PH: Fakta Persidangan Tidak ada Barang Bukti Terungkap

Sidang agenda pemeriksaan dua saksi karyawan BPR Agra Dhana
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Usai mendengarkan putusan sela, yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza, kemudian memutuskan, bahwa eksepsi terdakwa Erlina ditolak dan melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara, Rabu (5/9-2018).

Putusan sela tersebut, Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sudah sesuai dengan hukum. "Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa Erlina yang diajukan Penasehat Hukum (PH) nya, dan menyatakan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa," baca Hakim Mangapul Manalu.

Sidangpun kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan dua saksi karyawan BPR Agra Dhana yang dihadirkan oleh JPU Rosmarlina Sembiring, yakni, Beny (Manager Marketing) dan Sari Kurniawati (Manager Operasional).

Dalam persidangan pemeriksaan saksi, dua saksi karyawan BPR Agra Dhana mengatakan bahwa barang bukti hasil audit akuntan publik dan hasil audit internal BPR tidak ada. Pasalnya dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina, Beny mengatakan, saat diperiksa penyidik Polresta Barelang, waktu itu terdakwa menjabat sebagai Direktur utama, ada ditemukan pengalihan dana dari BPR Agra Dhana ke Bank Panin dengan cara lewat rekening pribadi oleh terdakwa. Pada waktu itu dana berlebihan, sehingga dialihkan ke Bank Panin.

Saat ditanya Jaksa, terkait uang yang digunakan oleh terdakwa untuk apa?. "Saya tidak tau,"ujar saksi Benni menjawab pertanyaan JPU.

Kemudian, terang saksi, ada selisih transaksi dana ke dana pribadi sebesar Rp 420 juta. Hal itu diketahui sejak hasil laporan keuangan tahun 2015, dan itu pun sudah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 929juta. Itupun sudah dikembalikan oleh terdakwa, sejak terdakwa dirumahkan BPR Agra Dhana. "Saya tidak ingat kapan terdakwa kembalikan," kata saksi Beny.

Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon menanyakan terkait barang alat bukti pembayaran yang disetorkan oleh terdakwa sejak dilaporkan pihak BPR Agra Dhana tahun 2016. Padahal pembayaran sudah dilakukan terdakwa sejak tahun 2015. "Barang bukti hanya transaksi yang ada di bank," ujar saksi Beny.

"Barang bukti hasil laporan internal audit BPR Agra Dhana dan akuntan publik tidak ada. Yang ada hanya hasil laporan internal mentrix saya,” kata saksi Beny kembali.

Kemudian, tanya Manuel, apakah saudara saksi mengetahui aturan, bahwa perkara pidana yang dilaporkan BPR Agra Dhana ke polisi harus berdasarkan hasil audit internal dan audit akuntan publik. Tadi saudara saksi menyampaikan hanya hasil laporan internal matrix, apakah ada bukti internal matrix yang saksi terangkan tadi?.

"Tidak tau. Bukti laporan matrix juga tidak ada. Hasil audit terhadap perkara ini, yang melakukan audit pada waktu itu, Yeni. Saya juga tidak tau, kenapa Yeni tidak membukukan audit internal BPR Agra Dhana," kata saksi.

Beny juga menerangkan, bahwa ia tidak melakukan audit secara internal dan hanya catatan traecing saja, karena ditemukan pemindahan dana direkening BPR Agra Dhana ke rekening pribadi terdakwa. “Hasil audit internal tidak ada yang mulia,” ujar Benny lagi.

Terdakwa Erlina hingga sampai kepersidangan, dengan kasus perkara penggelapan dalam jabatan berasal dari hasil kerjanya saksi Beny selaku
marketing yang melakukan audit laporan matrix, yang mengatakan ada menemukan keganjilan pada pembukuan uang BPR Agra Dhana. Namun hal itu pun tidak dapat ditunjukkan bukti hasil audit internal yang ia maksud.

Karena saksi Beny tidak fokus dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan PH terdakwa Erlina. Majelis Hakim Mangapul Manalu mengingatkan saksi, supaya menjawab apa yang ditanyakan. "Saksi jawab aja apa yang ditanya. Jika ada, jawab ada, jika tidak ada, jawab tidaka ada, jangan lari kemana-mana," pinta Hakim Pimpinan Mangapul Manalu.

Dipersidangan juga terungkap, ketika ditanya PH terdakwa terkait barang alat bukti tidak ada. Dimana jumlah kerugian bunga Bank Rp 4 juta berubah menjadi Rp 117 juta. Padahal di Laporan polisi, saksi melaporkan terdakwa telah merugikan BPR Agra Dhana dengan bunga Rp 4 juta, namun didakwaan JPU, terdakwa merugikan Rp 117 juta. "Pokoknya sudah dikembalikan oleh terdakwa. Rp 4 juta itu bunganya," ujar saksi.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Sari Kurniawati, Manager Operasional. Saksi menerangkan, awal bulan Juni tahun 2015, dari pemeriksaan hasil laporan keuangan, saksi Beny sebagai Manager Marketing mengatakan ada pengalihan dana jumlah Rp 420 juta yang dilakukan oleh terdakwa melalui internet bangking, dan itu masuk kerekening pribadinya terdakwa, itu setelah di cek transaksi harian.

"Dan dibulan September 2012, terdakwa meminta dana sebesar Rp 312 juta, dan itu saya keluarkan lewat sms transfer bengking. Bulan September 2012 terdakwa meminta uang sebesar Rp 300 juta. Uang itu sy setor tunai," ujar saksi Sari.

Uang itu, lanjut Sari, ia setor tidak melihat no rek pribadi terdakwa. Dan ambil uang setor tunai atas perintah terdakwa. "Saya diperintahkan atasan terdakwa Erlina. Tujuan pengambilan dana saya tidak tau, dan pembukaan tabungan ada atas nama saya. Erlina meminta tabungan, dan waktu membuka tabungan saya tidak tau seperti itu," kata saksi.

Anehnya lagi, saksi tidak ingat mengenai hadiah yang diberikan ketika program kerja BPR Agra Dhana. Selain itu, saksi juga tidak hafal mengenai transaksi-transaksi dibulan Desember sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta, dan bahkan tahunya pun saksi tidak ingat.

Ketika ditanya Hakim, banyak pengeluaran dana yang saksi keluarkan,  apakah saudara saksi tidak mengingatkan terdakwa Erlina?. "Pernah saya ingatkan, terdakwa mengatakan bahwa ini anggaran BPR". Dan apakah saudara tau bahwa Direktur tidak boleh mengalihkan dana?. "Saya tau" ujar saksi.

Sari Kurniawati juga mengaku hanya diperintah terdakwa secara lisan. Erlina menstranfer melalui tranfer e-elektronik mengunakan Token. Keterangan saksi berdalih dengan alasan takut di pecat
atasannya sehingga melakukan tranfer kerening terdakwa, namun tidak melakukan pembuatan laporan internal audit serta hanya melakukan trecing saja.

“Saya takut dipecat dan saya selaku manager operasional tidak melakukan audit internal hanya trecing,” kata saksi Sari.

Karena pengeluaran dana cukup besar, Hakim kaget bahwa ada melakukan penarikan atau pemindahan uang dari rekening BPR Agra Dhana berjumlah ratusan juta cukup dengan lisan dan dapat dicairkan dikasir karena SOP kala itu tidak ada.

"Benar, penarikan uang berjumlah besar tidak ada persetujuan atasan secara tertulis cukup hanya lisan dan apa benar di bank tempat anda bekerja tidak ada SOP dan itu aneh,”kata Hakim.

"Tidak ada Standar Operasional Perusahaan (SOP) di BPR Agra Dhana," jawab saksi Sari.

Keterangan saksi Sari Kurniawati pun dibantah oleh terdakwa Erlina. "Saya tidak pernah memerintahkan Sari secara lisan dan token hanya murni dipegang Sari sebagai manager Opersional dan tidak bisa yang lain pegang Token tersebut yang mulia,” ujarnya.

Menanggapi keterangan kedua saksi, Manuel P Tampubolon mengatakan, dengar putusan sela bahwa dakwaan Jaksa sudah sesuai. Padahal fakta persidangan pemeriksaan dua saksi BPR Agra Dhana, bahwa alat bukti itu tidak ada.

"Tidak ada terungkap dalam fakta persidangan, bahwa barang bukti akuntan internal BPR Agra Dhana dan akuntan Publik tidak ada," ujar PH terdakwa Erlina usai sidang ditutup Haki.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.