Kasi Pidum Kejari Batam Larang Wartawan Meliput Sidang Pidana Online

Kantor Kejaksaan Negeri Batam. 
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Wowww..!!! wartawan dilarang meliput sidang pidana online di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ada apa ya?. Sementara sidang pidana perlu diketahui oleh publik, untuk mengetahui berjalanya penegakan hukum kepada para terdakwa.

Selama pademi Covid-19, sidang pidana diberlakukan secara online. Dimana majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jaksa bersidang di kantor Kejaksaan.

Perlu diketahui, menurut informasi, sidang pidana online saat ini berjalan sidang pidana terdakwa kasus mikol dan minyak.

Media ini, ketika mau meliput sidang pidana di kantor Kejaksaan Negeri Batam. Salah seorang petugas security yang bertugas menyampaikan, jika media mau meliput sidang pidana, tidak diperbolehkan bang.

"Kalau mau meliput tidak dibolehkan bang. Ini arahan pak Kasipidum," ujarnya kepada media ini, Senin (15/6-2020).

Belum diketahui apa penyebab dilarangnya media meliput sidang online di kantor kejaksaan Negeri Batam.

Kasipidum dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam saat dikonfirmasi lewat telpon selulernya via SMS dan Whatshapnya.

Kasi Intel Fawzi mengatakan, bahwa ini baru diketahuinya. "Baru tau saya nih, nanti saya tanya ke bagian pidana umum dulu ya," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Fawzi via whatshapnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Batam, Novriadi Andra belum ada jawabanya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.