Roria Siregar Usai Mendengarkan Tuntutan |
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menuntut terdakwa selama 6 bulan kurungan penjara," ujar Samuel saat sidang agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (17/9-2018).
Menurutnya, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sehingga terdakwa didakwa dengan UU ITE, memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama (Islam) di laman facebooknya.
Dalam perkara terdakwa, kata Samuel, bermula saat terdakwa pulang dari Gereja Pembantu Maria Batuaji, Rabu (13/8). Terdakwa mengetahui adanya musibah terkait bom bunuh diri di tiga Gereja Surabaya. Kemudian terdakwa kesal, dan meluapkan kekesalanya dalam laman facebook setelah mengetahui pelaku teror bom itu adalah umat Muslim. Dipostingnya setelah terdakwa sampai dirumah kos nya di Perumahan Citra Pandawa Asri, Batuaji.
Bukan hanya itu, dalam perkara terdakwa, ia juga menuliskan nama binatang dan menyebut tidak ada gunanya melaksanakan salat lima waktu dan puasa selama sebulan. Dan terdakwa kembali berujar kasar agar orang yang dimaksud dalam statusnya menjadi benar.
Usai pembacaan tuntutan, dihadapan majelis hakim chandra, terdakwa menyampaikan akan mengajukan pembelaan (Pledoi). "Saya mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," ujar terdakwa.
Alfred
Posting Komentar