Perpanjangan Penahanan Mantan Direktur BPR Agra Dhana 91 hari, Manuel P Tampubolon: Dimana HAM itu?

Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terungkap lagi fakta dalam berkas perpanjangan penahanan terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina, kasus perkara penggelapan dalam jabatan BPR Agra Dhana. Sehingga sampai saat ini, Erlina masih mendekam dalam jeruji besi Lembaga Permasyarakatan Perempuan klas II B Batam. Dimanakah keadilan Hak Azasi Manusia (HAM).

Kata Manuel P Tampubolon, perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam dan ditandatangani oleh Hakim Majelis Mangapul Manalu bukan 90 hari, melainkan jadi 91 hari. Hal itu, menurutnya, dalam surat perpanjangan penahanan pertama terdakwa oleh ketua PN Batam, terhitung tanggal 17/8-2018 sampai taggal 15/10-2018.

"Inilah yang saya maksud, perpanjangan penahanan terdakwa sudah melebihi KUHAP. Harusnya, tanggal 16/8-2018 terdakwa dinyatakan bebas demi hukum," ujar Manuel P Tampubolon di Warung kopi Batam Center, Selasa (23/10-2018).

Menurut PH terdakwa Erlina, perpanjangan penahanan terdakwa selama 91 hari, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan Hakim PN Batam selama 91 hari, karena KUHAP dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) telah mengatur 30 hari, bukan 31 hari. Akhirnya penahanan Hakim pun salah semua, tanggal 15/8-2018 habis penahanan terdakwa, tapi perpanjangan yang dikeluarkan tanggal 17/8-2018 sampai tanggal 15/10-2018.

Lanjutnya, walaupun perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, yang ditandatangani Hakim Mangapul Manalu, tanggal 17/7-2018 sampai 16/8-2018, sistem itu tidak bisa membuat penahanan itu selama 31 hari.

"Seperti ini sistem. Makanya langsung muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam itu adalah 30 hari terhitung masa penahanan terdakwa," ujar Manuel.

"Harusnya, PN Batam tetap membuat tanggal 15/8-2018. Karena apa, kalau mengikut surat yang dikeluarkan oleh Hakim Mangapul Manalu, otomatis ini tidak bisa lari. Jadi kalau dihitung penahanan terdakwa Erlina dari kemarin, terhitung sampai tanggal 15/10-2018 kemarin, itu sebenarnya 91 hari," tegas Manuel P Tampubolon.

Kemudian, kata Manuel, perpanjangan kedua yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru tanggal 16/10-2018 sampai dengan tanggal 14/12-2019 selama 60 hari sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 29 ayat (4) KUHAP yang menyatakan, perpanjangan penahanan ketua PT harus dilakukan secara bertahap, yaitu sebagaimana tertulis pada pasal (2) adalah 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari.

"Dilihat dari perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan Hakim Mangapul sudah sangat jauh jelas keliru. Jadi tanggal 16/8-2018 status terdakwa itu apa?. Masa tahanan habis tanggal 15/8-2018, kemudian diperpanjang tanggal 17/8-2018. Dimana lagi letaknya HAM itu," terang Manuel.


Alfred

Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.