DPRD Minta Walikota Batam Setujui Ranperda PKL

Ketua Pansus Bapemperda, Jurado Siburian Membacakan Hasil Laporanya Tentang Penataan PKL
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat paripurna ke-4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, masa persidangan I tahun sidang 2018, Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan, dan Pemandangan umum Fraksi atas ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, Senin (10/9-2018), di skor oleh pimpinan sidang Zainal Abidin didampingi Wakil Ketua, Iman Setiawan dan Helmi Hemilton, serta dihadiri Walikota Batam, H. M. Rudi.

Di skornya sidang tersebut berdasarkan daftar hadir anggota DPRD Kota Batam.  Dimana dari 49 anggota DPRD, yang hadir 30 anggota DPRD.

"Anggota DPRD 30 orang yang hadir. Jadi rapat Paripurna tidak memenuhi kuorum, sidang di skor selama 10 menit," kata pimpinan rapat Paripurna, Zainal Abidin.

Anggota Dewan yang hadir sudah mencukupi kuorum, sidang paripurna pun kembali dilanjutkan, dengan pembacaan Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan, yang dibacakan Ketua Pansus BAPEMPERDA, Jurado Siburian, SH.

Ketua Pansus BAPEMPERDA, Jurado Siburian, dalam Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan. Agar sikap Walikota Batam dapat memberikan pernyataan atau surat tertulis kepada DPRD Kota Batam, sebagai bentuk komitmen untuk menyetujui Ranperda Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Sikap Walikota Batam secara prinsip, Walikota Batam dapat menerima dan menyetujui Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sepanjang sesuai dengan hak dan kewenangan Pemerintah Walikota Batam. Sebagaimana dipahami bersama, bahwa di Kota Batam, lahan dan pengalokasianya merupakan hak dan kewenangan BP Batam," kata Jurado Siburian.

"Kemudian penyesuaian dan penyempurnaan sebgaimana yang dimaksud dalam huruf a, b. Dan penambahan materi/subtansi terkait retribusi," ujar Jurado kembali membacakan laporan Pansus Bapemperda.

Usai hasil laporan pansus Bapemperda dibacakan, Zainal Abidin selaku pimpinan sidang, menutup sidang paripurna tentang Laporan BAPEMPERDA atas pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sekaligus pengambilan keputusan.

"Untuk penyempurnaan pengkajian/harmonisasi Ranperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Maka dilanjutkan selama 60 hari. Apakah seluruh anggota DPRD menyetujuinya? kata Zainal Abidin.

Namun, hal itu pun di protes anggota DPRD Kota Batam, Yudi Kurnain. Laporan Bapemperda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, bukankah kemarin sudah mengambil keputusan.

"Yang perlu dipertanyakan ke Pemerintah Kota Batam. Jangan ditanyakan lagi ke anggota DPRD. Kita sudah setuju kemarin, kenapa belum diputuskan," protes Yudi.

Kemudian dilanjutkan rapat paripurna Pemandangan umum Fraksi atas ranperda usaha peternakan dan pelayanan kesehatan hewan.



Alfred


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.