Ahli Perbankan OJK Memberikan Keterangan Sebagai Ahli
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang pemeriksaan keterangan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Rizki (Pengawas BPR Kepri) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, Rabu (24/10-2018). Sidang tersebut dilanjutkan setelah usai perdebatan penahanan terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina.

Menurut keterangan ahli OJK M Rizki, ia berpendapat berbeda dalam kasus Erlina. Dimana tidak seluruhnya membenarkan apa yang dituduhkan Jaksa untuk pembuktian dipersidangan.

"Sesuai UU perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf a dan b dijelaskan dimana Komisaris, Direktur sampai pengawai bawah dapat dipidana bila diketahui membuat, mencatat transaksi palsu di Bank tempatnya bekerja," Kata Ahli OJK M Rizky.

Selain itu, ahli juga tidak mengetahui secara detail pokok perkara Erlina yang mulanya dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sehingga beralih ke UU Perbankan sesuai dakwaan Jaksa. Padahal keterangan ahli di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Saya tidak tahu persis namun saat itu ketika di BAP Kepolisian, pasal tersebut bukan perbankan," ujarnya membenarkan.

Semetara itu, PH Terdakwa Manuel P Tompulon lebih menfokuskan alat bukti yang tidak ada serta keterangan saksi dipersidangan yang mengatakan tidak ada hasil audit internal BPR Agra Dhana.

Selain itu, peran OJK dalam mengawasi BPR serta hasil pemeriksaan audit khusus OJK yang sifatnya rahasia dijadikan barang bukti yang dijelaskan Afif pekan lalu dipersidangan .

"Apakah bisa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus OJK dapat dijadikan alat bukti kepolisian karena sifatnya rahasia, serta apakah dibenarkan rekening nasabah di bentangkan dan dibuka dipersidangan tanpa izin Bank Indonesia (BI)?, karena sesuai UU Perbankan pasal 40, 42, 47, dijelaskan akibatnya, dan dapat dipidanakan," tanya Manuel P Tampubolon ke ahli.

Terkait pertanyaan tersebut, saksi ahli berusaha berlagak pinplan, seolah tidak mengetahui mengenai kerahasian rekening nasabah di suatu Bank. Namun ahli hanya menjawab, bahwa LHP khusus OJK memang bersifat sangat rahasia dan harus ada izin dari BI.

"Hasil audit khusus memang rahasia tetapi bisa diminta jika dibutuhkan diperadilan," ujar ahli berpendapat.

Sementara itu, terkait barang bukti, Jaksa yang tidak bisa dibuktikan dipersidangan dimana hanya berdasarkan pencatatan serta trecing- trecing tidak bisa dijawab ahli OJK.

Sidang dilanjutkan majelis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Erlina.


Alfred


PH Terdakwa Erlina Debat Kusir dengan Hakim terkait Penahanan Erlina
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sebelum dimulai pemeriksaan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (24/10-2018). Terkuak dipersidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina, belum tentu mengetahui adanya terjadi kesalahan pencatatan maupun jurnal, dan itu bisa merupakan tanggung jawab Manager operasional.

Dimana, seharusnya dalam kasus perkara terdakwa Erlina, terkesan dipaksakan. Padahal, masih ada penanggung jawab lainnya yang seharusnya masuk penjara, Komisaris dan Manager Operasional BPR Agra Dhana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan UU Perbankan. Dan yang paling disayangkan saat ini terungkap lagi dipersidangan, bahwa perpanjangan penahanan Erlina oleh hakim merubah no register perkara 612/PID.B/2018/PN.BTM menjadi perkara No 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm, di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ironisnya, lagi, penahanan Erlina oleh majelis hakim maksimal 30 hari sesuai pasal 26 ayat (1) KUHAP. Tapi oleh Hakim Mangapul Manalu dibuat 31 hari, sehingga diperpanjang wakil ketua PN 60 hari sebagaiman pasal 26 ayat (2) total penahanan terdakwa Erlina sudah menjadi 91 hari, melebihi batas maxsimal yang ditentukan oleh KUHAP. Namun dalam hal ini, saat dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu justru berdalih salah ketik dan sedang diperbaiki di Pengadilan Tinggi.

Bahkan, dipersidangan, Majelis Hakim Ketua terkesan emosional sambil mengatakan, bahwa PH dapat memasukkan dalam pledoinya nanti, karena Majelis Hakim tidak akan mengurangi satu hari pun nantinya hak-hak terdakwa.

Namun, PH terdakwa tetap mempertanyakan hal perpanjangan penahanan Erlina karena menyangkut nasib terdakwa yang sudah dilanggar hak-hak asasinya.

"Seharusnya terdakwa bebas demi hukum yang mulia, karena perpanjangan penahanan terdakwa terhitung 91 hari, dan itu sesuai KUHAP yang telah dilanggar. Dan kami minta terhadap panitera, hanya kami terima Baru surat permohonan," kata Manuel P Tampubolon dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Jasael dan Roza, diruang sidang Gandasubrata PN Batam.

Namun setelah dihitung bersama-sama dipersidangan, total penahanan terdakwa 91 hari. Dan itupun diakui oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu.


Alfred


Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terungkap lagi fakta dalam berkas perpanjangan penahanan terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, kasus perkara penggelapan dalam jabatan BPR Agra Dhana. Sehingga sampai saat ini, Erlina masih mendekam dalam jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Perempuan klas II B Batam. Dimanakah keadilan Hak Azasi Manusia (HAM).

Kata Manuel P Tampubolon, perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan ditandatangani oleh Hakim Majelis Mangapul Manalu bukan 90 hari, melainkan jadi 91 hari. Hal itu, menurutnya, dalam surat perpanjangan penahanan pertama terdakwa oleh ketua PN Batam, terhitung tanggal 17/8-2018 sampai taggal 15/10-2018.

"Inilah yang saya maksud, perpanjangan penahanan terdakwa sudah melebihi KUHAP. Harusnya, tanggal 16/8-2018 terdakwa dinyatakan bebas demi hukum," ujar Manuel P Tampubolon di Warung kopi Batam Center, Selasa (23/10-2018).

Menurut PH terdakwa Erlina, perpanjangan penahanan terdakwa selama 91 hari, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan Hakim PN Batam selama 91 hari, karena KUHAP dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) telah mengatur 30 hari, bukan 31 hari. Akhirnya penahanan Hakim pun salah semua, tanggal 15/8-2018 habis penahanan terdakwa, tapi perpanjangan yang dikeluarkan tanggal 17/8-2018 sampai tanggal 15/10-2018.

Lanjutnya, walaupun perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, yang ditandatangani Hakim Mangapul Manalu, tanggal 17/7-2018 sampai 16/8-2018, sistem itu tidak bisa membuat penahanan itu selama 31 hari.

"Seperti ini sistem. Makanya langsung muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam itu adalah 30 hari terhitung masa penahanan terdakwa," ujar Manuel.

"Harusnya, PN Batam tetap membuat tanggal 15/8-2018. Karena apa, kalau mengikut surat yang dikeluarkan oleh Hakim Mangapul Manalu, otomatis ini tidak bisa lari. Jadi kalau dihitung penahanan terdakwa Erlina dari kemarin, terhitung sampai tanggal 15/10-2018 kemarin, itu sebenarnya 91 hari," tegas Manuel P Tampubolon.

Kemudian, kata Manuel, perpanjangan kedua yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tanggal 16/10-2018 sampai dengan tanggal 14/12-2019 selama 60 hari sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 29 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, perpanjangan penahanan ketua PT harus dilakukan secara bertahap, yaitu sebagaimana tertulis pada pasal (2) adalah 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari.

"Dilihat dari perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan Hakim Mangapul sudah sangat jauh jelas keliru. Jadi tanggal 16/8-2018 status terdakwa itu apa?. Masa tahanan habis tanggal 15/8-2018, kemudian diperpanjang tanggal 17/8-2018. Dimana lagi letaknya HAM itu," terang Manuel.


Alfred



Sumbar Gelar Aksi Peduli Palu, Sigi dan Donggala
PADANG KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar Aksi Peduli Palu, Sigi dan Donggala-Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) yang juga Ketua Bidang Sosial Budaya AJO Indonesia Sumbar Firma Ragnius, aksi Peduli Sulteng digelar Selasa 23 Oktober 2018, mengambil tempat di depan Pasar Bandar Buat, Lubuk Kilangan, Kota Padang.

“Selasa (23/10/2018) besok, DPD AJO Indonesia Sumatera Barat hendak menggelar AKSI PEDULI SULTENG (PALU SIGI DONGGALA),” ujar Firma, lewat rilisnya, Senin (22/10).

Aksi lanjutnya, dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. “Kita bersama-sama turun ke jalan menggalang donasi masyarakat untuk saudara-saudara kita di Sulteng. Titik kumpul di depan Pasar Bandar Buat, Lubuk Kilangan Padang,” imbuhnya.


AJO Indonesia


Sidang Gugatan Perdata Hendra Arnovito dan Maya Indra Devi Melawan BPR Dana Fanindo
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang gugatan perdata yang sedang berjalan, Kamis (18/10-2018) kemarin. Dimana Hendra Arnovito dan Maya Indra Devi Mukhtar, pasangan suami istri, melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan & Rekan, menggugat BPR Dana Fanindo di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan tersebut diajukan, karena rumah yang diagunkan penggugat dilelang secara sepihak oleh BPR. Sidang gugatan yang bergulir di PN Batam, agenda pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak penggugat dan tergugat.

Penggugat yang menghadirkan saksi ahli perkreditan, Gusrizal. Ahli menerangkan, terkait aturan mengenai angsuran yang dapat dikategorikan macet.

"Angsuran dapat dikatakan macet jika terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6 bulan ke atas. Sementara di bawah itu, belum dapat dikatakan macet. Ini sesuai dengan Peratiran Bank Indonesia (PBI) nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan AKtiva Produktif BPR," jelas ahli.

Gusrizal menerangkan, keterlambatan pembayaran angsuran 0-3 bulan, sesuai dengan PBI tersebut masih kategori lancar, 3-6 bulan kategori diragukan dan 6-12 bulan kategori macet.

Penjelasan ini disampaikan ahli, mengingat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yakni telah melelang rumah milik penggugat di Perumahan Duta Mas Cluster VIII nomor 27, dengan luas bagunan 128 M2, lantan 2,5 dan luas tanah 142 M2.

Adapun rumah ini awalnya dijadikan agunan/jaminan oleh penggugat ke BPR Dana Fanindo untuk pinjaman sebesar Rp 600 juta. Seiring berjalannya waktu, anggsuran per bulan yang telah disepakatan saat itu terjadi penunggakan selama 4 bulan. Pun penggugat, mengaku sudah mengupayakan pembayaran, penjadwalan kembali, persyarakatan kembali, penataan kembali terhadap kredit yang sedang berjalan.

"Bukan kami tak mau bayar, tetapi saat itu kondisi usaha kami mengalami kemunduran. Semua upaya kami lakukan agar tahapan kredit tetap berjalan normal, tetapi tidak dihiraukan BPR Dana Fanindo dan langsung melelang rumah kami, secara sepihak," ungkap Maya, penggugat II.

Masih kata Maya, rumah mereka yang dilelang itu, sesuai dengan risalah lelang nomor 23/11/2018 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dimenangkan oleh Santi, yang diduga kuat sebagai salah satu pejabat di BPR Dana Fanindo, dengan harga Rp 700 juta.

"Dari harga saja sudah nampak ada permainan, pasaran rumah di Duta Mas di atas Rp1 miliar. Belum lagi pemenangnya pimpinan itu sendiri," kesal Maya.

Hendra dan Maya berharap, dengan adanya gugatan ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memberikan putusan yang adil, dengan membatalkan lelang atas rumah mereka.

"Kami berdoa agar majelis hakim membuat putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran," tutup Maya.


Alfred


Siswa SD Yasasan Melati Baloi Kebun Belajar di Loby DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Siswa murid SD kelas 3, 4, 5 dan 6 dari sekolah swasta Yayasan Melati Baloi Kebun, berjuang mencari ilmu di loby gedung DPRD Kota Batam. Dimana gedung sekolahnya telah digusur oleh pihak Developer di Batam, tanggal 17 September 2018 lalu, Senin (22/10/2018) siang.

Walaupun duduk dilantai selama belajar, terkesan ingin mempermalukan pemerintah Kota Batam dan lembaga DPRD Kota Batam yang tidak peduli terhadap pendidikan di Kota Batam.

"Pemko Batam dan DPRD sudah memberikan solusi kepada pihak Yayasan agar para murid-muridnya itu didaftarkan sekolah negeri tampa dipungut biaya, namun tidak dilakukan oleh pihak yayasan. Artinya kita sudah melakukan upaya yang terbaik menunggu ada izin pengalokasian lahan untuk pembangunan sekolah untuk Yayasan itu dari dinas pendidikan," kata Aman anggota DPRD Batam yang membidangi pendidikan.

Ketika ditanya, apakah dalam hal ini ada dugaan exploitasi, Aman menjawab dugaan itu ada.

Keberadaan murid-murid SD itu setiap hari kerja ada di Gedung DPRD Batam dengan tujuan yang tidak jelas, jawabnya ada dugaan melakukan exploitasi terhadap anak.

"Sudah diberikan solusi tetapi tidak dilakukan. Kalau beginikan yang kasihan anak -anak itu. Kita lihat begitu cara belajarnya, jelas tak mungkin bisa maksimal. Untuk kepentingan yayasan, saya menduga ada exploitasi anak dalam hal ini. Saya meminta baiknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Propinsi Kepri agar juga bisa ikut memperhatikan hal ini," tegas Aman.

Menurut Farkos Yuschosri guru pengajar murid-murid dari yayasan Melati itu, saat mengajar ketika dikonfirmasi kepada awak media ini mengatakan, mengakui dengan cara belajar mengajar yang dilakukannya ke muridnya saat itu, memang tidak maksimal.

"Cara belajar ini jelas tidak maksimal, Tapi mau gimana lagi, sekolah kami telah digusur pengembang. Gedung sekolah dibongkar dan semua alat belajar habis tidak lagi," ujar Farkos Yuschosri.

Kata dia, mereka juga memiliki untuk melakukan proses belajar mengajar di lobi gedung DPRD Batam tersebut.

Selain itu ia juga mengakui Pemko Batam dan DPRD Batam telah memberikan solusi kepada pihak yayasannya supaya murid-murid itu didaftarkan sekolah megeri.

Sebelum menghakhiri, Farkos Yuschosri juga berharap agar gedung sekolah cepat dibangun agar murid-murid didiknya dapat belajar seperti biasanya.

Terkait dugaan adanya exsploitasi anak dalam proses belajar mengajar di lobi gedung DPRD Batam seperti yang diucapkan Aman Komisi IV DPRD Batam, Ketua Komisioner KPAI Daerah Batam Eri Syahrial ketika ditanya apa tanggapannya, Eri mengatakan, pihaknya akan kembali turun untuk melihatnya.

"Ya, kita akan kembali turun melihatnya sebab kalau itu terus berlanjut, takutnya jadi exploitasi anak pula. Menurut penelusuran kami, untuk hak anak sudah dipenuhi karena Pemko Batam sudah memberikan solusinya agar anak-anak itu didaftarkan ke sekolah negeri tampa dipungut biaya, namun tidak dilakukan," jawab Eri Syahrial melalui selularnya.

Kata dia lagi, yang menjadi pertanyaan saat ini adalah kenapa anak-anak itu masih belajar seperti itu, sedangkan hak anak untuk belajar sudah diberikan solusinya.

"Kita akan kroscek lagi, dan mau tahu sebenarnya apa tujuan anak-anak dibuat belajar seperti itu, mereka belajar di situ juga tidak ada izinnya. Nah, apakah yang dilakukan untuk kepentingan anak atau untuk kepentingan yang lain? Kita juga mau tahu," tutupnya.

Alfred


Ketua DPD Kepri Partai Demokrat, Apri Sujadi Berserta Rombonganya
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Kepri Apri Sujadi mengapresiasi kinerja pihak kepolisian khususnya untuk Polresta Tanjungpinang dan Polresta Balerang usai pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku pembobolan uang partai.

Hal tersebut dikatakannya usai agenda Sarasehan Partai Demokrat sekaligus Pelantikan Pengurus Partai Demokrat Kecamatan Teluk Bintan di Lapangan Sepakbola, Kelurahan Tembeling Tanjung, Minggu (21/10-2018).

"Tentunya kita sangat berterimakasih atas kerja keras aparat kepolisian yang dengan sigap berhasil meringkus pelaku pembobolan," ujarnya singkat.

Diketahui, Partai Demokrat telah kehilangan uang sebanyak Rp 130 juta rupiah usai aksi pembobolan yang terjadi didepan Kantor Partai Demokrat Prov Kepri, Jl. Aisyah Sulaiman Ruko Green View 8 A, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kamis (19/10) siang kemarin. Pelaku berhasil membobol Mobil Taruna BP 1970 TY yang dikendarai Sekjen DPP Partai Demokrat Kepri Remon.

"Iya baru diinformasikan bahwa sudah ditemukan pelakunya di Punggur, Batam. Tentunya kita ucapkan terima kasih atas kinerja pihak kepolisian, juga berharap agar semua pelaku segera ditangkap, karena informasi yang berkembang berdasarkan CCTV, jumlah pelaku lebih dari 1 orang," ujar Remon menimpali.

Sarasehan Partai Demokrat sekaligus Pelantikan Pengurus Partai Demokrat Kecamatan Teluk Bintan di Tembeling, Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepri Apri Sujadi memberikan sejumlah tugas penting kepada para kadernya dimana salah satunya tugas wajib bahwa seluruh kader partai Demokrat wajib memenangkan agenda Pileg dan Pilpres yang akan segera dihadapi.

"Pertama, seluruh para kader harus berjuang menjaga NKRI. Karena ideologi partai ini selaras dengan ideologi bangsa. Amanah kedua, harus terlaksana dengan baik, bahwa kita harus memenangkan Pileg dan Pilpres yang akan diselenggarakan kedepan," tutupnya didepan ratusan simpatisan Partai Demokrat Kecamatan Teluk Bintan.

Humas Pemkab Bintan


Muhammad Fikri, Caleg DPRD Kepri
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 berhasil menang di pertandingan pertamanya di Piala AFC U-19 melawan China Taipei pada Kamis (18/10/2018) malam, dengan skor meyakinkan 3-1.

Muhammad Fikri, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) periode 2019-2024 optimis Timnas U-19 kali ini akan melaju ke babak semifinal, sekaligus lolos ke Piala Dunia U-20.

"Saya yakin timnas U-19 akan lolos ke Piala Dunia U-20 tahun depan. Kita tinggal melewati tiga pertandingan dan dua kemenangan lagi, termasuk di perempatfinal nanti," ujarnya saat dimintai keterangan, Sabtu (20/10/2018).

Tokoh pemuda asal Batam ini pun mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk mendukung dan mendoakan skuad masa depan Indonesia ini.

"Mari kita mendoakan mereka. Jika mampu lolos ke Piala Dunia, tentu akan mengangkat harkat dan martabat bangsa. Merekalah tumpuan kebanggaan kita saat ini," pungkas Fikri yang maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sulaiman


Fhoto Sidang Pemeriksaan Karyawan Terdakwa Hartin
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Direktur PT. Thong Sing Yuen, mafia pangan, terdakwa Hartin alias Ateng, kasus perkara dengan sengaja tidak memiliki izin edar setiap pangan olahan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hanya pidana denda sebesar Rp. 25 juta, subsider 3 bulan Kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Samuel Pangaribuan, saat sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa, Rabu (17/10-2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Anehnya lagi, terdakwa dalam tuntutan Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pelaku tindak pidana menjual produk pangan olahan tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00"

Namun, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hera Polosia didampingi Hakim anggota Chandra dan Reditte, terdakwa hanya dituntut pidana denda dan subsider tiga bulan. Ada apa dibalik kasus perkara pangan ini, adakah sesuatu untuk meloloskan terdakwa, hingga meringankan hukumanya?.

Fakta selama persidangan, terungkap, terdakwa sebagai Direktur PT Thong Sing Yuen, mengedarkan sejumlah pangan olahan kepada konsumenya dan menjual ke pasar-pasar, toko dan warung yang ada di Kota Batam, tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Terdakwa mengatakan saat persidangan, ia mendapatkan pangan olahan tanpa izin edar tersebut dengan cara membeli kepada sales yang berasal dari Malaysia. Sales tersebut datang ke toko miliknya, menawarkan untuk mengedarkan pangan olahan yang tidak ada izin edar yang dikeluarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI demi mendapatkan keuntungan besar.

Barang bukti dalam perkara terdakwa yaitu, 1 map delivery order, 1 map form retur, 3 buah buku catatan pemesanan, 1 buah buku masuk barang, 1 buah stempel Ken Food, 1 karton Mushroom Cheese Fish Tofu 500 gram dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 3 karton Spring Home Spring Role Pastry dari Pabrik Tee Yie Jia Food Manufacturing Sdn Bhd, 3 karton karton Figo Pearl Burs Kacang Hijau dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 5 karton Figo Pearl Burs Pandan dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 9 karton Figo Jumbo Bakso Sapi dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 2 karton Figo Prawn Dumpling dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 1 karton Figo Japanese Chicken Dumpling dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 8 karton Figo Shrimp Dim Sum dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 20 karton Figo Golden Fish Chips dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 4 karton Figo Crab Dumpling dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 8 karton Li Chuan Thai Fish Cake dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 9 karton Li Chuan Cooked Fish Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 3 karton Li Chuan Mushroom Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 10 karton Li Chuan Chili Fish Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 2 karton Li Chuan Fish Tofu dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 38 karton Seafood Ball, 14 karton Seafood Roll, 13 karton Li Chuan Imitation King Crab Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 1 karton Li Chuan Fish Long dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 5 karton King Crab Chunk dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 8 karton Lobster Flavour Ball dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 5 karton Squidi Fish Dumpling dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 5 karton Ci Pork Meat Ball C75 dari Pabrik CI Food Sdn Bhd, 16 karton Ci Pork Meat Ball C170 dari Pabrik CI Food Sdn Bhd, 20 karton Ci Pork Meat Ball 200 gram dari Pabrik CI Food Sdn Bhd, 5 karton Kanika Unbreaded Crab dari Pabrik HSH Food Sdn Bhd, 27 karton Valley Chef Chicken Franks, 1 karton Golden Crispy Tempura Nugget dari Pabrik PK Argo Industrial Product Sdn Bhd, 2 karton Mushroom Crab Flavour Nugget dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 12 karton Ci Meat Coin dari Pabrik CI Food Sdn Bhd.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Ade, mengajukan pembelaan (Pledoi). Dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Alfred


DPD AJO Indonesia Kepri Penggalangan Donasi di Simpang Kabil, Kepri Mall
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali melanjutkan pengumpulan Donasi Peduli bencana alam pasca gempa dan stunami di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi tengah, kali ini bertempat di lampu merah Kepri Mall Batam Kepulauan Riau, Pukul 16.00 WIB, Kamis (18/10/2018).

Ketua DPD AJO Indonesia Kepri Jonni Pakkun mengatakan, Donasi yang dilakukan juga disertai dengan pembagian souvenir berupa pena, yang diujungnya tertulis tagline #AJOIndonesia4Palu.

"Penggalangan dana untuk Palu Donggala dan Sigi sudah dilaksanakan kemarin, Rabu, 17 Oktober 2018 di Simpang Empat depan Martabak Har Nagoya. Kemudian hari ini Kamis 18 Oktober 2018, di simpang Kabil Kepri Mall," kata Jonni.

Rencananya, tambah Jonni, untuk penggalangan donasi tersebut akan dilakukan hingga Rabu (24/10/2018), karena sesuai dengan izin yang diberikan Dinas Sosial Kota Batam.

Sementara itu, untuk donasi penggalangan dana yang berhasil terkumpul hari Kamis, sebesar Rp 1.040.000. Setelah sebelumnya Rabu, telah terkumpul sebanyak Rp 426.000.

"Sehingga total keseluruhan Donasi yang sudah terkumpul hingga Kamis, sudah mencapai Rp1.466.000. Masyarakat Batam ternyata sangat bergairah memberikan bantuan terbukti dua kali pengumpulan Donasi jumlahnya bertambah dua kali lipat," paparnya.

Kegiatan sosial yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian AJO Indonesia DPD Kepri terhadap saudara-saudara yang mengalami musibah di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi tengah pasca gempa dan tsunami beberapa waktu lalu.

"Kita panitia akan terus bersemangat untuk pengumpulan Donasi tersebut hingga batas waktu yang diberikan Dinsos," Kata Jonni mengakhiri wawancara

Bagi masyarakat, Kepri dan Batam khususnya bagi yang mau menyalurkan Donasi bantuan bisa disalurkan langsung ke posko Peduli Tsunami & Gempa #AJOIndonesia4Palu, yaitu dikantor perwakilan DPD AJO INDONESIA Kepri Kompleks Ruko Tunas 2 Blok 2 A-2 (Batam center).


Red


Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali melakukan kesalahan dimana dalam perpanjangan surat resmi penahanan terdakwa Erlina merubah nomor register perkara 612/Pid.B/2018/PN menjadi  Pidsus no 612/Pis.Sus/2018/PN.Btm, yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau, hingga sampai saat ini belum ada dipegang oleh keluarga dan PH terdakwa.

"Salinan surat resmi perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang dimohonkan Pengadilan Negeri (PN) Batam kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, belum ada kami terima," ujar PH terdakwa, Manuel P Tampubolon.

Akibatnya, kata Manuel, seharusnya terdakwa bebas demi hukum kembali terzolimi, sehingga penahanan terdakwa dirutan dapat dikatakan ilegal. Kemudian, yang lebih anehnya, pihak Rutan Batam pun belum menerima salinan resmi perpanjangan Penahanan terdakwa Erlina dari PN Batam.

Dan ada dugaan oknum hakim bermain dalam kasus ini. Sehingga nomor register perkara terdakwa dari pidana umum jadi pidana khusus dipertanyakan, karena nomor register perkara merupakan identitas terdakwa dan tidak boleh diubah.

"Sampai detik ini kami belum menerima salinan resmi perpanjangan tahanan Erlina, hanya baru permohonan perpanjangan ke PT Pekanbaru dan itu seharusnya kami dapat kalau memang ada," kata Manuel P Tompubolon di Batamcentre. Kamis(18/10-2018).

Manuel P Tampubolon menyikapi hal ini, ia sudah menemui Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan klas II B Batam, Mulyani dan mengatakan sampai saat inipun belum menerima secara resmi Perpanjangan penahanan terhadap terdakwa Erlina, hanya PN Batam memberitahukan melalui via email.

"Kalapas pun mengakui belum menerima salinan secara resmi hanya menerima email dari PN Batam."

"Sehingga status Penahanan Erlina saat ini dapat dikatakan cacat hukum dan seharusnya bebas demi hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut Manuel P Tompubolon, kejanggalan lain yang dia temukan terkait perpanjangan penahanan ini, Langsung dilakukan 60 hari. Padahal sesuai dengan pasal 29 ayat (4) KUHAP, perpanjangan dapat dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi secara bertahap.

"Artinya perpanjangan PT dilakukan pertama selama 30 hari dan kemudian 30 hari. Bukan Langsung 60 hari seperti yang diunggah PN Batam di SIPP," tegasnya.

Disinggung mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, Manuel, menyampaikan akan menempuh sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP. Di mana, dalam ayat (7) itu diberikan ruang untuk megajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Secepatnya, saya akan kirim surat keberatan ke MA, sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP," tutupnya.

Semetara itu, Kepala Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIB Batam, Mulyani saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa sampai saat ini belum menerima salinan perpanjangan tahanan Erlina dan hanya baru melalui email yang dikirim staff PN Batam.

"Kamipun secara resmi belum menerima salinan nya, namun baru melalui via email," ujarnya.


Alfred


Fhoto Bersama Pengurus DPD AJO Indonesia Usai Penggalangan Dana
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Peduli bencana alam pasca gempa dan stunami di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi tengah, anggota dan ketua Aliansi Jurnalistik Online (AJO) Indonesia DPD Kepri, melakukan penggalangan dana dari masyarakat Batam yang ada di persimpangan  jalan lampu merah Nagoya, Batam, Rabu (17/10) sore.

"Kegiatan sosial yang kami lakukan merupakan bentuk kepedulian AJO Indonesia DPD Kepri terhadap saudara-saudara kita yang mengalami musibah di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi tengah pasca gempa dan stunami beberapa waktu lalu, artinya kita ikut merasakan apa yang mereka rasakan saat ini," ujar Jonni Pakkun, Ketua AJO Indonesia DPD Kepri.

AJO indonesia Peduli Masyarakat Kena Bencana
Dikatakan Jonni, untuk pengalangan donasi tersebut rencananya akan dilakukan hingga Rabu (24/10/2018), karena sesuai dengan ijin yang diberikan Dinsos.

Untuk kegiatan ini DPD AJO Indonesia kepri memiliki tagline #AJOIndonesia4Palu

Pengurus AJO Indonesia saat Menjalankan Kotak Penggalangan Dana
"Kita ucapkan trimakasih Banyak pada masyarakat pada hari ini telah terkumpul Donasi sebanyak Rp 426,000.Hanya dalam waktu setengah jam pengumpulan Donasi, katanya

Pantuan media ini, masyarakat yang berkendara, tampak begitu antusias memberikan sumbangannya.

Bagi masyarakat, Kepri dan Batam khususnya bagi yang mau menyalurkan Donasi bantuan bisa disalurkan langsung ke posko Peduli Tsunami & Gempa #AJOIndonesia4Palu, yaitu dikantor perwakilan DPD AJO INDONESIA Kepri Komplek Ruko Tunas 2 Blok 2 A-2 (Batam center). (*)



Bupati Bintan Temui Lansia
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dan Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM menemui sejumlah Lansia ( Lanjut Usia ) di Mesjid Baiturrahman, Kp.Teluk Asah, Desa Berakit, Kec Teluk Sebong, Senin (15/10) siang. Kehadiran dua pimpinan daerah Kabupaten Bintan tersebut, sekaligus bersilaturahmi dan mendengar siraman rohani.

"Mereka ( lanjut usia ) merupakan ayah, ibu, kakek dan nenek kita, mereka merupakan warga negara yang pernah berkontibusi dan berjasa, pada hidup dan kehidupan bangsa ini " ujarnya

Selain itu, dalam sambutannya dirinya menceritakan sedikitnya terkait program pemerintah daerah. Dirinya juga sudah meminta agar beberapa dinas terkait mampu mengorganisir kegiatan-kegiatan yang melibatkan lansia.

"Kemaren sudah kita sampaikan , selain kita berikan bantuan, kita juga meminta seperti di posyandu-posyandu sebaiknya mengadakan kegiatan-kegiatan yang bisa melibatkan lansia seperti senam bagi lansia" ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bintan Drs H Dalmasri Syam MM yang juga selaku Ketua Komda Lansia Bintan mengatakan bahwa lansia menjadi bagian yang tidak terpisahkan bagi pemerintah daerah.

"Saat ini sudah kita terapkan, bahwa setiap pelayanan pemerintahan lansia harus diberikan prioritas" tutupnya. (*)


Kunjungan BP Batam ke MenPAN-RB
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menteri PAN-RB, Komjen Syafruddin didampingi oleh Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian PAN-RB, Nanik Murwanti menerima kunjungan Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo dan jakaran di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, pada Rabu pukul 11.00 WIB (17/10).

Pada kunjungan tersebut, Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo didampingi oleh Deputi 1 Bidang Administrasi Umum, Purwiyanto, Deputi 2 Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Yusmar Anggadinata, dan Deputi 5 Bidang Pelayanan Umum, Bambang Purwanto menyampaikan bahwa kunjungan pimpinan BP Batam tersebut terkait dengan pembahasan rencana restrukturisasi organisasi BP Batam, yaitu pembentukan Biro Ekonomi Kreatif dalam sususan organisasi BP Batam.

Rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif ini merupakan bagian dari program BP Batam dalam mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah kawasan FTZ Batam dimana hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Pasal 3 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

“Pembentukan SOTK Biro Ekonomi Kreatif merupakan bagian dari program BP Batam dalam merealisasikan serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Batam, dan itu juga merupakan bagian dari rencana anggaran anggaran BP Batam di tahun 2019, dan BP Batam berharap keinginan tersebut dapat segera direalisasikan,” jelas Lukita.

“Dalam pembahasan tersebut, BP Batam berharap dengan adanya Biro Ekonomi Kreatif BP Batam dapat menjalankan berbagai terobosan baru dalam meningkatan perekonomian Batam khususnya terkait dengan program pengembangan industri pariwisata dan ekonomi mikro, menengah, industri kreatif serta sektor pendukung lainnya.” ucapnya.

Dalam pertemuan ini, Menteri Syafruddin menyambut baik kunjungan BP Batam dan mengatakan bahwa tim Kementerian sudah mengkaji dan mendalami  rencana pembentukan Biro Ekonomi Kreatif BP Batam dan menyampaikan bahwa SOTK yang diajukan BP Batam sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang maupun Peraturan tentang Kelembagaan.

“SOTK ini sudah dipelajari dan dimatangkan oleh pihak Kementerian, dan dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi bersama dengan BP Batam untuk segera menyetujui dan merealisasikan dan mengesahkan SOTK tersebut sebelum tahun 2019”.

Dalam pembahasan tersebut juga dibahas mengenai pengajuan pengesahan pasal-pasal dan peraturan kepegawaian agar dapat segera dimatangkan oleh Tim Kementerian dan Tim BP Batam guna menghindari penyimpangan tugas dan program kerja dari masing-masing biro yang nantinya ada di strukturisasi BP Batam.


Humas BP Batam


Surat Permohonan Penahanan Terdakwa dan Data di SIPP PN Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Polemik perpanjangan penahanan terdakwa Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, terlihat ada kejanggalan, dimana seharusnya, hari Senin (15/10/2018), terdakwa bebas demi hukum setelah menjalani masa penahanan selama 90 hari. Namun hal itupun tidak sesuai seperti yang diharapkan. Pasalnya, terdakwa, Selasa (16/10-2018), masih menjalani sidang
dengan agenda pemeriksaan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Afif Alfarisi, kasus perkara terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana.

Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon menanyakan terkait perpanjangan penahanan terdakwa, sebagaimana dalam data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, 612/Pid.B/2018/PN Batam, telah tertuang, bahwa perpanjangan terdakwa sudah diperpanjang selama 60 hari. Dan apa dasarnya yang mulia?.

"Perpanjangan surat permohonan penahanan terdakwa sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, Riau. Dasarnya perpanjangan penahanan, berdasarkan dakwaan primer UU Perbankan. Dan perpanjangan dilakukan secara bertahap selama 30 hari," ujar Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Kemudian di lanjutkan Netty Sihombing (Panitera), surat dari PT belum turun, baru diajukan permohonan. Disambungkan Hakim Jasael, disini (PN) Batam sudah biasa seperti itu.

Sementara dalam surat permohonan perpanjangan penahanan II terdakwa yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam ke PT, diterima oleh PH terdakwa, Manuel P Tampubolon, perkara No. 612/Pid.Sus/PN.Btm yang ditandatangani Mangapul Manalu. Hal inilah, Manuel menilai, ada dugaan PN Batam memanipulasi data alias pembohongan publik, karena ini, data online PN Batam kepada publik.

"No surat perkara di SIPP PN Batam, tertulis, perkara No. 612/Pid.B/2018/PN Batam. Sedangkan di surat perpanjangan penahanan II terdakwa, perkara No. 612/Pid.Sus/PN.Btm. inilah yang saya maksud pembohongan publik," ujar Manuel P Tampubolon.

Anehnya lagi, kata Manuel P Tampubolon, perpanjangan penahanan terdakwa sudah tertuang selama 60 hari. Berbeda dengan yang disampaikan Hakim Mangapul Manalu tadi, perpanjangan penahanan terdakwa dilakukan secara bertahap, yaitu selama 30 hari. "Pertanyaanya, kenapa PN Batam langsung memperpanjang selama 60 hari," kata Manuel.

Hal itu, lanjut Manuel, berdasarkan bunyi pasal 29 ayat (4) KUHAP berbunyi, Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada Ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung
jawab.

"Karena itu, sesuai pasal 29 ayat (7) KUHAP. Di mana, dalam ayat (7) itu diberikan ruang untuk megajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA). Saya sebagai PH terdakwa akan menempuh upaya hukum. Secepatnya, saya kirim surat keberatan ke MA, sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP," tuturnya.


Alfred



Sidang Terdakwa Eelina didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara terdakwa Erlina, hingga sampai kepersidangan, atas laporan, Bambang Herianto (Direktur Marketing) BPR Agra Dhana, dengan LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, yang dituduhkan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp 4 juta. Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang audit keuangan BPR Agra Dhana, terdakwa menggelapkan sebesar Rp 117 juta.

Selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung, agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Barang bukti, tidak pernah bisa dapat ditunjukkan oleh Jaksa dan saksi-saksi fakta dipersidangan, apalagi surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Saksi fakta, Beny (Manager Marketing) dan Sari Kurniawati (Manager Operasional) BPR Agra Dhana saat memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan, tidak dapat menunjukkan audit keuangan. Dan bahkan barang bukti hasil laporan internal audit BPR Agra Dhana dan akuntan publik tidak ada.

"Yang ada, hanya hasil laporan internal mentrix," kata saksi Beny, Rabu (5/9-2018) lalu.

Dan bahkan, kata saksi Beny, barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, hanya transaksi yang ada di Bank. Kemudian yang lebih anehnya lagi, saksi Beny juga tidak bisa menunjukkan bukti laporan matrix.

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi lainya, yang dihadirkan oleh Jaksa, tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992, pasal 42 dan 47.

Lebih anehnya lagi, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan terdakwa Erlina. Dimana alasan Jaksa mengatakan, bahwa saksi pelapor tidak berada ditempat tinggalnya lagi. Dan itu diketahui berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh RT/RW dan diketahui Kelurahan Baloi Indah.

Padahal, saksi pelapor Bambang Herianto dibulan May 2019, pernah dipanggil kepolisian untuk menambah keterangan di berkas kepolisian. Namun, ketika dipersidangan, saksi pelapor malah tidak bisa dihadirkan (Menghilang). Pertanyaanya, apakah saksi pelapor disuruh lari?, agar kasus ini tidak terungkap dugaan konspirasi permainan BPR Agra Dhana?.

"Saksi pelapor tidak dapat dihadirkan dalam perkara ini. Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa tidak bisa menunjukkan barang bukti, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa. Ada apa ini persidangan, kenapa Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Senin (15/10-2018).

Kata Manuel P Tampubolon, Erlina menjadi terdakwa, dan menjadi sengsara akibat laporan Bambang Herianto, tapi saksi pelapor tidak dapat dihadirkan. "Kenapa kasus ini dipaksakan, ada apa ini?," tegas Manuel.


Alfred


Stadion Mini Abd Manaf Tanjung Batu Dipadati Penonton
KARIMUN KEPRIAKTUAL.COM: PS. Putra Kundur sebagai tim tuan rumah berhasil menahan imbang PS AS Abadi Pekan Baru Riau, dalam laga perdana Liga 3 Indonesia Regional Sumatera yang berlangsung di Stadion Mini Abd Manaf Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Minggu (14/10/2018).

Pada laga ini dihadiri Gubernur Kepulauan Riau ( Kepri ) H. Nurdin Basirun, Camat kundur Eri Novali jadinata, serta pejabat lainnya.

Nurdin, ketua umum PSSI Kepulauan Riau ( Kepri ) mengatakan, sungguh sangat luar biasa para pemain PS. Putra Kundur (Tuan Rumah),  penuh dengan kesabaran dan bisa menahan imbang dari pemain PS. AS Abadi, beberapa pancingan dari PS. Abadi sangat luar biasa.

"Namun pemain kita masih bisa menahan emosi, tentu kita memberikan apresiasi pemain PS. Putra Kundur yang mampu membentengi tembok pertahanan. Saya berharap, PS. Putra Kundur sebagai tuan rumah, terus bersemangat dan konsisten untuk melaju ke zona berikutnya," ujar Nurdin.

Ribuan suporter PS. Putra Kundur memadati Stadion Mini Abd Manaf Tanjung Batu, guna mendukung dan memberikan semangat untuk para pemainnya sebagai tuan rumah.

Pelatih PS. Putra Kundur, Venki Kusriadi, merasa lega dengan keberhasilan tim PS. Putra Kundur yang sudah bermain sangat baik. Ia katakan, lawan berat mereka (PS. Putra Kundur) bukanlah PS. Abadi, namun lawan yang berat itu adalah diri mereka  sendiri.

"Dilaga berikutnya, tim kami optimis akan memenangkan pertandingan, dan insyaallah akan lanjud ke zona berikutnya," tutur Venki.

Dalam laga pertandingan, berjalan selama 90 menit, hingga babak akhir skor tertap imbang (0-0).

Disamping itu, Tim lawan PS. AS Abadi, Subra, mengapresiasi sportivitas yang di tunjukkan pemain dan tivosi pendukung PS. Putra Kundur. Tensi pemain pada laga tersebut cukup tinggi, dan situasi hingga laga akhir berjalan aman. Meskipun ngotot tapi ia salut pemain dan suporter PS. Putra Kundur sangat menjunjung tinggi sportivitas meski bermain dikandang sendiri.

"Semoga pencapaian sportivitas semacam ini terus ada di laga laga berikutnya. Saya mengaku sedikit kecewa dengan hasil imbang yang diraih PS. AS Abadi. Kendati demikian, saya berharap laga selanjutnya di kandang sendiri, insyaallah kita optimis pasti menang," ungkapnya.

Ahmad Yahya


Bank Panin Cabang Pelita, Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Bank Panin Cabang Pelita, Batam mangkir di Panggil Pengadilan Negeri Batam terkait kasus gugatan penolakan kredit nasabah PT. Glory Point senilai Rp 2 Milyar. Kamis(11/10).

Bank Panin Cabang Pelita Batam, diduga tidak taat hukum mengabaikan panggilan pengadilan. Parahnya Bank Panin sebagai tergugat akibat membatalkan pengajuan kredit 8 konsumen dengan alasan pemberitaan salah satu media harian cetak bahwa izin PT. Glory Point di bekukan Pemko Batam.

Dalam sidang, Kamis tanggal (11/10-2018), majelis hakim Chandra melakukan mediasi, namun perwakikan Bank Panin cabang Pelita tidak hadir sedangkan tergugat 1 Pemko Batam dan Harian Batam Post hadir dipersidangan .

"Sudah tiga kali dipanggil pengadilan secara tertulis, namun tidak hadir, sedangkan tergugat 1 dan 2 hadir dan taat hukum. Ada apa pihak Bank Panin dengan Hakim, sehingga mereka (Bank Panin Cabang Pelita) tidak mau hadir," kata Nasip Siahaan merupakan kuasa hukim PT.Glory Point usai persidangan di PN Batam.

Kata Nasib, gugatan terhadap Bank Panin Cabang Pelita karena pembatalan pengajuan kredit rumah konsumen secara lisan dan melalui WA marketing ibu Leni bekerja di Bank tersebut.

"Kok melalui pemberitaan salah satu media harian dasarnya membatalkan kredit kepemilikan rumah terhadap konsumen kami, padahal izin kami tidak benar dibekukan dan sudah ada bantahan dari perusahaan serta di muat di media tersebut. Akibat ulah Bank Panin Cabang Pelita, Batam, klien saya mengalami kerugian sebesar Rp 2.636.400.000 dari konsumen," ungkap Nasib.

Anehnya lagi, lanjut Nasib, pihak Bank Panin Cabang Pelita, ibu Leni menyampaikan secara lisan melalui whatshap (WA) kepada konsumen, yang menyampaikan kepada konsumen, bahwa belum bisa mengajukan kredit karena ada pembekuan izin dari Pemko Batam.

"Jelas kami dirugikan Bank Panin Cabang Pelita. Konsumen tidak mau mengkredit akibat pemberitahuan ibu leni ke konsumen," ujarnya.

Tidak hadirnya Bank Panin Cabang Pelita, Batam, selama sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung. Pimpinan Cabang Bank Panin saat dikonfirmasi lewat via WA, terkait tidak hadirnya selama sidang, belum ada jawaban. Hingga berita ini diturunkan.


Alfred


Laka Laut MV. Voc Batavia dilaut Babas
ANAMBAS KEPRIAKTUAL.COM: Kapal Feri MV. Voc Batavia milik PT. Global Line rute Tarempa-Tanjungpinang tabrak kapal super Tanker MT. Pacific Crown di laut lepas. Laka laut tersebut berada dialur pelayaran pada posisi 01°42.885 U -104°42.616 T, Kamis (11/10-2018).

Kapal MV. Voc Batavia, Tonage : 1368/GGa. GT yang dikapteni Zainal bermuatan jumlah penumpang 153 orang Warga Negara Indonesia. Sedangkan nama Kapal MT. Pacific Crown tidak diketahui benderanya dan diduga sementara jenis kapal Super Tanker.

Kronologis kejadianya, pukul 13.10 Wib kapal MV. Voc Batavia dengan kecepatan 23 Knot jarak pandang ke laut 700 Meter. Kemudian pukul 13.14 Wib Pada jarak pandang 500 meter 1 buah kapal tanker terlihat. Namun MV. Voc Batavia masih pada kecepatan 23 Knot kemudian pada jarak 100 meter baru nahkoda MV. Voc Batavia menurunkan kecepatan kemudian benturan terjadi dengan MT. Pacific Crown.

Sementara pukul 13.18 Wib diketahui 1 orang penumpang (posisi di luar atas lambung kiri MV. Voc Batavia) menjatuhkan diri ke laut akibat benturan. Selanjutnya kapal MV. Voc memutar haluan kapal untuk melaksanakan evakuasi 1 orang penumpang atas nama Ta'ali terjatuh ke laut. Selanjutnya penumpang dapat diselamatkan oleh ABK kapal MV. Voc Batavia menggunakam Lifeboat.

Pukul 13.20 Wib Abk mesin MV. Voc Batavia melaksanakan pengecekan ruang mesin kapal dengan hasil tidak ada kerusakan. Kemudian pukul 13.24 Wib Kapal MV. Voc Batavia melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Pinang (Dermaga Sri Bintan).

Saat kejadian, terjadi kerusakan dilambung kiri kapal, bagian atas rusak pecah/retak hingga bagian dalam kapal sepanjang 1.5 Meter. Reling bagian atas lambung kapal rusak berat, Tiang anjungan patah, Lambung kiri samping haluan kapal rusak parah dan satu orang penumpang menjatuhkan diri kelaut pada saat benturan dan sudah  diselamatkan, korban mengalami sesak/susah nafas (diduga masih trauma) dan masih dalam penanganan seadanya selama dikapal.

Keterangan Korban melompat kelaut karena panik kapal sudah menabrak dan lambung atas kapal rusak pada reling sehingga korban spontan melompat kelaut.

Kesimpulan, pada Saat MV. Voc Batavia melaks pelayaran cuaca dalam kondisi cerah pada saat di laut anambas, namun pada saat sudah mendekati laut bintan cuaca hujan deras sehingga mengakibatkan jarak pandang minim.

Arthur



PH terdakwa saat Melihat Surat Pernyataan Tempat Tinggal Saksi Pelapor
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tiga saksi yang dalam perkara terdakwa, Erlina tidak bisa dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak. Ketiga saksi tersebut diagendakan pada persidangan sebelumnya dapat dihadirkan, karena tidak bisa hadir, sidang pun ditunda, Selasa (9/10-2018).

Dalam persidangan, kata Jaksa Samsul Sitinjak, saksi Fakta dan ahli serta pelapor, tidak bisa hadir yang mulia. Dimana saksi fakta, Afif Alfarisi dan saksi ahli, Muhammad Rizki dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bertugas diluar kota, bisa hadir tanggal 17 Oktober nanti.

"Saksi fakta dan ahli diluar kota, sedangkan saksi pelapor, Bambang Herianto tidak dapat ddihadirkan, sudah tiga kali surat panggilan kami layangkan. Bahkan surat yang dikeluarkan oleh RT/RW yang diketahui oleh Kelurahan Baloi Indah, saksi sudah satu tahun tidak tinggal di alamatnya," ujar Jaksa Samsul Sitinjak.

Jaksa pun menunjukkan surat pernyataan dari Kelurahan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza, bahwa saksi pelapor tidak lagi tinggal di alamatnya, dan sudah satu tahun tidak tinggal di tempatnya. Dan itu di saksikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon.

Namun hal itupun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, dalam BAP pertama, tanggal 28 Februari 2018 dan BAP kedua tanggal 16 Mei 2018, saksi pelapor dipenyidikan polisi bisa hadir. Tapi kenapa dalam surat pernyataan ini, bahwa saksi sudah 1 tahun tidak tinggal di alamatnya.

"Harusnya Jaksa berkordinasi dengan penyidik polisi, supaya saksi pelapor dapat dihadirkan. Kan aneh surat pernyataan yang diketahui Lurah ini," tutur Manuel P Tampubolon.

Walaupun begitu, lanjut Manuel P Tampubolon, semua keputusan ada pada Majelis Hakim. "Saya menyerahkan sepenuhnya pada putusan Majelis Hakim, akankah sidang perkara ini akan dilanjutkan tanpa dihadirkan saksi pelapor?," kata Manuel.

Dalam persidangan, terungkap di BAP terdakwa, kasus perkara penggelapan dalam jabatan hanya kerugian Rp 4 juta, sedangkan di dakwaan Jaksa kerugian Rp 117 juta.

Karena sidang ditunda, maka sidang dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 17 Oktober 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.