Merasa "Tertipu" Hendra dan Maya Gugat BPR Dana Fanindo

Sidang Gugatan Perdata Hendra Arnovito dan Maya Indra Devi Melawan BPR Dana Fanindo
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang gugatan perdata yang sedang berjalan, Kamis (18/10-2018) kemarin. Dimana Hendra Arnovito dan Maya Indra Devi Mukhtar, pasangan suami istri, melalui kuasa hukumnya, Nasib Siahaan & Rekan, menggugat BPR Dana Fanindo di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan tersebut diajukan, karena rumah yang diagunkan penggugat dilelang secara sepihak oleh BPR. Sidang gugatan yang bergulir di PN Batam, agenda pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak penggugat dan tergugat.

Penggugat yang menghadirkan saksi ahli perkreditan, Gusrizal. Ahli menerangkan, terkait aturan mengenai angsuran yang dapat dikategorikan macet.

"Angsuran dapat dikatakan macet jika terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6 bulan ke atas. Sementara di bawah itu, belum dapat dikatakan macet. Ini sesuai dengan Peratiran Bank Indonesia (PBI) nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan AKtiva Produktif BPR," jelas ahli.

Gusrizal menerangkan, keterlambatan pembayaran angsuran 0-3 bulan, sesuai dengan PBI tersebut masih kategori lancar, 3-6 bulan kategori diragukan dan 6-12 bulan kategori macet.

Penjelasan ini disampaikan ahli, mengingat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yakni telah melelang rumah milik penggugat di Perumahan Duta Mas Cluster VIII nomor 27, dengan luas bagunan 128 M2, lantan 2,5 dan luas tanah 142 M2.

Adapun rumah ini awalnya dijadikan agunan/jaminan oleh penggugat ke BPR Dana Fanindo untuk pinjaman sebesar Rp 600 juta. Seiring berjalannya waktu, anggsuran per bulan yang telah disepakatan saat itu terjadi penunggakan selama 4 bulan. Pun penggugat, mengaku sudah mengupayakan pembayaran, penjadwalan kembali, persyarakatan kembali, penataan kembali terhadap kredit yang sedang berjalan.

"Bukan kami tak mau bayar, tetapi saat itu kondisi usaha kami mengalami kemunduran. Semua upaya kami lakukan agar tahapan kredit tetap berjalan normal, tetapi tidak dihiraukan BPR Dana Fanindo dan langsung melelang rumah kami, secara sepihak," ungkap Maya, penggugat II.

Masih kata Maya, rumah mereka yang dilelang itu, sesuai dengan risalah lelang nomor 23/11/2018 yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, dimenangkan oleh Santi, yang diduga kuat sebagai salah satu pejabat di BPR Dana Fanindo, dengan harga Rp 700 juta.

"Dari harga saja sudah nampak ada permainan, pasaran rumah di Duta Mas di atas Rp1 miliar. Belum lagi pemenangnya pimpinan itu sendiri," kesal Maya.

Hendra dan Maya berharap, dengan adanya gugatan ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat memberikan putusan yang adil, dengan membatalkan lelang atas rumah mereka.

"Kami berdoa agar majelis hakim membuat putusan yang adil dan berpihak pada kebenaran," tutup Maya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.