Empat Warga Negara Malaysia, Terdakwa 40 ribu Pil Ekstasi Mati Kutu

Empat Terdakwa Menyaksikan Rekaman Video Pemeriksaan Penyidik BNNP Kepri
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Empat saksi perbalisan dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara empat terdakwa Warga Negara Malaysia, mafia Narkoba 40 ribu pil ekstasi yakni, Tiu Hu How alias Ah How, Bong Hae Yuan alias Ayen, Lee Bing Chong alias Acong, dan Ngo Chee Wei alias Awei, Rabu (19/9-2018).

Dua penyidik dari BNNP Kepri, Dani dan Firman, bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dilakukan dengan pendampingan penasehat hukum (PH) Juhrin Pasaribu, dan penerjemah, Albert serta parekaman kamera CCTV.

"Ke empat terdakwa kami periksa, namun bergantian. Yang pertama saya periksa Tiu Hu How alias Ah How, dan Lee Bing Chong, dan yang memeriksa Bong Hae Yuan alias Ayen dan Ngo Chee Wei alias Awei diperiksa penyidik Firman," kata penyidik BNNP Kepri, Dani.

Karena ke empat terdakwa mengaku dipaksa mengaku saat pemeriksaan di kantor BNNP Kepri. Saksi perbalisan penyidik BNN pun menunjukkan rekaman video pemeriksaan ke Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Setelah menyaksikan rekaman video tersebut, Hakim Mangapul menyampaikan, bahwa tidak ada tekanan sebagaimana yang diutarakan para terdakwa.

"Tidak ada tekanan saya lihat di video ini. Bebas ko kalian terdakwa, bahkan bisa mondar-mandir, bahkan makanan pun diberikan kepada kalian terdakwa. Kenapa kalian (terdakwa) bilang ada pemaksaan yang dilakukan penyidik," kata Hakim Mangapul Manalu kepada ke empat terdakwa.

Bahkan dalam rekaman pun, juga terungkap bahwa para terdakwa mengakui uang yang dijemput, merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi yang diberikan oleh Sas (DPO).

"Rekaman ini sangat berlawanan dengan bantahan para terdakwa selama persidangan berlanjut. Kalian terdakwa membuang-buang waktu persidangan saja," ungkap Mangapul.

Kemudian, kata Hakim Mangapul, keterangan kedua saksi penyidik, juga dibenarkan oleh saksi PH dan penerjamah pertama para terdakwa di penyidikan. Apa yang kalian terangkan di BAP sesuai dengan keterangan masing-masing terdakwa tanpa adanya tekanan, dan sebelum para terdakwa menandatanganinya, menurut ke empat saksi perbalisan, kalian para terdakwa membaca terlebih dahulu.

"Semua keterangan para terdakwa sesuai di BAP. Tidak ada tekanan sama mereka, itu juga disaksikan penerjemah pertama," kata Juhrin Pasaribu.

Terkait uang hasil bisnis Narkoba 40 ribu pil ekstasi, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan uang tersebut. "Apakah waktu penyidikan, ada uang itu," tanya PH ke empat terdakwa.

"Tidak ada kami lihat uang itu saat penyidikan, tapi menurut pengakuan ke empat terdakwa uang itu ada," kata penyidik BNNP Kepri.

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi penerjemah Albert. "Semua keterangan para terdakwa sesuai di BAP".

Menanggapi keterangan para saksi verbalisan tersebut, ke empat terdakwa terdiam dan menerima keterangan ke empat saksi.

Pemeriksaan saksi sudah selesai, selanjutnya, agenda sidang penuntutan para terdakwa. "Mohon waktunya diberikan satu minggu yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.