Hokki Bear Game Ditangkap Polda Kepri, JP dkk Jadi Tersangka

Konfrensi Pers Dirreskrimum Polda Kepri, Tindak Pidana Perjudian
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dirreskrimum Polda Kepri tangkap Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam konfrence persnya, Senin (26/11-2018).

Kronologis penangkapan, kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, pada hari minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.

"Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.

Karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

"Modus operandi, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”. Dan tersangkanya JP (selaku pengawas), FI (selaku kasir), YE (selaku kasir), FE (selaku kepala teknisi), YA (selaku teknisi), TS (selaku penukar), SU (selaku penukar), YU (selaku pemain) dan NI selaku pemain)," tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), serta uang Rp 60.800.000. Dan pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan. (*)
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.