Surat Permohonan Penahanan Terdakwa dan Data di SIPP PN Batam |
dengan agenda pemeriksaan saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Afif Alfarisi, kasus perkara terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana.
Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon menanyakan terkait perpanjangan penahanan terdakwa, sebagaimana dalam data Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, 612/Pid.B/2018/PN Batam, telah tertuang, bahwa perpanjangan terdakwa sudah diperpanjang selama 60 hari. Dan apa dasarnya yang mulia?.
"Perpanjangan surat permohonan penahanan terdakwa sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, Riau. Dasarnya perpanjangan penahanan, berdasarkan dakwaan primer UU Perbankan. Dan perpanjangan dilakukan secara bertahap selama 30 hari," ujar Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.
Kemudian di lanjutkan Netty Sihombing (Panitera), surat dari PT belum turun, baru diajukan permohonan. Disambungkan Hakim Jasael, disini (PN) Batam sudah biasa seperti itu.
Sementara dalam surat permohonan perpanjangan penahanan II terdakwa yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam ke PT, diterima oleh PH terdakwa, Manuel P Tampubolon, perkara No. 612/Pid.Sus/PN.Btm yang ditandatangani Mangapul Manalu. Hal inilah, Manuel menilai, ada dugaan PN Batam memanipulasi data alias pembohongan publik, karena ini, data online PN Batam kepada publik.
"No surat perkara di SIPP PN Batam, tertulis, perkara No. 612/Pid.B/2018/PN Batam. Sedangkan di surat perpanjangan penahanan II terdakwa, perkara No. 612/Pid.Sus/PN.Btm. inilah yang saya maksud pembohongan publik," ujar Manuel P Tampubolon.
Anehnya lagi, kata Manuel P Tampubolon, perpanjangan penahanan terdakwa sudah tertuang selama 60 hari. Berbeda dengan yang disampaikan Hakim Mangapul Manalu tadi, perpanjangan penahanan terdakwa dilakukan secara bertahap, yaitu selama 30 hari. "Pertanyaanya, kenapa PN Batam langsung memperpanjang selama 60 hari," kata Manuel.
Hal itu, lanjut Manuel, berdasarkan bunyi pasal 29 ayat (4) KUHAP berbunyi, Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada Ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung
jawab.
"Karena itu, sesuai pasal 29 ayat (7) KUHAP. Di mana, dalam ayat (7) itu diberikan ruang untuk megajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA). Saya sebagai PH terdakwa akan menempuh upaya hukum. Secepatnya, saya kirim surat keberatan ke MA, sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP," tuturnya.
Alfred
Posting Komentar