Mafia Pangan Direktur PT. Thong Sing Yuen Hanya Dituntut Bayar Denda, Ada Apa?

Fhoto Sidang Pemeriksaan Karyawan Terdakwa Hartin
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Direktur PT. Thong Sing Yuen, mafia pangan, terdakwa Hartin alias Ateng, kasus perkara dengan sengaja tidak memiliki izin edar setiap pangan olahan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, hanya pidana denda sebesar Rp. 25 juta, subsider 3 bulan Kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Samuel Pangaribuan, saat sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa, Rabu (17/10-2018) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Anehnya lagi, terdakwa dalam tuntutan Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Pelaku tindak pidana menjual produk pangan olahan tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00"

Namun, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Hera Polosia didampingi Hakim anggota Chandra dan Reditte, terdakwa hanya dituntut pidana denda dan subsider tiga bulan. Ada apa dibalik kasus perkara pangan ini, adakah sesuatu untuk meloloskan terdakwa, hingga meringankan hukumanya?.

Fakta selama persidangan, terungkap, terdakwa sebagai Direktur PT Thong Sing Yuen, mengedarkan sejumlah pangan olahan kepada konsumenya dan menjual ke pasar-pasar, toko dan warung yang ada di Kota Batam, tanpa memiliki izin edar dari BPOM.

Terdakwa mengatakan saat persidangan, ia mendapatkan pangan olahan tanpa izin edar tersebut dengan cara membeli kepada sales yang berasal dari Malaysia. Sales tersebut datang ke toko miliknya, menawarkan untuk mengedarkan pangan olahan yang tidak ada izin edar yang dikeluarkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI demi mendapatkan keuntungan besar.

Barang bukti dalam perkara terdakwa yaitu, 1 map delivery order, 1 map form retur, 3 buah buku catatan pemesanan, 1 buah buku masuk barang, 1 buah stempel Ken Food, 1 karton Mushroom Cheese Fish Tofu 500 gram dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 3 karton Spring Home Spring Role Pastry dari Pabrik Tee Yie Jia Food Manufacturing Sdn Bhd, 3 karton karton Figo Pearl Burs Kacang Hijau dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 5 karton Figo Pearl Burs Pandan dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 9 karton Figo Jumbo Bakso Sapi dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 2 karton Figo Prawn Dumpling dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 1 karton Figo Japanese Chicken Dumpling dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 8 karton Figo Shrimp Dim Sum dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 20 karton Figo Golden Fish Chips dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 4 karton Figo Crab Dumpling dari Pabrik QL Figo Food Sdn Bhd, 8 karton Li Chuan Thai Fish Cake dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 9 karton Li Chuan Cooked Fish Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 3 karton Li Chuan Mushroom Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 10 karton Li Chuan Chili Fish Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 2 karton Li Chuan Fish Tofu dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 38 karton Seafood Ball, 14 karton Seafood Roll, 13 karton Li Chuan Imitation King Crab Ball dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 1 karton Li Chuan Fish Long dari Pabrik Li Chuan Food Product Sdn Bhd, 5 karton King Crab Chunk dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 8 karton Lobster Flavour Ball dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 5 karton Squidi Fish Dumpling dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 5 karton Ci Pork Meat Ball C75 dari Pabrik CI Food Sdn Bhd, 16 karton Ci Pork Meat Ball C170 dari Pabrik CI Food Sdn Bhd, 20 karton Ci Pork Meat Ball 200 gram dari Pabrik CI Food Sdn Bhd, 5 karton Kanika Unbreaded Crab dari Pabrik HSH Food Sdn Bhd, 27 karton Valley Chef Chicken Franks, 1 karton Golden Crispy Tempura Nugget dari Pabrik PK Argo Industrial Product Sdn Bhd, 2 karton Mushroom Crab Flavour Nugget dari Pabrik QL Food Sdn Bhd, 12 karton Ci Meat Coin dari Pabrik CI Food Sdn Bhd.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Ade, mengajukan pembelaan (Pledoi). Dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.