Terdakwa Pencuri dan Pemerasan Dituntut di PN Batam |
terdakwa Erdin Vepayosa bin Deki Harianto 2 tahun kurungan penjara ri Pengadilan Negeri (PN) Batam. Terdakwa dituntut dalam perkara melakukan pemerasan dan pengancaman.
"Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat(1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP," ujar Yan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/12).
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren mempersilahkan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya, baik secara tertulis maupun lisan.
"Saya sangat menyesal yang mulia, mohon kasih saya kesempatan untuk berubah. Ringankan hukuman saya yang mulia," ujar terdakwa.
Dalam pokok perkara, terdakwa bersama Muhammad Akbar (penuntutan terpisah) melakukan pemerasan terhadap Dwi Nanda saat melintasi jalan di depan ruko dealer Yamaha Perum TPI Batuaji, Sabtu (25/8) sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, lokasi tersebut sepi sehingga korban yang mengedarai sepeda motor dengan mudah dicegat dan diperas terdakwa. Korban diminta menyerahkan dompet yang hanya berisi uang Rp 5 ribu. Selain itu, korban memiliki ponsel yang menjadi rampasan dari dua pelaku tersebut.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian itu agar tetap aman, dan membiarkan korban pergi. Namun korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 juta itu, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji, hingga terdakwa dan rekannya langsung tak lama dari waktu kejadian.
Terdakwa mengaku kelaparan, hingga harus melakukan tindakan tersebut. Sementara ponsel milik korban sudah berhasil terjual dengan harga Rp 250 ribu, dan hasilnya dibagi sama rata antara terdakwa dan Akbar.
Alfred
Posting Komentar