Januari hingga Mei 2020, negara Singapura masih menjadi negara tujuan eksport non migas terbesar yang mencapai US$1.275,45 juta dengan peranannya mencapai 33,02 persen.

"Tak hanya itu, negara Singapura juga menjadi negara terbesar tujuan eksport migas yang mencapai US$862,51 juta dengan peranannya 86,47 persen," tegas Agus.

Agus juga mengatakan bahwa nilai ekspor Provinsi Kepri dari Januari hingga Mei 2020 terbesar melalui Pelabuhan Batu Ampar sebesar US $2.154,48 juta, pelabuhan sekupang sebesar US$ 683,16 juta, pelabuhan kabil sebesar US$540,81 juta, Pelabuhan tarempa sebesar US$ 503,70 juta, dan pelabuhan Tanjung Balai sebesar US$424,46 juta.

"Dengan peranan kelima pelabuhan tersebut mencapai 88,60 pesen," tegas Agus kembali.

(***)


Para Kepala Staf TNI mendampingi Presiden saat berolahraga di lingkungan Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (14/6). (Foto: BPMI)
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Para Kepala Staf TNI menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan adaptasi kebiasaan baru di tengah masyarakat. Prajurit TNI secara lebih giat akan turut mendisiplinkan masyarakat untuk menaati protokol kesehatan sehingga tetap produktif sekaligus aman dari Covid-19.

Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Minggu (14/6).

“Tentunya TNI Angkatan Laut akan tetap membantu percepatan penanganan Covid-19 ini. Sekarang pada tahap untuk pendisiplinan masyarakat tentunya kita juga akan lebih giat lagi, terutama pasukan-pasukan yang di lapangan untuk membantu pemerintah daerah untuk mendisiplinkan masyarakat,” kata Laksamana TNI Yudo Margono.

Hal senada diungkapkan oleh KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo yang menyatakan kesiapan angkatan yang dipimpinnya untuk membantu sejumlah hal terkait penanganan Covid-19. Selain pendisiplinan masyarakat, TNI AU juga mendukung pengiriman peralatan kesehatan ke seluruh penjuru Indonesia.

“Untuk TNI Angkatan Udara kami tetap siap untuk mendukung dan kami seperti contohnya kita melaksanakan pengiriman peralatan-peralatan kesehatan ke seluruh pelosok Tanah Air yang di mana ada pangkalan udara dan bandara. Kami juga tetap melaksanakan operasi-operasi udara karena tetap harus menjaga kedaulatan wilayah negara,” tegas Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan bahwa Presiden secara khusus meminta angkatan darat bisa meneladani capaian mantan KSAD Jenderal TNI Pramono Edhie yang baru saja berpulang.

Pada kesempatan itu, KSAD juga sampaikan bahwa Presiden juga mendoakan almarhum dan mengucapkan terima kasih atas seluruh jasanya.

“Presiden secara spesifik menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mantan Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Pramono Edhy Wibowo. Beliau benar-benar mengucapkan terima kasih atas semua jasa-jasa, juga mengucapkan harapan agar keluarga tetap kuat dan angkatan darat bisa meneladani apa yang bisa dicapai Pramono Edhy selama beliau menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat,” ungkap Jenderal TNI Andika Perkasa.

(BPMI/EN)


Tangkapan layar presentasi Mendikbud pada Webinar mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada webinar yang dilaksanakan Senin (15/6).

“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Terkait jumlah peserta didik, Mendikbud menjelaskan bahwa hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.

“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis, yakni sebagai berikut:

Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI telah mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar.

Panduan yang disusun dari hasil kerja sama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

(Humas Kemendikbud/EN)


Konfrence Pers Pengungkapan Pelaku Perekruta ABK Kapal Cina.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dirreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Dari pengungkapan itu, dua orang korban berinisial AJ dan Inisial R yang sebelumnya bekerja dan melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 di perairan laut Karimun, Kepri, berhasil diselamatkan, dan tiga tersangka inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D juga telah berhasil diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat press rilis di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020).

Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, di mana di sekitaran perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung  di laut, kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar, lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.

"Dari hasil interogasi awal, didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901, dan pada saat diketemukan, kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.

Kata dia, selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari informasi itu kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob  Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pada hari Kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 Wib dini hari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD di rumahnya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang bekasi barat," kata Kabid humas.

Lanjutnya, dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST.

Terkait modus yang dilakukan para tersangka, katanya dilakukan dengan cara perekrutan dan memberikan sejumlah uang.

"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 50 juta perbulannya," ujar Kabid humas.

Kemudian, ungkapnya, para korban membayar biaya pengurusan sebesar Rp. 50 juta per orang, namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.

"Disamping itu korban selama bekerja juga mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," ungkapnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri, dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia / Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin. Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin (illegal).

"Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta," tutupnya.

Redaksi


(Fhoto: Istimewa). 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Janji Plt Gubernur Kepri, Isdianto, untuk mengirimkan madu dari Kabupaten Natuna telah tiba di RSKI Galang pada Minggu malam (14/6). Madu Natuna tersebut disampaikan langsung oleh Tim Posko Lawan Covid 19 Kepri di Batam kepada Kepala Rumah Sakit, Kolonel (CKM) DR dr. Khairul Ikhsan Nasution.

"Alhamdulillah kami menyambut baik madu ini, sebab madu untuk para pasien sudah habis stoknya. Jadi ini sangat pas sekali," ujar Kolonel (CHK) DR dr Khairul Ikhsan Nasution, dikutip dari Diskominfo Kepri.

DR dr Khairul juga menyampaikan ucapan terima kasih atas nama pasien covid 19 yang sedang dirawat di RSKI Galang atas perhatian Plt Gubernur Kepri, Isdianto.

"Ini bukti perhatian pak Gubernur kepada pasien yang dirawat, apalagi sebagian besar pasien berasal dari Kota Batam," ujar Ikhsan lebih lanjut.

Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam diwakili oleh Ketua Tim Humas dan Publikasi, Iskandar Zulkarnaen Nasution menyampaikan salam hangat dari Plt Gubernur Kepri, Isdianto dan membawa 10 liter madu Natuna yang dikemas dalam 5 jeriken ukuran 2 liter.

"Ini merupakan amanah dari Plt Gubernur Kepri, Isdianto, untuk disampaikan secepatnya. Jadi begitu madu ini tiba di Batam, langsung kami diperintahkan untuk membawa ke RSKI Galang dan menyerahkannya," ujar Iskandar

Iskandar juga menyampaikan bahwa madu ini baru setengah dari jumlah yang dijanjikan oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto.

"InsyaAllah, untuk yang berikutnya, akan diserahkan langsung oleh pak Isdianto," janji Iskandar.

Pemberian madu Natuna oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto sebanyak 20 liter adalah respon atas laporan Ketua Tim Posko Lawan Covid-19 Kepri di Batam, Buralimar mengenai permintaan bantuan dari RSKI Galang.

(***)


Fhoto Madu. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala RSKI Galang, Kolonel (CHK) DR dr Khairul Ikhsan Nasution menyatakan bahwa madu adalah asupan yang paling ampuh untuk menyembuhkan pasien positif Covid 19 atau Korona.
Pernyataan ini disampaikan oleh dr Ikhsan kepada Tim Posko Lawan Covid 19 Kepri di Batam, Minggu malam (14/6) di RSKI Galang.

Menurut Ikhsan, dari banyak pasien positif covid 19 yang dirawat di RSKI Galang dan dinyatakan sembuh, dengan hasil 2 kali test swab negatif, asupan madu merupakan kunci dari kesembuhan pasien positif tersebut.

"Alhamdulillah, kita sudah berhasil menyembuhkan banyak pasien positif korona, yang sebagian besar dari Batam, kuncinya adalah dengan asupan madu," ujar Ikhsan.

Karena itu, ketersediaan madu menjadi suatu keharusan di RSKI Galang. dr Ikhsan mengakui bahwa ada banyak saran tentang obat obatan yang ampuh, namun semua itu masih belum cukup.menyakinkan.

"Pengalaman kami selama 3 bulan mengoperasikan RSKI Galang, madu adalah faktor kunci dalam penyembuhan," terang Ikhsan.

Ikhsan juga menjelaskan bahwa ketersediaan madu bukan hanya untuk pasien namun juga untuk tenaga medis, para medis dan tenaga kesehatan yang bersama berjuang di RSKI Galang.

"Untuk diketahui, bahwa madu jatah pasien sudah habis, sebab pasien dari Batam masuk terus, sementara pasokan madu belum ada. Kami terpaksa memotong jatah madu buat tenaga medis, paramedis dan tenaga kesehatan yang ada di RSKI Galang demi kesembuhan pasien," lanjut Ikhsan.

Bagi Ikhsan dan seluruh tim yang ada di RSKI Galang, kesembuhan pasien adalah tujuan utama, tanpa harus mengorbankan kesehatan tim yang dipimpinnya.

"Kita berperang dengan 2 tujuan utama, pasien menjadi sembuh dan kita tidak tertular. Makanya madu adalah kebutuhan dasar bagi kami," terang Ikhsan.

Oleh sebab itu, Ikhsan selalu menitipkan permintaan pasokan madu kepada siapa saja pejabat yang meninjau RSKI Galang. Dan Ikhsan bersyukur, bahwa salah satu yang merespon adalah Plt Gubernur Kepri, Isdianto.

"Kalau pasokan madu untuk kami, tim di RSKI, dipasok oleh Panglima TNI dan masing masing mendapat 1 liter," ujar Ikhsan menerangkan. Sementara untuk pasien, dibutuhkan pasokan yang lebih cepat dan lebih banyak. Apalagi pasien yang dirawat kebanyakan adalah warga Kota Batam, Provinsi Kepri.

Penulis: Diskominfo Kepri


Kantor Kejaksaan Negeri Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Wowww..!!! wartawan dilarang meliput sidang pidana online di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ada apa ya?. Sementara sidang pidana perlu diketahui oleh publik, untuk mengetahui berjalanya penegakan hukum kepada para terdakwa.

Selama pademi Covid-19, sidang pidana diberlakukan secara online. Dimana majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jaksa bersidang di kantor Kejaksaan.

Perlu diketahui, menurut informasi, sidang pidana online saat ini berjalan sidang pidana terdakwa kasus mikol dan minyak.

Media ini, ketika mau meliput sidang pidana di kantor Kejaksaan Negeri Batam. Salah seorang petugas security yang bertugas menyampaikan, jika media mau meliput sidang pidana, tidak diperbolehkan bang.

"Kalau mau meliput tidak dibolehkan bang. Ini arahan pak Kasipidum," ujarnya kepada media ini, Senin (15/6-2020).

Belum diketahui apa penyebab dilarangnya media meliput sidang online di kantor kejaksaan Negeri Batam.

Kasipidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya via SMS dan Whatshapnya.

Kasi Intel Fawzi mengatakan, bahwa ini baru diketahuinya. "Baru tau saya nih, nanti saya tanya ke bagian pidana umum dulu ya," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Fawzi via whatshapnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra belum ada jawabanya.


Alfred


Fhoto Ilustrasi Protokol Kesehatan Masuk Mall.
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta mengatakan sebanyak 80 pusat perbelanjaan atau mal siap beroperasi kembali esok hari, Senin (15/6).

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan pengelola mal akan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 di pusat perbelanjaan agar pembukaan operasi kembali nantinya tidak menyebarkan virus corona. Salah satunya, membatasi jumlah pengunjung yaitu 50 persen dari total kapasitas serta melakukan aturan physical distancing (jaga jarak fisik) di dalam mal.

"Untuk itu mal di DKI Jakarta telah melakukan berbagai persiapan seperti menyediakan wastafel, sabun cuci tangan, hand sanitizer, aturan wajib masker untuk memasuki area mal, dan pengukuran suhu tubuh," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com.


Ellen menambahkan banyak mal telah menjalankan program 100 persen touchless (tidak bersentuhan langsung) demi meminimalisir penyebaran virus corona. Salah satunya, memberikan wastafel cuci tangan otomatis, sabun cuci tangan dan hand sanitizer otomatis tanpa sentuh.

Program lainnya, melalui penggunaan tombol lift sensor supaya pengunjung tidak perlu menyentuhnya.

"Sebagian mal memang menyempurnakan peralatan dengan touchless. Tujuannya untuk menghindari bersentuhan dan juga agar pengunjung lebih yakin dan berani ke mal," tuturnya.

Berikut daftar 80 mal yang akan kembali buka besok.

Jakarta Pusat
1. Cikini Gold Center
2. fX Sudirman
3. Gajah Mada Plaza
4. Golden Truly
5. Grand Indonesia
6. Harco Pasar Baru
7. Istana Pasar Baru
8. ITC Cempaka Mas Mega Grosir
9. ITC Mangga Dua
10. ITC Roxy Mas
11. Jakarta Design Center
12. Mal Mangga Dua
13. Mangga Dua Square
14. Plaza Atrium
15. Plaza Glodok
16. Plaza Indonesia
17. Plaza Kenari Mas
18. Plaza Senayan
19. Senayan City
20. Senayan Park.
21. Teras Benhil
22. Thamrin City

Jakarta Selatan

23. Blok M Square
24. Ciputra World Jakarta atau Lotte Shopping Avenue
25. De Entrance
26. Epiwalk
27. Gandaria City
28. Grad ITC Permata Hijau
29. ITC Fatmawati
30. ITC Kuningan
31. Kalibata City Square
32. Kuningan City
33. Kota Kasablanka
34. Lippo Mall Kemang
35. Mal Ambasador
36. One Belpark Mall
38. Pasific Place
39. Pejaten Village
40. Plaza Blok M
41. Plaza Festival
42. Plaza Kalibata
43. Plaza Mebel
44. Poins Square
45. Pondok Indah Mall
46. The Plaza Semanggi
47. Town Square Cilandak
48. Transmart Cilandak

Jakarta Barat
49 Central Park Neo Soho
50. Green Sedayu Mall
51. LTC Glodok
52. Lippo Mall Puri
53. Mall Ciputra Jakarta
54. Mal Matahari Puri Daan Mogot
55. Mal Taman Anggrek
56. Mal Taman Palem
57. PX Pavilion
58. Puri Indah Mall
59. Seasons City

Jakarta Timur

60. Aeon Mall Jakarta Garden City
61. Arion Mall
62. Buaran Plaza
63. Cibubur Junction
64. Lippo Mal Plaza Kramat Jati
65. Mal Cijantung
66. Mal Cipinang Indah
67. Mall @Bassura
68. Pulogadung Trade Center
69. Pusat Grogol Cililitan
70. Tamini Square

Jakarta Utara

71. Baywalk Mall
72. Emporium Pluit
73. Koja Trade Mall
74. Mahaka Square
75. Mal Artha Gading
76. Mall of Indonesia
77. PIK Avenue
78. Pluit Junction
79. Pluit Village
80. Summarecon Mall Kelapa Gading
81. Sunter Mall
82. WTC Mangga Dua

Sumber: CNN Indonesia



Donitaxina Siahaan
“Aku bukan bonekamu bisa kau suruh suruh
Dengan seenak mau mu. Aku bukan boneka mu
Bisa kau rayu rayu, kalau kau bosan, pergi dan menghilang.
Keke bukan boneka boneka boneka
Keke bukan boneka boneka boneka”

Penggalan lagu tersebut mungkin tidak asing lagi didengar terutama bagi kaum muda saat ini. Lagu pertama yang dirilis oleh YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka alias Kekeyi seketika viral dan tranding di YouTube. Hanya membutuhkan waktu 4 hari sejak perilisan, lagu tersebut telah mendapatkan viewers kurang lebih hingga 5 juta.

Namun selang beberapa waktu, lagu tersebut mengalami kontroversi dikarenakan lagu “Kekeyi Bukan Boneka” dituding mirip dengan lagu “Aku Bukan Boneka” yang di ciptakan oleh Novi Umar dan dipopulerkan oleh penyanyi Rini Wulandari. Hal tersebut terlihat dari penggalan nada serta lirik dari kalimat “kekeyi bukan boneka” dan disandingkan dengan penggalan lirik lagu “aku bukan boneka” dari Rini Wulandari.

Disamping nada dan lirik yang mempunyai beberapa kesamaan, judul dari kedua lagu tersebut juga tidak jauh berbeda. Meskipun terdapat kemiripan, sang YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya kesamaan dari kedua lagu tersebut.

Selain itu, kontroversi lain yang muncul adalah lagu kekey bukan bukan boneka mengalami takedown atau penghapusan. Spekulasi dari berbagai pihakpun terus bermunculan baik dari pihak memiliki sepakterjang dalam industri musik hingga masyarakat awam sekalipun.

Terlepas dari segala kontroversi yang ada, sejatinya kisah yang dialami oleh Kekey menjadi refleksi bagi semua khalayak untuk mengenal lebih dalam apa itu copyright dan hak cipta. Copyright dan hak cipta merupakan dua hal penting yang memiliki kesamaan dan keterkaitan yang harus diperhatikan dalam menciptakan suatu karya.

Dilansir dari hukumonline.com, hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pencipta suatu karya baik karya sastra, karya tulis, musik, patung, dan karya-karya lainnya. Sementara itu copyright merupakan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya dari seorang pencipta.

Sejatinya jika dimaknai lebih dalam, melakukan copyright/memperbanyak karya orang lain memang diperbolehkan, akan tetapi dengan catatan wajib meminta izin terlebih dahulu dari si pencipta karya. Selain untuk hal yang bersifat royalti, hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi pencipta dari kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan hasil ciptaan yang dimiliki.

Kebijakan pemerintah dalam mengatur hal yang berkaitan dengan hak cipta juga telah diatur yakni dengan dikeluarkannya undang-undang hak cipta itu sendiri.
Indonesia memiliki konsep hak cipta yang khas.

Berdasarkan pasal 14-18 UUHC. Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah sepanjang dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, tidak merugikan pencipta dan sumbernya disebutkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Dalam artian, pemegang hak cipta memberikan ijinnya tanpa diminta oleh pengguna ciptaannya sepanjang penggunaan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pada zaman digitalisasi saat ini, semua orang dapat menciptakan suatu karya baik dalam bentuk gambar, musik, video, bahkan tulisan secara digital maupun konvensional.

Berbagai keperluanpun menjadi dasar seseorang dalam membuat suatu karya. Ada yang dikarenakan untuk mengikuti suatu lomba, untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaan, hobi, hingga untuk mengasa kreatifitas personal. Namun digititalisasi juga berbanding lurus dengan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, salah satunya pelanggaran hak cipta.

Setiap tahun terdapat kasus pelanggaran hak cipta. Berbagai situs diblokir, takedown pun tak terhindarkan. Pada tahun 2019 terdapat 47 aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan total 7 kasus pelanggaran hak cipta. Aduan pelanggaran ini mencakup ratusan situs film streaming ilegal sejenis IndoXXI hingga LayarKaca21. Pemblokiran 199 situs pun harus dilakukan.

Hal tersebut menjadi catatan khusus bagi pemerintah, creator hingga masyarakat umum.  Sejatinya apapun motivasi dalam menciptakan suatu karya, semua karya tersebut harus memperhatikan suatu aspek yaitu copyright/hak cipta. Jangan sampai segala karya yang diciptakan melanggar ketentuan-ketentuan dari hak cipta itu sendiri baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

Perlu adanya pengetahuan lebih dalam dari para creator dalam memahami dan memaknai hak cipta atau copyright itu sendiri sehingga kasus sepeti itu dapat diminimalisir.

Oleh: Donitaxina Siahaan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara


Intan Sasmita Manurung
Dalam 4 bulan terakhir ini, Indonesia masih saja digemparkan dengan pandemi covid-19 yang terus meningkat bahkan sampai sekarang sudah terkonfimasi puluhan ribu jiwa yang terjangkit virus tersebut, dan tidak sedikit jiwa yang meninggal karna virus ini.

Pemerintah pun tidak tinggal diam dalam menanggapi pandemi ini, pihak terkait langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada masyarakat dengan melakukan sistem lock down, physical distancing, menggelar rapid test disetiap daerah, bahkan membangun infrastruktur berupa rumah sakit isolasi dan karantina untuk pasien terkena virus. yang dimana semua kebijakan ini dibuat untuk meminimalisir penyebaran virus mematikan ini.

Namun segala usaha yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya mengurangi penyebaran virus tampak sia-sia, pemerintah mulai kewalahan melihat tingkah masyarakat indonesia yang tidak mematuhi aturan yang ada. Sangat disayangkan, masih banyak masyarakat yang berlalu lalang dijalan raya, dipasar, lokasi perbelanjaan, tanpa mementingkan kondisi yang mengharuskan kita untuk tetap dirumah.

Jika terus seperti ini maka jumlah korban Covid-19 semakin meledak dalam waktu dekat ini.
Kita semua merasakan dampak yang sangat drastis pada masa pandemi ini, banyak dari kita yang tidak bisa bekerja dikarenakan pabrik maupun perusahaan yang tutup, begitu juga dengan universitas dan sekolah sehingga pelajar sulit mengikuti proses pembelajaran. Semua orang pasti memiliki kesulitan tersendiri, namun apa salahnya jika kita mematuhi aturan yang ada demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pada akhirnya, Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Pademi Covid-19, Achmad Yurianto menyampaikan bahwa kini masyarakat haruslah memulai hidup baru dengan mengubah perilaku dan menyesuaikan diri ditengah pandemi Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena hanya itu satu-satunya cara untuk berdamai dengan Covid-19.

"Berdamai bukan menyerah. Tetapi kita harus beradaptasi untuk mengubah pola hidup kita, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, yang benar, yang berdisiplin. Ini yang kita sebut sebagai pola kehidupan yang baru," ujar Yuri dalam keterangan pers daring di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (16/5).

Melalui pola berpikir dan cara hidup yang baru, berharap agar masyarakat dapat hidup bersih, berolahraga, makan sehat, minum vitamin. Ubah lingkungan menjadi hidup sehat dengan pakai masker, hindari kerumunan, sering cuci tangan pake sabun/hand sanitizer, dan juga menjaga lingkungan kita.

Apabila masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang ada, negara indonesia tidak akan membutuhkan waktu yang lama dalam menangani pandemi ini, masyarakat juga tidak berlarut larut melaksanakan PSBB dan bisa menjalankan aktivitas masing masing, namun bila masyarakat tidak mampu beradaptasi dengan pola hidup baru dan sistem yang diatur oleh pemerintah, maka pandemi ini akan semakin memburuk, terlebih virus ini belum benar-benar bisa dihilangkan dari muka bumi.

Semua keputusan ada dipihak masyarakat, pemerintah dan tenaga medis tidak bisa memutus penyebaran virus tanpa adanya kerjasama dari masyarakat, jadi bijaklah dalam menjalankan perintah dan terapkan pola hidup sehat agar dunia ini lekas pulih.


Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara


Lis Veronica Batuara
Berbicara tentang hukum yang ada di Indonesia mengingatkan kita tentang kasus yang lagi hangat diperbincangkan di media massa, dimana 3 tahun yang lalu pada 11 April 2017 adanya tindak  kekerasan melalui penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Novel Baswedan. Peristiwa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal itu terjadi sekitar pukul 05.10 WIB.

Saat itu, Novel baru saja menjalankan  ibadah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat peristiwa itu, kedua mata Novel mengalami luka bakar dinyatakan  bahwa kondisi mata kiri Novel tidak dapat melihat sama sekali. Sementara, mata kanan Novel terlihat masih ada kabut dan penglihatannya juga masih terganggu.

Perlu waktu 2,5 tahun untuk mengungkap kasus penyiraman penyidik senior KPK itu. Dalam proses penyidikan terdakwa  Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Jakarta Utara menuntut pelaku yang bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa menilai kedua tersangka terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Namun hal inilah yang membuat Novel selaku korban dalam peristiwa ini menilai tuntutan ringan tersebut menunjukkan buruknya penegakan hukum di Indonesia karena norma keadilan diabaikan selama jalannya persidangan. Menurut Novel, peristiwa yang dialaminya merupakan penganiayaan level tinggi karena direncanakan, menggunakan air keras, serta menyebabkan luka berat.

Begitu juga dengan tanggapan publik yang heran melihat kasus penganiayaan yang level tinggi seperti itu hanya 'diganjar' dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara. "Bayangkan jika perbuatan selevel itu yang paling maksimal dituntut setahun dan terkesan penuntut justru bertindak seperti penasihat hukum atau pembela dari terdakwanya. 

Hal ini yang harus diproses dan dikritisi kembali tentang penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Apakah hukum sudah adil ditegakkan? Patut dipertanyakan bukan karena kita sebagai masyarakat melihat dan menilai bahwa institusi penegak hukum di Indonesia yang masih dinilai berjalan tidak adil.

Novel juga mengungkapkan dalam sebuah wawancara bahwa serangan terhadap dirinya merupakan kali keenam sejak ia menjadi penyidik KPK. Serangan tersebut diduga lantaran terkait pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
Novel pun menduga ada 'orang kuat' yang menjadi dalang serangan tersebut.

Bahkan, ia mendapat informasi bahwa seorang jenderal polisi ikut terlibat. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror lainnya yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK atau badan penegak hukum lainnya.

Kita juga bisa bandingkan dengan tuntutan hukuman yang dialami tahanan hati nurani Papua. Untuk sesuatu yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional, justru mereka terancam hukuman hingga belasan tahun.

Mereka tidak bersenjata, melakukan perbuatan secara damai, tapi justru dibungkam. Pelaku penyerangan Novel justru sebaliknya, bersenjata dan jelas melakukan kekerasan, namun ancaman hukumannya sangat ringan. Hukum menjadi dipertanyakan dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan.

Inilah yang terjadi pelaku yang bisa saja membunuh Novel, tetap dikenakan pasal penganiayaan, sementara Novel harus menanggung akibat perbuatan pelaku seumur hidup. Penegakan hukum yang masih tidak berjalan dengan benar dan juga keadilan yang diinjak-injak, membuat norma keadilan diabaikan, ini tergambar bahwa betapa hukum di negara kita nampak masih sangat miris dan perlu ditinjau ulang agar kasus yang sperti ini tidak akan terjadi lagi.

Oleh: Lis Veronica Batuara
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara FISIP-UMRAH Tanjungpinang


RDPU Gabungan Kesiapan Penerapan New Normal di DPRD Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Kota Batam menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Gabungan tentang kesiapan penerapan New Normal di Bidang Kepariwisataan, Jumat (12/6/2020).

Di dalam pembukaan rapat ini, pria yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan, DPRD Kota Batam masih belum berani menyebut istilah “Normal Baru” di Kota Batam.

“Karena sesuai dengan pembicaraan, ada Kadin juga waktu itu, istilah ini bisa diterapkan atas persyaratan tertentu,” ujar Cak Nur.

Sementara jika diminta dari segi kesiapan, menurutnya Kota Batam sudah cukup siap memberlakukan tatanan kehidupan baru di tengah masa Covid-19 ini.

Namun, tantangan utama adalah, status epidemiologi Kota Batam saat ini masih tergolong sebagai Zona Merah, oleh karena tren perkembangan kasus Covid-19 kian meninggi.

“Kalau dari persiapan, insyaAllah siap ya, tapi saat ini kan pembicaraannya status kita masih merah,” ujar Cak Nur.

Yang terpenting saat ini adalah bagaimana cara mengubah status zona Covid-19 di Kota Batam dari merah ke kuning, dan bahkan menjadi zona hijau.

“Ini tentu jadi kerja sama dari berbagai pihak untuk mengusahakannya,” tambah Cak Nur.

Di dalam RDPU kali ini, DPRD Kota Batam turut mengundang Wakil Ketua I, II, III DPRD Kota Batam, Ketua Komisi I, II, III, IV DPRD Kota Batam.

Hadir pula Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Direktur Bubu Hang Nadim, Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ketua Kadin Kota Batam.

Hadir juga Ketua Asita Kota Batam, Ketua PHRI Kota Batam, Ketua Ajahib Kota Batam, Ketua Aspri Kota Batam, Ketua BPPD Kota Batam, dan Ketua PGI Kota Batam.

red/Humas DPRD Batam


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.