Terbukti Melanggar UU ITE, Roria Agustina Siregar di Tuntut 6 bulan

Roria Siregar Usai Mendengarkan Tuntutan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Buat status di laman Fecebooknya, dalam statusnya, Ria Siregar menuliskan "Kami ibadah hanya hari Minggu tuh pun cuma 2 jam. Kalian ibadah setiap menit, setiap detik. Kau pikir aku gak bosan dengar toak Masjidmu tuh,”. Roria Agustina Siregar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, dengan hukuman kurungan penjara selama 6 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menuntut terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara," ujar Samuel saat sidang agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/9-2018).

Menurutnya, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sehingga terdakwa didakwa dengan UU ITE, memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama (Islam) di laman facebooknya.

Dalam perkara terdakwa, kata Samuel, bermula saat terdakwa pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8). Terdakwa mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kemudian terdakwa kesal, dan meluapkan kekesalanya dalam laman facebook setelah mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim. Dipostingnya setelah terdakwa sampai dirumah kos nya di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji.

Bukan hanya itu, dalam perkara terdakwa, ia juga menuliskan nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan. Dan terdakwa kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar.

Usai pembacaan tuntutan, dihadapan majelis hakim chandra, terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). "Saya mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," ujar terdakwa.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.