Terdakwa M. Rizky Mafia Narkotika 3.056 gram Divonis 12 tahun

Terdakwa M. Rizky saat Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: M. Rizky terdakwa kasus Narkotik sabu berat 3.056 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun, Rabu (21/11-2018). Menurut Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, terdakwa juga didenda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Mangapul Manalu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang terlihat senyum saat mendengarkan putusanya, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Elisuwita menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Rumondang menyatakan pikir-pikir. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa M. Rizky bin Muharrami.

Terdakwa M. Rizky sebelum mendengarkan putusanya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pokok perkara selama persidangan, tanggal 01 Juni 2018
terdakwa M. Rizky dan Aziz Miswar bin Jafaruddin (Penuntutan terpisah) sedang berada dikamar kos-kosanya, Ruko Komplek Nagoya Square. Kemudian dihubungi Afni (DPO) dan menyuruhnya ikut bersama Aziz menjemput sabu ke Tanjung Piayu.

Setelah Aziz mengiyakan, terdakwa juga menyampaikan supaya kerjaan yang disuruh bosnya tidak ngomong-ngomong sama kawanya ketika dilokasi. Kemudian berangkat ke Tanjung Piayu dengan mengendarai sepeda motor Vario, diperjalanan, Afni menghubungi terdakwa M. Rizky dan mengatakan untuk singgah ke ATM BRI Panbil Mall, dan mengambil uang upah Rp 15 juta dari seseorang yang tidak dikenal.

Uang sudah diambil, kedua terdakwa melanjutkan perjalanya dan singgah di depan Perum Barelang Tanjung Piayu, dan duduk-duduk di Indomaret. Afni (DPO) kembali menghunginya dan mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil barang sabu ke warung tempat biasa, warung pecel lele.

Setalah sampai di warung pecel lele, ada seseorang yang tidak dikenal menyapa terdakwa, dengan menggunakan bahasa Aceh. Selanjutnya, terdakwa menerima 1 bungkus plastik warna biru berisikan sabu dari laki–laki  (teman AFNI). Setelah barang tersebut diterima, kedua terdakwa berangkat pulang menuju kamar kos-kosanya, lalu membongkarnya dan memaket-maketnya menjadi 24 bungkus untuk dibawa ke Palembang.

Barang sabu yang dijadikan 24 paket tersebut dibagi dua. 12 paket dan dimasukkan kedalam koper merk Vanroada warna merah milik terdakwa Azizi, dan memisahkan 4 bungkus sabu kedalam kantong celana jeansnya. Barang selesai dikemas rapi, terdakwa Aziz pergi membeli tiket pesawat tujuan Batam-Palembang.

Namun, kerjaan itupun sia-sia, dimana kedua terdakwa saat mau berangkat ke Palembang, barang tersebut terdektsi Xray Bandara Hang Nadim, Batam. Kedua terdakwa pun diamankan Bea Cukai Batam.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.