Tuntutan Terdakwa Tjipta Fudjiarta Ditunda Tiga Kali, OPLO Menduga Ada Kongkalikong

Aksi Demo OPLO di Kantor Kejari Batam Minggu Lalu
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Satu minggu setelah aksi demo di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Jumat (14/9-2018). Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLO) Kota Batam, kembali memasukkan surat ke Kantor Kejari Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (21/9-2018).

Surat persatuan OPLO itu dengan prihal, permohonan kepastian hukum terhadap tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta yang sudah ditunda yang ke tiga kalinya. Menurut pengamatan OPLO diduga ada hubungan komunikasi permainan kotor (kongkalikong) antara Kasipidum Kejari Batam dengan terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai tuntutan.

Alasan itu, berdasarkan statement Kasipidum Kejari Batam, Filpan di media cetak dan online, yang mengatakan, akan mengirimkan tuntutan ke penasehat hukum terdakwa sehari atau dua hari sebelum sidang digelar.

OPLO mencontohkan, jika ada seorang Jaksa memberitahukan kepada terdakwa atau pengacaranya mau dituntut 10 tahun, pasti akan terjadi komunikasi negoisasi dimana terdakwa akan menyampaikan mohon diringankan lah pak, kalau bisa dikurangi lagi hukumannya dan kalau bisa tuntut bebas tuntutlah pak.

"Hal seperti inilah yang kami OPLO takutkan terjadi jika diberitahukan terlebih dahulu tuntutan sebelum sampai ke persidangan dan hal seperti ini sudah menjadi rahasia umum," ujar Farizal saat mengantarkan dan mengirimkan surat tersebut.

Kemudian pada aksi damai tertanggal 14 September 2018, kata Farizal, Kasipidum mengeluarkan statement "Sesuai dengan asas hukum kita yang cepat, dengan biaya rendah, dengan kepastian hukum, dengan keinginan baik itu penuntut umum maupun penasehat hukum untuk mempercepat teriadinva kepastian hukum, maka ini kita harus percepat.

"Kami dari OPLO mempertanyakan statement Kasipidum dalam aksi damai kemarin yang menyatakan, akan memberikan kepastian hukum secepatnya, mengingat OPLO telah mengawal dan mengikuti perkara dari awal pendaftaran perkara, dan mengetahui bahwa perkara ini merupakan limpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap /P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sekarang disidangkan oleh Kejari Batam dengan bantuan/asistensi jaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya melalui perwakilan OPLO.

Lanjutnya, OPLO melihat dan menilai sepertinya Kejari Batam seolah-olah tidak mengindahkan dan menyepelekan keputusan R-2:1 yang dikeluarkan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Dimana letak asas hukum cepat dan kepastian hukum itu berada"

Kemudian, OPLO meminta penegasan hukum kepada Bapak Jaksa Agung atas tindakan dari Kejari Batam terutama Kasipidum Kejari Batam yang seakan-akan tidak mengindahkan, menyepelekan hasil berkas lengkap/P-21 yang telah Bapak Jaksa Agung keluarkan.

"Kami OPLO meminta Bapak Jaksa Agung agar tegas ke Kejari Batam dikarenakan permainan kotor seperti ini sangat menyakiti hati rakyat yang menginginkan penegakan hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kota Batam," tutupnya.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.