Dua Kapal Ikan Asing Asal Vietnam Ditangkap Polairud Polda Kepri

Dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam ditangkap
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Dua Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal asal Vietnam ditangkap Polairud Polda Kepri di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Konfrence pers tersebut, turut hadir KA PSDKP, Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri, dan Komandan Kapal KP. Baladewa serta para awak media, Senin (17/9-2018).

Kronologis penangkapan, kata Dir Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Sik melalui humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Rabu (12/9-2018), kapal patroli Baladewa-8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

"Sekitar pukul 02.30 wib, kapal patroli Baladewa-8002 medeteksi 2 buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t . Selanjutnya kapal patroli Baladewa-8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 wib diposisi 05° 42. 052’ u-105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t (pukul 03.00 wib tangkap bt92684ts) dan 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’.t (pukul 03.30 wib tangkap bt93528ts)," kata Erlangga.

Konfrence Pers Polairud Polda Kepri
Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan pada semua kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan bt93528ts diduga melanggar pasal 85 jo pasal 9 jo pasal 92 uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan sub pasal 93 ayat 2 uu no. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas uu no. 31 tahun 2004 tentang perikanan dan pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp dengan data kapal sebagai berikut :

Bt92684ts
Nahkoda : Pham Van Dinh Ann
Jumlah abk : 10 (sepuluh) orang
Muatan : Ikan Campur ± 1 Ton
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : Kapal Penangkap Ikan

93528ts
Nahkoda : Nguyen Van Gian
Jumlah abk : 2 (dua) orang
Muatan : -
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist)

Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju batu ampar, batam guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, BT92684TS Ikan campuran + 1 ton
Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit.

BT93528TS Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit
Radio tanpa merk 1 unit.

"Pasal yang dilanggar Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1)  undang - undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)," pungkas Erlangga.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.