Lolos dari Hukuman Mati, Pemain Narkotika 63 Kg Divonis Seumur Hidup

Kedua Terdakwa kasus Narkotika 63 Kg Usai Mendengarkan Putusanya
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dua pemain Narkotika yakni terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchamad Sa'i bin Endri Hardianto dan Zaenudin alias Udin bin Mahyudin kasus perkara 63 Kg jenis sabu divonis hukuman penjara "Seumur Hidup", Senin (24/9-2018).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renni Pittua Ambarita didampingi Hakim anggota Taufik dan Egi Novita, dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjemput Narkotika sabu atas suruhan Basnah (DPO) dengan mendapatkan upah Rp 14 juta lewat nomor rekening BCA milik Zaenudin alias Udin bin Mahyudin.

Kemudian hakim majelis, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa "Hukuman Mati".

"Menjatuhkan pidana Seumur Hidup terhadap kedua terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menetapkan barang bukti kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Hakim Renni Pittua.

Terhadapat putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) nya, H. Agus Pasaribu menyatakan pikir-pikir dulu.

"Nanti kami pikirkan dulu, karena masih ada waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau tidak," kata H. Agus Pasaribu PH kedua terdakwa usai sidang.

Diberitakan pada persidangan sebelumnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan menjemput, mengambil paket Narkotika sabu, dan itu atas suruhan Basnah (DPO). Bahkan biaya operasional pun didapat dari Basnah sebesar 5 juta.

"Sudah dua kali menjemput barang Narkotika sabu lewat expedisi. Yang pertama lolos, dan upah yang kami dapat 60 juta. Itupun dapat setelah pekerjaan selesai bekerja," kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga mengaku, bahwa barang yang mau dijemputnya sudah mengetahui bahwa barang itu Narkoba jenis sabu.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.