Dakwaan Alternatif Pertama JPU Tidak Terbukti, Hakim Vonis Terdakwa Pasal 374

Terdakwa Erlina, Mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dalam amar putusan terdakwa Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, Selasa (27/11-2018).

Hakim Mangapul Manalu menyatakan, bahwa tidak sependapat dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Melainkan, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun," kata Hakim Mangapul Manalu saat membacakan amar putusan terdakwa.

Selain itu, lanjut Hakim Mangapul Manalu, fakta yuridis persidangan yang disampaikan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, tidak berdasarkan hukum, sehingga pledoi terdakwa ditolak seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Erlina yang didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak mengatakan pikir-pikir.

"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa Erlina dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Hakim Majelis Yang Menangani Kasus Perkara Terdakwa Erlina
Menanggapi putusan tersebut, Manuel P Tampubolon mengatakan, putusan hakim dengan menggunakan surat dakwaan alternatif kedua bertentangan dengan surat dakwaan pertama yang digunakan JPU menuntut terdakwa.

Dimana analisa yuridis JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, disusun secara alternatif yang membuktikan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lanjut Manuel P Tampubolon, berdasarkan surat dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dakwaan Alternatif, dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Kemudian, dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

"Arti dakwaan alternatif makna pengertian dan definisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online dan sumber lainnya. Dakwaan alternatif berarti dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan," ujar Manuel P Tampubolon.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.