Terdakwa Izmi dan Ame Usai Mendengarkan Putusanya |
"Menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman masing-masing kurungan penjara selama 13 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan. Kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Majelis hakim Muhammad Chandra, Hera Polosia dan Redite Ika, Rabu (5/12-2018).
Menurut hakim Chandra dalam amar putusanya, putusan kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa, dimana para terdakwa sudah berulang kali melakukannya. Sehingga dapat merugikan bangsa dan generasi muda, dan tidak mengindahkan larangan pemerintah.
"Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dapat menyatakan sikap, yaitu banding, pikir-pikir atau terima. Kesempatan diberikan 7 hari untuk memnyampaikan sikap," ujar Hakim Chandra.
"Kami terima yang mulia," ujar masing-masing terdakwa. Hal yang sama juga disampaikan JPU Samuel Pangaribuan.
Dalam perkaranya, kedua terdakwa diperintahkan Nafi (DPO) untuk mengantarkan sabu dalam bentuk kapsul ke Lombok. Masing-masingnya dijanjikan upah Rp 3,5 juta per kapsul yang dimasukkan dalam dubur, setelah barang diterima pembeli di Lombok. Para terdakwa pun menyanggupi karena sebelumnya sudah berhasil membawa sabu dengan modus yang sama ke Surabaya.
Mereka mendapat 9 kapsul, dimana Izmi membawa 5 kapsul dan Ame 4 kapsul. Selanjutnya mereka hendak bertolak ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim, Sabtu (14/7). Setiba pemeriksaan X-Ray, keduanya berhasil lolos hingga tinggal menunggu keberangkatan di pintu Gate 7.
Saat itu, keduanya didekati anggota Bea dan Cukai yang mencurigai gerak-gerik para terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Mereka dibawa ke pemeriksaan rontgent RS Awal Bros, dan didapati adanya bulatan-bulatan kapsul di bagian dubur masing-masing terdakwa. Diketahui sabu itu berisi sabu yang total beratnya 524 gram.
Alfred
Posting Komentar