Tujuh Terdakwa Penyeludup 1,6 dan 1,037 ton Sabu Vonis "Mati" Satu "Seumur Hidup"

Terdakwa Warga Negara Cihina di Hukum Mati
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang beragendakan mendengarkan amar putusan empat terdakwa warga Negara China penyeludup sabu 1,6 ton dan empat Warga Negara Taiwan berlangsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekira pukul 18:57 WIB, Kamis (29/11-2018).

Tampak pantauan diruang sidang utama PN Batam, pengawalan dari kepolisian dan Kejaksaan cukup ketat.

Sebelum dibacakan amar putusan kepada para terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerossa menyampaikan kepada para terdakwa tersebut.

"Apapun hasil putusan nanti, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding. Dan itu dibwrikan hak selama tujuh hari," kata hakim Chandra.

Dalam fakta-fakta persidangan, bahwa benar ke empat terdakwa Warga Negara asal China, Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa dan empat Warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika.

"Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti secarah sah melakukan tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China dengan hukuman pidana "Mati," kata hakim Chandra.

Empat Terdakwa Warga Negara Taiwan saat Memasuki Ruang Sidang Mendengarkan Putusanya
Berbeda dengan hukuman pidana yang divonis hakim Chandra, kepada empat terdakwa Warga Negara Taiwan, Tiga diantaranya, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", sementara terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup," ujar hakim Chandra.

Putusan mati terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China, tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang dan Samsul Sitinjak, sedangkan putusan terhadap warga Negara Taiwan didengarkan JPU dari Kejagung, dan tidak didampingi PH nya.

Terdakwa Warga Negara China, usai mendengarkan amar putusanya, berteriak histeris sambil menunjuk-nunjuk penonton persidangan dengan menggunakan bahasanya. Hingga para terdakwa dibawa kedalam mobil untuk diantar ke Lapas Barelang.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.