Lompat ke Perairan Laut Karimun, Tiga Perekrut ABK Kapal Cina Berhasil Diamankan

Konfrence Pers Pengungkapan Pelaku Perekruta ABK Kapal Cina.
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dirreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Dari pengungkapan itu, dua orang korban berinisial AJ dan Inisial R yang sebelumnya bekerja dan melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901 di perairan laut Karimun, Kepri, berhasil diselamatkan, dan tiga tersangka inisial SD, Inisial HA alias A dan MHY alias D juga telah berhasil diamankan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat press rilis di Mapolda Kepri, Senin (15/6/2020).

Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, kasus ini berawal pada hari Minggu tanggal 7 Juni yang lalu, di mana di sekitaran perairan Kabupaten Karimun terdapat dua orang WNI yang sedang terapung  di laut, kemudian kedua orang WNI tersebut ditolong oleh seorang nelayan yang sedang menjaring ikan bernama Azhar, lalu korban dibawa ke darat dan diselamatkan.

"Dari hasil interogasi awal, didapati keterangan bahwa korban telah melompat dari kapal Yu-Qing Yuan Yu 901, dan pada saat diketemukan, kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam," ujarnya.

Kata dia, selanjutnya Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa ada beberapa orang tersangka berada di daerah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari informasi itu kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan tim Resmob  Dittipidum Bareskrim Polri serta Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pada hari Kamis tanggal 11 juni 2020 sekira pukul 00.30 Wib dini hari, tim berhasil mengamankan seorang tersangka Inisial SD di rumahnya Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga pada tanggal 12 Juni 2020 tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial HA di daerah Jakarta Utara. Berikutnya pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 tim kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial MHY alias D di pejuang bekasi barat," kata Kabid humas.

Lanjutnya, dari hasil interogasi bahwa ada peran dari tersangka lainnya dalam pembuatan Dokumen berupa sertifikat Basic Safety Training (BST) bagi ABK Kapal, peran tersebut dilakukan oleh empat orang tersangka yang saat ini telah ditahan Polres Metro Jakarta Utara karena Kasus pemalsuan dokumen BST yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara, dengan identitas tersangka berinisial DT, RAS, SY dan ST.

Terkait modus yang dilakukan para tersangka, katanya dilakukan dengan cara perekrutan dan memberikan sejumlah uang.

"Modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dengan cara melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk dipekerjakan di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 50 juta perbulannya," ujar Kabid humas.

Kemudian, ungkapnya, para korban membayar biaya pengurusan sebesar Rp. 50 juta per orang, namun pada kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan/cumi Yu-Qing Yuan Yu 901 yang berbendera China tanpa mendapatkan gaji selama kurang lebih 4 sampai dengan 7 bulan.

"Disamping itu korban selama bekerja juga mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal," ungkapnya.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Kepri, dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan bahwa yang melakukan pengurusan dan Pemberangkatan korban untuk bekerja Sebagai abk kapal dilakukan oleh sebuah perusahaan atas nama PT. Mandiri Tunggal Bahari sebagai perekrut Pekerja Migran Indonesia / Anak Buah Kapal yang tidak memiliki ijin. Dimana pada tanggal 18 mei 2020, direktur dan Komisaris PT tersebut telah resmi ditahan oleh ditreskrimum polda jawa tengah pada Kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia tanpa ijin (illegal).

"Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah beberapa lembar buku tabungan, kartu ATM, sertifikat Basic Safety Training (BST) Palsu dan 4 unit Handphone berbagai merk. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 600 juta," tutupnya.

Redaksi


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.