Barang Bukti tidak Dapat Ditunjukkan, Hakim sebut Saksi Fitria Hanya Menyelamatkan Diri Saja

Fitria Memberikan Keterangan Sebagai Saksi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua saksi dalam perkara kasus penggelapan dalam jabatan terdakwa Erlina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua saksi yang dihadirkan yakni Fitria Puji Rahayu (Karyawan BPR Agra Dhana) dan Sutra Eka Pratiwi (Mantan karyawan BPR Agra Dhana), Rabu (19/9-2018).

Dibawah sumpah dalam persidangan, Fitria mengatkan ia bekerja mulai tahun 2014 sampai sekarang ini. Ia mengetahui permasalahan ini dari cerita-cerita di kantor, bahwa ada pemalsuan dokumen. Kemudian saksi mengatakan saat ia bekerja sebagai teller, pernah mengeluarkan uang, dan itu atas perintah terdakwa melalui Manager Operasional, Sari.

"Tanggal 30 Juli 2014, uang tunai saya keluarkan sebesar Rp 145 juta, kemudian tanggal 14 juli 2014 sebesar Rp 20 juta. Dan setiap pengeluaran uang, itu ada dutandatangani oleh terdakwa," ujar saksi Fitria.

Namun, dalam persidangan, saksi tidak dapat menunjukkan bukti tandatangan pengeluaran uang di kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa. Saat Jaksa menunjukkan bukti kwitansi yang dimaksud saksi, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Bukti kwitansi tersebut tahun 2012.

"Inikan bukti kwitansi tahun 2012 yang mulia, sedangkan saksi bekerja tahun 2014. Dimana bukti kwitansi yang ditandatangi oleh terdakwa ketika saksi mwngeluarkan uang," tanya PH terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon.

"Saya diperintahkan Sari (Manager Operasional) untuk mengeluarkan uang. Untuk apa uang itu, saya tidak tau, saya hanya mengeluarkan saja," terang saksi Fitria.

Lanjut saksi, dana Rp 145 juta dan Rp 20 juta yang dikeluarkanya, sudah kembali secara setor tunai, siapa yang mengembalikan, dia tidak mengetahuinya. Namun Sari memerintahkan, masukkan ke kas cadangan RAB (Rekening Antar Bank) dan KSL (Kewajiban Swgwra Lainya). "Uang yang dimasukkan ke kas cadangan, tidak tau untuk apa peruntukanya. Saya hanya menjalankan perintah bu Sari saja, dan yang mencatatkan ke jurnal, itu tugas accounting," kata saksi.

Anehnya lagi, ketika ditanya Jaksa ke saksi Fitria, tidak ada penarikan uang dari Bank Panin, tapi di jurnal tercatat ada penarikan. Saksi Fitria menjawab, ia tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau, yang mencatat ke jurnal itu tugas accounting," kata saksi Fitria.

Ironisnya, saat Penasehat hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon kembali mempertanyakan terkait barang bukti pengeluaran uang yang dikeluarkan saksi saat bekerja sebagai teller. Saksi hanya menjawab, saat itu ada, namun saksi tidak dapat menunjukkanya.

Manuel P Tampubolon kembali bertanya, di BAP penyidik Polisi dan dakwaan Jaksa, banyak uang yang yang saksi keluarkan, tapi saksi tadi menerangkan, bahwa uang yang saksi keluarkan hanya Rp 145 juta dan Rp 20 juta, mana yang benar ini.

"Di BAP saya mengatakan hanya Rp 145 juta dan Rp 20 juta. Yang lainya saya mencek dan mencocokkan sesuai berdasarkan data, bukan berdasarkan yang saya tau," ujar saksi Fitria.

Saksi Sutra Eka Pratiwi Memberikan Keterangan
"BAP saya tandatangani terlebih saya baca dulu, dan itu sesuai bukti. Uang Rp 20 juta tidak ada penarikan di Bank Panin, tapi ada dicatatan jurnal ada. Dan Itu perintah Sari. Sedangkan untuk audit internal saya tidak tau.

Kemudian, Manuel P Tampubolon mempertegas, bahwa banyak transaksi pengeluaran uang yang diminta oleh terdakwa, dan ditandatangani terdakwa.  Namun bukti tandatangan terdakwa tidak bisa ditunjukkan oleh saksi. "Kan aneh, uang yang dipakai terdakwa dicatat, tapi ketika dikembalikan terdakwa 20 juta tidak dicatat di jurnal BPR Agra Dhana," ujar Manuel P Tampubolon.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Erlina membantah sebagian keterangan saksi, dan mengatakan bahwa setiap tandatangan terima uang, terdakwa tandatangani. "Setiap uang yang keluar saya tandatangani. Pengeluaran Rp 20 juta kebawah, bisa saya ambil, karena itu uang operasional BPR Agra Dhana. Saya pastikan saya tandatangani yang mulia," kata terdakwa membantah keterangan saksi Fitria.

Hal ini pun membuat Hakim Mangapul berang mendengarkan keterangan saksi. "Jawaban saksi hanya menyelamatkan diri saja. Ditanya itu apa KSL dan RAB, saksi tidak tau apa artinya," kata Hakim Mangapul Manalu.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Sutra Eka Pratiwi (Mantan accounting BPR Agra Dhana) mengatakan, ia mencatat adanya transaksi uang keluar Rp 24 juta, dan dijurnalkan di pembukaan rekening bank atas nama Sari dan Bambang. Kemudian ada penarikan uang Rp 220 juta, yang dijurnal ke Bank Panin sebanyak Rp200 juta dan Rp 20 juta untuk pembukaan rekening bank atas 4 karyawan.

"itu perintah atasan bu Sari, yang katanya diperintahkan terdakwa Erlina," ujar dia.

Dan ada beberapa transaksi pengembalian uang, kata saksi Sutra, yakni Rp 76 juta, Rp 24 juta, Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Yang setor uang itu karyawan BPR, setornya tunai dan disebut atas perintah terdakwa. "Pengembalian uang dicatat dalam jurnal penarikan dari Bank Panin, tetapi tidak ada uang keluar dari rekening Bank Panin, karena setornya tunai," kata Sutra.

Semua pekerjaan dalam pembukuan, yang menyuruh Sari, atas perintah terdakwa. Namun kembali lagi saksi tidak bisa menunjukkan barang bukti.
Hal itu pun, Manuel P Tampubolon kembali meminta penegasan, saksi bekerja dan bertanggungjawab sama Direktur Uatama atau sama siapa. "Sama bu Sari" jawab saksi.

Usai mendengarkan keterangan ke dua saksi, majelis hakim Mangapul Manalu kembali memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya, terlebih saksi pelapor, Bambang Herianto. "Silahkan dihadirkan saksi pelapor pada persidangan nanti," ujar Hakim Mangapul.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.