Inilh Fakta Persidangan Terdakwa Erlina Akibat Laporan Direktur Marketing BPR Agra Dhana

Sidang Terdakwa Eelina didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara terdakwa Erlina, hingga sampai kepersidangan, atas laporan, Bambang Herianto (Direktur Marketing) BPR Agra Dhana, dengan LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, yang dituduhkan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian Rp 4 juta. Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang audit keuangan BPR Agra Dhana, terdakwa menggelapkan sebesar Rp 117 juta.

Selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam berlangsung, agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU. Barang bukti, tidak pernah bisa dapat ditunjukkan oleh Jaksa dan saksi-saksi fakta dipersidangan, apalagi surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI).

Saksi fakta, Beny (Manager Marketing) dan Sari Kurniawati (Manager Operasional) BPR Agra Dhana saat memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan, tidak dapat menunjukkan audit keuangan. Dan bahkan barang bukti hasil laporan internal audit BPR Agra Dhana dan akuntan publik tidak ada.

"Yang ada, hanya hasil laporan internal mentrix," kata saksi Beny, Rabu (5/9-2018) lalu.

Dan bahkan, kata saksi Beny, barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, hanya transaksi yang ada di Bank. Kemudian yang lebih anehnya lagi, saksi Beny juga tidak bisa menunjukkan bukti laporan matrix.

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi lainya, yang dihadirkan oleh Jaksa, tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992, pasal 42 dan 47.

Lebih anehnya lagi, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi pelapor dalam persidangan terdakwa Erlina. Dimana alasan Jaksa mengatakan, bahwa saksi pelapor tidak berada ditempat tinggalnya lagi. Dan itu diketahui berdasarkan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh RT/RW dan diketahui Kelurahan Baloi Indah.

Padahal, saksi pelapor Bambang Herianto dibulan May 2019, pernah dipanggil kepolisian untuk menambah keterangan di berkas kepolisian. Namun, ketika dipersidangan, saksi pelapor malah tidak bisa dihadirkan (Menghilang). Pertanyaanya, apakah saksi pelapor disuruh lari?, agar kasus ini tidak terungkap dugaan konspirasi permainan BPR Agra Dhana?.

"Saksi pelapor tidak dapat dihadirkan dalam perkara ini. Saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa tidak bisa menunjukkan barang bukti, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa. Ada apa ini persidangan, kenapa Majelis Hakim tetap melanjutkan sidang," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Senin (15/10-2018).

Kata Manuel P Tampubolon, Erlina menjadi terdakwa, dan menjadi sengsara akibat laporan Bambang Herianto, tapi saksi pelapor tidak dapat dihadirkan. "Kenapa kasus ini dipaksakan, ada apa ini?," tegas Manuel.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.