Siaran pers Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia |
Hal itu disampaikan oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam pres rilisnya, kronologis kejadian, Senin (19/11-2018).
Kata Kombes Pol Benyamin Sapta T, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 orang (pekerja migran indonesia) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia).
Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat beserta nakhoda dan 1 orang ABK (Anak Buah Kapal) dan 24 orang warga Negara Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) illegal, yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, kemudian dibawa kepelabuhan Batu Ampar Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
"Kamis tanggal 15 november 2018 tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dilanggar Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00," kata Kombes Pol Benyamin Sapta T. (*)
Posting Komentar