Ketua Pansus Bapemperda, Jurado Siburian Membacakan Hasil Laporanya Tentang Penataan PKL
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, masa persidangan I tahun sidang 2018, Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan, dan Pemandangan umum Fraksi atas ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, Senin (10/9-2018), di skor oleh pimpinan sidang Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua, Iman Setiawan dan Helmi Hemilton, serta dihadiri Walikota Batam, H. M. Rudi.

Di skornya sidang tersebut berdasarkan daftar hadir anggota DPRD Kota Batam.  Dimana dari 49 anggota DPRD, yang hadir 30 anggota DPRD.

"Anggota DPRD 30 orang yang hadir. Jadi rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum, sidang di skor selama 10 menit," kata pimpinan rapat Paripurna, Zainal Abidin.

Anggota Dewan yang hadir sudah mencukupi kuorum, sidang paripurna pun kembali dilanjutkan, dengan pembacaan Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan, yang dibacakan Ketua Pansus BAPEMPERDA, Jurado Siburian, SH.

Ketua Pansus BAPEMPERDA, Jurado Siburian, dalam Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan. Agar sikap Walikota Batam dapat memberikan pernyataan atau surat tertulis kepada DPRD Kota Batam, sebagai bentuk komitmen untuk menyetujui Ranperda Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Sikap Walikota Batam secara prinsip, Walikota Batam dapat menerima dan menyetujui Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sepanjang sesuai dengan hak dan kewenangan Pemerintah Walikota Batam. Sebagaimana dipahami bersama, bahwa di Kota Batam, lahan dan pengalokasianya merupakan hak dan kewenangan BP Batam," kata Jurado Siburian.

"Kemudian penyesuaian dan penyempurnaan sebgaimana yang dimaksud dalam huruf a, b. Dan penambahan materi/subtansi terkait retribusi," ujar Jurado kembali membacakan laporan Pansus Bapemperda.

Usai hasil laporan pansus Bapemperda dibacakan, Zainal Abidin selaku pimpinan sidang, menutup sidang paripurna tentang Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan.

"Untuk penyempurnaan pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Maka dilanjutkan selama 60 hari. Apakah seluruh anggota DPRD menyetujuinya? kata Zainal Abidin.

Namun, hal itu pun di protes anggota DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain. Laporan Bapemperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, bukankah kemarin sudah mengambil keputusan.

"Yang perlu dipertanyakan ke Pemerintah Kota Batam. Jangan ditanyakan lagi ke anggota DPRD. Kita sudah setuju kemarin, kenapa belum diputuskan," protes Yudi.

Kemudian dilanjutkan rapat paripurna Pemandangan umum Fraksi atas ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan.



Alfred


Penasehat Hukum LBH Mawar Saron
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terdakwa RA anak dibawah umur yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus pencurian yang dilakukan pada tahun 2017 lalu. Penasehat Hukum terdakwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, meminta Majelis Hakim yang menangani, memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditunjuk terdakwa sebagai Penasehat Hukumnya, kata Direktur LBH Mawar Saron Batam, Philipus Harapenta Sitepu, tidak ada biaya atau biasa disebut pro bono. Terdakwa RA anak dibawah umur merupakan keluarga dari kurang mampu.

"Terdakwa RA melakukan tindak pidana pencurian pada 31 Agustus 2017 lalu. Saat itu, terdakwa yang lahir pada 3 Maret 2000 silam masih berumur 17 tahun atau belum kategori dewasa," ujar Philipus Harapenta Sitepu dalam presrilisnya, Kamis (6/9-2018).

Seperti peribahasa, lanjutnya, sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Benar saja, terdakwa anak, akhirnya ditangkap pada tanggal 31 Mei 2018 saat hendak menggunakan sepeda motor Honda Revo hasil curian yang dilakukan bersama rekannya AD (DPO).

Hal ini juga merupakan poin-poin penting yang diuraikan LBH Mawar Saron Batam dalam eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan dengan pidana biasa, bukan pidana anak. Setelah ditangkap pada 31 Mei 2018, seketika itu pula RA ditahan oleh Polsek Nongsa. Sejak tanggal 1 Juni 2018, penahanan pun berjalan hingga akhirnya terdakwa RA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan penuntutan.

"Selanjutnya terdakwa RA didakwa oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, di mana terdakwa RA dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor milik korban pada 1 September 2017 di Kavling Danau Indah Punggur Blok Tulip 5 nomor 24, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam," katanya.

Terdakwa RA adalah masyarakat miskin yang berpendidikan rendah, dihadapkan dengan permasalahan hukum yang sedikitpun tidak dimengerti olehnya. Namun karena ketidaktahuannya tersebut, selama proses pemeriksaan di tingkat kepolisian, RA 'terpaksa' diam seribu bahasa dan hanya mengiyakan saja apa yang disodorkan atau tidak disodorkan kepadanya.

Persoalan hukum ini adalah suatu hal yang asing bagi diri terdakwa RA yang sehari-hari tidak bekerja dan kalaupun ada hanyalah pekerjaan serabutan. "Sempat berputus asa, pasrah, dan siap menerima segala konsekuensi akan perbuatannya. Setelah bertemu dengan LBH Mawar Saron Batam, terdakwa RA sepakat untuk memperjuangkan nasibnya bersama-sama demi mencari kebenaran. Sehingga LBH Mawar Saron Batam mendampingi terdakwa RA di persidangan," tegas Philipus Harapenta.

Dari awal proses hukum oleh pihak kepolisian sejak 1 Juni 2018, terdakwa RA tidak pernah berbohong dan malah selalu berkata jujur akan perbuatan pidana yang telah dilakukannya bersama tiga orang temannya. Bahkan terdakwa RA juga membantu pihak Kepolisian untuk mengungkapkan siapa-siapa saja pelakunya.

Terdakwa RA tersebut saat melakukan tindak pidana adalah 17 tahun 6 bulan atau belum genap 18 tahun. Bahwa Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah mengatur tentang hukum acara khusus guna perlindungan hukum dalam sistem peradilan pidana anak.

"Berdasarkan UU tersebut terdakwa RA harus diajukan ke sidang anak bukan ke peradilan dengan acara biasa sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Hal ini diatur dalam pasal 20 UU SPPA yang menyatakan, 'Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, anak tetap diajukan ke sidang anak'. Ini yang menjadi dasar kami mengajukan eksepsi," bebernya.

Selain itu, sambung Pholipus, terdakwa RA yang sudah mendekam dibalik jeruji besi selama 60 hari tentu sangat bertentangan dengan pasal 33 UU SPPA. Sedangkan bilamana terdakwa RA mendapatkan proses hukum yang sesuai sebagaimana dimaksud dalam UU SPPA ini, untuk kepentingan penyidikan hanya harus ditahan paling lama 15 hari.

Kalau saja Terdakwa Anak di proses sebagaimana diamanatkan oleh UU SPPA tersebut, mulai dari penyidikan sampai kepada pengadilan, jumlah keseluruhan masa penahanannya pun hanya berjumlah 50 hari (vide pasal 33 sampai dengan pasal 35 UU SPPA). Sehingga masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa RA sampai saat ini berjumlah kurang lebih 96 hari.

"Seharusnya terdakwa RA tidak merasakan pahitnya kehidupan di balik jeruji besi terlalu lama," ujarnya.

Masih kata Philipus, surat dakwaan tidak dapat diterima karena terdakwa RA tidak didampingi oleh penasihat hukum (miranda rule) selam proses penyidikan, dim ana ini juga didasari karena pasal 56 ayat (1) KUHAP mengatur jelas dengan menyebutkan 'Dalam hal tersangka atau terdakwa anak disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka'.

"Oleh karena itu pelanggaran terhadap hak atas bantuan hukum berakibat pada pemeriksaan menjadi tidak sah (ilegal) atau batal demi hukum (Null and Void)," tegasnya.

Pada akhir eksepsi yang diajukan PH terdakwa RA, memohon agar kiranya majelis hakim di PN Batam yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutus dengan amar putusan:

1. Menerima Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa RA atau Tim Penasihat Hukum untuk seluruhnya;
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (null and void ) atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
3. Memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa RA dari Rumah Tahanan Negara.

Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequo et bono).

Usai pembacaan eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Yona Lamerosa menunda sidang selama satu pekan. Sidang akan dilanjukan pada Kamis (13/9/2018) untuk mendengar tanggapan penuntut umum atas eksepsi tersebut.


Alfred/Red


Keterangan saksi terdakwa Lee Bing Chong
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang perkara kasus Narkotika pil ekstasi 40 ribu butir dengan empat terdakwa yakni Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Y uan dan Lee Bing Chong, yang ditangkap BNNP Kepri di Hotel Planet Holiday kembali bergulir. Sidang, Rabu (5/9-2018), beragendakan sesama terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi.

Terdakwa Lee Bing Chong menerangkan, mereka ditangkap BNNP Kepri di Hotel Planet ber empat. Ia dan Tiu Hu How, ditangkap di hall cafe. Setelah itu, dibawa kedalam kamar hotel tempat mereka menginap.

"Ditangkap BNNP Kepri terlebih dahulu Ngo Chee Wei dan Bong Hae Yuan. Setelah kami dibawa ke dalam kamar, didalam kamar sudah ada Sas (DPO) serta puluhan ribu pil ektasi yang ada dalam tas sudah diserakkan diatas kasur," ujar Lee Bing Chong melalui penerjemah bahasa.

Namun ketika Hakim Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza bertanya. Apakah dalam tas yang diserakkan diatas kasur benar ekstasi?. "Benar yang mulia, itu pil ekstasi. BNN menunjukkan ke kami," katanya.

Kami datang ke Batam dan menginap di Hotel Planet, atas suruhan dari bos Ahao (DPO). Ahao menyuruh Ngo Chee Wei untuk menjemput uang hasil bisnisnya dari Sas. "Sas (DPO) lah yang menyediakan kamar kami untuk nginap.  Kamar untuk nginap dilantai enam Planet diambil dua. Satu kamar untuk saya dan Tiu Hu How, dan satu kamar lagi untuk Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan. Kamar kami bersebelahan, dan yang ajak sayaTiu Hu How," tutur terdakwa Lee Bing Chong.

Lee Bing Chong juga menyampaikan dalam persidangan, bahwa udah dua kali menjemput uang dari Sas. Yang pertama bulan Januari $D 180 ribu, dan yang kedua ini $D 240 ribu, itu kami ambil dari Sas. Dan itu langsung ketemu dengan Sas.

"Sas menunjukkan uang dalam sefty box, itu di hall Cafe lantai satu. bukan dikamar Ngo Chee Wei. Uang dalam Safty box ada disebelah kasir, uang tidak langsung dibawa kadalam kamar, karena menunggu Tiu Hu How, dan sudah bertemu dengan Sas," ujar Lee Bing Chong.

Dan uang itu, belum sempat dibawa, tapi mereka sudah keburu ditangkap BNNP Kepri. Anehnya lagi, terdakwa Lee Bing Chong juga tidak mengetahui uang yang dijemputnya hasil dari transaksi bisnis Narkoba pil ekstasi. Kemudian ia mendapat upah yang pertama sebesar 1500 ringgit malaysia, sama dengan angkanya upah yang kedua.

Mendengarkan upah yang disampaikan oleh terdakwa, Hakim Mangapul Manalu bertanya. "Mana yang benar upah yang kamu dapat, di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kamu dapat 2000 ringgit Malaysia," tanya Hakim Mangapul.

"Keterangan di BAP tidak pas. Awalnya yang ajak ke Batam Tiu Hu How bukan Ngo Chee Wei. Dan upah yang kami dapat bukan 2000 ringgit Malaysia, melainkan 1500 ringgit yang mulia," bantah terdakwa Lee Bing Chong.

Selain itu, Lee Bing Chong ketika ditanya Penasehat Hukum (PH) nya, terkait ketika para terdakwa dibawa ke kantor BNNP Kepri. Ia mengatakan hanya kami ber empat yang dibawa dan tas yang berisikan Narkoba pil ekstasi. Sas dan uang hasil transaksi bisnis tidak ada.

"Kami ber empat dan tas berisi ekstasi aja yang dibawa ke BNNP Kepri," kata Lee Bing Chong.

Pertanyaanya, kemanakah uang $D 240 ribu itu?. Padahal para terdakwa mengatakan, bahwa uang dalam safty box tersebut telah diamankan oleh penangkap.

Keterangan Lee Bing Chong dibenarkam oleh rekanya, terdakwa Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan. "Benar semua yang mulia, tidak ada yang salah," ujar para terdakwa secara bergantian.


Alfred


Terdakwa Usai Mendengarkan Putusanya
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 340 KUHPidana, bertindak melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, Kamis (6/9-2018).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Taufik didampingi Hakim anggota Renni Pittua Ambarita dan Egi Novita, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terdakwa Juni Aryadi bin Darmawi dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun," baca Hakim Taufik.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Taufik, terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Kurmilawati alias Mel (Pacar terdakwa). Pembunuhan korban tersebut dilakukan, didalam kamar kos, Kampung Puncak Teluk Bakau, Nongsa, Senin (26/3) lalu.

Fakta persidangan, bahwa terdakwa membunuh korban (Pacarnya), karena merasa kesal dengan korban karena rasa cemburu. Sehingga timbul pertengkaran dan berniat menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kayu broti.

Terdakwa yang pengangguran, dihidupi oleh korban. Dimana korban bekerja sebagai wanita malam. Menurut terdakwa asal Jambi, selama persidangan, korban tidak dihargai sebgai pasanganya. Padahal, korban yang menyuruhnya untuk datang ke Batam, bahkan mengirimkan ongkos.

"Memang selama ini saya bergantung hidup dengan korban. Saya selalu dimarahi dan tidak dihargai oleh korban," kata terdakwa Juni Aryadi bin Darmawi pada persidangan lalu.

Terdakwa mengaku, malam itu, ketika kami dalam kamar kos, terjadi cekcok mulut akibat sms yang masuk ke HP korban. Pertengkaran pun terjadi memuncak, dan terdakwa keluar dari kamar kos untuk keluar. Karena merasa sudah kesal terhadap korban, terdakwa mengambil kayu broti yang sudah disiapkanya di dekat pintu rumah tempat tinggal mereka.

Kemudian, terdakwa kembali masuk kamar kos nya, dan langsung mengayunkan kayu broti tersebut ke belakang kepala korban yang sedang baring-baring diatas kasur, dan korban saat itu tidak bergerak. Namun ketika korban masih bernafas, terdakwa mencekik korban sampai tak lagi bernyawa.

Setelah itu, terdakwa menghilangkan jejak, terdakwa mengambil uang korban dalam dompet sebesar Rp 550 ribu untuk berangkat ke Jambi. Sebelum menuju ke Bandara Hang Nadim, terdakwa mengunci kamar kos nya, dan membuang kunci tersebut.

Dan meminta rekanya, saksi Marangin untuk mengantarnya. Merasa curiga atas keberangkatan rekanya, esoknya Marangin mendatangi rumah kos-kosan terdakwa. Saat itulah ditemukan mayat korban yang mulai membusuk, dan melaporkan terdakwa ke polisi.

Sebelum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatkan sikap. Majelis Hakim Taufik mengatakan, bahwa hukuman ini sudah tepat, karena terdakwa terbukti melanggar pasal 340, dimana ancamanya hukuman mati dan seumur hidup.

"Supaya terdakwa dapat menyadari kesalahanya, maka kami majelis hakim sependapat menghukum terdakwa selama 20 tahun," kata hakim Taufik.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa. Hal senada disampaikan JPU pengganti Nurhasaniati. Dimana putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa.

Alfred


Sidang agenda pemeriksaan dua saksi karyawan BPR Agra Dhana
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Usai mendengarkan putusan sela, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, kemudian memutuskan, bahwa eksepsi terdakwa Erlina ditolak dan melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara, Rabu (5/9-2018).

Putusan sela tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sudah sesuai dengan hukum. "Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Erlina yang diajukan Penasehat Hukum (PH) nya, dan menyatakan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa," baca Hakim Mangapul Manalu.

Sidangpun kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan dua saksi karyawan BPR Agra Dhana yang dihadirkan oleh JPU Rosmarlina Sembiring, yakni, Beny (Manager Marketing) dan Sari Kurniawati (Manager Operasional).

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, dua saksi karyawan BPR Agra Dhana mengatakan bahwa barang bukti hasil audit akuntan publik dan hasil audit internal BPR tidak ada. Pasalnya dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina, Beny mengatakan, saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, waktu itu terdakwa menjabat sebagai Direktur utama, ada ditemukan pengalihan dana dari BPR Agra Dhana ke Bank Panin dengan cara lewat rekening pribadi oleh terdakwa. Pada waktu itu dana berlebihan, sehingga dialihkan ke Bank Panin.

Saat ditanya Jaksa, terkait uang yang digunakan oleh terdakwa untuk apa?. "Saya tidak tau,"ujar saksi Benni menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, terang saksi, ada selisih transaksi dana ke dana pribadi sebesar Rp 420 juta. Hal itu diketahui sejak hasil laporan keuangan tahun 2015, dan itu pun sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 929juta. Itupun sudah dikembalikan oleh terdakwa, sejak terdakwa dirumahkan BPR Agra Dhana. "Saya tidak ingat kapan terdakwa kembalikan," kata saksi Beny.

Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon menanyakan terkait barang alat bukti pembayaran yang disetorkan oleh terdakwa sejak dilaporkan pihak BPR Agra Dhana tahun 2016. Padahal pembayaran sudah dilakukan terdakwa sejak tahun 2015. "Barang bukti hanya transaksi yang ada di bank," ujar saksi Beny.

"Barang bukti hasil laporan internal audit BPR Agra Dhana dan akuntan publik tidak ada. Yang ada hanya hasil laporan internal mentrix saya,” kata saksi Beny kembali.

Kemudian, tanya Manuel, apakah saudara saksi mengetahui aturan, bahwa perkara pidana yang dilaporkan BPR Agra Dhana ke polisi harus berdasarkan hasil audit internal dan audit akuntan publik. Tadi saudara saksi menyampaikan hanya hasil laporan internal matrix, apakah ada bukti internal matrix yang saksi terangkan tadi?.

"Tidak tau. Bukti laporan matrix juga tidak ada. Hasil audit terhadap perkara ini, yang melakukan audit pada waktu itu, Yeni. Saya juga tidak tau, kenapa Yeni tidak membukukan audit internal BPR Agra Dhana," kata saksi.

Beny juga menerangkan, bahwa ia tidak melakukan audit secara internal dan hanya catatan traecing saja, karena ditemukan pemindahan dana direkening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa. “Hasil audit internal tidak ada yang mulia,” ujar Benny lagi.

Terdakwa Erlina hingga sampai kepersidangan, dengan kasus perkara penggelapan dalam jabatan berasal dari hasil kerjanya saksi Beny selaku
marketing yang melakukan audit laporan matrix, yang mengatakan ada menemukan keganjilan pada pembukuan uang BPR Agra Dhana. Namun hal itu pun tidak dapat ditunjukkan bukti hasil audit internal yang ia maksud.

Karena saksi Beny tidak fokus dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan PH terdakwa Erlina. Majelis Hakim Mangapul Manalu mengingatkan saksi, supaya menjawab apa yang ditanyakan. "Saksi jawab aja apa yang ditanya. Jika ada, jawab ada, jika tidak ada, jawab tidaka ada, jangan lari kemana-mana," pinta Hakim Pimpinan Mangapul Manalu.

Dipersidangan juga terungkap, ketika ditanya PH terdakwa terkait barang alat bukti tidak ada. Dimana jumlah kerugian bunga Bank Rp 4 juta berubah menjadi Rp 117 juta. Padahal di Laporan polisi, saksi melaporkan terdakwa telah merugikan BPR Agra Dhana dengan bunga Rp 4 juta, namun didakwaan JPU, terdakwa merugikan Rp 117 juta. "Pokoknya sudah dikembalikan oleh terdakwa. Rp 4 juta itu bunganya," ujar saksi.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Sari Kurniawati, Manager Operasional. Saksi menerangkan, awal bulan Juni tahun 2015, dari pemeriksaan hasil laporan keuangan, saksi Beny sebagai Manager Marketing mengatakan ada pengalihan dana jumlah Rp 420 juta yang dilakukan oleh terdakwa melalui internet bangking, dan itu masuk kerekening pribadinya terdakwa, itu setelah di cek transaksi harian.

"Dan dibulan September 2012, terdakwa meminta dana sebesar Rp 312 juta, dan itu saya keluarkan lewat sms transfer bengking. Bulan September 2012 terdakwa meminta uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu sy setor tunai," ujar saksi Sari.

Uang itu, lanjut Sari, ia setor tidak melihat no rek pribadi terdakwa. Dan ambil uang setor tunai atas perintah terdakwa. "Saya diperintahkan atasan terdakwa Erlina. Tujuan pengambilan dana saya tidak tau, dan pembukaan tabungan ada atas nama saya. Erlina meminta tabungan, dan waktu membuka tabungan saya tidak tau seperti itu," kata saksi.

Anehnya lagi, saksi tidak ingat mengenai hadiah yang diberikan ketika program kerja BPR Agra Dhana. Selain itu, saksi juga tidak hafal mengenai transaksi-transaksi dibulan Desember sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta, dan bahkan tahunya pun saksi tidak ingat.

Ketika ditanya Hakim, banyak pengeluaran dana yang saksi keluarkan,  apakah saudara saksi tidak mengingatkan terdakwa Erlina?. "Pernah saya ingatkan, terdakwa mengatakan bahwa ini anggaran BPR". Dan apakah saudara tau bahwa Direktur tidak boleh mengalihkan dana?. "Saya tau" ujar saksi.

Sari Kurniawati juga mengaku hanya diperintah terdakwa secara lisan. Erlina menstranfer melalui tranfer e-elektronik mengunakan Token. Keterangan saksi berdalih dengan alasan takut di pecat
atasannya sehingga melakukan tranfer kerening terdakwa, namun tidak melakukan pembuatan laporan internal audit serta hanya melakukan trecing saja.

“Saya takut dipecat dan saya selaku manager operasional tidak melakukan audit internal hanya trecing,” kata saksi Sari.

Karena pengeluaran dana cukup besar, Hakim kaget bahwa ada melakukan penarikan atau pemindahan uang dari rekening BPR Agra Dhana berjumlah ratusan juta cukup dengan lisan dan dapat dicairkan dikasir karena SOP kala itu tidak ada.

"Benar, penarikan uang berjumlah besar tidak ada persetujuan atasan secara tertulis cukup hanya lisan dan apa benar di bank tempat anda bekerja tidak ada SOP dan itu aneh,”kata Hakim.

"Tidak ada Standar Operasional Perusahaan (SOP) di BPR Agra Dhana," jawab saksi Sari.

Keterangan saksi Sari Kurniawati pun dibantah oleh terdakwa Erlina. "Saya tidak pernah memerintahkan Sari secara lisan dan token hanya murni dipegang Sari sebagai manager Opersional dan tidak bisa yang lain pegang Token tersebut yang mulia,” ujarnya.

Menanggapi keterangan kedua saksi, Manuel P Tampubolon mengatakan, dengar putusan sela bahwa dakwaan Jaksa sudah sesuai. Padahal fakta persidangan pemeriksaan dua saksi BPR Agra Dhana, bahwa alat bukti itu tidak ada.

"Tidak ada terungkap dalam fakta persidangan, bahwa barang bukti akuntan internal BPR Agra Dhana dan akuntan Publik tidak ada," ujar PH terdakwa Erlina usai sidang ditutup Haki.


Alfred


Warga TPA Telaga Punggur Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi I DPRD Kota Batam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Tempar Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur yang terkena dampak gusuran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Rabu (5/9-2018).

Warga yang hadir dalam RDP tersebut, meminta kejelasan ganti rugi rumah mereka. "Tidak ada ganti rugi yang kami dapat. Kami minta bapak- bapak yang hadir dalam rapat ini, bisa membantu kami dalam penggusuran ini, karena kami sudah tinggal di TPA sudah puluhan tahun, janganlah kami di gusur saja seperti itu, kami manusia dan tolonglah dimanusiakan," ujar warga.

Ruslan yang memimpin rapat mengatakan bahwa ia prihatin atas kejadian yang dialami oleh warga. Dan ia pun juga akan mencoba membantu untuk memediasi kepada instansi-instansi terkait, agar permasalahan yang dialami oleh warga bisa terbantu.

"Komisi I tupoksinya hanya bisa mencoba membantu untuk memediasinya, karena tidak ada kewenangan untuk bisa menyelesaikan permasalahan warga," kata Ruslan Ali Wasim.

Selanjutnya, kata Ruslan, Komisi I DPRD Kota Batam akan memediasikan hal ini dan akan memanggil pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk mencarikan solusinya.

RDP ini dipimpinan anggota Komisi I Ruslan Aliwasim dan Yudi Kurnaian, dengan dihadiri dari Dinas lingkungan hidup, Lurah Kabil Sapaat, Rw 10, Sopian, Rt 04, Zainal, serta beberapa warga TPA Telaga Punggur.


Alfred


Rapat Paripurna ke III DPRD Kota Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat Paripurna ke III masa persidangan 1 tahun 2018, DPRD Kota Batam tunda Penandatanganan Perda APBD-P 2018. Hal itu karena masih akan dilakukan pembahasan kembali.

Ditundanya penandatanganan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna ke III masa persidangan 1 tahun 2018 pada agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018, Rabu (5/9/2018).

Rapat Paripurna, dipimpin oleh Zainal Abidin. Ia menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam memandang masih perlunya untuk melakukan pembahasan kembali. Agar dalam rapat itu DPRD Batam memutuskan untuk membatalkan penandatanganan Nota kesepakatan pada hari ini,  dan menjadwalkan ulang.

“Badan Anggaran memandang perlu untuk membahas lebih lanjut terkait  APBDP Kota Batam tahun anggaran 2018, sehingga penandatanganan Nota Kesepakatan harus dibatalkan,” kata Zainal Abidin. .

Pada Rapat Paripurna ke III yang dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad itu, seluruh anggota DPRD Batam yang hadir menyetujuinya untuk dilakukanya pembahasan ulang dan melalui Badan Musyawarah.

Red


Hakim Praperadilan, Renni Pittua Ambarita
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Dorkas Lominori kalah disidang praperadilan melawan termohon Pemerintah RI Cq Polru Cq Polrestabes Barelang Kota Batam. Putusan tersebut dibacakan Hakim praperadilan Renni Pittua Ambarita diruang sidang Prof. R. Soebekti, Selasa (4/9-2018).

"Menolak seluruhnya permohonan praperadilan pemohon, kasus sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan Polresta Barelang dalam kasus dugaan penipuan," baca Hakim Renni Pittua.

Menurut Hakim praperadilan, penangkapan terhadap pemohon yang dilakukan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur sebagaimana hasil laporan korban HR. Oleh Karen itu, kata Hakim Renni, sesuai Pasal 77 KUHAP Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Adapun pengajuan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, adalah bahwa penahanan terhadap tersangka pemohon, bukanlah tindak pidana, melainkan perdata. Hal itu pun ditolak Hakim praperadilan, dan mengatakan bahwa penangkapan pemohon sudah sesuai dengan dua alat bukti. Dimana pemohon ketika dipanggil oleh pihak kepolisian, pemohon tidak mengindahkanya.

Sehingga, kata Renni Pittua, seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon, yaitu meminta ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000 dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.0000, di tolak.

"Selain itu, hakim menolak, merehabilitasi nama baik Pemohon Dorkas dalam sekurang-kurangnya pada 2 Media Televisi Nasional, 2 Media cetak Nasional, 4 Harian Media Cetak Lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional, dan 2 Radio Lokal," ujar Hakim Renni.

Diberitakan sebelumnya. Tipu uang Rp 250 juta, Dorkas Lominori masuk bui sel tahanan Polresta Barelang. Dorkas ditangkap Kepolisian Unit III Polresta Barelang diduga telah melakukan penipuan terhadap korban Hartono sebagai pelapor.

Saat beberapa awak media mengkonfirmasi diruang penyidik Unit III. Penyidik membenarkan, bahwa Dorkas telah ditangkap dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Barelang. "Benar, Dorkas sudah ditahan,  kasus dugaan penipuan," kata salah seorang penyidik Polisi yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/8-2018).

Pantauan dilokasi ruang tahanan, terlihat rekan-rekan seprofesinya membesuknya, dan Dorkas terlihat sehat. Ditahan Dorkas akibat tidak mengindahkan panggilan kepolisian.

Sementara itu, Wakasat Polresta barelang yang dijumpai di Unit V Polresta Barelang, membenarkan bahwa Dorkas sudah ditahan. Namun, Wakasat enggan memberikan komentar tekait ditahannya Advokad Dorkas sekaligus merupakan Bacaleg salah satu partai di Batam.

“Oh ya tetapi bagusnya langsung aja dengan Kasatrskrim y,” ujarnya singkat.

Sadangkan sampai berita diunggah awak media belum berhasil mendapat jawaban kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan saat dikomfirmasi melalui sambungan seluluarnya.

Hartono korban penipuan mengatakan, kasus ini sudah lama sejak ia laporkan, tapi ia lama menunggu proses hukum terkait laporanya atas penipuan yang dilakukan oleh Dorkas Lomi Nori.

"Laporan saya ke Polisi sudah cukup lama, 3 tahun 9 bulan sudah berjalan. Saya laporkan pada tanggal 5 November 2014 lalu dengan nomorTBL/121/XI/2014/SPKT-Kepri. Akhirnya tanggal 9 Agustus 2018 sekitar pukul 10.42 wib, Dorkas Lomi Nori di bawa ke Polresta Barelang untuk diperiksa dan langsung ditahan," ujar pengacara ini via telpon selulernya.

Ia mengatakan, Dorkas ia laporkan karena telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan karena menjual tanah seluas 1000 meter persegi di Nongsa dengan harga Rp250 juta. "Ternyata tanahnya tidak ada untuk diserahkan kepada saya,” tutur Hartono.

Hartono menceritakan awal pertama Dorkas melakukan penipuan terhadapnya. Tindak pidana penipuan ini bermula saat dirinya diperkenalkan dengan Dorkas oleh kliennya Andi. Lalu sekitar Desember 2012 Dorkas, menawarkan tanah seluas 1.000 meter persegi di Nongsa.

“Awalnya saya tidak mau beli. Tapi saya dipaksanya, dengan alasan menutupi kreditnya yang macet di BPR Danamon. Maka untuk menebus simpanan pinjam di BPR Danamon. Akhirnya saya mau beli dan pembayaran saya transfer ke rekeningnya langsung dan itu ada bukti transfernya,” kata Hartono.

"Uang saya transfer kerekeningnya secara bertahap. Ada empat kali saya transfer," tuturnya kembali.


Alfred


Silaturahim Bupati Bintan ke Masyarakat Kampung Tokojo
BINTAN KEPRIAKTUAL.COM: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa dirinya akan melakukan semenisasi beton di jalan Kampung Tokojo, Kec Bintan Timur. Hal itu disampaikan Bupati Bintan disaat bersilaturahim dengan masyarakat Kampung Tokojo.

"Pekerjaan semenisasi tersebut dilakukan berdasarkan usulan masyarakat dengan panjang mencapai 3.350 M2 melalui alokasi anggaran APBD Pemkab Bintan," kata Apri Sujadi, Selasa (4/9-2018).

"Insyaallah berdasarkan usulan masyarakat , kita pastikan jalan di kampung Tokojo ini akan dibangun tahun 2018 ini juga. Kita berharap semoga hal ini bermanfaat bagi masyarakat Kampung Tokojo yang sudah lama mendambakan pembangunan semenisasi jalan," ujarnya singkat

Ditambahkannya juga bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan berkomitmen untuk melakukan pembenahan infrastruktur jalan-jalan baik dikampung-kampung maupun desa. Hal tersebut tentunya diharapkan mampu dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Pembenahan infrastruktur jalan kita lakukan secara bertahap, baik di kampung-kampung maupun didesa-desa. Ada yang melalui anggaran Pemkab Bintan dan ada juga melalui anggaran desa. Namun, tentunya tidak bisa sekaligus namun secara bertahap," ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, (*)


Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Fhoto: Istimewa
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Rapat paripurna membahas RAPBN 2019 di DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan anggota DPR, dan menjelaskan dampak perekonomian globalterhadap ekonomi Indonesia, Selasa (4/9-2018).

Sri Mulyani menegaskan, bahwa kebijakan ekonomi AS, perang dagang AS-Tiongkok, serta krisis di sejumlah negara berkembang berpengaruh terhadap perekonomian negara sekawasan lainnya, termasuk Indonesia.

“Pada saat ini, kita dihadapkan pada kondisi perekonomian global yang masih penuh gejolak, sebagai akibat kebijakan ekonomi di Amerika Serikat yang berdampak ke seluruh dunia. Kebijakan seperti normalisasi moneter dan kenaikan suku bunga oleh The Fed serta perang dagang dengan negara Tiongkok telah berimbas pada banyak negara, termasuk emerging countries. Bagi yang tadi menanyakan soal ini, ya faktanya memang begitu,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, Venezuela, Argentina, serta Turki adalah negara yang terkena dampak kebijakan ekonomi AS tersebut. Untuk kondisi Indonesia, Sri memastikan pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan, mengingat  gejolak perekonomian global dan dampaknya terhadap negara-negara berkembang akan terus berlangsung hingga tahun 2019.

“Oleh karena itu, RAPBN 2019 akan dirancang untuk mampu mengantisipasi terus berlangsungnya gejolak global. APBN memiliki fungsi sebagai instrumen untuk alokasi, distribusi, dan stabilisasi, ketiga fungsi tersebut harus makin dioptimalkan agar perekonomian Indonesia relatif tetap terjaga dan dapat menyesuaikan dengan lingkungan normal baru,” tegas dia.

Sebelumnya, Bambang Haryo, anggota Fraksi Partai Gerindra menyinggung tentang nilai tukar rupiah yang sudah hampir mendekati Rp 15.000 per Dolar AS, yang  dianggap pemerintah sebagai kondisi yang tak perlu dikhawatirkan.

“Menurut saya ini sudah mengkhawatirkan, dan memprihatinkan, karena begitu banyak komoditas pangan kita itu impor. Mulai dari kedelai hampir 100 persen, jagung impor, gula impor, susu 80 persen impor. Dan pak Presiden selalu katakan kurs Dolar AS juga menguat di beberapa negara. Memang benar ada pengaruh di beberapa negara, tapi bila lihat kondisi yang dialami Indonesia kita bisa parah,” kata Bambang dalam sidang Paripurna tersebut.

Maka dia meminta Sri Mulyani menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera bertindak karena kondisi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengkhawatirkan.

Sedangkan Michael Wattimena dari Fraksi Partai Demokrat meminta pemerintah jujur menjelaskan kondisi ekonomi saat ini. Dan meminta pemerintah perlu segera bertindak agar kondisi saat ini tak berlanjut menjadi krisis politik seperti di pada tahun 1998.

Selain itu Michael juga menyarankan pemerintah jangan cuma menyalahkan kondisi perekonomian global seperti perang dagang AS vs Tiongkok, atau krisis ekonomi di Turki sebagai pemicu pelemahan rupiah. Namun sebaiknya pemerintah jujur dan lebih melihat kondisi fundamental ekonomi di Indonesia saat ini.

“Saat ibu menjelaskan nanti, kami mohon jangan sekali-kali disalahkan ada permasalahan AS dan China. Kami minta ibu jelaskan fondasi ekonomi kita saat ini,” kata dia.



Sumber Celebesnews.id


HUT Polwan ke-70
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Polisi Wanita Republik Indonesia (Polwan RI) dilaksanakan di Temenggung Abdul Jamal, Senin (3/9-2018). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh, Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Polisi Andap Budhi Revianto, Sik.

Dan turut dihadiri oleh Wakapolda Kepri beserta Ibu, Bhayangkari Daerah Kepri beserta pengurus, Para Pejabat Utama Polda Kepri dan Kasatwil jajaran Polda Kepri, Para Perwira, Polwan jajaran Polda Kepri, para Bintara, dan Pegawai Negeri Sipil Polda Kepri serta para tamu undangan.

Dalam Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan Secara universal, kehadiran wanita dalam peran sebagai penegak hukum telah berjalan lama di banyak negara.

Bahkan sejak 1915, telah dibentuk International Association Of Women Police (IAWP) sebagai wadah organisasi Internasional guna memberikan pengembangan Profesionalitas, Mentoring, Pelatihan, serta pengakuan bagi petugas penegak hukum wanita di Indonesia, Polisi Wanita mulai dikenal sejak 1 September 1948, ketika 6 (enam) orang wanita tangguh dari Bukittinggi, Sumatra Barat, mengikuti pendidikan Inspektur Polisi, guna memenuhi kebutuhan tugas-tugas Kepolisian kala itu.

Hingga saat ini, Polisi Wanita Indonesia telah mencapai jumlah 24.029 orang atau 5,7% dari jumlah anggota Polri secara keseluruhan, dengan tingkat kepangkatan yang bervariasi mulai dari Brigadir Polri (79,72%), Pama Polri (12,18%), Pamen Polri (8,08%) dan Pati Polri (0,02%). Para polwan ini telah dipercaya untuk menduduki berbagai jabatan strategis, seperti Wakapolda Kalbar (Brigjen. Pol. Dra. Sri Handayani), maupun jabatan lainnya di tingkat Polda.

"Polri juga mempercayakan para Polwan untuk menduduki jabatan Operasional seperti Kapolres, Wakapolres, Kapolsek, serta kasat di tingkat Polres," ujar Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri, Irjend Pol, Andap Budhi Revianto
Lanjutnya, di usia yang ke-70 ini, konsistensi dan komitmen Polisi Wanita untuk terus berprestasi diharapkan dapat terus meningkat. Sebagai bagian dari SDM Polri, Polwan juga diharapkan bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan tugas Polri yang semakin kompleks, termasuk peran sertanya untuk turut mensukseskan pengamanan agenda kamtibmas.

Selaras dengan hal tersebut, peringatan HUT Polwan pada Tahun 2018 ini mengangkat tema “Polwan Promoter siap menyukseskan agenda Kamtibmas Tahun 2018 dan 2019”. Tema ini penting untuk diangkat, mengingat keberadaan polisi wanita yang sangat diperlukan dalam rangka mendukung tugastugas polri di tengah peningkatan eskalasi politik yang terjadi. Lebih dari itu, kehadiran polisi wanita juga diharapkan dapat turut mengangkat Citra Polisi di masyarakat, sebagaimana karakter wanita yang penuh dengan kelembutan, ketegasan, dan kedamaian.

"Saya meyakini bahwa Polisi Wanita Indonesia bisa menjadi bagian penting dalam mewujudkan Polri yang semakin Profesional, Modern, dan Terpercaya. oleh sebab itu, saya juga berharap kepada seluruh Polisi Wanita, untuk senantiasa mengasah diri dan meningkatkan motivasi serta keterampilannya. Saudari adalah srikandi-srikandi bhayangkari terbaik yang akan terus menerus memberikan pelayanan kepada bangsa ini," katanya.

Selesai pelaksanaan Upacara, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan berbagai atraksi dari para Srikandi Polisi, Atraksi diawali dari pertunjukan para polwan di bidang olahraga beladiri Muay thai, Boxer, dan Karate. Kapolda dan tamu undangan tampak kagum dan terhibur. Saat kelompok polwan pertunjukan karate memperagakan aksi melumpuhkan kawanan pereman.

Pertunjukan dilanjutkan dengan para Polwan Patroli Engku Putri menggunakan motor trail sambil menuruni bukit, serta menaiki tanjakan tinggi hampir dua meter. Dengan berboncengan, para Polwan yang duduk di posisi belakang dengan berdiri, dan memancungkan senjata menembak kearah atas sambil melintas di tenda tamu undangan. Kemudian dilanjutkan dengan atraksi polwan Ditlantas mengemudikan mobil dengan keahlian drift, dan juga menunggangi Motor Gede Patroli.

Dipenghujung acara Kapolda Kepri beserta pejabat utama dan tamu undangan turut turun kelapangan bergabung bersama para polwan berjoget Tobelo, tampak suasana kebersamaan dan kecerian pimpinan Polda Kepri yang bersatu dengan anggota Polri Polda Kepri Khusus nya para Polwan-Polwan Polda Kepri dan jajaran.

Humas Polda Kepri


Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam Serahkan Simbolis Nota KUA/PPAS
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: DPRD Kota Batam Pemerintah Kota Batam gelar rapat paripurna ke I masa persidangan I tahun sidang 2018 di ruang rapat Paripurna, Senin (3/9-2018).

Dua pimpinan Pemerintah Kota Batam, Walikota Batam, H. M. Rudi dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Iman setiawan dan Helmy Hemilton serta dihadiri anggota Dewan.

Rapat Paripurna ke I Dewan perwakilan Daerah Rakyat Kota Batam masa persidangan I tahun sidang 2018 tentang, Penyampaian rancangan KUA/PPAS perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018 oleh Walikota Batam, Penyampaian rancangan KUA/PPAS APBD kota Batam tahun anggaran 2019 oleh Walikota Batam dan Penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan.

Dalam sambutan Walikota Batam, H. M. Rudi menyampaikan, KUA/PPAS tahun Anggaran 2018 dan KUA/PPAS 2019 harus segera dibahas bersama antara Pemerintahan Pemko Batam dengan DPRD. Sehingga berjalannya roda pemerintahan sesuai undang-undang yang di amanatkan Negara.

Kemudian, lanjutnya, perlunya KUA/PPAS ini segera dibahas agar permasalahan yang ada seperti banjir dan pasilitas umum yang di butuhkan oleh masyarakat, bisa di realisasikan.

Selain itu, Rudi juga menyampaikan, bahwa APBD Kota Batam tahun ini "Defisit" sebesar Rp 268 miliar. "APBD Kota Batam tahun 2018 defisit sebesar Rp 268 milliar," kata Rudi dalam sambutanya.

Usai pembacaan KUA/PPAS tahun 2018 dan KUA/PPAS 2019 Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam menyerahkan secara simbolis nota KUA/PPAS, yang diterima oleh pimpinan DPRD Kota Batam untuk segera di bahas bersama.

Alfred


Anak Sekolah Dasar Fhoto Bersama Usai Bupati Bintan Memberikan Kata Sambutan
BINTAN, KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan telah menyiapkan anggaran sekitar 3 milyar rupiah guna pembangunan 1 Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak (TK).

Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengatakan bahwa hal tersebut guna mendukung terhadap kebutuhan sekolah yang diperlukan oleh masyarakat. Dimana usulan pembangunan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang ingin agar anaknya dekat dengan lokasi sekolah.

"Tahun ini, dalam mendukung dan meningkatkan dunia pendidikan kita juga siapkan anggaran sekitar 3 milyar rupiah untuk membangun Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah SD dan TK Negeri. Usulan berdasarkan aspirasi masyarakat, yang ingin anaknya dekat dengan sekolah, selain itu lahan yang tersedia juga ikut mendukung," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan Tamsir, M.Pd saat dihubungi Senin (3/9) pagi menuturkan bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah SD dan TK Negeri dilakukan di dua lokasi berbeda. Untuk USB Sekolah Dasar dilakukan di Tanjung Uban, Kec Bintan Utara sedangkan untuk USB Sekolah Taman Kanak-kanak dibangun di Desa Toapaya Selatan, Kec Toapaya.

"Kita sudah tinjau kemarin bersama Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos , didua lokasi yang berbeda. Untuk Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Desa Toapaya Selatan ada lahan sekitar 3.000 meter persegi yang disiapkan. Adapun alokasi anggaran yang disiapkan untuk bangun Unit Sekolah Baru (USB) SD di Kecamatan Bintan Utara sebesar 2 Milyar Rupiah dan USB TK Negeri di Kecamatan Toapaya sebesar 1 Milyar Rupiah," tutupnya. (*)


Sidang Terdakwa Wong Kok Lim dan Sidik Khoiron
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tertangkap di Hotel Lovina Inn kamar 314. Wong Kok Lim alias Robby (Warga Negara Malaysia) dan Sidik Khoiron alias Sidik bin Kusmiarji menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga saksi penangkap Polda Kepri, dua saksi karyawan Hotel Lovina Inn dan Wilson Febri (Terdakwa) di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/8-2018).

Dipersidangan, tiga saksi penangkap Polda Kepri menerangkan, telah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang membawa sabu dan menginap di kamar Hotel Lovina Inn. Kemudian, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi yang ditentukan oleh informasi tersebut.

"Sebelum masuk ke kamar Hotel tersebut, kami terlebih dahulu memanggil Security dan karyawan Hotel untuk masuk menuju kamar terdakwa Wong Kok Lim. Penangkapan disaksikan oleh kedua karyawan hotel," terang saksi penangkap polisi Polda Kepri dihadapan Majelis Hakim Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte dan Iman.

Ketika terdakwa Wong Kok Lim ditangkap didalam kamar hotel, dia mengatakan, bahwa sabu miliknya itu dibelinya dari terdakwa Sidik dengan harga Rp 500 ribu. "Dari atas meja kamar terdakwa Wong Kok Lim ditemukan sabu seberat 0,45 gram. Dan dari dalam mobil milik terdakwa Sidik ditemukam sabu 0,35 gram," ujar para saksi.

"Kami terlebih dahulu menangkap terdakwa Wong Kok Lim. Kemudian kami telpon terdakwa Sidik untuk datang kelokasi Hotel. Setelah terdakwa Sidik datang, kami langsung menangkapnya diparkiran hotel, dan menggeledah mobilnya, dalam mobilnya sabu ditemukan yang ditutupi topi terdakwa Sidik," ujar ketiga saksi kembali.

Ketiga saksi penangkap juga menerangkan, bahwa menurut pengakuan terdakwa Sidik, bahwa terdakwa Wong Kok Lim sudah dua kali beli sabu dengan harga Rp 500 ribu. "Mereka sudah lama kenal. Karena terdakwa sidik adalah sopir Grap," kata saksi penangkap.

Saksi Scurity dan Karyawan Hotel Lovina Inn membenarkan keterangan saksi ketiga penangkap. Dan mengatakan menyaksikan penangkapan terdakwa Wong Kok Lim dalam kamar 314 hotel Lovina Inn.

Dan saksi Wilson Febri (Terdakwa penuntutan terpisah) juga membenarkan, bahwa sabu yang dibeli terdakwa Sidik miliknya.

Dari keterangan saksi, kedua terdakwa yang didampingi penasehat Hukum (PH) nya membenarkan, dan hanya membantah bahwa dalam kamar terdakwa Wong Kok Lim ada bong. "Bukan hanya sabu yang diamankan, bong juga ada," kata kedua terdakwa.

Hal itupun dibantah oleh saksi penangkap polisi Polda Kepri. "tidak ada bong dalam kamar terdakwa, hanya sabu yang kami temukan diatas meja," jawab saksi penangkap.

Usai pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim Hera menutup sidang dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.


Alfred



Tuti Asisten Pribadi Bowie Yoenathan
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Komisaris, Bang Hawana, dan Direktur, Bowie Yoenathan PT. West Point Terminal gugat Jiang Xia, Feng Zhigang, Tiang Yong Liang, Zhang Jun, Ye Zhi Jun, Gao Yang dan Xiao Wei Jie di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pembayaran ganti kerugian materil sebesar USD 37,554,653.19 juta dan ganti kerugian immateril sebesar USD 100,000,000 juta. Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Chandra didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Pada sidang sebelumnya tanggal 16/8-2018, pihak penggugat menghadirkan dua saksi, yakni, Tuti sekretaris pribadi Bowie Yoenathan dan accounting internal perusahaan PT. West Point Terminal.

Dalam persidangan, asisten pribadi Bowie Yoenathan menerangkan, bahwa ia bekerja, hanya sebagai mengurus izin kerja dan tinggal Warga Negara Asing yang bekerja di PT. West Point Terminal.

"Saya bekerja, sama Bowie Yoenathan dan diperbantukan untuk perusahaanya. Sehingga setiap ada pertemuan dan kerjaan, saya ikut," ujar saksi Tuti.

Kemudian, untuk kepengurusan izin kerja dan tinggal ke tujuh Warga Negara China (investor) di PT. West Point Terminal, ia yang mengurusnya. "Saya yang mengurus izin kerja dan tinggal ke tujuh Warga Negara China itu," kata Tuti.

Tuti juga mengatakan, bahwa ke tujuh pengusaha asal China tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polda Kepri, namun laporan tersebut sudah di SP3 kan.

Skasi Accounting Internal Perusahaan
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi accounting internal perusahaan. Kuasa Hukum pihak tergugat mempertanyakan kepada saksi accounting internal perusahaan. Bila saksi mengetahui setoran uang masuk ke kas perusahaan PT. West Point Terminal untuk pembangunan lahan di pulau Janda Berhias. Apakah sudara saksi mengetahui menyetor, setoran uang yang disetorkan oleh PT Mas Capital Trust Indonesia (MCTI)?.

Mendengarkan pertanyaan Huasa Hukum pihak tergugat, Kuasa Hukum pihak penggugat langsung mengajukan keberatan. "Saya keberatan yang mulia, supaya saksi jangan ditekan," ujar Kuasa Hukum penggugat. Namun hal itu majelis Hakim kembali mempersilahkan Kuasa Hukum tergugat memberikan pertanyaan kepada saksi.

Kemudian, lanjut Kuasa Hukum tergugat bertanya, saksi juga tadi mengatakan, mengetahui ada pembayaran sewa lahan dari BP Batam yang dibayarkan oleh Sinopec Gruop. "Ya tau,  itu pembayaran terakhir tahun 2012 sebesar US$ 738 juta," jawab saksi.

Berita sebelumnya dikutip dari Rasio.co, Defrizal Djamaris kuasa hukum PT MCT mengatakan bahwa tiga bos PT West Point Terminal warna negara China telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda kepri dalam kasus penggelapan uang dari tahun 2013 sampai tahun 2015.

“Berdasarkan SP2HP, Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan untuk diterbitkan Red Notice karena ketiga tersangka WNA tersebut melarikan diri dan tidak koorporatif dalam penyidika,” Kata Djamaris di Radison Hotel beberapa waktu lalu. Jumat(03/03/2017).

Kata Dia, tiga tersangka yang ditetapkan Polda Kepri tersebut Zhang Jun Direktur Keuangan PT West poin Terminal, Feng Zhigang mantan direktur dan Ye Zhijun komisaris. dan mereka seluruhnya warga negara China.

“pasal yang dikenakan 372 jo pasal 374 jo pasal 55 KUHP tentang pengelapan terhadap ketiga tersangka sesuai laporan kami LP-B/93/XI/2015/SPKT serta sesuai SP sidik no SP-Sidik/176a/XI/2015/Ditkrimum,” ujarnya.

Sesuai laporan perkembangan kasus ini terhadap kami, ketiga tersangka upaya yang dilakukan Ditkrimum Polda kepri telah melakukan pemanggilan terhadap ketiga tersangka masing- masing pada tanggal 21 juni 2016 dan tanggal 16 juli 2016 , namun sampai saat ini belum memenuhi panggilan, kemudian dari kantor Hukum LONTOH & Patners mengajukan surat kepada Dirkrimum Polda Kepri 22 juli 2016 perimal permohonan penundaan pemeriksaan akhir agustus 2016.

Selanjutnya pada tanggal 25 agustus 2015 Ditkremum Polda Kepri mengeluarkan Daftar Pencarian Orang(DPO) atas nama tersebut Zhang Jun Direktur Keuangan PT West poin Terminal, Feng Zhigang mantan direktur dan Ye Zhijun komisaris.”jelasnya.

Ia mengatakan, terkait sengketa yang terjadi di PT West Point Terminal, PT MCT sebagai pengusaha lokal tengah mengajukan gugatan kepada Sinomart di badan arbitrase international ICC (International Court of Arbitration). Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian hukum atas banyaknya pelanggaran perjanjian yang dilakukan Sinomart.

Selain persoalan wanprestasi perjanjian pemegang saham di PT West Point
Terminal dan perjanjian sewa menyewa yang diuraikan diatas, PT MCT juga
menemukan dugaan adanya penggelapan dana perusahaan oleh direksi dan komisaris perwakilan Sinomart. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Saat ini Polda Kepri telah menetapkan dua direksi dan komisaris utama PT WPT perwakilan dari Sinomart sebagai tersangka dugaan pidana penggelapan.

Defrizal menambahkan, berdasarkan laporan hasil penyidikan Polda Kepri,
proses penyidikan kasus tersebut mengalami kendala lantaran para tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi. Sebagai tindak lanjutnya Bareskrim Mabes Polri telah merekomendasikan dapat diterbitkan red notice kepada Interpol terhadap para tersangka warga negara asing tersebut.

“Sebagai investor lokal dan pemegang saham minoritas, PT MCT selalu memegang prinsip good corporate governance, menghormati perjanjian dan semua ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menciptakan kepastian hukum dan investasi, mengingat perjanjian pemegang saham adalah perjanjian murni B to B (business to
business), maka penyelesaian perselisihan seharusnya dilakukan sesuai mekanisme perjanjian yang disepakati kedua pihak,” pungkasnya.

Sementara kronologis dugaan penggelapan yang dilakukan ketiga tersangka sesuai pemberitahuan perkembangan perkara Polda Kepri, atas perintah tersangka Ye Zhizun melakukan tranfer dana dari rekening PT West Point Terminal kerekening Sinopec Century Brigh Capital Invesment LTD masing-masing tanggal 10 april 2013 sebesar US$23.275.027,-.

Selanjutnya tanggal 31 juli 2013 sebesar US$574.536.76 dan tanggal 30 Agustus 2013 sebesar US$439.398.43,- dimana penggeluaran uang tersebut telah melanggar akta notaris no 43 tanggal 19 maret 2013, serta adanya posting jurnal pada 31 desember 2013 sebesar US$1.582.861.28,- yang dilakukan tersangka Zhang Jun.

Yang mana atas pengeluaran uang tersebut diduga fiktif , kemudian ada tranfer dana dilakukan Mariana staf keuangan PT West Point Terminal atas perintah tersangka Zhang Jun ke rekening ICBC-Batam ke rekening PT West Point marina Bank China Citik.

Alfred/Rasio.co


Terdakwa Tjipta Fudjiarta saat Diperiksa 
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung dan Hakim cerca pertanyaan kepada terdakwa Tjipta Fufjiarta, kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence. Pertanyaan tersebut dilontarkan saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/8-2018).

Jaksa Penuntut Umum menanyakan terkait uang 27,5 milliar, yang sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan saksi Conti Chandra mengatakan, bahwa uang tersebut berupa uang pinjamanya. Dimana saat itu untuk pembangunan Hotel BCC & Residence terkendala karena sulit ekonomi. Apakah itu berupa pinjaman atau beli saham?.

"27,5 milliar, status beli saham, bukan pinjaman. Selain itu, ada tambahan 2 milliar dan 10 milliar lebih untuk pembayaran kredit macet. Dan itu setelah disepakati di akta 89," jawab terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Namun ketika ditanya Jaksa, bukti asli transfer uang, terdakwa Tjipta Fudjiarta menjawab, tak ada, yang ada hanya bukti fhoto copy. "Nanti saya tunjukkan. Ini saya tulis di catatan pembelian saham," ujar terdakwa Tjipta.

Terdakwa Tjipta juga menerangkan, bahwa saham sudah dibayarnya kepada para pihak pemegang saham sudah dibayarnya. Wie Meng yang kasih kwitansi tanda terima. "Wie Meng juga tidak jelas," ungkapnya.

Ketika ditanya Jaksa, terkait akta 98. Kenapa muncul lagi akta 89?. Terdakwa menjawab, akta 89 itu muncul untuk membatalkan akta 98. "Saya udah bayar lunas, makanya akta 89 saya batalkan. Kemudian saya minta RUPS untuk pembuatan izin AJB," tuturnya.

Dipersidangan, terdakwa juga menyampaikan, bahwa Conti Chandra tidak ada menjual sahamnya. Dimana sampai saat ini dia masih memiliki saham. Ketika terdakwa ditanya kembali oleh Jaksa dari Kejagung, terkait tanda tangan akte 3, 4 dan 5 jual beli saham. Apakah terdakwa hadir saat itu. Dimana para saksi pemegang saham mengatakan, bahwa terdakwa tidak ada pada saat itu?. Terdakwa menjawab "Saya hadir". Kalau memang terdakwa hadir di kantor Notaris pada saat itu, dan sudah beli saham, kenapa akte tersebut tidak diserahkan oleh Notaris kepada terdakwa.

"Itu sah-sah saja jawaban mereka, itu pendapat mereka. Dan Akte itu sekarang juga bisa saya minta dari Notaris," jawab terdakwa.

Jawaban terdakwa langsung dipatahkan oleh Hakim Tumpal Sagala. "Alasan terdakwa tidak masuk akal saya dengar. Kalau memang bisa, kenapa tidak diminta dari Notaris," kata Hakim Tumpal Sagala tegas kepada terdakwa Tjipta Fudjiarta.

Disisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Filpan menanyakan, penjualan apartemen. Terdakwa menjawab, bahwa ia tidak pernah menjual apartemen. Kemudian, lanjutnya, ketika hotel diresmikan, sudah mencapai 80 %, tapi yang baru bisa beroperasi hotelnya hanya dua lantai, dan apartemenya dua lantai.

"Peresmian Hotel saya hadir. Hadir sebagai calon Komisaris," tutur terdakwa.

Terdakwa juga mengakui, bahwa Conti Chandra sampai saat ini masih memiliki saham 12,5%.

Diakhir pemeriksaan terdakwa, Terdakwa Tjipta Fujiarta berkeluh serta menyampaikan terhadap Majelis Hakim, Tumpal Sagala, didampingi dua hakim anggota Yona Lamerossa Ketaren dan M Candra, menyesal membeli saham BCC Hotel..

“Saya menyesal membeli saham BCC Hotel yang mulia,” Kata terdakwa Tjipta Fujiarta di ruang sidang utama PN Batam.


Alfred


Fhoto Sidang Terdakwa Erlina Agenda Eksepsi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum terdakwa Erlina, kasus perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan perbankan. Manuel P Tampubolon menemukan keunikan dalam berkas perkara terdakwa mantan Direktur PT BPR Agra Dhana yang dilaporkan oleh pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto.

Hal itu diketahui, kata Manuel P Tampubolon, setelah ia menerima berkas perkara terdakwa usai mengajukan eksepsi terdakwa dan sudah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Pertanyaanya, akankah sidang perkarkara terdakwa Erlina dalam putusan sela Majlis Hakim nanti, akan berlanjut?

"Setelah saya teliti berkas terdakwa, ternyata dalam Laporan Polisi, LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana hanya mengalami kerugian hanya Rp 4 juta," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Rabu (29/8-2018).

Anehnya, kata Manuel, dalam berkas perkara barang bukti dakwaan JPU, BPR Agra Dhana mengalami kerugian Rp 117 juta, dan itu berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Direktur marketing dan manager marketing.

Padahal, kata Tampubolon, ia sudah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dan mereka (OJK) menyampaikan kepadanya, bahwa pihak OJK tidak pernah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang dibuat oleh Afif Alfarisi
kepada penyidik. Karena LHPK tidak boleh dipulikasikan karena bersifat sangat rahasia.

"LHPK PT BPR Agra Dhana Kota Batam untuk kepentingan internal, makanya tidak boleh dipublikasikan," terang Manuel.

Dengan diketahuinya, laporan polisi terhadap klienya (Erlina), hingga menjadi korban hukum, tidak dengan alat bukti yang sah. Maka ia berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Namun, walaupun begitu, ia tetap percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

"Apapun itu putusan majelis hakim dalam putusan selanya nanti. Kami percayakan kepada hakim sepenuhnya," ujarnya.


Alfred


Gedung KPK
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Hakim Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo dan bersama tujuh orang lainya.

Dikutip dari Detik.com, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam dan tujuh orang lainya ditangkap OTT KPK, diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada detikcom, Selasa (28/8/2018).

Dari informasi yang dihimpun, Wahyu merupakan ketua majelis hakim yang memvonis Meliana yang mengeluhkan suara azan. Meliana divonis 18 bulan bui.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu. "Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian," kata Suhadi.

Sedangkan dalam OTT kali ini, KPK menduga suap diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka.


Sumber: Detik.com



Presiden Jokowi Besuk Mantan Presiden ke 3 di RSPAD Gatot Subroto
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Presiden Joko Widodo dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pagi ini menjenguk Presiden Republik Indonesia ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie. Habibie diketahui sejak Jumat kemarin dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Presiden tiba pada pukul 08.46 WIB dan disambut oleh Kepala RSPAD Mayjen TNI dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad. Selama kurang lebih 40 menit Presiden Jokowi berada di RSPAD untuk bertemu dengan Habibie yang saat itu ditemani oleh putranya Ilham Akbar Habibie.

Menurut Presiden, Habibie mengalami kelelahan karena padatnya acara yang dihadiri di berbagai daerah, tapi saat ini sudah berangsur pulih. Ia berharap agar Bapak Teknologi Indonesia ini dapat kembali melakukan aktivitas seperti sedia kala.

"Prof. Habibie kondisinya sudah sangat sehat. Tadi cerita banyak, memang terlalu kecapekan karena aktivitasnya tidak ada hentinya. Beliau tadi cerita dari Pekanbaru ke Padang, Padang ke sini, ke Serpong, terus enggak ada jedanya. Tapi alhamdulillah sudah baik," kata Presiden selepas menjenguk pada Senin, 27 Agustus 2018.

Keduanya juga sempat bertukar pikiran mengenai pembangunan sumber daya manusia. Ke depan, Presiden Joko Widodo memang akan lebih memfokuskan upaya pemerintah kepada pembangunan sumber daya manusia.

"Cerita mengenai pentingnya pembangunan sumber daya manusia. Saya kira sudah menjadi _konsen_ kita ke depan kita akan masuk ke investasi sumber daya manusia," tuturnya. (*)


Presiden RI, Joko Widodo, Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Setpres
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Dengan sisa waktu sekitar sepekan lagi, Presiden Joko Widodo optimistis target medali emas bagi Indonesia di ajang Asian Games 2018 bisa tercapai. Keyakinan tersebut didasari oleh banyaknya peluang bagi kontingen Indonesia untuk memperebutkan emas di beberapa ajang olahraga yang akan dipertandingkan dalam kurun waktu tersebut.

"Menurut saya target 16 emas yang sudah kita tentukan itu insyaallah terlampui," kata Presiden di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 27 Agustus 2018.

Secara khusus, Kepala Negara berharap Indonesia mampu mendulang banyak emas dari cabang pencak silat yang akan bertanding hari ini.

"Hari ini silat, silat ini banyak (medali) nanti. Pencak silat saya kira tambang emas kita ada di situ," ucapnya.

Di samping pencak silat, Presiden Joko Widodo juga memandang kontingen Indonesia masih berpeluang mendulang medali di banyak cabang olahraga lainnya. Di antaranya ialah bulu tangkis, karate, dan panjat tebing.

"Saya kira kita masih banyak peluang di beberapa cabang olahraga, tidak hanya silat saja. Bulu tangkis, karate, jetski, panjat tebing, atau kano masih ada peluang," ujarnya.

Untuk diketahui, hingga berita ini ditulis, Indonesia berhasil mengumpulkan medali dengan rincian 14 emas, 13 perak, dan 25 perunggu. Torehan emas sejumlah tersebut menjadikan Indonesia melampaui pencapaiannya saat menjadi tuan rumah di 1962. Saat itu Indonesia meraih 11 emas, 12 perak, dan 28 perunggu. (*)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.