Perlihatkan Data Nasabah, Saksi Tidak Memiliki Izin dari BI

JPU, Saksi dan PH Terdakwa Usai Melihat Bukti yang di Tunjukkan Jaksa

HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi Juni Casrin (Karyawan Bank Panin) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dalam sidang perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/9-2018).

Kata saksi Juni Casrin, BPR Agra Dhana dan terdakwa merupakan nasabah Bank Panin. Kemudian ada pemindahan dana dari rekening BPR ke rekening pribadi sebesar Rp 420 juta, dan itu dilakukan oleh terdakwa untuk pembelian sukuk, dimana nasabah bisa mendapatkan keuntungan bunga dan cashback. "Itu disetorkan, lewat internet sms banking," ujar saksi Juni.

Lanjut Juni, terdakwa juga membuka dua rekening, satu rekening tabungan bisnis hoki dan rekening tabungan biasa di bank Panin. Kemudian ada pengembalian dana sebesar Rp 900 juta ke rekening BPR Agra Dhana. "Ada tiga kali transaksi, yang pertama sebesar Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 400 juta," ujar saksi Juni.

Kemudian dilanjut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Erlina bertanya. Manuel P Tampubolon menanyakan kepada saksi Juni Casrin, apakah penyidik menunjukkan surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), saat pemeriksaan saudara saksi di Polisi?. Karena di BAP, terdakwa dikenakan kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa di dakwa pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal ini ditanyakan PH terdakwa kepada saksi, karena saksi sudah masuk ke acount pribadi terdakwa, tanpa ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesi. Sesuai bunyi Undang-Undang Perbankan, Manuel P Tampubolon membacakan isi pasal tersebut, menurut UU Nomor 10 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan,

pasal 42

(1) mengatakan, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank lndonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. atau Ketua Mahkamah Agung.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi jaksa, atau hakim nama tersangka atau terdakwa alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

pasal 47

(1) mengatakan, Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (due tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Teramiasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan pa|ing lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat mmar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

"Tidak ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia," jawab saksi Juni atas pertanyaan PH terdakwa Erlina.
Hal itu pun membuat Jaksa Penuntut Umum keberatan. Sehingga sempat terjadi perdebatan antara Jaksa dan PH terdakwa.

Dari keterangan saksi Juni Casrin yang dihadirkan JPU. Terdakwa Erlina membantah sebagian keterangan saksi. "Saya tidak kenal dengan saksi yang mulia. Terus saksi memperlihatkan data dokumen tanpa ada izin Bank Indonesia," batah terdakwa Erlina.

Sebelum Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Taufik dan Rozza menutup sidang. Hakim meminta supaya sidang kasus perkara ini marathon. "Tolong sidang kita percepat, dan saksi-saksi dapat bisa dihadirkan," kata Hakim Mangapul Manalu.

Sementara PH terdakwa tetap minta  saksi bambang dihadirkan sebagai pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan. "Kami minta saksi pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon.

Ditambahkan Manuel P Tampubolon, hal ini pun, pihaknya akan melaporkan saksi-saksi, karena tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.