Hakim Majelis Cuti, Sidang Agenda Mendengarkan Tuntutan Terdakwa Tjipta Fudjiarta "Ditunda"

Hakim Yona Lamerossa Ketaren
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/9-2018).

Padahal, sidang pembacaan tuntutan terdakwa sudah beberapa kali ditunda. Dan agenda sidang hari ini pun kembali lagi ditunda Hakim.

Ditundanya sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umun. Hakim Majelis Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terdakwa ditunda, karena Hakim Majelis sedang cuti.

"Sidang mendengarkan tuntutan terdakwa ditunda hingga sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018," kata Hakim Yona.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Filpan Fajar D Laia mengatakan, Jaks Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta hari ini.

"Kami siap untuk bacakan tuntutan terdakwa hari ini," kata Filpan lewat WA saat dikonfirmasi media ini.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.