Intan Sasmita Manurung |
Oleh sebab itu, penting bagi negara ini untuk menanggulangi permasalahan yang sangat merugikan masyarakat, ditambah lagi dalam masa masa darurat pandemi ini pun masih saja ada yang melakukan praktik korupsi.
Terdapat komitmen negara ini untuk dapat mengatasi kejahatan korupsi yang begitu kompleks. Negara ini termasuk negara yang membentuk lembaga khusus pemberantasan korupsi sekaligus membentuk produk hukum untuk menanggulangi korupsi.
Negara Indonesia sendiri, sudah membentuk lembaga antikorupsi sejak era Orde Lama seperti Badan Koordinasi Penilik Harta Benda, Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negaradan masih banyak lagi, Hingga saaat ini KPK yang masih bertahan untuk melakukan agenda-agenda pemberantasan korupsi.
Pada tahun 2019, UU No 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu sendiri. Namun meskipun pihak berwenang telah melakukan perbaikan dalam UU, masih banyak hal hal yang perlu dipertanyakan.
Kita masih jarang melihat atau mendengar pemberitaan di beberapa media terkait pelaksaan atau penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pasca aturannya direvisi. Padahal banyak dugaan korupsi akhir-akhir ini terutama anggaran Covid-19. Hal ini menjadi tanda tanya besar apakah ini merupakan keberhasilan dibidang pencegahan atau malah justru KPK sudah semakin lemah dibidang penindakan.
terkait kedudukan KPK yang diatur dalam pasal 3 undang-undang nomor 19 tahun 2019, yang menempatkan KPK termasuk bagian dari lembaga eksekutif. Dapat diartikan bahwa rumusan pasal 3 ini menyampaikan bahwa kedudukan KPK secara kelembagaan termasuk bagian dari lembaga eksekutif dan secara fungsional terbebas dari kekuasaan manapun.
Namun kedudukan KPK sebagai lembaga Negara independen seharusnya secara kelembagaan maupun secara fungsional tidak termasuk dalam lembaga Negara manapun, sehingga kemungkinan adanya intervensi dari lembaga Negara lain dapat ditanggulangi.
Independensi menjadi suatu hal yang penting untuk ditanamkan pada diri KPK, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat sesuai dengan cita-citanya untuk memberantas korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu.
Untuk itu, dalam mendambakan komisi anti korupsi yang ideal harus sesuai dengan teori dan perkembangan ketatanegaraan yang ada, terutama terkait kedudukan dan keindependensianya, agar komisi anti korupsi tersebut dapat menunjukkan taringnya untuk melakukan tugas mulia dalam memberantas korupsi.
Namun, perubahan undang-undang KPK harus diiringi komitmen untuk memperkuat KPK dalam melaksanakan agenda-agenda pemberantasan korupsi. Semoga saja kinerja komisi pemberantasan korupsi dinegara tercinta kita ini lebih baik lagi kedepannya, agar hak untuk rakyat dapat terpenuhi, bukan hanya kepada kaum elit saja.
Oleh: Intan Sasmita Manurung
Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara