Beberkan Rekening Nasabah Harus ada Izin dari BI

Ahli Perbankan OJK Memberikan Keterangan Sebagai Ahli
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang pemeriksaan keterangan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Rizki (Pengawas BPR Kepri) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, Rabu (24/10-2018). Sidang tersebut dilanjutkan setelah usai perdebatan penahanan terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina.

Menurut keterangan ahli OJK M Rizki, ia berpendapat berbeda dalam kasus Erlina. Dimana tidak seluruhnya membenarkan apa yang dituduhkan Jaksa untuk pembuktian dipersidangan.

"Sesuai UU perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf a dan b dijelaskan dimana Komisaris, Direktur sampai pengawai bawah dapat dipidana bila diketahui membuat, mencatat transaksi palsu di Bank tempatnya bekerja," Kata Ahli OJK M Rizky.

Selain itu, ahli juga tidak mengetahui secara detail pokok perkara Erlina yang mulanya dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sehingga beralih ke UU Perbankan sesuai dakwaan Jaksa. Padahal keterangan ahli di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Saya tidak tahu persis namun saat itu ketika di BAP Kepolisian, pasal tersebut bukan perbankan," ujarnya membenarkan.

Semetara itu, PH Terdakwa Manuel P Tompulon lebih menfokuskan alat bukti yang tidak ada serta keterangan saksi dipersidangan yang mengatakan tidak ada hasil audit internal BPR Agra Dhana.

Selain itu, peran OJK dalam mengawasi BPR serta hasil pemeriksaan audit khusus OJK yang sifatnya rahasia dijadikan barang bukti yang dijelaskan Afif pekan lalu dipersidangan .

"Apakah bisa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus OJK dapat dijadikan alat bukti kepolisian karena sifatnya rahasia, serta apakah dibenarkan rekening nasabah di bentangkan dan dibuka dipersidangan tanpa izin Bank Indonesia (BI)?, karena sesuai UU Perbankan pasal 40, 42, 47, dijelaskan akibatnya, dan dapat dipidanakan," tanya Manuel P Tampubolon ke ahli.

Terkait pertanyaan tersebut, saksi ahli berusaha berlagak pinplan, seolah tidak mengetahui mengenai kerahasian rekening nasabah di suatu Bank. Namun ahli hanya menjawab, bahwa LHP khusus OJK memang bersifat sangat rahasia dan harus ada izin dari BI.

"Hasil audit khusus memang rahasia tetapi bisa diminta jika dibutuhkan diperadilan," ujar ahli berpendapat.

Sementara itu, terkait barang bukti, Jaksa yang tidak bisa dibuktikan dipersidangan dimana hanya berdasarkan pencatatan serta trecing- trecing tidak bisa dijawab ahli OJK.

Sidang dilanjutkan majelis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Erlina.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.