PH terdakwa saat Melihat Surat Pernyataan Tempat Tinggal Saksi Pelapor |
Dalam persidangan, kata Jaksa Samsul Sitinjak, saksi Fakta dan ahli serta pelapor, tidak bisa hadir yang mulia. Dimana saksi fakta, Afif Alfarisi dan saksi ahli, Muhammad Rizki dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang bertugas diluar kota, bisa hadir tanggal 17 Oktober nanti.
"Saksi fakta dan ahli diluar kota, sedangkan saksi pelapor, Bambang Herianto tidak dapat ddihadirkan, sudah tiga kali surat panggilan kami layangkan. Bahkan surat yang dikeluarkan oleh RT/RW yang diketahui oleh Kelurahan Baloi Indah, saksi sudah satu tahun tidak tinggal di alamatnya," ujar Jaksa Samsul Sitinjak.
Jaksa pun menunjukkan surat pernyataan dari Kelurahan ke Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza, bahwa saksi pelapor tidak lagi tinggal di alamatnya, dan sudah satu tahun tidak tinggal di tempatnya. Dan itu di saksikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon.
Namun hal itupun, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon mengatakan, dalam BAP pertama, tanggal 28 Februari 2018 dan BAP kedua tanggal 16 Mei 2018, saksi pelapor dipenyidikan polisi bisa hadir. Tapi kenapa dalam surat pernyataan ini, bahwa saksi sudah 1 tahun tidak tinggal di alamatnya.
"Harusnya Jaksa berkordinasi dengan penyidik polisi, supaya saksi pelapor dapat dihadirkan. Kan aneh surat pernyataan yang diketahui Lurah ini," tutur Manuel P Tampubolon.
Walaupun begitu, lanjut Manuel P Tampubolon, semua keputusan ada pada Majelis Hakim. "Saya menyerahkan sepenuhnya pada putusan Majelis Hakim, akankah sidang perkara ini akan dilanjutkan tanpa dihadirkan saksi pelapor?," kata Manuel.
Dalam persidangan, terungkap di BAP terdakwa, kasus perkara penggelapan dalam jabatan hanya kerugian Rp 4 juta, sedangkan di dakwaan Jaksa kerugian Rp 117 juta.
Karena sidang ditunda, maka sidang dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 17 Oktober 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli.
Alfred
Posting Komentar