Terdakwa Izmi dan Ame Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tergiur dengan upah Rp 3,5 juta, dua terdakwa Izmi alias Emi bin Idrus dan Ame divonis sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman masing-masing kurungan penjara selama 13 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan. Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Majelis hakim Muhammad Chandra, Hera Polosia dan Redite Ika, Rabu (5/12-2018).

Menurut hakim Chandra dalam amar putusanya, putusan kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa, dimana para terdakwa sudah berulang kali melakukannya. Sehingga dapat merugikan bangsa dan generasi muda, dan tidak mengindahkan larangan pemerintah.

"Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dapat menyatakan sikap, yaitu banding, pikir-pikir atau terima. Kesempatan diberikan 7 hari untuk memnyampaikan sikap," ujar Hakim Chandra.

"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan JPU Samuel Pangaribuan.

Dalam perkaranya, kedua terdakwa diperintahkan Nafi (DPO) untuk mengantarkan sabu dalam bentuk kapsul ke Lombok. Masing-masingnya dijanjikan upah Rp 3,5 juta per kapsul yang dimasukkan dalam dubur, setelah barang diterima pembeli di Lombok. Para terdakwa pun menyanggupi karena sebelumnya sudah berhasil membawa sabu dengan modus yang sama ke Surabaya.

Mereka mendapat 9 kapsul, dimana Izmi membawa 5 kapsul dan Ame 4 kapsul. Selanjutnya mereka hendak bertolak ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim, Sabtu (14/7). Setiba pemeriksaan X-Ray, keduanya berhasil lolos hingga tinggal menunggu keberangkatan di pintu Gate 7.

Saat itu, keduanya didekati anggota Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-gerik para terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Mereka dibawa ke pemeriksaan rontgent RS Awal Bros, dan didapati adanya bulatan-bulatan kapsul di bagian dubur masing-masing terdakwa. Diketahui sabu itu berisi sabu yang total beratnya 524 gram.


Alfred


Terdakwa Pencuri dan Pemerasan Dituntut di PN Batam
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Jaksa penuntut umum (JPU) Yan Elhas tuntut
terdakwa Erdin Vepayosa bin Deki Harianto 2 tahun kurungan penjara ri Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa dituntut dalam perkara melakukan pemerasan dan pengancaman.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat(1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP," ujar Yan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/12).

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya, baik secara tertulis maupun lisan.

"Saya sangat menyesal yang mulia, mohon kasih saya kesempatan untuk berubah. Ringankan hukuman saya yang mulia," ujar terdakwa.



Dalam pokok perkara, terdakwa bersama Muhammad Akbar (penuntutan terpisah) melakukan pemerasan terhadap Dwi Nanda saat melintasi jalan di depan ruko dealer Yamaha Perum TPI Batuaji, Sabtu (25/8) sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, lokasi tersebut sepi sehingga korban yang mengedarai sepeda motor dengan mudah dicegat dan diperas terdakwa. Korban diminta menyerahkan dompet yang hanya berisi uang Rp 5 ribu. Selain itu, korban memiliki ponsel yang menjadi rampasan dari dua pelaku tersebut.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu agar tetap aman, dan membiarkan korban pergi. Namun korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta itu, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji, hingga terdakwa dan rekannya langsung tak lama dari waktu kejadian.

Terdakwa mengaku kelaparan, hingga harus melakukan tindakan tersebut. Sementara ponsel milik korban sudah berhasil terjual dengan harga Rp 250 ribu, dan hasilnya dibagi sama rata antara terdakwa dan Akbar.


Alfred


Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses Anggota DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Anggota DPRD Batam menyampaikan hasil laporan reses masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre - Batam. Kamis, (06/12/2018).

Dalam rapat Paripurna Ke-19 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH,MH dan dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Perwakilan BP Batam, Polda Kepri, Lanal Batam, Kodim 0316, Camat dan Lurah seKota Batam, serta Instansi terkait lainnya.

Dalam laporan hasil reses DPRD Kota Batam, dari Fraksi Golkar, Demokrat dan Hanura.

"Sistem zonasi penerimaan siswa perlu kajian dan pemerataan, Penambahan personil Guru serta angkutan Sekolah baik itu di darat maupun laut. Pembangunan dan Peningkatan layanan Posyandu serta Pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat," Joko Mulyono dari Fraksi Golkar.

"Sistem perekrutan lapangan pekerjaan untuk masyarakat lokal perlu diperioritaskan, Pendataan ulang masyarakat miskin dimana bantuan banyak yang tidak tepat sasaran, Penertiban Warnet dan Game pada jam-jam Sekolah," ujar Mesrawati dari Fraksi Demokrat.

"Pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pendataan,Pendistribusian raskin serta dana tunai rumah tidak layak huni, Penerimaan Siswa serta Penambahan pendidikan muatan lokal, Pembangunan pelabuhan rakyat, taman bermain yang mana menjadi kebutuhan masyarakat kota Batam," kata Bustamin dari Fraksi Hanura.

Dari pantuan pewarta dalam rapat Paripurna ini, Fraksi PAN tidak dapat hadir dan Fraksi Nasdem tidak bisa memaparkan hasil resesnya pada rapat, dan selanjutnya dalam bentuk lampiran hasil reses tersebut diserahkan kepada pimpinan rapat.

Selanjutnya hasil reses akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kota Batam kepada Walikota Batam untuk  dapat ditindak lanjuti sebagai bahan masukan dalam penyusunan program atau kegiatan pembangunan kota Batam kedepannya.


Red


Rapat Paripurna Penyampaian Fraksi saat Reses
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat paripurna Ke 19 Masa Sidang I Tahun 2018, Fraksi-fraksi DPRD Kota Batam menyampaikan aspirasinya saat reses, Kamis (6/12-2018). Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Kota Batam mengatakan, bahwa ada program Percepatan Infrastruktur Kelurahan (PIK) belum banyak dirasakan masyarakat.

"Adanya pembangunan Infranstruktur dipenghujung akhir atau akhir waktu," ujar fraksi PDIP, Sugito.

Sementara dari fraksi PKS,  Rohaizat mengatakan, masyarakat mengeluhkan  pembangunan infranstuktur dibeberapa titik. "Pembangunanya, kualitasnya dibawah standar. Sehingga terkesan seperti proyek asal-asalan," ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, supaya jangan terjadi lagi ditahun berikutnya. Pembangunan dapat dikerjakan sesuai standar dan berkuwalitas.

Aspirasi lain juga disampaikan oleh setiap fraksi-fraksi, dimana masyarakat menuntut pemerintah kota Batam aktif menstabilkan harga sembako, khususnya jelang perayaan hari besar.

"Pemko Batam perlu melakukan pengawasan dan monitoring harga dan persedian barang. Termasuk akses pelayanan kesehatan masih menjadi hal dikeluhkan warga," pungkasnya.

Kemudian, faksi Gerindra, Harmidi Umar Husein menyoroti pembangunan baru maupun perbaikan jalan rusak pada segala jenis jalan di seluruh wilayah Batam yang terelisasi. Selain pembangunan jalan, dia juga mempertanyakan janji Walikota Batam, terkait penggusuran PK5 di Bundran Trovikana, Bengkong Sadai.

"Penggusuran PK5 yang didirikan Forum RT/RW dibundaran Trovikana, hingga sampai saat ini belum direlokasi oleh Walikota Batam. Padahal dulu masyarakat warga Bengkong Sadai adalah pendukung wali kota Batam juga," kata Harmidi.


Red


Bupati Bintan Temui Masyarakat yang Sedang Berobat gratis di Puskesmas
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Program berobat gratis di Puskesmas dengan menunjukan identitas kependudukan atau KTP bagi masyarakat Kabupaten Bintan pada tahun 2017 yang lalu, telah mencatat sekitar 51.264 masyarakat yang ikut merasakan manfaatnya di seluruh Puskesmas Kabupaten Bintan.

Sedangkan untuk tahun 2018, Data yang didapat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, setidaknya hingga bulan November sudah menyentuh 48.683 masyarakat yang ikut merasakan program berobat gratis tersebut.

"Hingga bulan November 2018, sebanyak 48.683 masyarakat yang merasakan program berobat gratis menggunakan KTP Bintan ( Identitas Kependudukan ) di 15 Puskesmas yang ada di 10 Kecamatan Kabupaten Bintan," ujar Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr. Royhan saat dihubungi, Rabu (5/12) pagi.

Diketahui juga bahwa sampai bulan November 2018, total angka kunjungan masyarakat yang berobat di 15 puskesmas yang ada di 10 Kecamatan Kabupaten Bintan menyentuh angka 181,738 kunjungan. Dengan rincian, pasien berobat menggunakan Kartu BPJS sebanyak 108.088 pasien, menggunakan program Berobat Gratis (KTP Bintan)  sebanyak 48.683 pasien serta  menggunakan jalur Umum sebanyak  24.967 pasien.

"Dari total 181,738 angka kunjungan Pasien di 15 Puskesmas yang ada di 10 Kecamatan tersebut, 48.683 angka kunjungan pasien menggunakan program berobat gratis menggunakan KTP Bintan," jelas dr. Royhan.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menyatakan bahwa dirinya merasa senang karena Program Berobat Gratis di Puskesmas menyasar kepada masyarakat Kabupaten Bintan yang kurang mampu dan atau belum tercover kartu BPJS.

"Hal ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat di bidang kesehatan. Program berobat gratis di Puskesmas ini juga merupakan salah satu program unggulan Pemkab Bintan, dimana masyarakat bisa berobat tanpa harus merogoh kocek sedikitpun," tuturnya.

Pasien yang berobat menggunakan program ini juga memiliki keunggulan bila berobat dari puskesmas kemudian harus dirujuk ke RSUD, maka pemerintah daerah juga akan memfasilitasi untuk pengurusan Kartu BPJS hingga mendapatkan perawatan gratis rawat inap di kelas tiga.

"Antusiasme masyarakat terhadap program berobat gratis di Puskesmas sangat tinggi. Melihat dari data angka kunjungan 2 tahun terakhir, masyarakat berobat dengan hanya menggunakan KTP Bintan di Puskesmas juga tinggi. Pemerintah Daerah mencoba membuat program yang dapat menyentuh, bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Saran dan masukan dari masyarakat juga kita harapkan, untuk penyempurnaan setiap program pemerintah " tutupnya. (*)


Menhan, Ryamizard Ryacudu. Fhot:Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Terkait peristiwa pembantaian terhadap 31 pekerja proyek Istaka Karya di Kali Yigi dan Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua, pada Ahad (2/12) kemarin. Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu menegaskan, para pelaku penembakan terhadap 31 pekerja  tersebut bukanlah merupakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), tapi Kelompok Pemberontak.

"Mereka itu bukan kelompok kriminal tapi pemberontak. Kenapa saya bilang pemberontak? ya kan mau memisahkan diri, Papua dari Indonesia," ungkap Ryamizard di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/12).

Ryamizard menilai upaya-upaya pemberontakan yang dilakukan kelompok tersebut harus ditangani oleh TNI langsung. Berbeda jika dikatakan kelompok kriminal yang penanganannya dilakukan oleh polisi. Menurut Ryamizard, penembakan tersebut dilakukan oleh kelompok yang sama.

"Ingin memisahkan Papua dari Indonesia itu apa? ingat, ingin memisahkan diri. Tugas pokok Kemenhan, tugas pokok TNI, satu, menjaga kedaulatan negara. Kedua, menjaga keutuhan negara. Tiga, menjaga keselamatan bangsa," tuturnya.

Sementara saat disinggung terkait solusi permasalahan itu, secara tegas Ryamizard menjelaskan bahwa tidak ada negosiasi terhadap kelompok pemberontak tersebut. "Bagi saya tidak ada negosiasi. Menyerah atau diselesaikan. Itu saja," ucapnya.

Berdasarkan keterangan Polda Papua, hingga Senin (3/12) pukul 22.35 WIT, sebanyak 24 orang dibunuh terlebih dahulu. Kemudian, sebanyak delapan orang sempat menyelamatkan diri ke rumah seorang anggota DPRD. Namun, delapan orang itu dijemput oleh KKB, tujuh di antaranya dibunuh dan satu orang belum ditemukan.

Kapolres Jaya Wijaya AKBP Yan Pieter Reba juga membenarkan terjadinya pembunuhan terhadap pekerja proyek pembangunan jembatan oleh kelompok kriminal bersenjata, di Kali Yigi-Kali Aurak, Distrik Yigi, Kabupaten Nduga, Papua.

Kapolres mengatakan, kasus tersebut diduga dipicu karena pekerja tak sengaja mengambil foto kegiatan tentara Organisasi Papua Merdeka.

Sumber: Republika.co.id


Anggota DPRD Kota Batam, Fhoto:Is
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Banyak masyarakat awan tidak mengetahui wewenang dan tugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Hal itu perlunya BPOM mensosialisasikanya peran dan tugasnya.

"Saya berharap BPOM fokus melakukan sosialisasi peran dan Tugasnya. Sehingga masyarakat awam mengetahui wewenangnya," uajar Anggota Dewan Batam, Hendra Asman.

“Masyarakat ada yang belum paham dengan tanggung jawab BPOM,” pungkasnya kembali, Senin (03/12/18).

Menurutnya, pengawasan obat dan makanan ini memang amanat UU. Dan BPOM memiliki kewajiban memastikan produk yang beredar dan dikonsumsi masyarakat aman.

“Razia produk terdaftar atau tidak itu kan sebenarnya tupoksi BPOM,” tambahnya.

Hendra menyarankan BPOM Kepri menyasar hinterland untuk sosialisasi. Agar masyarakat awam lebih mengerti. Termasuk akses informasi yang cepat dan mudah  bagi masyarakat terhadap BPOM, katanya.


Red


RDP Komisi I DPRD Kota Batam, Masyarakat dan PT Hansol
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Akibat bocornya pipa distribusi utama ATB yang terkena pilling project pump station limbah PT Hansol, Komisi I DPRD Batam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum,  Jum'at, (30/11/2018)

Rapat di ruang rapat Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam ini, dihadiri oleh pihak  ATB, PT. Hansol, BP Batam, YLKI, dan perwakilan masyarakat selaku konsumen  dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Budi Mardiyanto.

Pada rapat perwakilan dari konsumen/masyarakat, Jeri Makasau menyampaikan, mewakili masyarakat yang terkena dampak dari proyek pipanisasi PT Hansol meminta pemberian kompensasi terkait terhentinya supali air di hari tersebut.

"Kami meminta project yang dilaksanakan PT Hansol untuk dihentikan sementara, sebelum ada kejelasan atau regulasi yang disepakati oleh pihak yang terkait," ujarnya yang ditujukan kepada pimpinan rapat.

Di tempat yang sama selaku President Director ATB, Benny Andrianto mengatakan, terkait adanya kompensasi terhadap masyarakat, bahwa pihaknya merujuk kepada UU Perlindungan Konsumen dalam pasal 7 Bab 6 di situ harus berangkat dengan faktor positif dengan kesengajaan.

''Apa yang terjadi dengan ATB, ini di luar dari jangkauan. Dalam hal ini terkait kecelakaan tersebut, ATB tidak pada posisi untuk merespon karena ini di luar tanggung jawab kami," terangnya.

Ia melanjutkan, mengingat ini kejadian yang ke 32 kali. Kami sangat berharap dikemudian hari bisa dilakukan upaya agar jangan sampai terjadi kecelakaan yang sama atau bahkan lebih buruk, "secara imaterial ini sangat merugikan ATB Batam," pungkasnya.

Pantauan pewarta dalam rapat yang berlangsung  selama hampir kurang lebih 4 jam ini, belum juga menemukan titik temu. Dan akan dilanjutkan pada RDP Umum berikutnya.

Diakhir rapat, selaku Pimpinan RDP Umum, Budi Mardiyanto mengatakan, kecelakaan  yang ke 32 kali itu, menyebabkan perusahaan ATB sudah melakukan pengeluaran sampai sekitar Rp 1 miliar, di luar dari pada kerugian-kerugian yang dialami oleh masyarakat.

"Untuk itu kami memberikan kesempatan sekali lagi kepada BP Batam, dapat memfasilitasi ATB dan Hansol. Apa yang menjadi harapan dari pada masyarakat itu bisa terakomodir, dan apa yang telah disampaikan secara detail dalam rapat agar dipahami dengan hasil yang baik, untuk kita rapatkan kembali," tukasnya. (*)


Fhoto Bersama Wakil Gubernur Kepri, Isdianto dengan Guru SMP Negeri 01
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Sekolah ternama, SMP Negeri 01 Tanjungbatu Kundur, kembali memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) nya yang ke-59. Dalam usia tersebut, merupakan usia yang cukup dewasa dan mateng bagi dunia institusi pendidikan dalam pengabdiannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara, Sabtu (1/12-2018).

Acara meriahkan HUT SMP Negeri 01 Kundur, dilaksanakan di lapangan sekolahnya, serta mendapatkan dukungan dari Wakil Gubenur H. Isdianto yang merupakan putra daerah Tanjungbatu Kundur.

Pada kesempatan itu H. Isdianto mengajak siswa siswi SMP Negeri 01 Kundur mengingatkanya selama ia belajar disekolah tersebut, bahwasanya keberhasilan almarhum  H. Muhammad Sani mantan Gubenur Kepri dan Aunur Rafiq sebagai Bupati Karimun juga dari Alumni SMPN 01 Kundur ini.

Selain itu, Wakil Gubernur Kepri memberikan tanya jawab kepada siswa/siswi. "Yang berhasil menjawabnya langsung dapat bingkisan istimewa dari saya," ujar Isdianto.

Kemudian, Isdianto juga  berharap kepada guru untuk meningkatkan lagi mutu belajar mengajar di sekolah SMP Negeri 01 Kundur ini. Dan meminta, kepada siswa siswi sebagai generasi bangsa, untuk sungguh sungguh menuntut ilmu. Sehingga menjadi generasi yang mampu mengangkat nama orang tua bangsa dan negara

"Saya berpesan kepada siswa siswi untuk jauhi narkoba dan jangan pernah terjebak dalam bentuk apa pun yang bisa merusak nama baik sekolah dan nama baik orang tua," ujarnya.

kepala sekolah, guru-guru dan Semua peserta didik juga sangat antusias mengisi kemeriahan, Setiap kelas menampilkan sebuah tampilan sangat menarik dari music, tari, hingga berbagai atraksi.

 AHMAD YAHYA


Terdakwa Warga Negara Cihina di Hukum Mati
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang beragendakan mendengarkan amar putusan empat terdakwa warga Negara China penyeludup sabu 1,6 ton dan empat Warga Negara Taiwan berlangsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekira pukul 18:57 WIB, Kamis (29/11-2018).

Tampak pantauan diruang sidang utama PN Batam, pengawalan dari kepolisian dan Kejaksaan cukup ketat.

Sebelum dibacakan amar putusan kepada para terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerossa menyampaikan kepada para terdakwa tersebut.

"Apapun hasil putusan nanti, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding. Dan itu dibwrikan hak selama tujuh hari," kata hakim Chandra.

Dalam fakta-fakta persidangan, bahwa benar ke empat terdakwa Warga Negara asal China, Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa dan empat Warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika.

"Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti secarah sah melakukan tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China dengan hukuman pidana "Mati," kata hakim Chandra.

Empat Terdakwa Warga Negara Taiwan saat Memasuki Ruang Sidang Mendengarkan Putusanya
Berbeda dengan hukuman pidana yang divonis hakim Chandra, kepada empat terdakwa Warga Negara Taiwan, Tiga diantaranya, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", sementara terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup," ujar hakim Chandra.

Putusan mati terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China, tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang dan Samsul Sitinjak, sedangkan putusan terhadap warga Negara Taiwan didengarkan JPU dari Kejagung, dan tidak didampingi PH nya.

Terdakwa Warga Negara China, usai mendengarkan amar putusanya, berteriak histeris sambil menunjuk-nunjuk penonton persidangan dengan menggunakan bahasanya. Hingga para terdakwa dibawa kedalam mobil untuk diantar ke Lapas Barelang.

Alfred


Sidang Terdakwa J Rusna agenda Mendengarkan Keterangan saksi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Piter Sonlay (ayah dari korban Mariana) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Rusna. Dia menyebutkan, Ilyas adalah orangnya terdakwa Rusna, datang menjumpainya untuk menawarkan perdamaian dengan membawa uang Rp 22 juta.

"Selain membawa uang, suruhan terdakwa juga menyodorkan berupa surat perjanjian kesepakatan untuk saya tandatangani. Dengan tujuan, soal perhitungan gaji korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Piter Sonlay dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/11-2018).

"Kemudian, surat perjanjian itu saya tandatangani. Namun uang perdamaian yang dititipkan terdakwa J.Rusna tidak ada disampaikanya. Saya tidak berani memintanya yang mulia, karena saya selalu diancamnya," ujar Piter kembali.

Mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis Marta didampingi Hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, usai memeriksa saksi Paulus Baun (terdakwa), meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya.

"Silahkan hadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya," pinta hakim Marta.

Terdakwa J.Rusna didakwa ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Al


Terdakwa Erlina, Mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam amar putusan terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, Selasa (27/11-2018).

Hakim Mangapul Manalu menyatakan, bahwa tidak sependapat dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Melainkan, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun," kata Hakim Mangapul Manalu saat membacakan amar putusan terdakwa.

Selain itu, lanjut Hakim Mangapul Manalu, fakta yuridis persidangan yang disampaikan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, tidak berdasarkan hukum, sehingga pledoi terdakwa ditolak seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Erlina yang didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak mengatakan pikir-pikir.

"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa Erlina dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Hakim Majelis Yang Menangani Kasus Perkara Terdakwa Erlina
Menanggapi putusan tersebut, Manuel P Tampubolon mengatakan, putusan hakim dengan menggunakan surat dakwaan alternatif kedua bertentangan dengan surat dakwaan pertama yang digunakan JPU menuntut terdakwa.

Dimana analisa yuridis JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, disusun secara alternatif yang membuktikan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lanjut Manuel P Tampubolon, berdasarkan surat dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dakwaan Alternatif, dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Kemudian, dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

"Arti dakwaan alternatif makna pengertian dan definisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online dan sumber lainnya. Dakwaan alternatif berarti dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan," ujar Manuel P Tampubolon.


Alfred



Pegawai PT. Dredolf dan Pegawai Out Sorcing PLN Kepulauan Anambas Tertangkap OTT
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Tim saber pungli Polres Kepulauan Anambas lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai PT. Dredolf Biro pembangkit listrik di PLN Kep Anambas, Muhammad Amir dan pegawai Out sorcing di PLN Kepulauan Anambas, Ida Lela, Senin (26/11-2010).

Kedua pelaku di OTT tim saber pungli di kantor PLN Tarempa Jl ahmad Yani Laut Keluarahan Tarempa Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, karena keduanya telah melakukan pungutan liar berupa permintaan biaya pemasangan daya baru listrik PLN yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada korban Aidihi.

Dalam rilis humas Polres Kepulauan Anambas mengatakan, kronologis Penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 sekira pukul 09.00 Wib. Anggota Unit Penindakan UPP Kab. Kep Anambas melakukan pengecekan kelapangan di karenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di kantor PLN Kep Anambas yang berada di Jalan Ahmad Yani Laut.

Selanjutnya tim saber pungli melakukan pengamatan dan undercover terhadap terduga pelaku dan sekira pukul 11.00 Wib. Tim saber pungli melihat terduga pelaku sedang menerima uang dari Aidihi yang ada di TKP, dan kemudian tim saber pungli langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku. Pada saat terduga pelaku sedang menerima uang dari masyarakat, Aidihi yang sedang melakukan pengurusan pemasangan daya baru listrik diatas.

Kemudian para terduga pelaku dilakukan interogasi di TKP dan ternyata terduga pelaku Muhamad Amir adalah seorang pegawai swasta PT. Draidolf  yang  bekerja sama dengan pihak PLN Kep. Anambas dan terduga saudari, Ida Lela sebagai tenaga Out coursing PT. PLN Kep Anambas yang sedang menerima uang dari Aidihi untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kep. Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 unit CPU Merk Samsung Warna Hitam Code 24C, 1 unit monitor computer merk Compag Warna Hitam, 1 buah keyboard computere merk Compag, 111 dokumen arsip Induk langganan, 64 dokumen pengajuan pemasangan Listrik, dan 56 lembar uang pecahan Rp.50.000.

Sehingga kedua pelaku diduga melanggar pasal Pasal 378 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H. Pidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Arthur/Humas Polres Kep. Anambas



Konfrensi Pers Dirreskrimum Polda Kepri, Tindak Pidana Perjudian
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dirreskrimum Polda Kepri tangkap Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam konfrence persnya, Senin (26/11-2018).

Kronologis penangkapan, kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, pada hari minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.

"Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.

Karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

"Modus operandi, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”. Dan tersangkanya JP (selaku pengawas), FI (selaku kasir), YE (selaku kasir), FE (selaku kepala teknisi), YA (selaku teknisi), TS (selaku penukar), SU (selaku penukar), YU (selaku pemain) dan NI selaku pemain)," tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), serta uang Rp 60.800.000. Dan pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (*)


Dinas PU Pemkab Lingga Gelar Sosialisasi UU Teknologi Jasa Konstruksi
LINGGA KEPRIAKTUAL.COM: Dinas Pekerjaan Umum (PU) gelar sosialisasi atau destinasi peraturan perundang-undangan serta produk teknologi jasa kontruksi. Hal itu guna lebih meningkatkan dan memaksimalkan pemahaman dari perundang undangan  jasa kontruksi, transparansi akses informasi serta para penyedia barang dan jasa yang lebih baik.

Indra Asmara Putra ST. Kabid Bina Marga dan Jasa Konstruksi Dinas PUPRPKO mewakili Said Nur Syahdu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga mengatakan, sosialisasi ini sifatnya penting guna untuk peningkatan mutu dari para penyedia barang dan jasa agar lebih maksimal untuk peningkatan pemahaman dari undang undang jasa kontruksi, transparansi akses informasi serta produk tecnologi.

"Maka di perlukan peningkatan pemahaman terhadap perundang undangan dan destinasi peraturan," ungkap Indra, Kamis ( 22/11-2018) di ruang serba guna one hotel Dabo Singkep.

Lanjutnya, kegiatan ini di pandang perlu guna tercapainya layanan dasar sesuai dengan permen PU nomor 1 tahun 2014 tentang standart pelayanan.

"Pelayanan dasar itu sangatlah penting yg di sesuaikan pula dengan permen PU no 1 tahun 2014 tentang standart pelayanan minimal dalam jasa kontruksi," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan peserta dari semua unsur dari Dinas OPD Pemkab Lingga yang memiliki kegiatan pembangunan fisik, turut dihadirkan sebagai narasumber yakni dari Aceh.

"Semua para pihak perusahaan pengadaan barang dan jasa yang ada di Lingga yang terdaftar di Gapeksindo dan Gapensi, hadir dalam kegiatan sosialisasi," ungkap Indra.


Mardian


Sambutan Moeldoko Saat Acara Rakernas KOPEK II
LINGGA KEPRIAKTUAL.COM: Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lingga ke 15, dibarengi dengan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Koalisi Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) II dibuka oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (RI), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Rakernas KOPEK tersebut, yang semula akan diselenggarakan di gedung Joeang Boeng Hatta 1950, kemudian dialihkan ke gedung Nasional Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (21/11/2018) dan Kamis (22/11/2018) berlangsung dengan alot, sehingga mendapat apresiasi dari Kepala Staf Kepresidenan RI, dan berjanji akan membawa dan memprioritas  kelapa ini ke Istana Presiden Republik Indonesia.

"Keseriusan para penggagas kelapa ini, patut kita lanjutkan dan memperjuangkanya ke Istana. Ini adalah upaya yang sangat luar biasa, kalau setingkat Bupati sudah membicarakan kelapa ini adalah keseriusan yang harus mendapat respon dari pemerintah pusat.'' ujar mantan Moeldoko mewakili Presiden Joko Widodo saat membuka perhelatan Rakernas ke II Kopek Rabu (21/9-2018) di Gedung Nasional Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

Bupati Lingga, Alias Welo Serahkan Cendra Mata
Hal ini di sampaikan Moeldoko kepada peserta Rakernas yang di hadiri, Bupati Lingga H Alias Wello, Bupati Tanjung Jabung Timur H Romi Hariyanto, Bupati Agam Indra Catri, Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri, Bupati Indragiri Hilir, Moh Wardan serta Bupati Gorontalo Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo.

Pelaksanaan KOPEK II ini dengan mengusung tema "Mendorong berdirinya otoritas kelapa indonesia menuju lumbung pangan dunia tahun 2045". Menurut Moeldoko, perhelatan luar biasa ini banyak sekali keluhan-keluhan dan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, khususnya para pelaku serta pengusaha kelapa.

Selain itu, Moeldoko menguatkan tekat dan keyakinanya, bahwa usaha kelapa harus mendapatkan sentuhan tangan pemerintah pusat agar perekonomian
para pelaku usaha kelapa atau petani kelapa dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Tidak main-main ada jutaan masyarakat di indonesia yang mengantungkan hidupnya pada sektor kelapa, hal ini karena mulai dari buah hingga pohonya semuanya bisa kita manfaatkan," terang Moeldoko.

Perhelatan Rakernas KOPEK II, juga menjadi moment penting. Sebab selain membuka secara resmi festival kepala indonesia (festival coconut) yang di isi dengan tarian kolosal tentang kelapa, juga di isi dengan pemecah rekor muri Indonesia berupa potret Joko Widodo yang terbuat dari sabut kelapa dengan ukuran 3,6 x 4,8 meter dan sofa terpanjang dari sabut kelapa dengan ukuran 25 meter.

Bahkan di sela-sela kunjunganya, Moeldoko juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan museum timah dan pembangunan Singkep Bisnis Center yang berlangsung di kantor Timah di Dabo Singkep Kabupaten Lingga, lama.


Mardian


Terdakwa M. Rizky saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: M. Rizky terdakwa kasus Narkotik sabu berat 3.056 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun, Rabu (21/11-2018). Menurut Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, terdakwa juga didenda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Mangapul Manalu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang terlihat senyum saat mendengarkan putusanya, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Elisuwita menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Rumondang menyatakan pikir-pikir. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa M. Rizky bin Muharrami.

Terdakwa M. Rizky sebelum mendengarkan putusanya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pokok perkara selama persidangan, tanggal 01 Juni 2018
terdakwa M. Rizky dan Aziz Miswar bin Jafaruddin (Penuntutan terpisah) sedang berada dikamar kos-kosanya, Ruko Komplek Nagoya Square. Kemudian dihubungi Afni (DPO) dan menyuruhnya ikut bersama Aziz menjemput sabu ke Tanjung Piayu.

Setelah Aziz mengiyakan, terdakwa juga menyampaikan supaya kerjaan yang disuruh bosnya tidak ngomong-ngomong sama kawanya ketika dilokasi. Kemudian berangkat ke Tanjung Piayu dengan mengendarai sepeda motor Vario, diperjalanan, Afni menghubungi terdakwa M. Rizky dan mengatakan untuk singgah ke ATM BRI Panbil Mall, dan mengambil uang upah Rp 15 juta dari seseorang yang tidak dikenal.

Uang sudah diambil, kedua terdakwa melanjutkan perjalanya dan singgah di depan Perum Barelang Tanjung Piayu, dan duduk-duduk di Indomaret. Afni (DPO) kembali menghunginya dan mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil barang sabu ke warung tempat biasa, warung pecel lele.

Setalah sampai di warung pecel lele, ada seseorang yang tidak dikenal menyapa terdakwa, dengan menggunakan bahasa Aceh. Selanjutnya, terdakwa menerima 1 bungkus plastik warna biru berisikan sabu dari laki–laki  (teman AFNI). Setelah barang tersebut diterima, kedua terdakwa berangkat pulang menuju kamar kos-kosanya, lalu membongkarnya dan memaket-maketnya menjadi 24 bungkus untuk dibawa ke Palembang.

Barang sabu yang dijadikan 24 paket tersebut dibagi dua. 12 paket dan dimasukkan kedalam koper merk Vanroada warna merah milik terdakwa Azizi, dan memisahkan 4 bungkus sabu kedalam kantong celana jeansnya. Barang selesai dikemas rapi, terdakwa Aziz pergi membeli tiket pesawat tujuan Batam-Palembang.

Namun, kerjaan itupun sia-sia, dimana kedua terdakwa saat mau berangkat ke Palembang, barang tersebut terdektsi Xray Bandara Hang Nadim, Batam. Kedua terdakwa pun diamankan Bea Cukai Batam.


Alfred


Sidang Terdakwa Mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Erlina, Mendengarkan Duplik atas Replik JPU
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga sebesar Rp 4 juta atas laporan Bambang Herianto (Direktur Marketing), Manuel P Tampubolon membacakan Duplik atau jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/11-2018).

Dalam Dupliknya, Manuel P Tampubolon menyampaikan, keberhasilan Jaksa Penuntut Umum bukan diukur dari keberhasilannya memenjarakan terdakwa, karena betapa berdosanya kita jika memenjarakan orang yang tidak bersalah.

Setelah membaca, serta mempelajari Replik JPU, ia membenarkan pendapat JPU, terhadap kelebihan masa penahanan terdakwa selama 31 hari adalah merupakan kewenangan dari Majelis Hakim PN Batam. Karena itu permintaan Majelis untuk memasukkan permasalahan penahanan terdakwa dalam pledoi.

"Terhadap permasalahan ke|ebihan masa penahanan terdakwa, saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B, Kota Batam dengan status tahanan baru, terhitung mulai Hari Kamis Tanggal 15 November 2018. Hal ini sesuai fakta, bahwa pada Hari Rabu Tanggal 14 November 2018 sekira jam 18:30 WIB, terdakwa telah dikeluarkan Kalapas dari Rumah Tahanan Negara Kota Batam dengan status bebas demi hukum. Namun Ketua PN Batam memerintahkan, menjebloskan terdakwa ke Lapas Perempuan, sehingga terdakwa menjadi tahanan baru," ujar Manuel.

Selain itu, sejak terdakwa ditetapkan jadi tahanan baru di Lapas, dan ditempatkan di Karantina, terdakwa selama 7 hari tidak bisa dibesuk oleh keluarga. Hal ini jelas membuktikan, bahwa surat pengantar perpanjangan penahanan terdakwa yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, I.A.N. Ratnayani, SH.,MH., bukan dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menyatakan dalam surat pengantarnya, penetapan yang diperbaiki tertanggal 12 Oktober 2018 dan tertanggal 13 November 2018 kami tarik kembali dan Tidak Berlaku Iagi". Kenapa tidak sekalian saja Panitera Muda Perdata PT Pekanbaru menarik serta menyatakan tidak berlaku lagi surat penetapan penahanan terdakwa oleh ketua PN Batam 31 hari dan penetapan wakil PN Batam. Karena telah mengakibatkan tumpang tindihnya masa Penahanan terdakwa," baca Manuel P Tampubolon dalam Dupliknya.

Manuel P Tampubolon dalam hal ini, telah, tetap berpegang kepada Keputusan Kalapas perempuan klas II B, Kota Batam, sesuai surat yang ditandatangani Kalapas pada Hari Rabu Tanggal 14 November 2018, yaitu surat pelepasan tahanan atas nama terdakwa Erlina Bebas Demi Hukum.

Selain itu, Manuel P Tampubolon menjelaskan kepada JPU, bahwa berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/671/Xl/2016/Reskrim, tertanggal 30 November 2016, disebutkan bahwa
terdakwa telah dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 lo 372 KUHPidana. Jadi sangat jelas penyidik hanya mencantumkan Pasal 37410 372 KUHPidana. Kemudian, ahli yang dihadirkan juga dalam Kapasitas ahli tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Jadi, apabila penyidik dan Jaksa peneliti berambisi untuk mengembangkan perkara terdakwa menjadi tindak pidana khusus, maka sudah seharusnya penyidik dan Jaksa menyuruh Bambang Herianto (Pelapor) yang telah melarikan diri, untuk membuat laporan polisi tindak pidana khusus perbankan, bukan dengan cara menumpang dalam Laporan Polisi Tindak Pidana Umum," terang Manuel.

Jaksa yang memiliki pengetahuan, dan pemahaman hukum terhadap ketentuan perundang-undangan perbankan. Namun betapa fatalnya JPU dalam repliknya menyebutkan, bahwa kompetensi absolut yang dimiliki akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesia tidak ada kaitannya dengan perkara terdakwa. Padahal, yang didakwakan Pasal 49 avat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Berarti JPU masih harus mempelajari lebih sungguh sungguh Iagi pledoi saya. karena fakta-fakta yuridis di persidangan telah membuktikan, bahwa JPU lebih memilih untuk menjadikan bukti setoran yang tidak divalidasi  oleh Bank sebagai barang bukti di persidangan. Sehingga, akhirnya terungkap, bahwa JPU tidak memahami perbedaan antara bukti setoran yang divalidasi dengan yang tidak divalidasi oleh Bank," ujarnya.

Yang lebih parah lagi, lanjut Manuel, tanpa menjelaskan Dasar Hukumnya, JPU telah menjadikan photo copy Laporan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan Terhadap PT BPR Agra Dhana Tanggal 22 September 2018 yang dibuat oleh Afif Alfarisi dan Radhiyatul Fitriyeni yang bersifat sangat rahasia karena belum dikonfirmasi dan belum dlklarlflkasl kepada terdakwa, dan oleh sebab itu tidak diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dijadikan sebagai barang bukti, karena hanya untuk kepentingan internal dan tidak untuk dipublikasikan, sebagai dasar untuk memenjarakan terdakwa.

Terkait Ketentuan Pasal 40, Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan, Kami sangat memahami jika JPU berusaha melepaskan diri dari sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan menyatakan bahwa terhadap 2 buah buku tabungan diatas nama terdakwa telah dilakukan penyitaan secara sah, serta telah dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam dan telah dikeluarkan penetapan Persetujuan Penyitaan.

Perlu diketahui oleh JPU, bahwa sebagaimana yang termuat dalam berita acara penyitaan yang dibuat serta ditandatangani oleh penyidik pada Hari Senin Tanggal 19 Maret 2018, pada butir (a) dan (b), terhadap kedua buah buku tabungan atas nama terdakwa, telah disita dari Beny (Direktur Bank BPR Agra Dhana) bukan disita dari terdakwa, sehingga bagaimana mungkin JPU dapat menyatakan penyitaan tersebut sah menurut hukum.

"Fakta-fakta yuridis di persidangan juga telah membuktikan bahwa terhadap kedua buku tabungan, nomor rekening serta transaksi-transaksi keuangan terdakwa telah dibahas secara terbuka dengan suara yang dapat didengar oleh seluruh pengunjung sidang yang hadir. Padahal tidak ada surat izin tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan," kata Manuel.

Terkait replik JPU yang menyebutkan, bahwa telah diberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli, akan tetapi terdakwa tidak ada mengajukan saksi. Dalam dupliknya, Manuel menegaskan, sesungguhnya pendapat JPU tersebut adalah keliru, karena dari sejak awal proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan terdakwa dipersidangan, sudah pasti kami ingin menghadirkan saksi dan ahli yaitu Afif Alfarisi selaku pemimpin rapat OJK pada Hari Jumat tanggal 26 Januari 2018, ditambah minimal 1 orang peserta rapat dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Mohammad Rizky yang hadir serta ikut menandatangani risalah rapat OJK NOMOR : RR-25/K0.0502/2018.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi serta mengkonfirmasi Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT BPR Agra Dhana Tanggal 22 September 2018 yang dibuat oleh afif Alfarisi dan Radhiyatul Fitriyeni, yang bersifat sangat rahasia, karena belum dikonfirmasi dan belum diklarifikasi kepada terdakwa, dan hasil pertemuan tersebut telah dituangkan sebagaimana yang tertulis dalam risalah OJK NOMOR : RR-ZS/K0.0502/2018.

"Tanpa kami harus bersusah payah, JPU telah menghadirkan Afif Alfarisi dan Mohammad Rizky di Persidangan.
Bahwa risalah rapat OJK Nomor: RR-25/K0.0502/2018, yang ikut ditandatangani oleh Iwan M (Kepala OJK Provinsi Kepri) tidak besifat rahasia. Sehingga risalah rapat tersebut adalah alat bukti yang sah dan dapat dijadikan barang bukti diperaidangan, serta telah diserahkan di persidangan. Risalah rapat yang diserahkan dan dibacakan itulah telah membuktikan surat tuntutan JPU sesuai surat dakwaan pertama tidak terbukti," terang Manuel.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan JPU dalam repliknya, yang menyebutkan bahwa salah satu alasan JPU memenjarakan terdakwa adalah karena adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan. Jika itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dapat dijadikan dasar untuk memenjarakan seseorang, maka benar-benar sungguh mengerikan prinsip hidup JPU tersebut.

Karena itu, PH terdakwa mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manulu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza meminta, menolak surat tuntutan JPU untuk seluruhnya, dan mengabulkan surat pledoi terdakwa untuk seluruhnya.

Usai itu pembacaan duplik terdajwa Erlina, Majelis Hakim Mangapul menunda persidangan, dan melanjutkan peraidangan dengan agenda mendengarkan putusan. "Kami Majelis Hakim bermusyawarah dulu. Sidang dilanjutkan pada tanggal 27 November 2018," ujar Hakim Mangapul.


Alfred


Siaran pers Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Rabu tanggal 14 November 2018 kemarin, telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara iilegal dan mengamankan 1 unit Speed Boat di Nakhodai oleh Inisial YS dan 1orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan, perairan Nongsa-Batam.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam pres rilisnya, kronologis kejadian, Senin (19/11-2018).

Kata Kombes Pol Benyamin Sapta T, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 orang (pekerja migran indonesia) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia).

Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat beserta nakhoda dan 1 orang ABK (Anak Buah Kapal) dan 24 orang warga Negara Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) illegal, yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, kemudian dibawa kepelabuhan Batu Ampar Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

"Kamis tanggal 15 november 2018 tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dilanggar Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00," kata Kombes Pol Benyamin Sapta T. (*)



Fhoto Bersama Bupati Karimun Bersama Pengurus IKBF
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Karimun, Aunur Rafiq, resmi melantik
Pengurus Ikatan Keluarga Besar Flores (IKBF) pulau Kundur, periode 2018 dengan 2021. Acara pelantikan 22 pengurus tersebut, berlangsung di Balai Pemuda dan Budaya Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Sabtu (17/11-2018).

Dalam sambutan Bupati Karimun mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Karimun ia ucapkan terimakasih atas undangan dan jemputan untuk hadir di acara ini sukses kepada Ikatan Keluarga Besar Flores  yang baru saja dikukuhkan.

“Momentum pengukuhan ini akan semakin meningkatkan komitmen keluarga besar Flores di pulau kundur untuk melahirkan sumberdaya manusia (SDM) yang disiplin, berkualitas khususnya di bidang keberagaman dan persaudaraan antar sesama suku," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Rafiq menambahkan, mayoritas mau pun minoritas kita harus sama, berjiwa besar dan harus mempunyai andil dalam pembangunan di bumi berazam yang kita cintai ini.

"Bersatulah kita dan menjalin persahabatan persaudaraan tanpa membedakan antar sesama," ungkap Rafiq.

Kemudian ketua umum IKBF, Albinus Bonang yang baru saja dilantik mengucapkan terimakasih kepada anggota DPD RI Dapil Kepri DR.H.Hardi Selamet Hood M.SI yang telah membantunya dalam mensukseskan kegiatan dan pengukuhan IKBF di pulau Kundur.

"Terimakasih juga yang tak terhingga kepada Bupati Karimun bpk Aunur Rafiq yang sudah melantik kami dan mengukuhkan persatuan Flores di bumi berazam ini hususnya di pulau kundur," ujarnya.

Struktur ketua yang resmi di Lantik di antaranya ketua umum Albinus Bonang, Sekretaris Muhammad Nur, Bendahara Yarsi Sius Tupe Kailuli, Kordinator Simon Sony dan Erwin Bajo.dll

Usai pengukuhan IKBF acara juga ditampilkan dengan berbagai tarian daerah Flores seperti tari Cha Cha, tari Bambu, dan berbagai tarian  lainnya.
Sekaligus penyerahan dua helai baju jas original buatan Flores kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq dan H. Hardi Selamet Hood serta diiringi dengan penyerahan parang Aronara sebagai lambang kebesaran daerah Flores, kemudian di akhiri dengan foto bersama.

Turut hadir dalam acara anggota dewan propinsi Eri Suwandi, Bakti Lubis, anggota dewan Kabupaten Karimun ibu Hj. Rohani, Uspika Kecamatan Kundur, Polsek Kundur, Danramil 03 Kundur, Lurah Kecamatan Kundur, Ketua LAM Kabupaten Karimun, Ormas Pemuda Pancasila dan Ormas Gagak Hitam Kepulauan Kundur.

Ahmad Yahya


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.