Rapat Paripurna ke III DPRD Kota Batam |
Ditundanya penandatanganan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna ke III masa persidangan 1 tahun 2018 pada agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018, Rabu (5/9/2018).
Rapat Paripurna, dipimpin oleh Zainal Abidin. Ia menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam memandang masih perlunya untuk melakukan pembahasan kembali. Agar dalam rapat itu DPRD Batam memutuskan untuk membatalkan penandatanganan Nota kesepakatan pada hari ini, dan menjadwalkan ulang.
“Badan Anggaran memandang perlu untuk membahas lebih lanjut terkait APBDP Kota Batam tahun anggaran 2018, sehingga penandatanganan Nota Kesepakatan harus dibatalkan,” kata Zainal Abidin. .
Pada Rapat Paripurna ke III yang dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad itu, seluruh anggota DPRD Batam yang hadir menyetujuinya untuk dilakukanya pembahasan ulang dan melalui Badan Musyawarah.
Red
Posting Komentar