Wong Kok Lim Benarkan Sabu Dalam Kamar 314 Milikinya

Sidang Terdakwa Wong Kok Lim dan Sidik Khoiron
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Tertangkap di Hotel Lovina Inn kamar 314. Wong Kok Lim alias Robby (Warga Negara Malaysia) dan Sidik Khoiron alias Sidik bin Kusmiarji menjadi terdakwa kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu. Dalam agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga saksi penangkap Polda Kepri, dua saksi karyawan Hotel Lovina Inn dan Wilson Febri (Terdakwa) di Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/8-2018).

Dipersidangan, tiga saksi penangkap Polda Kepri menerangkan, telah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa ada orang membawa sabu dan menginap di kamar Hotel Lovina Inn. Kemudian, pihaknya langsung bergerak menuju lokasi yang ditentukan oleh informasi tersebut.

"Sebelum masuk ke kamar Hotel tersebut, kami terlebih dahulu memanggil Security dan karyawan Hotel untuk masuk menuju kamar terdakwa Wong Kok Lim. Penangkapan disaksikan oleh kedua karyawan hotel," terang saksi penangkap polisi Polda Kepri dihadapan Majelis Hakim Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte dan Iman.

Ketika terdakwa Wong Kok Lim ditangkap didalam kamar hotel, dia mengatakan, bahwa sabu miliknya itu dibelinya dari terdakwa Sidik dengan harga Rp 500 ribu. "Dari atas meja kamar terdakwa Wong Kok Lim ditemukan sabu seberat 0,45 gram. Dan dari dalam mobil milik terdakwa Sidik ditemukam sabu 0,35 gram," ujar para saksi.

"Kami terlebih dahulu menangkap terdakwa Wong Kok Lim. Kemudian kami telpon terdakwa Sidik untuk datang kelokasi Hotel. Setelah terdakwa Sidik datang, kami langsung menangkapnya diparkiran hotel, dan menggeledah mobilnya, dalam mobilnya sabu ditemukan yang ditutupi topi terdakwa Sidik," ujar ketiga saksi kembali.

Ketiga saksi penangkap juga menerangkan, bahwa menurut pengakuan terdakwa Sidik, bahwa terdakwa Wong Kok Lim sudah dua kali beli sabu dengan harga Rp 500 ribu. "Mereka sudah lama kenal. Karena terdakwa sidik adalah sopir Grap," kata saksi penangkap.

Saksi Scurity dan Karyawan Hotel Lovina Inn membenarkan keterangan saksi ketiga penangkap. Dan mengatakan menyaksikan penangkapan terdakwa Wong Kok Lim dalam kamar 314 hotel Lovina Inn.

Dan saksi Wilson Febri (Terdakwa penuntutan terpisah) juga membenarkan, bahwa sabu yang dibeli terdakwa Sidik miliknya.

Dari keterangan saksi, kedua terdakwa yang didampingi penasehat Hukum (PH) nya membenarkan, dan hanya membantah bahwa dalam kamar terdakwa Wong Kok Lim ada bong. "Bukan hanya sabu yang diamankan, bong juga ada," kata kedua terdakwa.

Hal itupun dibantah oleh saksi penangkap polisi Polda Kepri. "tidak ada bong dalam kamar terdakwa, hanya sabu yang kami temukan diatas meja," jawab saksi penangkap.

Usai pemeriksaan para saksi, Majelis Hakim Hera menutup sidang dan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa.


Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.