Eduard Kamaleng saat Berorasi di Depan Kantor Kejari Batam |
Dimana statement Kasipidum Kejari Batam mengatakan, akan mengirimkan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta ke penasehat hukum terdakwa, sehari atau dua hari sebelum sidang digelar.
Menurut pengamatan OPLO, dalam kasus perkara terdakwa Tjipta Fudjiarta, diduga ada hubungan komunikasi permainan kotor kongkalikong antara Kasipidum
Kejari Batam dengan terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai tuntutan.
"Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya tidak pernah ada didalam prakteknya seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada Penasehat Hukum Terdakwa sebeum dibacakan
didepan persidangan," kata Eduard Kamaleng saat berorasi di depan kantor Kejari Batam.
Lanjut Eduard Kamaleng, pihaknya OPLO telah mengawal dan mengikuti perkara dari awal pendaftaran perkara ke persidangan, hingga saat ini dan telah melihat fakta-fakta persidangan yang memperlihatkan kecurangan-kecurangan terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam menguasai BCC Hotel yang menjadi objek penipuan.
"Kami OPLO tegaskan agar praktek penegakan hukum dilakukan secara benar dan jangan coba-coba untuk mempermainkan hukum dengan memberikan keringanan ataupun
membebaskan terdakwa Tjipta Fudjiarta didalam tuntutan jaksa," ujar Eduard.
Dan OPLO akan tetap memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas dan jika pihaknya melihat adanya upaya-upaya mempermainkan hukum yang dilakukan. OPLO akan melaporkan
hal tersebut sampai ke Istana Merdeka.
Aksi demo OPLO dikantor Kejari Batam, Kasipidum Kejari Batam menjumpai massa, dan menyampaikan, karena kasus perkara ini sudah lama, dan dalam fakta persidangan, sesuai dengan asas hukum dan kepastian hukum.
"Kami penuntut umum dan Penasehat hukum terdakwa berkeinginan, untuk mempercepat terjadinya kepastian hukum. Maka ini harus kita percepat, namun hingga saat ini kita masih menyusun langkah-langkah untuk tuntutan, dan kami tidak ada main-main dan tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kami merupakan payung penegakan hukum," kata Filpan di depan ratusan pengunjuk rasa.
"Tuntutan ini saya terima dan akan saya sampaikan nanti kepada pimpinan saya," ujar Filpan kembali.
Surat peryataan yang disampaikan OPLO pun diterima Kasipidum dan menandatangani isi surat pernyataan tersebut:
Kami atas nama Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLO) Kota Batam meminta kepada Kasipidum Kajari Batam agar:
- Mencabut dan mengklarifikasi pernyataan di Koran Batam POS tertanggal 08 September 2018. Yang menyatakan Satu atau dua hari sebelum pembacaan Tuntutan kami akan berikan ke Penasihat Hukum Terdakwa. Sepengetahuan kami dalam praktek hukumnya tidak pernah ada seorang Jaksa memberikan bocoran isi tuntutan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa sebelum di bacakan di depan Persidangan.
- Tuntut Terdakwa Tjipta Fudjiarta semaksimal mungkin, karena melihat fakta-fakta Persidangan yang selama ini kami ikuti, telah memperlihatkan kecurangan-kecurangan Terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam menguasai BCCHotel yang menjadi Objek penipuan.
- Apabila Tuntutan kami tidak dapat dipenuhi maka kami akan melaporkanpermasalahan tersebut kepada: Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, JAM PIDUM Republik Indonesia, JAMWas Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia
Alfred
Posting Komentar