Terungkap Dipersidangan, Nama Ilyas adalah Suruhan Terdakwa J. Rusna

Sidang Terdakwa J Rusna agenda Mendengarkan Keterangan saksi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Piter Sonlay (ayah dari korban Mariana) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Rusna. Dia menyebutkan, Ilyas adalah orangnya terdakwa Rusna, datang menjumpainya untuk menawarkan perdamaian dengan membawa uang Rp 22 juta.

"Selain membawa uang, suruhan terdakwa juga menyodorkan berupa surat perjanjian kesepakatan untuk saya tandatangani. Dengan tujuan, soal perhitungan gaji korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Piter Sonlay dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/11-2018).

"Kemudian, surat perjanjian itu saya tandatangani. Namun uang perdamaian yang dititipkan terdakwa J.Rusna tidak ada disampaikanya. Saya tidak berani memintanya yang mulia, karena saya selalu diancamnya," ujar Piter kembali.

Mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis Marta didampingi Hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, usai memeriksa saksi Paulus Baun (terdakwa), meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya.

"Silahkan hadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya," pinta hakim Marta.

Terdakwa J.Rusna didakwa ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Al
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.