Mengenal Hak Cipta Lebih Dalam Melalui Kasus “Kekeyi Bukan Boneka”

Donitaxina Siahaan
“Aku bukan bonekamu bisa kau suruh suruh
Dengan seenak mau mu. Aku bukan boneka mu
Bisa kau rayu rayu, kalau kau bosan, pergi dan menghilang.
Keke bukan boneka boneka boneka
Keke bukan boneka boneka boneka”

Penggalan lagu tersebut mungkin tidak asing lagi didengar terutama bagi kaum muda saat ini. Lagu pertama yang dirilis oleh YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka alias Kekeyi seketika viral dan tranding di YouTube. Hanya membutuhkan waktu 4 hari sejak perilisan, lagu tersebut telah mendapatkan viewers kurang lebih hingga 5 juta.

Namun selang beberapa waktu, lagu tersebut mengalami kontroversi dikarenakan lagu “Kekeyi Bukan Boneka” dituding mirip dengan lagu “Aku Bukan Boneka” yang di ciptakan oleh Novi Umar dan dipopulerkan oleh penyanyi Rini Wulandari. Hal tersebut terlihat dari penggalan nada serta lirik dari kalimat “kekeyi bukan boneka” dan disandingkan dengan penggalan lirik lagu “aku bukan boneka” dari Rini Wulandari.

Disamping nada dan lirik yang mempunyai beberapa kesamaan, judul dari kedua lagu tersebut juga tidak jauh berbeda. Meskipun terdapat kemiripan, sang YouTuber Rachmawati Kekeyi Putri Cantikka mengaku sebelumnya tidak mengetahui adanya kesamaan dari kedua lagu tersebut.

Selain itu, kontroversi lain yang muncul adalah lagu kekey bukan bukan boneka mengalami takedown atau penghapusan. Spekulasi dari berbagai pihakpun terus bermunculan baik dari pihak memiliki sepakterjang dalam industri musik hingga masyarakat awam sekalipun.

Terlepas dari segala kontroversi yang ada, sejatinya kisah yang dialami oleh Kekey menjadi refleksi bagi semua khalayak untuk mengenal lebih dalam apa itu copyright dan hak cipta. Copyright dan hak cipta merupakan dua hal penting yang memiliki kesamaan dan keterkaitan yang harus diperhatikan dalam menciptakan suatu karya.

Dilansir dari hukumonline.com, hak cipta merupakan hak yang diberikan pada pencipta suatu karya baik karya sastra, karya tulis, musik, patung, dan karya-karya lainnya. Sementara itu copyright merupakan hak untuk menggandakan atau memperbanyak suatu karya dari seorang pencipta.

Sejatinya jika dimaknai lebih dalam, melakukan copyright/memperbanyak karya orang lain memang diperbolehkan, akan tetapi dengan catatan wajib meminta izin terlebih dahulu dari si pencipta karya. Selain untuk hal yang bersifat royalti, hal tersebut dimaksudkan untuk melindungi pencipta dari kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan hasil ciptaan yang dimiliki.

Kebijakan pemerintah dalam mengatur hal yang berkaitan dengan hak cipta juga telah diatur yakni dengan dikeluarkannya undang-undang hak cipta itu sendiri.
Indonesia memiliki konsep hak cipta yang khas.

Berdasarkan pasal 14-18 UUHC. Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah sepanjang dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, tidak merugikan pencipta dan sumbernya disebutkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta.

Dalam artian, pemegang hak cipta memberikan ijinnya tanpa diminta oleh pengguna ciptaannya sepanjang penggunaan tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.
Pada zaman digitalisasi saat ini, semua orang dapat menciptakan suatu karya baik dalam bentuk gambar, musik, video, bahkan tulisan secara digital maupun konvensional.

Berbagai keperluanpun menjadi dasar seseorang dalam membuat suatu karya. Ada yang dikarenakan untuk mengikuti suatu lomba, untuk memenuhi tanggung jawab pekerjaan, hobi, hingga untuk mengasa kreatifitas personal. Namun digititalisasi juga berbanding lurus dengan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual, salah satunya pelanggaran hak cipta.

Setiap tahun terdapat kasus pelanggaran hak cipta. Berbagai situs diblokir, takedown pun tak terhindarkan. Pada tahun 2019 terdapat 47 aduan pelanggaran hak kekayaan intelektual dengan total 7 kasus pelanggaran hak cipta. Aduan pelanggaran ini mencakup ratusan situs film streaming ilegal sejenis IndoXXI hingga LayarKaca21. Pemblokiran 199 situs pun harus dilakukan.

Hal tersebut menjadi catatan khusus bagi pemerintah, creator hingga masyarakat umum.  Sejatinya apapun motivasi dalam menciptakan suatu karya, semua karya tersebut harus memperhatikan suatu aspek yaitu copyright/hak cipta. Jangan sampai segala karya yang diciptakan melanggar ketentuan-ketentuan dari hak cipta itu sendiri baik secara disengaja maupun tidak disengaja.

Perlu adanya pengetahuan lebih dalam dari para creator dalam memahami dan memaknai hak cipta atau copyright itu sendiri sehingga kasus sepeti itu dapat diminimalisir.

Oleh: Donitaxina Siahaan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.