Hakim Yona Lamerossa Ketaren
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/9-2018).

Padahal, sidang pembacaan tuntutan terdakwa sudah beberapa kali ditunda. Dan agenda sidang hari ini pun kembali lagi ditunda Hakim.

Ditundanya sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umun. Hakim Majelis Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terdakwa ditunda, karena Hakim Majelis sedang cuti.

"Sidang mendengarkan tuntutan terdakwa ditunda hingga sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018," kata Hakim Yona.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Filpan Fajar D Laia mengatakan, Jaks Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta hari ini.

"Kami siap untuk bacakan tuntutan terdakwa hari ini," kata Filpan lewat WA saat dikonfirmasi media ini.


Alfred


Kunjungan KSAU Marsekal TNI, Yuyu Sutisna ke BP Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menyambut baik Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna SE, MM dan jajaran saat melaksanakan kunjungan kehormatan ke BP Batam pada Selasa (25/9) siang.

Kunjungan tersebut selain untuk bersilaturahmi juga membahas hal - hal strategis terutamanya sistem keamanan udara di kawasan strategis perbatasan. Rencananya TNI angkatan udara akan mengoptimalkan dukungan kegiatan operasional pengamanan kedaulatan NKRI untuk menjamin keamanan berinvestasi di kota Batam dan sekitarnya.

"Kedatangan beliau (KSAU) selain untuk bersilaturahmi juga membahas hal hal strategis dimana yang yang selama ini sebenarnya sudah dilaksanakan di Batam dan sekarang diperlukan optimalisasi kendali dan prinsipnya kami BP Batam akan mendukung apa yang disampaikan dan akan melaporkan ke dewan kawasan untuk dibahas lebih lanjut," kata Lukita.

Lebih lanjut Lukita menjelaskan potensi Batam khususnya pembangunan ekonomi di kawasan Bandara dan pelabuhan akan lebih baik bila dibarengi dengan sistem keamanan wilayah perbatasan. "sisi ekonomi kita pacu namun sisi lain keamanan NKRI juga harus kita dukung," ujarnya.

Sementara Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengatakan dengan status Batam sebagai kawasan ekonomi dan kawasan strategis perbatasan menjadikan pihaknya untuk terus mendukung kemanan dan kenyamanan dalam berinvestasi.

Menurutnya dengan segala aktivitas pihaknya selama ini di kawasan bandara akan sedikit menganggu aktifitas penerbangan komersial baik domestik maupun internasional untuk itu pihaknya berencana membangun tempat khusus sebagai tempat kegiatan udara.

"Supaya tidak menganggu kegiatan komersial kita berencana akan membuat shelter dan apron disini dan tentunya rencana ini akan berjalan bila sudah diberikan ijin oleh atasan dan pihak yang berwenang," jelasnya. 

Ia menambahkan dengan maksud dan tujuan pihaknya mengoptimalkan kegiatan operasional di Batam salah satunya yakni untuk menunjang realignment FIRs (Flight Information Region) sesuai amanat UU NO 1 tahun 2009.

"Dengan membuat sistem kemanan disini adalah salah satunya untuk menunjang realignment FIR yang sekarang sedang berproses diketuai oleh Menko Maritim yang harus dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai perintah Pak Presiden dan tidak hanya untuk itu namun untuk mendukung segala sektor keamanan yang kita tahu Batam sangat strategis," harapnya.


Humas BP Batam


JPU, Saksi dan PH Terdakwa Usai Melihat Bukti yang di Tunjukkan Jaksa

HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi Juni Casrin (Karyawan Bank Panin) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dalam sidang perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/9-2018).

Kata saksi Juni Casrin, BPR Agra Dhana dan terdakwa merupakan nasabah Bank Panin. Kemudian ada pemindahan dana dari rekening BPR ke rekening pribadi sebesar Rp 420 juta, dan itu dilakukan oleh terdakwa untuk pembelian sukuk, dimana nasabah bisa mendapatkan keuntungan bunga dan cashback. "Itu disetorkan, lewat internet sms banking," ujar saksi Juni.

Lanjut Juni, terdakwa juga membuka dua rekening, satu rekening tabungan bisnis hoki dan rekening tabungan biasa di bank Panin. Kemudian ada pengembalian dana sebesar Rp 900 juta ke rekening BPR Agra Dhana. "Ada tiga kali transaksi, yang pertama sebesar Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 400 juta," ujar saksi Juni.

Kemudian dilanjut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Erlina bertanya. Manuel P Tampubolon menanyakan kepada saksi Juni Casrin, apakah penyidik menunjukkan surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), saat pemeriksaan saudara saksi di Polisi?. Karena di BAP, terdakwa dikenakan kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa di dakwa pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal ini ditanyakan PH terdakwa kepada saksi, karena saksi sudah masuk ke acount pribadi terdakwa, tanpa ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesi. Sesuai bunyi Undang-Undang Perbankan, Manuel P Tampubolon membacakan isi pasal tersebut, menurut UU Nomor 10 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan,

pasal 42

(1) mengatakan, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank lndonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. atau Ketua Mahkamah Agung.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi jaksa, atau hakim nama tersangka atau terdakwa alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

pasal 47

(1) mengatakan, Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (due tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Teramiasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan pa|ing lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat mmar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

"Tidak ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia," jawab saksi Juni atas pertanyaan PH terdakwa Erlina.
Hal itu pun membuat Jaksa Penuntut Umum keberatan. Sehingga sempat terjadi perdebatan antara Jaksa dan PH terdakwa.

Dari keterangan saksi Juni Casrin yang dihadirkan JPU. Terdakwa Erlina membantah sebagian keterangan saksi. "Saya tidak kenal dengan saksi yang mulia. Terus saksi memperlihatkan data dokumen tanpa ada izin Bank Indonesia," batah terdakwa Erlina.

Sebelum Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Taufik dan Rozza menutup sidang. Hakim meminta supaya sidang kasus perkara ini marathon. "Tolong sidang kita percepat, dan saksi-saksi dapat bisa dihadirkan," kata Hakim Mangapul Manalu.

Sementara PH terdakwa tetap minta  saksi bambang dihadirkan sebagai pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan. "Kami minta saksi pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon.

Ditambahkan Manuel P Tampubolon, hal ini pun, pihaknya akan melaporkan saksi-saksi, karena tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia.


Alfred



Kedua Terdakwa kasus Narkotika 63 Kg Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua pemain Narkotika yakni terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchamad Sa'i bin Endri Hardianto dan Zaenudin alias Udin bin Mahyudin kasus perkara 63 Kg jenis sabu divonis hukuman penjara "Seumur Hidup", Senin (24/9-2018).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renni Pittua Ambarita didampingi Hakim anggota Taufik dan Egi Novita, dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjemput Narkotika sabu atas suruhan Basnah (DPO) dengan mendapatkan upah Rp 14 juta lewat nomor rekening BCA milik Zaenudin alias Udin bin Mahyudin.

Kemudian hakim majelis, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa "Hukuman Mati".

"Menjatuhkan pidana Seumur Hidup terhadap kedua terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menetapkan barang bukti kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Hakim Renni Pittua.

Terhadapat putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) nya, H. Agus Pasaribu menyatakan pikir-pikir dulu.

"Nanti kami pikirkan dulu, karena masih ada waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau tidak," kata H. Agus Pasaribu PH kedua terdakwa usai sidang.

Diberitakan pada persidangan sebelumnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan menjemput, mengambil paket Narkotika sabu, dan itu atas suruhan Basnah (DPO). Bahkan biaya operasional pun didapat dari Basnah sebesar 5 juta.

"Sudah dua kali menjemput barang Narkotika sabu lewat expedisi. Yang pertama lolos, dan upah yang kami dapat 60 juta. Itupun dapat setelah pekerjaan selesai bekerja," kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga mengaku, bahwa barang yang mau dijemputnya sudah mengetahui bahwa barang itu Narkoba jenis sabu.


Alfred



Ratusan Pedagang Pasar Induk Tolak Kedatangan Tim Terpadu
BATAM KEPRIAKTUALA.COM: Ratusan pedagang Pasar Induk Jodoh, Senin (24/9-2018) pagi, berkumpul menolak dan memblokir jalan masuknya Tim Terpadu Pemko untuk pembongkaran pasar tempat mereka berdagang.

Penggusuran itupun akhirnya ditunda, hal itu disampaikan Kompol Yunita dihadapan para pedagang pasar Induk dan Kaki lima. "Saya mewakili Polresta Barelang. Kegiatan hari ini dibatalkan, silahkan para pedagang kembali beraktifitas seperti biasanya," kata Yunita.

Namun, ketika pedagang pasar menanyakan alasan dibatalkanya, dan kapan pembongkaran dilakukan kembali. Kompol Yunita menjawab, untuk lebih jelasnya, silahkan ditanya langsung ke Tim Terpadu.

Kedatangan Tim Terpadu, para pedagang yang memblokir jalan mengatakan, Pedangang di Pasar Induk ini bukan pedagang liar, dan pihaknya tidak mau di sastakan. Para pedagang menilai, mereka menjadi korban pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib mereka.

“Kami sudah lama berdagang disini, dan Pasar Induk ini tempat bergantung hidup kami. Kami tidak mau dijadikan sapi peras pengusaha," ungkap para pedagangang sambil memegang spanduk.

"Dan kami juga meminta BP Batam, sebagai punya hak penuh lahan kota Batam. Dapat mengukur kembali lahan pasar Induk sesuai dengan draf pertama pasar induk," kata para pedagang kembali.

Selain itu, para pedagang juga menyampaikan, kalau kios yang direlokasi oleh pihak swasta, pihak meraka sebagai pedagang mampu membangun sendiri kios, sebagaimana layaknya untuk berjualan. "Kami mendukung program pemerintah untuk kemajuan kota ini dan kami butuh perhatian khusus pemerintah pedagang pasar induk," tutur pedagang.

Dalam hal ini juga, para pedagang pasar induk menyampaikan akan mengadu ke DPRD Batam untuk meminta perlindungan. Serta menjamin supaya tim terpadu tidak melakukan kegiatan pembongkaran pasar induk tanpa pemberitahuan.


Alfred


Bupati Bintan Salami Pegawai Usai Upacara
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Sempena Peringatan Hari Ulang Tahun ke - 16 Provinsi Kepri, Pemerintah Daerah  Kabupaten Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan bersama seluruh jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV menggelar Upacara Bendera di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin (24/9) pagi. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mengajak seluruh ASN untuk terus bersinergi dan membaktikan diri bagi daerah.

"Perjuangan dalam pembangunan untuk kemajuan daerah di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan belumlah usai, maka dari itu, berikan apa yang bisa kita berikan. Baktikan diri kita melalui gagasan untuk kemajuan bersama," ujarnya

Sementara itu, Kabag Kominfo Setda Kab Bintan Aupa Samake menuturkan bahwa Sempena Peringatan HUT Kepri  ke 16 seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Bintan, mulai Senin (24/9) hingga Jum'at (28/9) mendatang wajib menggunakan baju kurung khas melayu selama bekerja. Penggunaan baju kurung Melayu tersebut berlangsung selama lima hari.

"Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bintan wajib menggunakan pakaian melayu selama lima hari kerja, mulai Senin (24/9) hingga Jum'at (28/9) mendatang," ujarnya.

Dikatakannya juga, bahwa penggunaan baju kurung melayu tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dimana selain penggunaan baju kurung, seluruh perkantoran OPD, Instansi Vertikal, Bank, Hotel dan Restauran, sekolah-sekolah serta Kantor BUMD juga dihimbau untuk memasang umbul-umbul.

"Pemasangan bendera umbul-umbul diharapkan dipasang mulai tanggal 21 hingga 30 September 2018, untuk menambah meriah peringatan Hari Jadi Kepri," tutupnya. (*)


Kunjungan Bupati Bintan ke Desa Toapaya Utara
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Menjelang akhir tahun 2018, RT/RW se Kabupaten Bintan mendapat kado gembira. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa ia akan kembali menaikkan operasional bagi RT/RW terhitung di triwulan ke empat tahun 2018 ini.

"Sekarang kebutuhan hidup masyarakat bertambah, maka dengan adanya kenaikan insentif operasional bagi para ketua RT/RW diharapkan kinerja mereka dapat lebih maksimal kepada masyarakat," ujarnya saat di Desa Toapaya Utara, Kec Toapaya beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengatakan bahwa kenaikan insentif operasional bagi RT/RW akan diterapkan di triwulan ke empat tahun 2018 ini. Dikatakannya juga, bahwa kenaikan operasional sebesar Rp 100 ribu rupiah tersebut merupakan realisasi dari keinginan Bupati Bintan H Apri Sujadi, S Sos saat penyerahan insentif triwulan ketiga.

"Dimasukkan ke dalam anggaran realisasi triwulan ke empat melalui APBD Perubahan 2018, dengan kenaikan Rp 100 ribu rupiah atau sebesar Rp 550 ribu rupiah/bulannya dari Rp 450 ribu rupiah. Jadi setiap RT/RW nantinya akan menerima Rp 1.650.000,- di triwulan ke empat ini," ujarnya, Minggu (23/9).

Dikatakannya juga, bahwa jumlah RT/RW yang menerima insentif operasional tersebut sebanyak 803 orang RT/RW yang terdiri atas Jumlah RT/RW Kelurahan sebanyak 305 orang RT dan 85 orang RW lalu, Jumlah RT/RW Desa sebanyak 300 orang RT dan 113 orang RW.

"RT/RW ini garda terdepan pelayanan masyarakat, jadi harus bisa mengayomi warga. Jangan lihat insentifnya, tapi amal ibadahnya," ujarnya.

Sebagai catatan, sejak menjabat Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos sudah beberapa kali menaikkan insentif operasional RT/RW. Tahun 2015 insentif operasional RT/RW hanya berkisar 300 ribu rupiah lalu tahun 2016 kembali naik menjadi 450 ribu rupiah. Lalu, tahun 2018, insentif operasional RT/RW kembali naik menjadi Rp 550 ribu rupiah.

"Untuk RT RW di wilayah Kelurahan dianggarkan melalui APBD Perubahan, sementara RT RW desa di backup dalam APBDesa Perubahan. Insyaallah bulan Oktober nanti akan kita serahkan," tutupnya. (*)



Aksi Demo OPLO di Kantor Kejari Batam Minggu Lalu
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Satu minggu setelah aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (14/9-2018). Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLO) Kota Batam, kembali memasukkan surat ke Kantor Kejari Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (21/9-2018).

Surat persatuan OPLO itu dengan prihal, permohonan kepastian hukum terhadap tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta yang sudah ditunda yang ke tiga kalinya. Menurut pengamatan OPLO diduga ada hubungan komunikasi permainan kotor (kongkalikong) antara Kasipidum Kejari Batam dengan terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai tuntutan.

Alasan itu, berdasarkan statement Kasipidum Kejari Batam, Filpan di media cetak dan online, yang mengatakan, akan mengirimkan tuntutan ke penasehat hukum terdakwa sehari atau dua hari sebelum sidang digelar.

OPLO mencontohkan, jika ada seorang Jaksa memberitahukan kepada terdakwa atau pengacaranya mau dituntut 10 tahun, pasti akan terjadi komunikasi negoisasi dimana terdakwa akan menyampaikan mohon diringankan lah pak, kalau bisa dikurangi lagi hukumannya dan kalau bisa tuntut bebas tuntutlah pak.

"Hal seperti inilah yang kami OPLO takutkan terjadi jika diberitahukan terlebih dahulu tuntutan sebelum sampai ke persidangan dan hal seperti ini sudah menjadi rahasia umum," ujar Farizal saat mengantarkan dan mengirimkan surat tersebut.

Kemudian pada aksi damai tertanggal 14 September 2018, kata Farizal, Kasipidum mengeluarkan statement "Sesuai dengan asas hukum kita yang cepat, dengan biaya rendah, dengan kepastian hukum, dengan keinginan baik itu penuntut umum maupun penasehat hukum untuk mempercepat teriadinva kepastian hukum, maka ini kita harus percepat.

"Kami dari OPLO mempertanyakan statement Kasipidum dalam aksi damai kemarin yang menyatakan, akan memberikan kepastian hukum secepatnya, mengingat OPLO telah mengawal dan mengikuti perkara dari awal pendaftaran perkara, dan mengetahui bahwa perkara ini merupakan limpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap /P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sekarang disidangkan oleh Kejari Batam dengan bantuan/asistensi jaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya melalui perwakilan OPLO.

Lanjutnya, OPLO melihat dan menilai sepertinya Kejari Batam seolah-olah tidak mengindahkan dan menyepelekan keputusan R-2:1 yang dikeluarkan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Dimana letak asas hukum cepat dan kepastian hukum itu berada"

Kemudian, OPLO meminta penegasan hukum kepada Bapak Jaksa Agung atas tindakan dari Kejari Batam terutama Kasipidum Kejari Batam yang seakan-akan tidak mengindahkan, menyepelekan hasil berkas lengkap/P-21 yang telah Bapak Jaksa Agung keluarkan.

"Kami OPLO meminta Bapak Jaksa Agung agar tegas ke Kejari Batam dikarenakan permainan kotor seperti ini sangat menyakiti hati rakyat yang menginginkan penegakan hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kota Batam," tutupnya.


Alfred


Empat Terdakwa Menyaksikan Rekaman Video Pemeriksaan Penyidik BNNP Kepri
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat saksi perbalisan dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara empat terdakwa Warga Negara Malaysia, mafia Narkoba 40 ribu pil ekstasi yakni, Tiu Hu How alias Ah How, Bong Hae Yuan alias Ayen, Lee Bing Chong alias Acong, dan Ngo Chee Wei alias Awei, Rabu (19/9-2018).

Dua penyidik dari BNNP Kepri, Dani dan Firman, bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dilakukan dengan pendampingan penasehat hukum (PH) Juhrin Pasaribu, dan penerjemah, Albert serta parekaman kamera CCTV.

"Ke empat terdakwa kami periksa, namun bergantian. Yang pertama saya periksa Tiu Hu How alias Ah How, dan Lee Bing Chong, dan yang memeriksa Bong Hae Yuan alias Ayen dan Ngo Chee Wei alias Awei diperiksa penyidik Firman," kata penyidik BNNP Kepri, Dani.

Karena ke empat terdakwa mengaku dipaksa mengaku saat pemeriksaan di kantor BNNP Kepri. Saksi perbalisan penyidik BNN pun menunjukkan rekaman video pemeriksaan ke Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Setelah menyaksikan rekaman video tersebut, Hakim Mangapul menyampaikan, bahwa tidak ada tekanan sebagaimana yang diutarakan para terdakwa.

"Tidak ada tekanan saya lihat di video ini. Bebas ko kalian terdakwa, bahkan bisa mondar-mandir, bahkan makanan pun diberikan kepada kalian terdakwa. Kenapa kalian (terdakwa) bilang ada pemaksaan yang dilakukan penyidik," kata Hakim Mangapul Manalu kepada ke empat terdakwa.

Bahkan dalam rekaman pun, juga terungkap bahwa para terdakwa mengakui uang yang dijemput, merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi yang diberikan oleh Sas (DPO).

"Rekaman ini sangat berlawanan dengan bantahan para terdakwa selama persidangan berlanjut. Kalian terdakwa membuang-buang waktu persidangan saja," ungkap Mangapul.

Kemudian, kata Hakim Mangapul, keterangan kedua saksi penyidik, juga dibenarkan oleh saksi PH dan penerjamah pertama para terdakwa di penyidikan. Apa yang kalian terangkan di BAP sesuai dengan keterangan masing-masing terdakwa tanpa adanya tekanan, dan sebelum para terdakwa menandatanganinya, menurut ke empat saksi perbalisan, kalian para terdakwa membaca terlebih dahulu.

"Semua keterangan para terdakwa sesuai di BAP. Tidak ada tekanan sama mereka, itu juga disaksikan penerjemah pertama," kata Juhrin Pasaribu.

Terkait uang hasil bisnis Narkoba 40 ribu pil ekstasi, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan uang tersebut. "Apakah waktu penyidikan, ada uang itu," tanya PH ke empat terdakwa.

"Tidak ada kami lihat uang itu saat penyidikan, tapi menurut pengakuan ke empat terdakwa uang itu ada," kata penyidik BNNP Kepri.

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi penerjemah Albert. "Semua keterangan para terdakwa sesuai di BAP".

Menanggapi keterangan para saksi verbalisan tersebut, ke empat terdakwa terdiam dan menerima keterangan ke empat saksi.

Pemeriksaan saksi sudah selesai, selanjutnya, agenda sidang penuntutan para terdakwa. "Mohon waktunya diberikan satu minggu yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Alfred



Fitria Memberikan Keterangan Sebagai Saksi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dalam perkara kasus penggelapan dalam jabatan terdakwa Erlina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua saksi yang dihadirkan yakni Fitria Puji Rahayu (Karyawan BPR Agra Dhana) dan Sutra Eka Pratiwi (Mantan karyawan BPR Agra Dhana), Rabu (19/9-2018).

Dibawah sumpah dalam persidangan, Fitria mengatkan ia bekerja mulai tahun 2014 sampai sekarang ini. Ia mengetahui permasalahan ini dari cerita-cerita di kantor, bahwa ada pemalsuan dokumen. Kemudian saksi mengatakan saat ia bekerja sebagai teller, pernah mengeluarkan uang, dan itu atas perintah terdakwa melalui Manager Operasional, Sari.

"Tanggal 30 Juli 2014, uang tunai saya keluarkan sebesar Rp 145 juta, kemudian tanggal 14 juli 2014 sebesar Rp 20 juta. Dan setiap pengeluaran uang, itu ada dutandatangani oleh terdakwa," ujar saksi Fitria.

Namun, dalam persidangan, saksi tidak dapat menunjukkan bukti tandatangan pengeluaran uang di kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa. Saat Jaksa menunjukkan bukti kwitansi yang dimaksud saksi, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Bukti kwitansi tersebut tahun 2012.

"Inikan bukti kwitansi tahun 2012 yang mulia, sedangkan saksi bekerja tahun 2014. Dimana bukti kwitansi yang ditandatangi oleh terdakwa ketika saksi mwngeluarkan uang," tanya PH terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon.

"Saya diperintahkan Sari (Manager Operasional) untuk mengeluarkan uang. Untuk apa uang itu, saya tidak tau, saya hanya mengeluarkan saja," terang saksi Fitria.

Lanjut saksi, dana Rp 145 juta dan Rp 20 juta yang dikeluarkanya, sudah kembali secara setor tunai, siapa yang mengembalikan, dia tidak mengetahuinya. Namun Sari memerintahkan, masukkan ke kas cadangan RAB (Rekening Antar Bank) dan KSL (Kewajiban Swgwra Lainya). "Uang yang dimasukkan ke kas cadangan, tidak tau untuk apa peruntukanya. Saya hanya menjalankan perintah bu Sari saja, dan yang mencatatkan ke jurnal, itu tugas accounting," kata saksi.

Anehnya lagi, ketika ditanya Jaksa ke saksi Fitria, tidak ada penarikan uang dari Bank Panin, tapi di jurnal tercatat ada penarikan. Saksi Fitria menjawab, ia tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau, yang mencatat ke jurnal itu tugas accounting," kata saksi Fitria.

Ironisnya, saat Penasehat hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon kembali mempertanyakan terkait barang bukti pengeluaran uang yang dikeluarkan saksi saat bekerja sebagai teller. Saksi hanya menjawab, saat itu ada, namun saksi tidak dapat menunjukkanya.

Manuel P Tampubolon kembali bertanya, di BAP penyidik Polisi dan dakwaan Jaksa, banyak uang yang yang saksi keluarkan, tapi saksi tadi menerangkan, bahwa uang yang saksi keluarkan hanya Rp 145 juta dan Rp 20 juta, mana yang benar ini.

"Di BAP saya mengatakan hanya Rp 145 juta dan Rp 20 juta. Yang lainya saya mencek dan mencocokkan sesuai berdasarkan data, bukan berdasarkan yang saya tau," ujar saksi Fitria.

Saksi Sutra Eka Pratiwi Memberikan Keterangan
"BAP saya tandatangani terlebih saya baca dulu, dan itu sesuai bukti. Uang Rp 20 juta tidak ada penarikan di Bank Panin, tapi ada dicatatan jurnal ada. Dan Itu perintah Sari. Sedangkan untuk audit internal saya tidak tau.

Kemudian, Manuel P Tampubolon mempertegas, bahwa banyak transaksi pengeluaran uang yang diminta oleh terdakwa, dan ditandatangani terdakwa.  Namun bukti tandatangan terdakwa tidak bisa ditunjukkan oleh saksi. "Kan aneh, uang yang dipakai terdakwa dicatat, tapi ketika dikembalikan terdakwa 20 juta tidak dicatat di jurnal BPR Agra Dhana," ujar Manuel P Tampubolon.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Erlina membantah sebagian keterangan saksi, dan mengatakan bahwa setiap tandatangan terima uang, terdakwa tandatangani. "Setiap uang yang keluar saya tandatangani. Pengeluaran Rp 20 juta kebawah, bisa saya ambil, karena itu uang operasional BPR Agra Dhana. Saya pastikan saya tandatangani yang mulia," kata terdakwa membantah keterangan saksi Fitria.

Hal ini pun membuat Hakim Mangapul berang mendengarkan keterangan saksi. "Jawaban saksi hanya menyelamatkan diri saja. Ditanya itu apa KSL dan RAB, saksi tidak tau apa artinya," kata Hakim Mangapul Manalu.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Sutra Eka Pratiwi (Mantan accounting BPR Agra Dhana) mengatakan, ia mencatat adanya transaksi uang keluar Rp 24 juta, dan dijurnalkan di pembukaan rekening bank atas nama Sari dan Bambang. Kemudian ada penarikan uang Rp 220 juta, yang dijurnal ke Bank Panin sebanyak Rp200 juta dan Rp 20 juta untuk pembukaan rekening bank atas 4 karyawan.

"itu perintah atasan bu Sari, yang katanya diperintahkan terdakwa Erlina," ujar dia.

Dan ada beberapa transaksi pengembalian uang, kata saksi Sutra, yakni Rp 76 juta, Rp 24 juta, Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Yang setor uang itu karyawan BPR, setornya tunai dan disebut atas perintah terdakwa. "Pengembalian uang dicatat dalam jurnal penarikan dari Bank Panin, tetapi tidak ada uang keluar dari rekening Bank Panin, karena setornya tunai," kata Sutra.

Semua pekerjaan dalam pembukuan, yang menyuruh Sari, atas perintah terdakwa. Namun kembali lagi saksi tidak bisa menunjukkan barang bukti.
Hal itu pun, Manuel P Tampubolon kembali meminta penegasan, saksi bekerja dan bertanggungjawab sama Direktur Uatama atau sama siapa. "Sama bu Sari" jawab saksi.

Usai mendengarkan keterangan ke dua saksi, majelis hakim Mangapul Manalu kembali memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya, terlebih saksi pelapor, Bambang Herianto. "Silahkan dihadirkan saksi pelapor pada persidangan nanti," ujar Hakim Mangapul.

Alfred


Bupati Bintan, Apri Sujadi
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos memastikan bahwa akan memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut. Namun dikatakannya juga bahwa saat ini pihaknya tidak ingin gegabah namun akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Kita akan jalankan aturan itu, namun karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/9).

Untuk langkah-langkah tersebut, dirinya juga mengakui bahwa akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait, untuk membicarakan hal tersebut. Dan tak terlupa, Bupati juga  mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa juga mengatakan bahwa edaran Mendagri ini sifatnya perintah maka harus tetap dilaksanakan, dan pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.

“Ini sifatnya perintah, namun kita juga harus cermat untuk melakukan pendataan terlebih dahulu, agar dengan adanya aturan tersebut jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas, semua sudah jelas rambu-rambunya, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan dan kasus korupsi salah satunya, saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu," tutupnya. (*)


Kedua Terdakwa Digari Usai Mendengarkan Tuntutan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua terdakwa pemain besar Narkotika jenis sabu 63.043 Gram dituntut hukuman kurungan penjara "Hukuman Mati". Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/9-2018).

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchamad Sa'i bin Endri Hardianto dan terdakwa Zaenudin alias Udin bin Mahyudin dengan hukuman kurungan penjara Seumur Mati," ujar Mega saat membacakan tuntutanya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Renni Pittua Ambarita didampingi hakim anggota Taufik dan Egi Novita mempersilahkan kedua terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukum (PH) nya. "Silahkan kordinasi dengan PH nya. Apakah saudara menyampaikan pembelaan (Pledoi) atau tidak," kata Renni.

"Kami mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia. Mohon diberikan waktunya," ujar kedua terdakwa yang didampingi PH nya.

Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda pembacaan pembelaan.

Pada persidangan sebelumnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan menjemput, mengambil paket Narkotika sabu, dan itu atas suruhan Basnah (DPO). Bahkan biaya operasional pun didapat dari Basnah sebesar 5 juta.

"Sudah dua kali menjemput barang Narkotika sabu lewat expedisi. Yang pertama lolos, dan upah yang kami dapat 60 juta. Itupun dapat setelah pekerjaan selesai bekerja," kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga mengaku, bahwa barang yang mau dijemputnya sudah mengetahui bahwa barang itu Narkoba jenis sabu.


Alfred


Sidang Tunda Terdakwa Erlina
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang perkara terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana dengan agenda sidang pemeriksaan saksi verbal lisan kembali ditunda hingga hari Rabu besok. Selasa (18/09/2018).

Sidang tersebut ditunda, karena saksi yang dihadirkan oleh JPU Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak tidak bisa hadir Karena sakit.

"Saksi katanya sakit yang mulia. Makanya tidak bisa hadir," ujar Samsul dihadapan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza dan Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon.

Karena Jaksa mengajukan permohonan penundaan sidang. Hakim Mangapul pun terlihat kesal.

"Sidang ini sudah sering ditunda. Dan kita sudah sepakat dua kali dalam seminggu sidang. Sidang perkara ini harus cepat selesai pemeriksaan saksi, guna untuk mencari pembuktian materi," kata Hakim Mangapul Manalu.

Sebelum sidang ditutup Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyampaikan permohonan. "Kami mohon yang mulia, supaya saksi pelapor (Bambang Herianto) dapat dihadirkan. Karena pelapor yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing BPR Agra Dhana. Dan dengan dasar itu lah dakwaan Jaksa yang melakukan audit keuangan," pinta Manuel.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang diterima oleh Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon. Manuel P Tampubolon menemukan keunikan atas laporan polisi yang dilaporkan pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto.

Hal itu diketahuinya, setelah ia menerima berkas perkara terdakwa usai mengajukan eksepsi terdakwa dan sudah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dimana terdakwa Erlina tersandung dugaan kasus perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan perbankan.

Pertanyaanya, akankah sidang perkarkara terdakwa Erlina dalam putusan sela Majlis Hakim nanti, akan berlanjut?.

"Setelah saya teliti berkas terdakwa, ternyata dalam Laporan Polisi, LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana hanya mengalami kerugian hanya Rp 4 juta," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Rabu (29/8-2018).

Anehnya, kata Manuel, dalam berkas perkara barang bukti dakwaan JPU, BPR Agra Dhana mengalami kerugian Rp 117 juta, dan itu berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Direktur marketing dan manager marketing.

Padahal, kata Tampubolon, ia sudah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dan mereka (OJK) menyampaikan kepadanya, bahwa pihak OJK tidak pernah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang dibuat oleh Afif Alfarisi
kepada penyidik. Karena LHPK tidak boleh dipulikasikan karena bersifat sangat rahasia.

"LHPK PT BPR Agra Dhana Kota Batam untuk kepentingan internal, makanya tidak boleh dipublikasikan," terang Manuel.

Dengan diketahuinya, laporan polisi terhadap klienya (Erlina), hingga menjadi korban hukum, tidak dengan alat bukti yang sah. Maka ia berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Namun, walaupun begitu, ia tetap percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

"Apapun itu putusan majelis hakim dalam putusan selanya nanti. Kami percayakan kepada hakim sepenuhnya," ujarnya.


Alfred


Roria Siregar Usai Mendengarkan Tuntutan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Buat status di laman Fecebooknya, dalam statusnya, Ria Siregar menuliskan "Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pikir aku gak bosan dengar toak Masjidmu tuh,”. Roria Agustina Siregar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menuntut terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara," ujar Samuel saat sidang agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/9-2018).

Menurutnya, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sehingga terdakwa didakwa dengan UU ITE, memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama (Islam) di laman facebooknya.

Dalam perkara terdakwa, kata Samuel, bermula saat terdakwa pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8). Terdakwa mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kemudian terdakwa kesal, dan meluapkan kekesalanya dalam laman facebook setelah mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim. Dipostingnya setelah terdakwa sampai dirumah kos nya di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji.

Bukan hanya itu, dalam perkara terdakwa, ia juga menuliskan nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan. Dan terdakwa kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar.

Usai pembacaan tuntutan, dihadapan majelis hakim chandra, terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). "Saya mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," ujar terdakwa.


Alfred


Dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam ditangkap
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal asal Vietnam ditangkap Polairud Polda Kepri di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Konfrence pers tersebut, turut hadir KA PSDKP, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, dan Komandan Kapal KP. Baladewa serta para awak media, Senin (17/9-2018).

Kronologis penangkapan, kata Dir Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Sik melalui humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Rabu (12/9-2018), kapal patroli Baladewa-8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Sekitar pukul 02.30 wib, kapal patroli Baladewa-8002 medeteksi 2 buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t . Selanjutnya kapal patroli Baladewa-8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 wib diposisi 05° 42. 052’ u-105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t (pukul 03.00 wib tangkap bt92684ts) dan 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’.t (pukul 03.30 wib tangkap bt93528ts)," kata Erlangga.

Konfrence Pers Polairud Polda Kepri
Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pada semua kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan bt93528ts diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dengan data kapal sebagai berikut :

Bt92684ts
Nahkoda : Pham Van Dinh Ann
Jumlah abk : 10 (sepuluh) orang
Muatan : Ikan Campur ± 1 Ton
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : Kapal Penangkap Ikan

93528ts
Nahkoda : Nguyen Van Gian
Jumlah abk : 2 (dua) orang
Muatan : -
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist)

Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju batu ampar, batam guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, BT92684TS Ikan campuran + 1 ton
Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit.

BT93528TS Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit
Radio tanpa merk 1 unit.

"Pasal yang dilanggar Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1)  undang - undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)," pungkas Erlangga.


Alfred


Eduard Kamaleng saat Berorasi di Depan Kantor Kejari Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Ratusan massa yang tergabung dalam Organisasi Ormas,Paguyuban, LSM,Ormas dan OKP (OPLO) Kota Batam, demo Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (14/9-2018) pagi. Aksi demo tersebut, Massa menuntut statement Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, di beberapa media cetak dan online.

Dimana statement Kasipidum Kejari Batam mengatakan, akan mengirimkan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta ke penasehat hukum terdakwa, sehari atau dua hari sebelum sidang digelar.

Menurut pengamatan OPLO, dalam kasus perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta, diduga ada hubungan komunikasi permainan kotor kongkalikong antara Kasipidum
Kejari Batam dengan terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai tuntutan.

"Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya tidak pernah ada didalam prakteknya seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada Penasehat Hukum Terdakwa sebeum dibacakan
didepan persidangan," kata Eduard Kamaleng saat berorasi di depan kantor Kejari Batam.

Lanjut Eduard Kamaleng, pihaknya OPLO telah mengawal dan mengikuti perkara dari awal pendaftaran perkara ke persidangan, hingga saat ini dan telah melihat fakta-fakta persidangan yang memperlihatkan kecurangan-kecurangan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam menguasai BCC Hotel yang menjadi objek penipuan.

"Kami OPLO tegaskan agar praktek penegakan hukum dilakukan secara benar dan jangan coba-coba untuk mempermainkan hukum dengan memberikan keringanan ataupun
membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta didalam tuntutan jaksa," ujar Eduard.

Dan OPLO akan tetap memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jika pihaknya melihat adanya upaya-upaya mempermainkan hukum yang dilakukan. OPLO akan melaporkan
hal tersebut sampai ke Istana Merdeka.

Aksi demo OPLO dikantor Kejari Batam, Kasipidum Kejari Batam menjumpai massa, dan menyampaikan, karena kasus perkara ini sudah lama, dan dalam fakta persidangan, sesuai dengan asas hukum dan kepastian hukum.

"Kami penuntut umum dan Penasehat hukum terdakwa berkeinginan, untuk mempercepat terjadinya kepastian hukum. Maka ini harus kita percepat, namun hingga saat ini kita masih menyusun langkah-langkah untuk tuntutan, dan kami tidak ada main-main dan tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kami merupakan payung penegakan hukum," kata Filpan di depan ratusan pengunjuk rasa.

"Tuntutan ini saya terima dan akan saya sampaikan nanti kepada pimpinan saya," ujar Filpan kembali.

Surat peryataan yang disampaikan OPLO pun diterima Kasipidum dan menandatangani isi surat pernyataan tersebut:

Kami atas nama Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLO) Kota Batam meminta kepada Kasipidum Kajari Batam agar:


  1. Mencabut dan mengklarifikasi pernyataan di Koran Batam POS tertanggal 08 September 2018. Yang menyatakan Satu atau dua hari sebelum pembacaan Tuntutan kami akan berikan ke Penasihat Hukum Terdakwa. Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya tidak pernah ada seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa sebelum di bacakan di depan Persidangan.
  2. Tuntut Terdakwa Tjipta Fudjiarta semaksimal mungkin, karena melihat fakta-fakta Persidangan yang selama ini kami ikuti, telah memperlihatkan kecurangan-kecurangan Terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam menguasai BCCHotel yang menjadi Objek penipuan.
  3. Apabila Tuntutan kami tidak dapat dipenuhi maka kami akan melaporkanpermasalahan tersebut kepada: Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, JAM PIDUM Republik Indonesia, JAMWas Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia



Alfred


Polda Kepri Saat Melihat Tempat Pembuangan Mayat
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Tiga tahun lebih tak terungkap, Polda Kepri kembali membuka kasus pembunuhan wanita cantik, Try Chintya Prasetya, yang ditemukan tewas dalam parit, dekat Vista Hotel tahun 2015 lalu.

Dibuka kembali kasus pembunuhan tersebut, kata Wakil Direktur Krimimal Umum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto, atas permintaan Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto.

"Pengungkapan ini atas permintaan pimpinan kita (Kapolda Kepri) untuk membuka kembali temuan-temuan pada tiga tahun lalu," kata Ari Darmanto, yang memimpin langsung tim Polda Kepri turun ke lokasi penemuan mayat Chintya tiga tagun lalu, Rabu (13/9/2018).

Kemudian, lanjut Ari, pengungkapan kasus tersebut sudah memiliki potensi-potensi yang menunjukan kepada pelaku pada penyelidikan sebelumnya.

"Sudah ada potensi untuk menunjuk pelaku pembunuhan Chintya, namun tetap harus kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Hal tersebut dikarenakan pada waktu yang sangat berdekatan, beberapa tahun yang lalu, ada 3 kasus pembunuhan juga di Batam secara beruntun.

"Kami dari Polda Kepri, khususnya Dirkrimum, kembali akan mengungkap kasus ini agar menemukan siapa pelakunya," katanya.

"Pastinya nanti kami akan melakukan panggilan kepada para saksi dan melakukan pemeriksaan tambahan," imbuhnya.

Di lokasi ditemukannya Mayat Cyntha, Tim dari Dirkrimum Polda Kepri yang dipimpin langsung Wadirkrimum Polda Kepri terlihat melakukan pemeriksaan TKP kembali pada pukul 13.00 Wib hingga pukul 14.30 Wib dan dilanjutkan untuk memeriksa beberapa lokasi pembunuhan beruntun beberapa tahun lalu tersebut.


Put/Red


Siliyana Angelita Manurung. Fhoto: Istimewa
MEDAN KEPRIAKTUAL.COM: Dikutip dari Tribunews.com, seorang perempuan muda, Siliyana Angelita Manurung, meluapkan jeritan hati melalui media sosial dan mengaku dianiaya bersama ibunya oleh warga di wilayah tempat tinggalnya.

Angelita yang tinggal di daerah Medan Estate, Deliserdang ini, meminta tolong kepada warganet, lembaga bantuan hukum (LBH), dan para jurnalis untuk menolong ia dan ibunya yang menurutnya telah menjadi korban persekusi.

Melalui video yang diunggah di akun Facebooknya, Rabu (12/8/2018), Angelita dengan bekas lebam masih nampak di wajahnya, menceritakan kejadian sambil menangis.

Menurutnya, Selasa (11/9/2018) malam, dua orang pemuda datang ke rumah mereka ingin menjual sepatu kepada ibunya yang dikenal di daerah itu sebagai penjual tuak dan memiliki lapo.

"Awalnya ibu saya menolak, tapi anak itu memaksa karena dengan alasan ingin membeli nasi, belum makan." 'Akhirnya mamakku membelinya," tuturnya.

Rabu pagi, Angelita dibangunkan oleh pekerja di lapo milik ibunya.

"Tadi pagi, saya juga tidak tahu bagaimana ceritanya, saya masih tidur di kamar, pekerja disini membangunkan saya (mengatakan) 'Kak, mama di arak-arak sama orang kampung sini. Gara-gara mama beli sepatu dari si Basir," ujarnya.

Angelita pun langsung bergegas keluar rumah untuk mendapatkan ibunya.

Begitu sampai di lokasi dimana banyak warga berkumpul, ia mengaku melihat ibunya diikat di sebuah pohon.

"Hati seorang anak begitu sampai di TKP melihat kondisi ibunya diikat layaknya seperti binatang, hanya menggunakan baju dalam dikalungkan karton dikalungkan sepatu yang dia beli."

"Hati saya sebagai seorang anak sangat teriris," katanya sambil menangis.

Saat hendak menolong ibunya, Angelita mengaku dianiaya oleh seorang pria, MP, yang menurutnya adalah pimpinan sebuah ormas.

Awalnya, Angelita berkata bahwa pria itu tidak berhak menghakimi ibunya.

Ternyata setelah itu pukulan MP melayang ke wajahnya dua kali.

"Lalu saya ingin maju lagi, tetapi masyarakat memegang saya sampai saya terjatuh di tanah. Kemudian mama saya diarak-arak lagi sampai di lapangan bola samping rumah saya," kata Angelita yang yatim dan tinggal berdua dengan ibunya.

Setelah diarak-arak, warga pun memberikan dua pilihan kepada ibu dan anak itu; mereka angkat kaki dari wilayah itu atau jika tidak warga akan menghancurkan kedai tuak mereka.

Kenyataannya, kedai tuak semi permanen milik ibunya dibuat hancur porak-poranda.

Selain itu, menurut Angelita, warga juga mengambil paksa dua sepeda motor dari rumahnya dan menuduh bahwa motor itu juga adalah barang curian.

Angelita mengaku setelah kejadian itu, ia telah melapor ke Polrestabes Medan dan sudah ke rumah sakit untuk visum.

Angelita mengaku bahwa ia dan ibunya bukanlah orang yang sempurna, namun ia berharap mendapatkan keadilan.

"Hari ini saya sebagai warga indonesia menanyakan dimana kedilan itu.. saya hanya anak dari keluarga tidak mampu yg di aniaya.. kemana masyarakat indonesia yang cinta kedamaian.." katanya. 

"lihat si pemilik mobil putih yg menganggarkan harta dan premanisme nya menganiaya seorang anak gadis yg hanya ingin membela seorg ibu nya .. bagaimana mereka yg memakan uang rakyat ??"

"lalu apa bedanya kami yg justru melakukan sebuah kekeliruan kecil yg di besar2kan kami, dan menambah fitnah."

"saya harap buat saudara2 smua yg melihat postingan saya , meluangkan waktu untuk menshare kisah seorang anak yg ingin menyelamatkan ibu nya," kata Angelita.

Tribun Medan masih mencoba menghubungi pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Sumber: Tribunews.com


Kapal Bermuatan BBM di Tangkap Pangkoarmada
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dibawah pimpinan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono, S.E., M.M., dalam memberantas kegiatan ilegal serta menegakkan hukum di laut kembali membuahkan hasil. Kali ini KRI Silea-858 yang tergabung dalam Ops Malaka Sagara-18 BKO Guspurla Koarmada I berhasil menangkap kapal tanpa nama yang diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Perairan Utara Takong Iyu Karimun, Minggu (9/9-2018). 

Penangkapan berawal saat KRI Silea-858 melaksanakan patroli di Perairan Utara Takong Iyu Karimun pada posisi 01.10.660 LU - 103.22.550 BT mencurigai kapal cargo yang sedang manufer, selanjutnya KRI Silea-858 melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi Kapal KM. Tanpa Nama, Tonage 20-30 GT, Nahkoda Syarifudin, Jenis Kapal Kargo BB, Pemilik Apeng, Muatan HSD ± 20 Ton, Tujuan Perairan Utara Takong Iyu Karimun, ABK 3 orang WNI.

Hasil pemeriksaan KRI Silea -858 ditemukan dugaan awal pelanggaran kapal berlayar tanpa dilengkapi dokumen kapal, dokumen personil, dan dokumen muatan, serta kapal diduga membawa muatan BBM ilegal.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, KRI Silea-858 mengawal dan membawa kapal tangkapan di dermaga Lanal TBK. Selanjutnya dilaksanakan serah terima di Geladak KRI Silea 858 berupa 1 unit kapal KM. Tanpa Nama beserta 3 Abk termasuk Nakhoda hasil tangkapan KRI Silea dari Komandan KRI Silea-858 Mayor Laut (P) Romi Sitorus kepada Lanal TBK dalam hal ini Pjs. Pasops Lanal TBK Lettu Laut (KH) Willy Wardhana. (*)


Kapolda Kepri Pimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional ke35
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Peringatan Hari Olahraga Nasional ke-35, Polda Kepri melaksanakan upacara di Lapangan Upacara Polda Kepri. Sebagai inspektur upacara, langsung dipimpin Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto, Sik, dan dihadiri oleh Wakapolda Kepri, Para pejabat utama Polda Kepri, para perwira, bintara dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri, Senin (10/9-2018).

Dalam Sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrawi yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan Tahun ini adalah merupakan tahun olahraga, Kita tentu memahami bahwa Tahun 2018 ini banyak peristiwa-peristiwa penting dalam olahraga tanah air, Mulai dari Asian Games, Asian Para Games, dan juga berbagai event nasional maupun Internasional.

"Dalam tahun olahraga ini Bangsa Indonesia mendapat kado istimewa dengan suksesnya penyelenggaraan Asian Games dan juga sukses prestasi. Didalam mencapai prestasi tersebut, tentu tidak muncul secara tiba-tiba. Prestasi lahir karena dipersiapkan secara matang dan sistematik serta dukungan semua pihak disertai doa dari seluruh masyarakat Indonesia," kata Kapolda Kepri sebgaimana disampaikan oleh Menteri Pemuda dan Olah Raga.

Tahun ini pula, lanjut Bintang Dua ini, kita semakin kuatkan olahraga rekreasi dan olahraga pendidikan sebagai fondasi menuju pembangunan olahraga yang lebih utuh termasuk di dalamnya membangun prestasi, “Karena Tidak Akan Ada Prestasi Kalau Tidak Ada Partisipasi," tuturnya.

Dalam konteks pembangunan olahraga, sesuai Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dan juga ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Gerakan Ayo Olahraga, kita sama-sama laksanakan gerakan olahraga secara masif dan meluas di semua lapisan masyarakat.

"Alhamdulillah, tahun ini banyak generasi muda kita telah menorehkan prestasi membanggakan. Seperti kita ketahui, ada Lalu Muhammad Zohri anak muda kita pelajar SMA telah menorehkan prestasi Juara Dunia U-20 melalui lari 100 meter. Kita lihat juga pemain catur Samantha dalam usia 10 tahun telah menjadi juara dunia. Belum lagi Wushu juga juara dunia pelajar kita," ujarnya.

Barisan Anggota Polisi Polda Kepri saat Upacara
Kemudian, Tim sepakbola U-16 telah membuat prestasi gemilang di cabang sepakbola dengan menjuarai AFF, Timnas Pelajar juga menjuarai level Internasional baik U-12, U-15, angkat besi dan voli pasir, bulutangkis dan berbagai cabang-cabang olahraga lainnya telah sukses lolos Youth Olympic.

"Itu pertanda bahwa kita telah menata fondasi olahraga prestasi yang cukup kuat dimulai dari usia dini. Dengan demikian, kita telah memiliki harapan besar untuk membangun olahraga prestasi dengan melakukan pembinaan secara berjenjang," katanya.

Tema besar HAORNAS Tahun 2018 ini adalah “Ayo Olahraga, Bangun Indonesia”. Tema ini mengandung makna bahwa kita mengajak untuk berolahraga. Dengan berolahraga kita akan turut berpartisipasi membangun Indonesia secara keseluruhan yakni membangun jiwa yang sehat, membangun badan yang kuat.

Pembangunan didalam olahraga adalah tidak hanya jasmani, tetapi juga rohani. Dengan sehat rohani kita berarti telah mendukung kebijakan Bapak Presiden tentang Revolusi Mental. Kita patut bangga bahwa Asian Games 2018 yang menjadi perhelatan olahraga tingkat Asia, telah berlangsung sukses, lancar dan membuahkan juga prestasi, dengan masuk peringkat 4 besar Asia.

"Ini patut disyukuri berkat kerja bersama INASGOC dan Stakeholders semua kementerian dan lembaga, sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden serta dukungan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya kepada Provinsi Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan semua komponen dengan kerja ikhlas menghasilkan penyelenggaraan yang mengagumkan," ungkap Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri, juga mengucapkan terima kasih semua untuk KONI, KOI, para atlet, pelatih Pembina, CDM, yang telah menorehkan prestasi yang luar biasa di Asian Games 2018. Dan saya ucapkan rasa bangga kepada Para pahlawan olahraga yang sukses dengan perjuangannya di Asian Games 2018. Dan pada kesempatan baik ini mari kita sukseskan dan kita doakan untuk suksesnya perhelatan Asian Para Games 2018 beberapa minggu kedepan.

"Selamat memperingati Hari Olahraga Nasional ke-35, semoga kedepan semua warga Negara Indonesia tanpa kecuali untuk mencintai olahraga dan mamposisikan olahraga sebagai gaya hidup. Dan melalui peringatan HAORNAS kita kuatkan lagi olahraga prestasi untuk menuju pentas yang lebih besar yakni di Olympiade nantinya," tutupnya.


Humas Polda Kepri


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.