PH Terdakwa Erlina Mohon Saksi Bambang Herianto Dihadirkan

Sidang Tunda Terdakwa Erlina
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang perkara terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana dengan agenda sidang pemeriksaan saksi verbal lisan kembali ditunda hingga hari Rabu besok. Selasa (18/09/2018).

Sidang tersebut ditunda, karena saksi yang dihadirkan oleh JPU Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak tidak bisa hadir Karena sakit.

"Saksi katanya sakit yang mulia. Makanya tidak bisa hadir," ujar Samsul dihadapan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza dan Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon.

Karena Jaksa mengajukan permohonan penundaan sidang. Hakim Mangapul pun terlihat kesal.

"Sidang ini sudah sering ditunda. Dan kita sudah sepakat dua kali dalam seminggu sidang. Sidang perkara ini harus cepat selesai pemeriksaan saksi, guna untuk mencari pembuktian materi," kata Hakim Mangapul Manalu.

Sebelum sidang ditutup Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyampaikan permohonan. "Kami mohon yang mulia, supaya saksi pelapor (Bambang Herianto) dapat dihadirkan. Karena pelapor yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing BPR Agra Dhana. Dan dengan dasar itu lah dakwaan Jaksa yang melakukan audit keuangan," pinta Manuel.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang diterima oleh Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon. Manuel P Tampubolon menemukan keunikan atas laporan polisi yang dilaporkan pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto.

Hal itu diketahuinya, setelah ia menerima berkas perkara terdakwa usai mengajukan eksepsi terdakwa dan sudah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dimana terdakwa Erlina tersandung dugaan kasus perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan perbankan.

Pertanyaanya, akankah sidang perkarkara terdakwa Erlina dalam putusan sela Majlis Hakim nanti, akan berlanjut?.

"Setelah saya teliti berkas terdakwa, ternyata dalam Laporan Polisi, LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana hanya mengalami kerugian hanya Rp 4 juta," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Rabu (29/8-2018).

Anehnya, kata Manuel, dalam berkas perkara barang bukti dakwaan JPU, BPR Agra Dhana mengalami kerugian Rp 117 juta, dan itu berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Direktur marketing dan manager marketing.

Padahal, kata Tampubolon, ia sudah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dan mereka (OJK) menyampaikan kepadanya, bahwa pihak OJK tidak pernah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang dibuat oleh Afif Alfarisi
kepada penyidik. Karena LHPK tidak boleh dipulikasikan karena bersifat sangat rahasia.

"LHPK PT BPR Agra Dhana Kota Batam untuk kepentingan internal, makanya tidak boleh dipublikasikan," terang Manuel.

Dengan diketahuinya, laporan polisi terhadap klienya (Erlina), hingga menjadi korban hukum, tidak dengan alat bukti yang sah. Maka ia berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Namun, walaupun begitu, ia tetap percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

"Apapun itu putusan majelis hakim dalam putusan selanya nanti. Kami percayakan kepada hakim sepenuhnya," ujarnya.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.