Uang Hasil Transaksi Bisnis Narkoba 40 ribu Butir Pil Ekstasi Jadi "Siluman"

Keterangan saksi terdakwa Lee Bing Chong
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Sidang perkara kasus Narkotika pil ekstasi 40 ribu butir dengan empat terdakwa yakni Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Y uan dan Lee Bing Chong, yang ditangkap BNNP Kepri di Hotel Planet Holiday kembali bergulir. Sidang, Rabu (5/9-2018), beragendakan sesama terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi.

Terdakwa Lee Bing Chong menerangkan, mereka ditangkap BNNP Kepri di Hotel Planet ber empat. Ia dan Tiu Hu How, ditangkap di hall cafe. Setelah itu, dibawa kedalam kamar hotel tempat mereka menginap.

"Ditangkap BNNP Kepri terlebih dahulu Ngo Chee Wei dan Bong Hae Yuan. Setelah kami dibawa ke dalam kamar, didalam kamar sudah ada Sas (DPO) serta puluhan ribu pil ektasi yang ada dalam tas sudah diserakkan diatas kasur," ujar Lee Bing Chong melalui penerjemah bahasa.

Namun ketika Hakim Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza bertanya. Apakah dalam tas yang diserakkan diatas kasur benar ekstasi?. "Benar yang mulia, itu pil ekstasi. BNN menunjukkan ke kami," katanya.

Kami datang ke Batam dan menginap di Hotel Planet, atas suruhan dari bos Ahao (DPO). Ahao menyuruh Ngo Chee Wei untuk menjemput uang hasil bisnisnya dari Sas. "Sas (DPO) lah yang menyediakan kamar kami untuk nginap.  Kamar untuk nginap dilantai enam Planet diambil dua. Satu kamar untuk saya dan Tiu Hu How, dan satu kamar lagi untuk Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan. Kamar kami bersebelahan, dan yang ajak sayaTiu Hu How," tutur terdakwa Lee Bing Chong.

Lee Bing Chong juga menyampaikan dalam persidangan, bahwa udah dua kali menjemput uang dari Sas. Yang pertama bulan Januari $D 180 ribu, dan yang kedua ini $D 240 ribu, itu kami ambil dari Sas. Dan itu langsung ketemu dengan Sas.

"Sas menunjukkan uang dalam sefty box, itu di hall Cafe lantai satu. bukan dikamar Ngo Chee Wei. Uang dalam Safty box ada disebelah kasir, uang tidak langsung dibawa kadalam kamar, karena menunggu Tiu Hu How, dan sudah bertemu dengan Sas," ujar Lee Bing Chong.

Dan uang itu, belum sempat dibawa, tapi mereka sudah keburu ditangkap BNNP Kepri. Anehnya lagi, terdakwa Lee Bing Chong juga tidak mengetahui uang yang dijemputnya hasil dari transaksi bisnis Narkoba pil ekstasi. Kemudian ia mendapat upah yang pertama sebesar 1500 ringgit malaysia, sama dengan angkanya upah yang kedua.

Mendengarkan upah yang disampaikan oleh terdakwa, Hakim Mangapul Manalu bertanya. "Mana yang benar upah yang kamu dapat, di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kamu dapat 2000 ringgit Malaysia," tanya Hakim Mangapul.

"Keterangan di BAP tidak pas. Awalnya yang ajak ke Batam Tiu Hu How bukan Ngo Chee Wei. Dan upah yang kami dapat bukan 2000 ringgit Malaysia, melainkan 1500 ringgit yang mulia," bantah terdakwa Lee Bing Chong.

Selain itu, Lee Bing Chong ketika ditanya Penasehat Hukum (PH) nya, terkait ketika para terdakwa dibawa ke kantor BNNP Kepri. Ia mengatakan hanya kami ber empat yang dibawa dan tas yang berisikan Narkoba pil ekstasi. Sas dan uang hasil transaksi bisnis tidak ada.

"Kami ber empat dan tas berisi ekstasi aja yang dibawa ke BNNP Kepri," kata Lee Bing Chong.

Pertanyaanya, kemanakah uang $D 240 ribu itu?. Padahal para terdakwa mengatakan, bahwa uang dalam safty box tersebut telah diamankan oleh penangkap.

Keterangan Lee Bing Chong dibenarkam oleh rekanya, terdakwa Tiu Hu How, Ngo Chee Wei, Bong Hae Yuan. "Benar semua yang mulia, tidak ada yang salah," ujar para terdakwa secara bergantian.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.