PH Terdakwa Erlina Debat Kusir dengan Hakim terkait Penahanan Erlina |
Dimana, seharusnya dalam kasus perkara terdakwa Erlina, terkesan dipaksakan. Padahal, masih ada penanggung jawab lainnya yang seharusnya masuk penjara, Komisaris dan Manager Operasional BPR Agra Dhana.
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan UU Perbankan. Dan yang paling disayangkan saat ini terungkap lagi dipersidangan, bahwa perpanjangan penahanan Erlina oleh hakim merubah no register perkara 612/PID.B/2018/PN.BTM menjadi perkara No 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm, di pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Ironisnya, lagi, penahanan Erlina oleh majelis hakim maksimal 30 hari sesuai pasal 26 ayat (1) KUHAP. Tapi oleh Hakim Mangapul Manalu dibuat 31 hari, sehingga diperpanjang wakil ketua PN 60 hari sebagaiman pasal 26 ayat (2) total penahanan terdakwa Erlina sudah menjadi 91 hari, melebihi batas maxsimal yang ditentukan oleh KUHAP. Namun dalam hal ini, saat dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu justru berdalih salah ketik dan sedang diperbaiki di Pengadilan Tinggi.
Bahkan, dipersidangan, Majelis Hakim Ketua terkesan emosional sambil mengatakan, bahwa PH dapat memasukkan dalam pledoinya nanti, karena Majelis Hakim tidak akan mengurangi satu hari pun nantinya hak-hak terdakwa.
Namun, PH terdakwa tetap mempertanyakan hal perpanjangan penahanan Erlina karena menyangkut nasib terdakwa yang sudah dilanggar hak-hak asasinya.
"Seharusnya terdakwa bebas demi hukum yang mulia, karena perpanjangan penahanan terdakwa terhitung 91 hari, dan itu sesuai KUHAP yang telah dilanggar. Dan kami minta terhadap panitera, hanya kami terima Baru surat permohonan," kata Manuel P Tampubolon dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Jasael dan Roza, diruang sidang Gandasubrata PN Batam.
Namun setelah dihitung bersama-sama dipersidangan, total penahanan terdakwa 91 hari. Dan itupun diakui oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Alfred
Posting Komentar