Dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam ditangkap |
Kronologis penangkapan, kata Dir Pol Airud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T, Sik melalui humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Rabu (12/9-2018), kapal patroli Baladewa-8002 melaksanakan patroli di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
"Sekitar pukul 02.30 wib, kapal patroli Baladewa-8002 medeteksi 2 buah kapal pada posisi 05° 50. 162’ u - 105° 52. 358’ t . Selanjutnya kapal patroli Baladewa-8002 melakukan pengejaran pada pukul 02.45 wib diposisi 05° 42. 052’ u-105° 55. 127’ t dan pemeriksaan kapal pada posisi 05° 55. 984’ n - 105°178’ t (pukul 03.00 wib tangkap bt92684ts) dan 05° 56. 236’ u - 106° 00. 992’.t (pukul 03.30 wib tangkap bt93528ts)," kata Erlangga.
Konfrence Pers Polairud Polda Kepri |
Bt92684ts
Nahkoda : Pham Van Dinh Ann
Jumlah abk : 10 (sepuluh) orang
Muatan : Ikan Campur ± 1 Ton
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : Kapal Penangkap Ikan
93528ts
Nahkoda : Nguyen Van Gian
Jumlah abk : 2 (dua) orang
Muatan : -
Asal kapal : Vietnam
Bendera : -
Jenis kapal : kapal penangkap ikan (sebagai pembantu/assist)
Selanjutnya kedua kapal tersebut dibawa dengan cara dikawal menuju batu ampar, batam guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, BT92684TS Ikan campuran + 1 ton
Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit, Radio merk icom 1 unit, Radio merk galaxy 1 unit, Radio merk any tone 1 unit.
BT93528TS Alat bantu tangkap (border penarik tali) 1 unit, Jaring 1 buah, Gps merk haiyang 1 unit, Gps merk furuno 1 unit, Radio merk super star 1 unit
Radio tanpa merk 1 unit.
"Pasal yang dilanggar Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 , Pasal 9, Pasal 85, Pasal 93 ayat (2), Pasal 55 ayat (1) undang - undang no. 31 tahun 2004 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)," pungkas Erlangga.
Alfred
Posting Komentar