Budi Sudarmawan Gubernur LIRA Kepri. |
Kata Gubernur LIRA Kepri, Budi Sudarmawan, Lumbung Informasi Rakyat yang dia pegang memiliki akta notaris lengkap dan sudah teruji legalitasnya.
"LIRA memiliki akta notaris dan berbadan hukum dan sudah mendapat pemgesahan dari kemenkumham dengan nomor AHU-0032287.AH.01.07.TAHUN 2016 yang ditanda tangani oleh Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Dr. Freddy Harris, S.H., L.LM., ACCS an. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 Maret 2016," ujarnya via Whatshap, Selasa (16/6-2020).
"Presiden LIRA yaitu, Olivia Elvira. Sementara yang memimpin Gubernur LIRA di Kepri yaitu, saya sendiri, Budi Sudarmawan," tegas pria yang memiliki badan tinggi dan tegap ini kembali.
Budi juga menegaskan, bahwa Kepengurusannya sebagai Gubernur LIRA Kepri telah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 10 November 2016 dengan nomor surat terdaftar 21/KESBANGPOL-KSBAK/XI/2016 urai Budi yang saat itu juga didampingi oleh SEKWIL LIRA Kepri H. Fauzan, Spd. I.
Ditanya keabsahan legalitas LIRA Kepri, Budi menegaskan bahwa LIRA Kepri dibawah kepemimpinanya pernah berperkara dengan melakukan gugatan terhadap perkara Wakil Gubernur Kepri di PTUN sudah memenuhi legal standing.
"Jadi sudah jelas dan tak perlu untuk diragukan lagi papar Budi mengakhiri pertemuan," pungkasnya.
Budi Sudarmawan juga menegaskan, supaya masyarakat Kepri/Indonesia perlu memahami adanya dua LSM LIRA. Dimana yang dipimpinya, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Olivia Elvira.
Alfred